Enam puluh enam tahun lalu, 24 September 1960, Undang-Undang Pokok Agraria lahir. Setiap tahun hari itu diperingati sebagai Hari Tani Nasional.
Dua hari sebelum peringatan tahun ini, 22 September 2026, DPR mengesahkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria. Delapan fraksi setuju, tidak satu pun menolak. Di ruang sidang, tepuk tangan pecah.
Sebelum kau ikut bertepuk tangan, tanyakan satu hal. Tanah siapa yang akan berpindah dan ke tangan siapa.
SIAPA YANG SEBENARNYA MENGUASAI TANAH DI NEGERI INI
Di Indonesia tanah tidak terkumpul di tangan tuan tanah yang menyewakan sawahnya kepada penggarap. Pemerintah mengklaim tanah sebagai tanah negara lebih dulu, lalu membagikannya lewat surat izin.
Sekitar 160 juta hektare berstatus tanah negara, di dalamnya sekitar 121 juta hektare kawasan hutan negara. Klaim itu warisan langsung domein verklaring kolonial, aturan yang menyatakan setiap tanah yang tidak bisa dibuktikan kepemilikannya adalah milik negara.
Dari tumpukan itulah izin diterbitkan. Konsesi kehutanan 40,46 juta hektare. HGU perkebunan swasta 10,2 juta hektare. Izin usaha pertambangan 13,75 juta hektare. PTPN 925.694 hektare. Perhutani di Jawa 2,4 juta hektare.
Sekarang bandingkan. Seluruh kaum tani Indonesia, 26,14 juta rumah tangga, menguasai 22,43 juta hektare. Rata-rata 0,86 hektare per keluarga.
Kementerian ATR/BPN sendiri menemukan hampir separuh tanah terdaftar, 26,87 juta dari 55,9 juta hektare, dikuasai 60 keluarga.
Sepanjang 2025 tercatat 341 letusan konflik agraria, 914.574 hektare jadi arena konflik, 123.612 keluarga terdampak di 428 desa. Pelaku kekerasan terbanyak: sekuriti perusahaan, polisi, TNI. Daftar pelakunya persis daftar sumber konfliknya.
Ini bukan cerita satu daerah. Padang Halaban (Sumut), Urutsewu (Kebumen), Rempang (Kepri), Wadas (Jateng), Pakel (Banyuwangi), Seruyan (Kalteng): pola yang sama berulang di seluruh negeri, korporasi, proyek strategis nasional atau institusi bersenjata mengambil tanah, aparat mengawal pengambilan itu. Di Seruyan, polisi bahkan menembak mati seorang warga yang menuntut kebun plasma sawit, tiga hari setelah Presiden meneken aturan percepatan reforma agraria.
DI KOTA MESINNYA SAMA, CUMA GANTI NAMA
Di Pantai Indah Kapuk 2, 1.755 hektare kawasan properti swasta berstatus proyek strategis nasional. Bank Tanah menguasai 35.011 hektare hak pengelolaan dan menawarkannya kepada pengembang perumahan. LBH Jakarta mencatat 14 titik penggusuran paksa di Jakarta sepanjang Januari sampai Oktober 2025.
Di desa suratnya bernama hak guna usaha. Di kota bernama izin lokasi, hak guna bangunan, penetapan proyek strategis nasional. Kantor yang menerbitkannya sama. Aparat yang mengawalnya sama. Yang digusur juga sama, yaitu orang yang lebih dulu hidup di situ tanpa surat.
APA YANG BARU SAJA DISAHKAN
Undang-undang ini masuk Prolegnas 27 Agustus dan disahkan kurang dari sebulan kemudian. Isinya masih diubah sampai dini hari 19 September. Rakyat tidak pernah diberi waktu membaca aturan yang akan mengatur tanah kita.
Sampai selebaran ini dicetak, naskah yang disahkan belum dibuka ke publik. Yang kami pegang adalah naskah yang disetujui rapat pleno Badan Legislasi DPR pada 21 September 2026 lalu dibawa ke rapat paripurna keesokan harinya. Seluruh nomor pasal di selebaran ini merujuk naskah tersebut. Penomorannya bisa bergeser ketika undang-undang ini diundangkan.
Cari kata proyek strategis nasional di dalam naskahnya. Tidak ada.
Cari Bank Tanah. Tidak ada.
Cari Cipta Kerja. Tidak ada.
Pasal 50 malah menegaskan seluruh aturan pertanahan, perkebunan, kehutanan, pertambangan, tata ruang serta pesisir tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan. Proyek strategis nasional, Bank Tanah serta Cipta Kerja tidak disebut satu kali pun, sehingga tidak ada yang dinyatakan bertentangan. Tiga mesin perampasan tanah terbesar hari ini dibiarkan berjalan di samping undang-undang yang katanya mengoreksi ketimpangan.
Tiga hal yang perlu kau ingat.
SATU. TANAH RAKYAT YANG DIDAFTAR, PEMILIK TANAH KONSESI BOLEH MENEBUS
Pasal 1 menjelaskan objek reforma agraria: tanah yang dikuasai negara atau tanah yang dikuasai, dimanfaatkan serta dijaga dengan iktikad baik oleh masyarakat, untuk diredistribusi dan dilegalisasi. Bacalah pelan. Tanah yang kita jaga, tempat kita hidup, itulah yang didaftar.
Kalau tanah rakyat berada di kawasan hutan, di atas aset negara atau aset BUMN, ia baru bisa diberikan kepada rakyat bila sudah dikuasai dua puluh tahun berturut-turut (Pasal 19).
Tanah HGU yang melebihi batas maksimum memang ikut disebut sebagai objek. Tapi angka batas maksimumnya belum ada, diserahkan kepada Peraturan Pemerintah. BUMN, BUMD serta koperasi bahkan dikecualikan dari batas maksimum itu (Pasal 37). Jadi daftar objek dari tanah konsesi berisi nol hektare. Daftar objek dari tanahmu berlaku pada hari undang-undang diundangkan.
Lalu pintu keluar bagi pemodal:
Pemegang HGU yang belum menyerahkan 20 persen tanahnya boleh menggantinya dengan uang, yaitu 20 persen keuntungan (Pasal 48). Tanah ditukar duit.
Pemegang hak yang tanahnya ditetapkan jadi objek berhak atas kompensasi (Pasal 19).
Pemilik tanah, termasuk BUMN dan badan usaha, ikut dilibatkan menentukan lokasi mana yang disasar (Pasal 17).
Sertifikat di atas tanah yang sudah kau pelihara puluhan tahun bukan redistribusi. Itu pendaftaran ulang. Yang berpindah cuma kertasnya, sementara empat puluh juta hektare konsesi kehutanan tidak bergeser sejengkal.
DUA. YANG MEMUTUSKAN BUKAN RAKYAT
Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden (Pasal 10). Ia menetapkan lokasi, objek serta subjek, menyelesaikan konflik, lalu mengeluarkan keputusan yang mengikat.
Struktur lembaga itu diatur Peraturan Presiden. Dewan pengawasnya juga diatur Peraturan Presiden. Angka batas maksimum tanah diatur Peraturan Pemerintah. Pemerintah akan menulis delapan Peraturan Pemerintah dan lima Peraturan Presiden.
DPR mengesahkan kerangka. Presiden menulis isinya.
Presiden yang memegang pena itu adalah puncak dari faksi kapitalis bersenjata, pemerintahan yang sama yang menjalankan proyek strategis nasional di atas tanah rakyat. Lembaga yang ia bentuk diminta menyita tanah dari proyek yang ia restui sendiri. Jelas tidak mungkin.
TIGA. RAKYAT DIANCAM PENJARA, PARA ELIT PERAMPAS TANAH CUKUP BAYAR DENDA
Pasal 44: empat tahun penjara bagi siapa pun yang tetap menduduki atau mengusahakan tanah yang sudah ditetapkan sebagai objek tanpa dasar penguasaan yang sah. Tanah rakyat ditetapkan jadi objek, rakyat tidak lolos jadi penerima karena belum dua puluh tahun atau karena tinggal di kecamatan lain, lalu rakyat tetap bertahan sebab di situ rakyat hidup. Pasal itu menunggu rakyat. Korporasi yang melakukan hal sama cukup membayar denda.
Pasal 45: empat tahun penjara bagi yang menguasai melampaui batas maksimum. Tapi hanya atas tanah hasil reforma agraria. Ancaman itu menghadap penerima tanah, bukan para elit pemegang konsesi.
Pasal 35 menyatakan setiap orang yang mempertahankan hak atas tanahnya tidak dapat dituntut. Pasal 1 menyatakan setiap orang termasuk korporasi. Siapa yang sedang mempertahankan hak dan siapa yang menduduki tanpa dasar sah akan dinilai polisi dan jaksa, aparat yang sama yang selama ini merepresi, mengkriminalisasi dan bahkan membunuh petani.
Tanah yang tidak digarap dua tahun, haknya bisa dicabut dan diberikan kepada pihak lain (Pasal 27). Hak ulayat masyarakat adat dimasukkan ke daftar hak yang “diberikan”, bukan diakui (Pasal 33).
Tidak ada satu pasal pun yang memidana pemerintah atau para elit pemegang konsesi karena tidak menyerahkan tanah.
KENAPA KAMI MENOLAK
Undang-undang ini tidak bisa ditambal, sebab yang salah adalah kerangkanya. Ia memusatkan seluruh kewenangan agraria di tangan pemerintahan kapitalis bersenjata dan menyerahkan angka-angka penentu kepada aturan yang ditulis pemerintahan yang sama.
Menolak tidak berarti kembali ke keadaan lama. UUPA 1960 beserta UU Penetapan Luas Tanah Pertanian tahun yang sama sudah memuat angka batas maksimum sejak enam puluh enam tahun lalu. Yang menghalangi redistribusi selama ini bukan ketiadaan undang-undang.
Kami menghormati kawan-kawan yang bersorak di Senayan dan kawan-kawan yang meminta pengesahan ditunda. Keduanya lahir dari perjuangan panjang. Kami mendukung penuh tuntutan gerakan tani dan gerakan buruh soal konsesi, proyek strategis nasional serta penghentian kriminalisasi.
Kami berbeda di satu hal. Kursi di dalam lembaga yang diangkat Presiden bukan pengaruh. Kursi itu pemberian dan pemberian punya dua sisi tajam. Ia bisa dicabut kapan saja oleh yang memberi. Sebelum dicabut pun, kursi itu bisa dipakai untuk mengendalikan dan menjinakkan gerakan yang duduk di dalamnya, mengubah wakil rakyat menjadi peredam tuntutan rakyat sendiri.
REFORMA AGRARIA YANG KAMI PERJUANGKAN
Tanah konsesi disita, bukan tanah rakyat yang didaftar. Tanah garapan rakyat diakui, bukan dijadikan objek. Wilayah adat diakui, bukan diberi. Perkebunan besar dijalankan buruh perkebunan, bukan dipecah jadi kavling yang terjual lagi dalam beberapa musim. Yang memutuskan adalah rakyat sendiri bersama tetangga kita, lewat dewan kaum tani dan kelas buruh sendiri.
TUNTUTAN KAMI DI HARI TANI NASIONAL
- Tolak UU Pengaturan Reforma Agraria. Hentikan penyusunan delapan Peraturan Pemerintah dan lima Peraturan Presiden turunannya. Reforma agraria disusun ulang oleh kaum tani, buruh tani, buruh perkebunan, masyarakat adat, nelayan serta warga kampung kota sendiri, bukan sekadar dimintai pendapat.
- Hentikan operasi seluruh konsesi serta proyek strategis nasional di wilayah konflik agraria. Hentikan penggusuran paksa, di desa maupun di kota, sampai konflik diselesaikan
- Hentikan kriminalisasi penggarap serta warga kampung kota. Cabut Pasal 44. Ubah Pasal 45 agar pidana batas maksimum menjerat para elit pemegang konsesi, bukan penerima tanah
- Tolak keterlibatan tentara dan polisi dari urusan tanah. Tanpa pengecualian bagi tanah pertahanan.
- Sita tanpa ganti rugi seluruh konsesi kehutanan, HGU perkebunan, izin tambang serta hak pengelolaan yang telantar, melampaui batas maksimum atau berdiri di atas tanah rakyat. Serahkan kepada penggarap serta buruh perkebunan yang mengerjakannya, bukan dipindah ke badan usaha milik negara. Tanpa kompensasi bagi para elit pemegang konsesi. Tolak tebusan uang sebagai pengganti penyerahan tanah.
- Akui tanah yang sudah digarap rakyat sebagai hak penggarap. Hapus syarat penguasaan dua puluh tahun. Tanah garapan bukan objek, ia hak.
- Keluarkan kampung serta wilayah adat dari klaim kawasan hutan, termasuk klaim taman nasional. Cabut penunjukan sepihak. Hentikan kriminalisasi atas nama konservasi. Hapus pungutan bagi hasil Perhutani atas tanah garapan rakyat. Wilayah adat diakui, bukan diberikan.
- Redistribusi tanah sekarang. Jalankan UUPA 1960. Tulis angka batas maksimum di dalam undang-undang, berlaku sejak diundangkan. Hapus pengecualian BUMN, BUMD serta koperasi dari batas maksimum.
- Batalkan setiap sertifikat serta izin yang terbit di atas tanah yang sudah dikuasai rakyat, prosedural maupun tidak.
- Bubarkan Bank Tanah beserta hak pengelolaannya. Cabut pasal agraria UU Cipta Kerja serta aturan proyek strategis nasional. Air, pesisir serta laut adalah milik bersama, bukan objek yang dibagi lalu disertifikatkan.
- Jamin bibit, pupuk, alat serta permodalan bagi kaum tani penerima tanah. Jamin harga hasil panen yang menutup biaya produksi. Tanah tanpa modal serta jaminan harga akan lepas lagi dalam beberapa musim.
- Perkebunan besar di bawah kontrol buruh perkebunan, tidak dipecah jadi kavling. Tanah telantar dibagikan kepada penggarap serta buruh tani. Larang penimbunan serta jual beli spekulatif tanah, di desa maupun di pinggiran kota.
- Penetapan subjek serta objek lewat musyawarah rakyat di tingkat kampung, bukan penetapan sepihak lembaga. Pemilik tanah dan para elit pemegang konsesi tidak boleh ikut menentukan lokasi yang disasar. Tanah yang ditarik hanya boleh dialihkan kepada subjek reforma agraria lain.
- Kendali pelaksanaan di tangan organisasi, serikat serta dewan kaum tani dan kelas buruh sendiri, bukan lembaga bentukan Presiden.
TUGAS YANG BELUM SELESAI
Reforma agraria bukan tujuan akhir kami. Ia tugas yang belum tuntas sejak republik ini berdiri. Ia tidak akan dituntaskan oleh mereka yang hidup dari konsesi.
Selama keluarga tani kehilangan tanahnya, mereka terdorong ke kota serta ke luar negeri sebagai tenaga kerja murah. Upah seluruh kelas buruh ikut ditekan ke bawah.
Membebaskan kaum tani dari perampasan berarti memberi kelas buruh sekutu terbesarnya sekaligus memberi kaum tani kekuatan yang tidak dimilikinya sendirian. Yang bisa menuntaskannya cuma kaum tani bersama kelas buruh, dengan kekuasaan serta organisasi mereka sendiri.
TANAH TIDAK KEMBALI LEWAT PASAL
Organisir dirimu bersama tetangga sekampung. Pertahankan tanah yang kau garap dan rumah yang kau tempati.
Rebut tanah konsesi yang telantar lewat organisasi rakyat.
Petakan sendiri tanah serta rumah kalian. Peta yang kalian buat sendiri adalah bukti yang tidak bisa dihapus kantor mana pun.
Sertifikat bisa dibatalkan. Izin bisa diterbitkan ulang. Angka batas maksimum penguasaan tanah bahkan belum ditulis. Begitu ditulis lewat Peraturan Pemerintah, angka itu bisa diubah lagi kapan saja oleh tangan yang sama yang menulisnya. Penguasaan yang dipertahankan bersama-sama tidak bisa dicabut lewat surat.
Tahun 1965 sudah membuktikan apa yang terjadi pada program agraria paling maju sekalipun ketika rakyat tidak punya kekuatan sendiri untuk mempertahankannya.
Selebaran Perserikatan Sosialis dan Organisasi Kaum Muda Sosialis


Comment here