Tolak UU Pengaturan Reforma Agraria: Tanah Konsensi Tak Tersentuh, Tanah Rakyat Dirampas
Palu diketok di Senayan pada Selasa, 22 September 2026. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bertanya apakah RUU Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui menjadi undang-undang. Delapan fraksi menjawab setuju. Deretan kursi tamu pecah oleh tepuk tangan dan sorak sorai dari 139 delegasi masyarakat. Konsorsium Pembaruan Agraria menyebut pengesahan ini kado bagi Hari Tani Nasional yang jatuh dua hari kemudian.
Sorak sorai itu bisa dimengerti. Selama puluhan tahun reforma agraria diperlakukan sebagai hantu, dan kawan-kawan yang bersorak sudah menjalani perjuangan panjang untuk menyeretnya ke meja parlemen. Tetapi sorak sorai tidak mengubah isi naskah. Isi naskah itulah yang harus dibaca sebelum kaum tani diminta berterima kasih.
Undang-undang ini disusun dalam waktu kurang dari sebulan. Masuk Prolegnas 27 Agustus, disusun 1 sampai 7 September, ditetapkan sebagai usul DPR 8 September, dibahas bersama pemerintah sejak 16 September, disetujui di pleno Badan Legislasi 21 September, disahkan keesokan harinya. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria, gabungan YLBHI, HuMa, JATAM, Trend Asia, LSJ UGM, Solidaritas Perempuan, KIKA, AGRA serta ARC, mencatat perubahan substansial masih dikerjakan sampai malam 18 September dan dini hari 19 September. Yang diubah bukan tanda baca: definisi, kelembagaan, objek, penyelesaian konflik, perlindungan masyarakat serta ketentuan pidana. Sampai hari pengesahan, naskah resminya belum dibuka ke publik.
Kaum tani yang hidupnya diatur undang-undang ini tidak pernah diberi waktu membaca naskah yang mengatur hidupnya. Yang diberi waktu adalah kementerian dan fraksi.
Tulisan ini membaca naskah yang disetujui dalam pleno Badan Legislasi 21 September dan dibawa ke rapat paripurna.
Setiap reforma agraria harus menjawab satu pertanyaan sederhana: tanah siapa yang diambil, lalu diserahkan kepada siapa.
Reforma agraria para elit politik menjawabnya: mengambil dari yang paling lemah melawan, yaitu tanah sesama kaum tani atau tanah yang sudah digarap rakyat sendiri, sambil membiarkan konsesi para elit politik tetap utuh. Tanah rakyat tersebut diserahkan sebagai hak milik yang bisa dijual, digadaikan, lalu dirampas kembali lewat pasar. Reforma Agraria Sejati di Indonesia menjawabnya: yang diambil adalah tanah konsesi, tanpa ganti rugi, dan yang diserahkan adalah hak garap kepada kaum tani, dijaga lewat penghapusan milik pribadi supaya tak bisa dirampas balik.
Pasal 1 menjawabnya lebih dulu. Objek reforma agraria adalah tanah yang dikuasai negara atau tanah yang dikuasai, dimiliki, dimanfaatkan serta dijaga dengan iktikad baik oleh masyarakat, untuk diredistribusi dan dilegalisasi. Tanah yang sudah digarap rakyat masuk daftar objek.
Pasal 19 merinci tiga belas sumber objek. Sebagian besar berbunyi sama: tanah masyarakat yang tumpang tindih dengan HGU, hak pengelolaan, perizinan berusaha, kawasan hutan, barang milik negara serta aset BUMN. Untuk tanah masyarakat yang berada di kawasan hutan atau di atas aset negara dan BUMN, redistribusi baru boleh dilakukan bila tanah itu sudah dikuasai sekurang-kurangnya dua puluh tahun berturut-turut dengan iktikad baik.
Tanah HGU dan perizinan yang melebihi batas maksimum memang ikut disebut sebagai objek. Tetapi Pasal 37 menyerahkan angka batas maksimum kepada Peraturan Pemerintah, lalu mengecualikan BUMN, BUMD serta koperasi dari batas itu. Sampai PP ditulis, kategori objek dari tanah berlebih tidak berisi apa pun. Kategori objek dari tanah garapan rakyat berlaku pada hari undang-undang diundangkan.
Lalu ada pintu keluar yang lebih tenang. (1) Pemegang HGU yang belum menyerahkan 20 persen tanahnya boleh menggantinya dengan keuntungan senilai 20 persen kepada masyarakat sekitar (Pasal 48). (2) Pemegang hak sah yang tanahnya ditetapkan sebagai objek berhak atas kompensasi yang adil dan layak (Pasal 19). (3) Penentuan lokasi prioritas melibatkan pengelola barang milik negara, pengelola kawasan hutan serta “pemilik tanah lainnya”, yang oleh penjelasan diartikan termasuk BUMN dan badan usaha (Pasal 17). (4) Penetapan objek memperhatikan tanah yang bersifat strategis bagi kepentingan nasional, tanpa daftar apa yang termasuk di dalamnya (penjelasan Pasal 19).
Korporasi boleh menebus dengan uang. Pemegang hak diberi kompensasi. Pemilik tanah diajak menentukan tanah mana yang disasar.
Cari kata proyek strategis nasional di dalam naskah ini. Tidak ada. Cari Bank Tanah. Tidak ada. Cari Cipta Kerja. Tidak ada. Pasal 50 justru menegaskan seluruh aturan pertanahan, perkebunan, kehutanan, pertambangan, tata ruang serta pesisir tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan. Proyek strategis nasional, Bank Tanah serta Cipta Kerja tidak disebut satu kali pun, tidak ada yang dinyatakan bertentangan. Tiga mesin perampasan tanah terbesar hari ini dibiarkan berjalan di samping undang-undang yang katanya mengoreksi ketimpangan.
Padahal Kementerian ATR/BPN sendiri menemukan sekitar 26,87 juta hektare dari 55,9 juta hektare tanah terdaftar, hampir separuhnya, dikuasai 60 keluarga. Sensus Pertanian 2023 mencatat rumah tangga petani gurem naik dari 14,25 juta menjadi 16,89 juta dalam sepuluh tahun.
Pertanyaan kedua: siapa yang memutuskan.
Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan kewenangan merencanakan, melaksanakan, mengawasi sekaligus menyelesaikan konflik. Namanya diganti dari Badan Reforma Agraria Nasional menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria sehari sebelum pengesahan. Kedudukannya tidak berubah.
Yang lebih telanjang datang dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di podium paripurna. Pemerintah akan menyusun delapan Peraturan Pemerintah dan lima Peraturan Presiden. Di dalamnya ada penentuan batas minimum dan maksimum penguasaan tanah, tata cara pemindahan status barang milik negara, daerah, BUMN serta BUMD, penyelesaian konflik agraria, struktur organisasi lembaga penyelenggara, pembentukan Dewan Pengawas, hingga peringatan tertulis serta pencabutan hak.
Bacalah daftar itu sekali lagi. Angka batas maksimum ditulis pemerintah. Nasib tanah BUMN diatur pemerintah. Bentuk lembaga beserta pengawasnya ditulis Presiden. DPR mengesahkan kerangka, eksekutif menulis isinya.
Naskah ini memang memberi lembaga itu kewenangan menghentikan sementara penerbitan dan perpanjangan hak serta izin atas objek yang berkonflik, juga mencabut keputusan tata usaha negara lewat kebijakan korektif. Tetapi kewenangan itu dipegang lembaga yang pimpinannya diangkat Presiden. Bila kementerian atau BUMN membangkang, Pasal 29 memerintahkan lembaga melapor kepada Presiden.
Presiden yang memegang pena itu bukan wasit di atas kelas-kelas. Ia puncak dari faksi kapitalis bersenjata yang menguasai aparatus negara ini sejak kontrarevolusi 1965, pemerintahan yang sama yang menjalankan proyek strategis nasional serta food estate Merauke dengan pengerahan tentara. Meminta pemerintahan semacam ini menulis sendiri batas maksimum bagi konsesi sama dengan meminta pemilik konsesi mengukur tanahnya sendiri.
Pertanyaan ketiga: siapa yang diikat.
Pasal 44 mengancam empat tahun penjara bagi siapa pun yang tetap menduduki atau mengusahakan tanah yang sudah ditetapkan sebagai objek tanpa dasar penguasaan yang sah. Tanah rakyat ditetapkan sebagai objek, rakyat tidak lolos jadi subjek karena belum dua puluh tahun atau karena tinggal di kecamatan lain, lalu tetap bertahan sebab di situ kau hidup. Pasal itu menunggu untuk mengkriminalisasi rakyat. Korporasi yang melakukan hal yang sama cukup membayar denda.
Pasal 45 mengancam empat tahun penjara bagi yang menguasai melampaui batas maksimum. Tetapi hanya atas tanah hasil reforma agraria. Pidana batas maksimum menghadap penerima tanah, bukan pemegang konsesi.
Pasal 35 menyatakan setiap orang yang mempertahankan hak atas tanahnya tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Pasal 1 mendefinisikan setiap orang termasuk korporasi. Siapa yang sedang mempertahankan hak dan siapa yang menduduki tanpa dasar sah akan dinilai polisi dan jaksa, aparat yang sama yang selama ini menjadi mesin kriminalisasi konflik agraria.
Hak ulayat masyarakat adat ditempatkan dalam daftar hak yang “diberikan” kepada subjek (Pasal 33). Penerima tanah yang tidak menggarap tanahnya dua tahun diperingatkan, lalu haknya dicabut dan bisa diberikan kepada pihak lain (Pasal 27).
Naskah ini juga memuat Pasal 43, yang memidana kekerasan, intimidasi serta rekayasa penegakan hukum untuk menghalangi reforma agraria, dan menambah sepertiga hukuman bila pelakunya pejabat. Yang tidak ada adalah satu pasal pun yang memidana pemerintah atau pemegang konsesi karena tidak menyerahkan tanah.
Ini bukan cerita satu daerah. Di Padang Halaban, Labuhanbatu Utara, ratusan keluarga tani puluhan tahun berkonflik dengan hak guna usaha perusahaan sawit, digusur berulang meski Komnas HAM merekomendasikan pelepasan lahan sejak 2014. Di Urutsewu, Kebumen, tanah pesisir yang dipinjam tentara empat puluh tahun lalu untuk latihan senjata diklaim sepihak sebagai tanah negara. Di Rempang, Kepulauan Riau, proyek strategis nasional menyasar 7.572 hektare dan enam belas kampung yang dihuni sejak 1834. Di Wadas, Purworejo, warga berkonflik dengan Polri dan TNI sejak 2019 gara-gara tambang andesit untuk proyek bendungan. Di Pakel, Banyuwangi, konflik hampir satu abad kini berevolusi jadi gugatan perdata miliaran rupiah terhadap petani. Di Seruyan, Kalimantan Tengah, polisi menembak mati seorang warga yang menuntut kebun plasma sawit, tiga hari setelah Presiden meneken aturan percepatan reforma agraria, sebab kewajiban 20 persen tanah untuk plasma, mekanisme yang sama dengan Pasal 48 undang-undang ini, tidak pernah dipenuhi perusahaan. Dari Sumatra sampai Kalimantan, dari pulau kecil di Kepulauan Riau sampai pesisir Jawa Tengah, pola yang sama berulang: korporasi, proyek negara, atau institusi bersenjata mengambil tanah, dan aparat mengawal pengambilan itu. KPA mencatat sepanjang 2015 sampai 2025 terjadi 3.575 letusan konflik agraria atas 8,33 juta hektare. Delapan puluh orang tewas, 107 tertembak, 3.245 dikriminalisasi. Di atas angka itu, korporasi diberi jalan tebusan dan rakyat diberi pasal pidana.
Dalam dua minggu terakhir, gerakan menghadapi undang-undang ini dengan tiga sikap. Ketiganya lahir dari kerja panjang yang jujur kami akui jauh melebihi kami, dan temuan mereka dipakai di tulisan ini. Kritik di bawah bukan penolakan atas kawan-kawan itu, melainkan penunjukan satu hal yang sama-sama belum mereka selesaikan.
Ukurannya satu pertanyaan: kekuasaan mana yang berpindah ke tangan siapa. Posisi yang berharap agar Prabowo-Gibran yang memegang kekuasaan sekarang memakainya dengan lebih baik, tidak menjawab pertanyaan.
Panca Resolusi Rakyat, dideklarasikan 12 September oleh KPA bersama Konfederasi KASBI, KSPSI, KPBI, GSBI, KBMI, Serikat Petani Pasundan, BPRPI serta Formaster, mendesak pengesahan segera dan pembentukan badan yang kuat langsung di bawah Presiden dengan pelibatan gerakan di dalamnya. Deklarasi itu menulis dukungannya bukan cek kosong. Hasilnya, undang-undang yang angka batas maksimumnya, struktur lembaganya serta dewan pengawasnya baru akan ditulis Presiden. Itu cek kosong dalam arti harfiah. Kursi yang dituntut pun sekarang sepenuhnya bergantung pada Peraturan Presiden. Kursi semacam itu tidak cuma bisa dicabut. Sebelum dicabut pun ia bisa dipakai mengendalikan dan menjinakkan gerakan yang duduk di dalamnya.
Akibat kursi itu konkret. Keputusan lembaga adalah keputusan kolektif, sehingga wakil gerakan ikut menanggung nama atas keputusan yang ditulis mayoritas bentukan Presiden. Serikat yang punya kursi kehilangan kebebasan mengkritik lembaga tempat ia duduk, padahal kebebasan kritik adalah hal yang tidak boleh dilepas dalam front persatuan. Wakil yang duduk di kursi pemberian itu, cepat atau lambat, lebih dekat dengan lembaga tempat ia duduk ketimbang dengan basis yang diwakilinya, pola yang sudah kita kenal sebagai Elit Birokrasi Serikat Buruh.
Tetapi Panca Resolusi juga memuat sesuatu yang kita dukung tanpa syarat: tuntutan penyelesaian konflik dengan konsesi, proyek strategis nasional, Perhutani serta PTPN, penghentian kriminalisasi, dan penegasan bahwa perjuangan atas tanah dan perjuangan atas kerja adalah satu perjuangan. Persatuan gerakan tani dengan konfederasi buruh di satu isu agraria adalah capaian penting, dan ia datang dari kawan-kawan itu sendiri. Tugas kita mendorongnya lebih jauh, dari persatuan untuk mendukung legislasi menjadi kekuatan yang cukup terorganisasi di kebun, di desa serta di pabrik untuk memaksakan redistribusi tanpa menunggu izin lembaga yang komandonya di tangan Presiden.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria menolak pengesahan kilat dan membedah naskah paling teliti. Dokumen mereka 16 September menulis sendiri bahwa pergeseran hak menguasai negara terjadi karena penafsiran yang longgar memberi keleluasaan alokasi bernilai tinggi bagi penguasa dan pemodal. Itu analisis ekonomi politik, dan itu benar. Tetapi dokumen yang sama membuka dengan pandangan Iman Soetiknjo bahwa negara adalah personifikasi rakyat seluruhnya, lalu menyimpulkan jalan keluarnya adalah tafsir yang lebih ketat, seleksi pimpinan yang terbuka, serta pengadilan khusus agraria dengan Pengadilan Hubungan Industrial sebagai model. Seolah persoalannya aparatus negara yang salah membaca tugasnya, bukan aparatus negara yang menjalankan tugasnya bagi kelas tertentu.
Naskah final menjawab usulan itu dengan cara paling kasar: tidak satu pun pengadilan disebut. Tetapi pertanyaan yang lebih dalam tetap perlu diajukan dengan hormat, terutama kepada serikat buruh: apakah gerakan buruh hari ini menilai Pengadilan Hubungan Industrial sebagai kemenangan buruh. Pengadilan memeriksa prosedur. Ia tidak memindahkan tanah.
AGRA, yang juga menulis kertas posisinya sendiri, memberi analisis kelas paling tajam di antara semuanya: membedakan redistribusi dari legalisasi, merumuskan subjek dari posisi kelas di perdesaan, membongkar kaitan naskah ini dengan proyek administrasi pertanahan Bank Dunia. AGRA bahkan menulis bahwa reforma agraria adalah soal distribusi kekuasaan, bukan hanya distribusi aset. Tetapi ketika sampai pada lembaga pelaksana, kertas posisi itu menyebut pembentukannya pada dasarnya positif dan menuntut lembaga itu diisi secara dominan oleh wakil organisasi rakyat. Mayoritas kursi di lembaga yang pimpinannya diangkat dan diberhentikan Presiden bukan kekuasaan yang berpindah.
Tiga jalan berbeda, satu titik henti yang sama. Ketiganya meminta kekuasaan yang ada dipakai dengan lebih baik, bukan merebutnya.
Itu sebabnya undang-undang ini harus ditolak, bukan ditambal.
Menambal berarti menerima bahwa kerangkanya benar dan hanya pasalnya yang kurang. Kerangkanya yang salah. Ia memusatkan kewenangan agraria di tangan pemerintahan kapitalis bersenjata, menyerahkan angka-angka penentu kepada aturan yang ditulis pemerintahan yang sama, lalu memberi nama reforma agraria pada proses yang tidak memindahkan satu hektare pun dari konsesi ke tangan penggarap.
Delapan fraksi menyetujuinya tanpa satu pun menolak, karena undang-undang ini tidak mengganggu siapa pun yang sebenarnya mereka wakili. Purnawirawan jenderal yang menjalankan bisnis lewat yayasan dan koperasi, konglomerat sawit serta tambang pemegang HGU dan izin jutaan hektare, pejabat dari pusat sampai daerah yang menandatangani izin itu. Ketiganya tidak saling berhadapan di depan naskah ini. Mereka bersekutu, dan kesepakatan bulat di Senayan adalah bukti persekutuan itu.
Menolak juga tidak berarti kembali ke keadaan sebelum 22 September. UUPA 1960 serta UU Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian sudah memuat angka batas maksimum sejak enam puluh enam tahun lalu. Yang menghalangi redistribusi tidak pernah ketiadaan pasal. Yang menghalanginya adalah kelas yang menguasai tanah juga menguasai aparatus yang seharusnya menjalankan pasal itu.
Reforma agraria yang kami perjuangkan bergerak dari arah sebaliknya. Konsesi kehutanan, HGU, izin tambang, hak pengelolaan serta tanah BUMN yang berdiri di atas tanah rakyat atau melampaui batas disita tanpa ganti rugi, lalu diserahkan kepada penggarap dan buruh perkebunan yang mengerjakannya. Tanah yang sudah digarap rakyat diakui sebagai hak penggarap, bukan dijadikan objek yang harus dibuktikan dua puluh tahun. Wilayah adat diakui, bukan diberi. Perkebunan besar dijalankan di bawah kontrol buruh perkebunan, bukan dipecah jadi kavling yang akan terjual lagi dalam beberapa musim. Seluruhnya dijalankan oleh dewan kaum tani, buruh tani, buruh perkebunan, masyarakat adat, nelayan serta rakyat miskin kota, bukan oleh lembaga yang pimpinannya bisa diberhentikan Presiden.
Redistribusi tanah adalah tugas demokratis yang tertunda sejak republik ini berdiri. Elit politik yang hidup dari konsesi tidak akan menuntaskannya, sebab menuntaskannya berarti menyita miliknya sendiri. Yang bisa menuntaskannya hanya kaum tani bersama kelas buruh dengan kekuasaan mereka sendiri. Kekuasaan itu tidak akan berhenti pada soal tanah.
Esok Hari Tani Nasional. Enam puluh enam tahun lalu UUPA lahir. Lima tahun kemudian capaiannya diputar balik dalam hitungan bulan, bukan karena pasalnya hilang, melainkan karena kekuatan yang mempertahankannya dihancurkan.
Tanah tidak kembali lewat pasal yang isinya ditulis Presiden. Tanah kembali lewat organisasi yang menguasainya dan tidak bisa dicabut dengan surat.
Tolak UU Reforma Agraria. Rampas tanah konsesi, bukan tanah rakyat.ditulis oleh Dipo Negoro, kader Perserikatan Sosialis


Comment here