Siaran Pers Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia
Sekitar 20.000 Buruh Bergerak ke DPR: Mengubah Paradigma RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dengan mengakomodir pasal-pasal krusial, menjamin kepastian kerja, dan melindungi kehidupan layak kaum buruh Indonesia !
Jakarta, 29 September 2026 — Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) kembali menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR RI pada Selasa, 29 September 2026. Puluhan ribu buruh dari berbagai daerah bergerak menuju Jakarta untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan sekaligus memastikan agar undang-undang yang sedang disusun benar-benar memberikan kepastian kerja, upah layak, perlindungan sosial, kebebasan berserikat, serta keadilan bagi seluruh pekerja.
Aksi ini bukan muncul secara tiba-tiba. Sejak awal September, KBPBI telah menempuh berbagai jalur advokasi, dialog, audiensi, penyampaian gagasan, hingga aksi massa. Pada 10 September 2026, KBPBI menggelar aksi serentak di berbagai daerah untuk mendesak DPR dan Pemerintah menyusun regulasi ketenagakerjaan yang benar-benar memberikan perlindungan bagi buruh. Perjuangan tersebut kemudian dilanjutkan melalui berbagai agenda pembahasan dan komunikasi dengan DPR maupun Pemerintah.
Pada 14 September 2026, Pemerintah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan Komisi IX DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Sehari kemudian, proses pembahasan semakin intensif. Pada 16 September, KBPBI juga hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI untuk menyampaikan pandangan dan usulan mengenai arah RUU tersebut. Pembahasan Panja kemudian terus berlangsung bersama Pemerintah, sementara sejumlah persoalan substantif masih menjadi bagian dari proses pembahasan.
KBPBI menilai proses legislasi tidak boleh hanya mengejar kecepatan penyelesaian. Undang-undang yang mengatur kehidupan jutaan pekerja harus menjawab kenyataan dunia kerja hari ini: maraknya hubungan kerja tidak pasti, praktik outsourcing, rendahnya daya beli upah, ancaman PHK, lemahnya perlindungan pekerja informal dan pekerja platform, hingga persoalan kebebasan berserikat dan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan.
Karena itu, bagi KBPBI, perubahan nama atau penyusunan ulang norma tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma: dari regulasi yang memberikan keleluasaan besar kepada pasar tenaga kerja menjadi regulasi yang menempatkan manusia dan perlindungan pekerja sebagai salah satu fondasi utama pembangunan.
BURUH SUDAH BERDIALOG, SEKARANG BURUH MENGAWAL
KBPBI telah menyampaikan berbagai usulan secara langsung kepada DPR dan Pemerintah. Namun, sebagaimana tercantum dalam petisi KBPBI tanggal 24 September 2026, masih terdapat kesenjangan antara tuntutan perlindungan buruh dengan substansi yang sedang dibahas.
Pada 24 September 2026, KBPBI kembali turun ke jalan dan menyerahkan petisi yang memuat 11 tuntutan utama kepada Pemerintah. Aksi tersebut menjadi penegasan bahwa buruh tidak hanya datang membawa kritik, tetapi juga membawa rumusan konkret mengenai bagaimana negara harus memberikan perlindungan terhadap pekerja.
Kini, pada 29 September, buruh kembali hadir di depan DPR/MPR RI. Kehadiran ini merupakan bentuk pengawalan terhadap proses legislasi agar suara pekerja tidak berhenti di ruang-ruang rapat, tetapi benar-benar tercermin dalam pasal-pasal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
11 TUNTUTAN KBPBI
KBPBI menyampaikan sebelas tuntutan utama sebagai dasar perjuangan dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Pertama, PKWT harus benar-benar dibatasi untuk pekerjaan yang bersifat sementara dengan jangka waktu paling lama satu tahun. Hubungan kerja tidak boleh terus-menerus dibuat tidak pasti melalui kontrak kerja berulang.
Kedua, outsourcing (labour supply) harus dihentikan, KBPBI meminta pengaturan alih daya hanya dalam konteks penyerahan sebagian pekerjaan. Tidak boleh ada praktik penyaluran tenaga kerja. Hubungan kerja harus berada pada perusahaan yang menerima pekerja, dengan status pekerja menjadi PKWTT.
Ketiga, pemagangan harus dikembalikan pada fungsi pendidikan dan pelatihan. Pemagangan hanya diperuntukkan bagi peserta didik siswa dan mahasiswa dalam kerangka kurikulum pendidikan dan tidak boleh dijadikan bentuk hubungan kerja terselubung.
Keempat, pekerja platform harus diakui sebagai pekerja. Hubungan antara pekerja dengan perusahaan aplikator harus diakui sebagai hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja, sehingga pekerja platform memperoleh perlindungan ketenagakerjaan.
Kelima, sistem pengupahan harus menjamin kehidupan yang layak. Upah minimum harus menggunakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Struktur dan skala upah juga harus diperkuat, sementara upah minimum sektoral harus memiliki besaran paling sedikit 5 % (persen) di atas upah minimum.
Keenam, PHK harus menjadi jalan terakhir. Jika PHK tidak dapat dihindari, penyelesaiannya harus terlebih dahulu dilakukan melalui perundingan dengan serikat pekerja. Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dilakukan melalui Pengadilan Hubungan Industrial hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Selama proses tersebut, upah tetap dibayarkan setiap bulan.
Ketujuh, harus dibentuk dana cadangan pesangon. Pengusaha wajib membayar iuran cadangan pesangon secara berkala dan pengelolaannya ditempatkan pada BPJS Ketenagakerjaan.
Kedelapan, harus dibentuk Komite Pengawasan Ketenagakerjaan. Komite ini bersifat tripartit dan harus diperkuat agar pengawasan ketenagakerjaan tidak hanya bergantung pada mekanisme administratif, tetapi benar-benar efektif melindungi pekerja.
Kesembilan, negara harus menjamin pembiayaan pelatihan tenaga kerja. Anggaran negara melalui APBN harus dialokasikan untuk peningkatan keterampilan tenaga kerja, pekerja, maupun pekerja yang memasuki masa purnakerja.
Kesepuluh, cuti haid harus diberikan selama dua hari dengan upah penuh tanpa kewajiban surat dokter. Hak tersebut merupakan bagian dari perlindungan terhadap pekerja perempuan dan harus dijamin secara tegas dalam undang-undang.
Kesebelas, pelanggaran terhadap ketentuan PKWT harus memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Apabila ketentuan PKWT dilanggar, hubungan kerja harus berubah menjadi PKWTT demi memberikan kepastian hukum kepada pekerja.
KBPBI MENUNTUT DPR DAN PEMERINTAH
KBPBI mendesak DPR RI untuk memastikan seluruh proses pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dilakukan secara terbuka, substantif, dan melibatkan serikat pekerja. DPR diminta tidak hanya mengejar target penyelesaian legislasi, tetapi memastikan setiap pasal mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi pekerja. DPR juga dituntut untuk memasukkan prinsip kepastian kerja, upah berbasis KHL, perlindungan pekerja platform, penghapusan outsourcing (labour supply), perlindungan terhadap kebebasan berserikat, reformasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial, penguatan pengawasan, serta sanksi yang efektif terhadap pelanggaran ketenagakerjaan.
Sementara kepada Pemerintah, KBPBI menuntut agar penyusunan DIM dan proses negosiasi dengan DPR tidak mengurangi substansi perlindungan pekerja. Pemerintah harus memastikan bahwa pembangunan ekonomi dan investasi tidak dibangun melalui pelemahan posisi tawar buruh, perluasan kerja tidak pasti, atau penurunan standar perlindungan ketenagakerjaan. Pemerintah juga harus memastikan adanya perlindungan bagi pekerja dalam menghadapi perubahan teknologi, otomatisasi, transformasi industri, serta perubahan pola hubungan kerja. Transformasi ekonomi harus disertai jaminan pendapatan, peningkatan keterampilan, kesempatan kerja baru, dan keterlibatan serikat pekerja dalam proses transisi.
29 SEPTEMBER: BURUH MENGAWAL MASA DEPAN DUNIA KERJA
Pada 29 September 2026, buruh kembali memenuhi ruang publik dan mendatangi DPR/MPR RI. Aksi ini merupakan kelanjutan dari rangkaian perjuangan KBPBI sejak 10 September dan aksi 24 September.
Buruh datang bukan sekadar untuk menyampaikan tuntutan, tetapi untuk memastikan bahwa proses legislasi tidak berjalan tanpa suara mereka. Buruh ingin memastikan bahwa ketika RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan, undang-undang tersebut benar-benar menjadi instrumen perlindungan bagi pekerja dan keluarganya.
KBPBI menyerukan kepada DPR RI dan Pemerintah agar mendengarkan suara jutaan pekerja dan menjadikan kepastian kerja, upah layak, perlindungan sosial, kebebasan berserikat, serta keadilan hubungan industrial sebagai fondasi utama RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Jakarta, 29 September 2026
HORMAT KAMI
KOORDINATOR AKSI NASIONAL & PRESIDIUM
KOALISI BESAR PERJUANGAN BURUH INDONESIA
( SUNARNO )


Comment here