Opini Pembaca

Persma UI yang Dibungkam dan Pentingnya Segera Terlibat Dalam Perjuangan

Pembungkaman terhadap Pers Mahasiswa Suara Mahasiswa Universitas Indonesia (SUMA UI) setelah mempublikasikan konten mengenai diskriminasi terhadap kelompok LGBT sekali lagi memperlihatkan watak kampus yang jauh dari klaim sebagai ruang bebas berpikir. Ketika birokrasi kampus meminta sebuah konten diturunkan karena dianggap sensitif, yang dipertaruhkan bukan sekadar satu unggahan media mahasiswa, melainkan kebebasan akademik dan hak masyarakat kampus untuk membicarakan persoalan ketidakadilan.

Terlebih usai terkuaknya upaya doxing penulis dari unggahan bertajuk Menguji Sila Kemanusiaan di Bulan Kebanggaan. Isiannya mengaitkan sila kedua yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab dengan kejadian persekusi Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) dan bagaimana kemanusiaan masih pilih-pilih. Namun, para petinggi UI berdasarkan pada Reputasi mendesak SUMA UI untuk menurunkan postingan tersebut. Bahkan dibanding fokus pada keselamatan Jurnalis yang di doxing, dikuntit dan diancam, para elit pendidikan turut mendiskriminasi.

Kasus ini menunjukkan bahwa kampus tidak pernah benar-benar netral. Di balik jargon kebebasan akademik, terdapat mekanisme kontrol terhadap pengetahuan, gagasan dan kritik yang dianggap mengganggu tatanan yang mapan. Pers mahasiswa yang semestinya menjadi alat kontrol terhadap kekuasaan justru didorong agar hanya menjadi corong institusi. Sangat kontradiktif dengan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kemenristekdikti No. 1955/E2/HM.00.05/2024 tentang penguatan dan perlindungan aktivitas jurnalistik mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi.

Faktanya,  sejak awal sejarahnya bahwa  pers mahasiswa lahir bukan sebagai alat promosi universitas. Ia hadir untuk menyampaikan suara mahasiswa, mengungkap persoalan yang disembunyikan, dan mengkritik relasi kuasa yang berlangsung di dalam maupun di luar kampus. Karena itu, setiap upaya membungkam pers mahasiswa adalah bagian dari pembatasan ruang demokrasi di lingkungan pendidikan.

Diskriminasi Media Bukan Sekadar Persoalan Bahasa

Kasus SUMA UI juga mengingatkan kita pada persoalan yang lebih luas, yakni bagaimana media di Indonesia masih terus mereproduksi diskriminasi terhadap kelompok LGBT dan kelompok rentan lainnya. Masih banyak media yang menjadikan identitas seksual sebagai komoditas pemberitaan. Judul-judul sensasional dipilih demi mengejar klik, sementara orientasi seksual seseorang dimunculkan meski tidak relevan dengan substansi berita. Diksi seperti “penyimpangan”, “kelainan”, atau istilah moralistik lainnya masih ditemukan dalam berbagai pemberitaan. Bahasa seperti itu bukan sekadar pilihan kata, melainkan cara media membentuk cara pandang masyarakat.

Misalnya pada 2019-an lalu, terdapat kasus kekerasan anak di daerah Tenggarong, Kalimantan Timur yang dilakukan oleh pasangan lesbian. Highlight berita sensasional yang mengandalkan click bite seperti Tribunnews memasang judul yang sangat mengundang orang lain untuk melihat beritanya dengan judul “Pengakuan Pasangan Lesbian Yang Aniaya Bocah 6 Tahun hingga Tewas, Kesal dengan Ortu Korban”. Walaupun benar pelaku adalah lesbian, namun poinnya adalah kekerasan hingga pembunuhan yang seharusnya tidak menonjolkan stigma pada LGBTIQ. Para kurator di media ini sadar bahwa jika menampilkan orientasi seksual dengan hal kriminal lainnya akan menjadikan berita ini lebih meningkat secara viewers dan kunjungan terhadap berita dari media tersebut.  

Padahal, logika dasarnya bukan karena orientasi seksualnya mereka membunuh, dikarenakan setiap orang bisa berkesempatan menjadi pelaku kekerasan tanpa memandang identitas saja. Para redaktur ini sadar hal ini akan mengakibatkan stigma, diskriminasi ataupun generalisir ke individu LGBTIQ lainnya, namun perspektif yang tidak tepat ini terus didengungkan dalam tulisannya dan menggunakan tulisannya sebagai sarana diskriminasi kelompok LGBTIQ. Bahkan terkadang berlandaskan berita-berita sensasional banyak kelompok LGBTIQ didiskriminasi.

Kasus lainnya, pada 2018 beberapa media mainstream seperti kompas.com, iNews.id, Liputan 6, detik.com menerbitkan berita soal adanya grup Facebook yang bernama Barudak Gay Garut. Pada akhirnya kabar tersebut diklaim tidak benar oleh kepolisian. Namun, verifikasi yang tidak kredibel tersebut telah mengakibatkan ancaman pada kelompok LGBTIQ, seperti tanggapan KPAI dan Ridwan Kamil yang saat itu mengecam keberadaan kelompok LGBTIQ. Para wartawan yang bekerja dibalik layar ini terus menggulung isu tersebut hingga muncul ke berbagai daerah lainnya seperti Balikpapan dan daerah lainnya.

Sedangkan, terdapat 340 Kepala Sekolah yang bergabung dalam kelompok anti LGBTIQ melayangkan protes ke pemerintah terkait keberadaan grup tersebut. Ditambah berbagai protes ini juga berdampak pada pengusulan peraturan-peraturan daerah yang mendiskriminasi dan terus digaungkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memakai landasan hukum islam dan menyamakan kelompok LGBTIQ dengan pelaku kekerasan seksual.

Logika industri media digital memperparah situasi tersebut. Algoritma platform memberi keuntungan kepada konten yang memancing kemarahan dan kontroversi. Akibatnya, kelompok minoritas sering dijadikan sasaran eksploitasi demi kepentingan trafik dan pendapatan iklan. Dalam situasi seperti ini, media tidak lagi sekadar melaporkan realitas. Media ikut memproduksi stigma.

Mitos Objektivitas dan Bahaya “Both Sides”

Persoalan lain yang perlu dikritik adalah praktik both sides journalism yang dipahami secara mekanis. Atas nama keberimbangan, media sering menempatkan korban diskriminasi sejajar dengan pihak yang membenarkan diskriminasi tersebut, seolah kedua posisi memiliki dasar yang sama.

Pendekatan ini menghasilkan false balance, yaitu keseimbangan semu yang justru mengaburkan fakta. Ketika diskriminasi telah terbukti terjadi, tugas jurnalisme bukan menciptakan ilusi bahwa semua pendapat memiliki bobot yang sama, melainkan memeriksa fakta secara kritis dan menjelaskan bagaimana relasi kuasa bekerja.

Objektivitas bukan berarti netral terhadap penindasan. Objektivitas berarti setia pada fakta. Jika fakta menunjukkan adanya diskriminasi, maka media tidak sedang kehilangan objektivitas ketika memberitakan secara tegas.

Cover both sides dalam jurnalisme juga kerap dapat menjadi sarana para pemilik kekuasaan berdalih, mencari-cari alasan atau justru menguntungkan posisinya dikarenakan mengontrol data publik dan meng-invalidasi korban. Seperti misalnya para tahanan politik yang ditangkap karena memperjuangkan haknya. Ketika memberi kesempatan lebih besar pada lembaga pemerintahan yang memegang kuasa, mereka akan memberikan alasan–misal sesuai peraturan harus tertib atau tidak boleh lebih dari jam yang ditentukan dan lainnya.

Ini justru akan memecah belah persatuan rakyat yang melakukan protes akan kebijakan. Seolah rakyat hanya boleh kritik penguasa jika mereka tertib, aman, damai dan lainnya, rakyat tidak boleh marah walaupun kemiskinan menggerogoti kehidupannya setiap hari. Netralitas sejak awal adalah teori yang sangat individualistik, yang justru semakin melemahkan posisi kelompok rentan yang sejak awal tidak setara. Maka cover both sides yang selalu diagungkan etiks jurnalis sebagai kebenaran adalah penindasan yang tidak terlihat namun memberi dampak yang signifikan. Tidak heran, gerakan aktivisme di jurnalistik justru membatasi gerak dan tidak membangun kesadaran yang tepat.

Kode etik Jurnalis yang mengatur etika para jurnalis justru menjadi sarana utama atau alat kontrol atas kebebasan pers yang selalu diagungkan. Posisi media sebagai salah satu pilar demokrasi dan dianggap sebagai alat kontrol negara hanyalah slogan palsu. Pada praktiknya banyak Jurnalis yang selalu dipaksa netral dan memberikan kesempatan lebih pada pemilik modal. Sehingga berita yang seharusnya berdasarkan fakta hanya jadi tulisan tanpa nyawa. KIta dapat melihat pengalaman pembungkaman pers saat masa Orde Baru dan media mana saja yang menjadi corong kekuasaan orde Baru.

Tidak jarang para Jurnalis yang tersertifikasi dewan pers dianggap sebagai provokator dikarenakan tulisannya yang tegas ataupu membatasi para jurnalis menganalisa fakta yang didapatnya dan hanya fokus pada fakta yang nampak saja. Jika terdapat yang tidak sesuai keinginan pemerintah atau penguasa dianggap tidak profesional. Jurnalis dilarang memberikan pandangan atau opininya terhadap apa yang ditemuinya dilapangan. Tidak jarang dari 10 fakta yang ditemukan hanya 1 atau dua fakta saja yang boleh dituliskan.

Keberadaan Dewan Pers yang digadang sebagai lembaga independen namun operasionalnya masih dipasok pemerintah ini justru tidak berguna. Banyak aduan atau kredibilitas jurnalis hanya bersifat administratif. Tak heran jika Mantan Ketua Dewan Pers seperti Nanik yang sekarang merupakan Kepala BGN justru terang-terangan berpolitik dan menjadi tim sukses dari pemenangan Prabowo Subianto sejak 2014.

Tidak Ada Media yang Berdiri di Ruang Hampa

Media selalu berada dalam struktur ekonomi dan politik tertentu. Kepemilikan media oleh kelompok bisnis, elite politik, maupun institusi pendidikan memengaruhi arah pemberitaan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Karena itu, klaim bahwa media sepenuhnya independen sering kali menutupi relasi kekuasaan yang bekerja di belakang ruang redaksi. Banyak media lebih mudah mengkritik masyarakat dibanding mengkritik pemilik modal, birokrasi kampus ataupun negara yang memiliki kekuasaan lebih besar.

Dalam konteks kampus, birokrasi berusaha menjaga citra institusi. Pers mahasiswa yang mengungkap persoalan diskriminasi dipandang mengganggu stabilitas dan reputasi kampus. Kepentingan institusi akhirnya ditempatkan di atas kepentingan publik untuk memperoleh informasi.

Ketergantungan pendanaan operasional produksi ruang redaksi juga hasil dari sekongkol antara pemerintah dan pemilik media. Tak heran jajaran komisaris pemilik media besar adalah kalangan elit politik atau bahkan para redakturnya masih bekerja di pemerintahan. Sehingga ketika para jurnalis lapangan menghasilkan berita kritik akan dibatasi, bahasanya akan dipoles agar ‘aman’ atau tidak mengancam para elit pemodal ini.

Hal lain,  misalnya  masih banyak media yang pilah-pilih isu. Kelihatannya keras, tegas dan menjadi acuan publik. Seringkali justru sangat jarang mengekspos atau melakukan investigasi terkait isu tambang, politik atau bidang tertentu yang menjadi sumber utama para pemilik modal. Seperti Transcorp media yang berada dibawah kepemimpinan elit seperti Chairil Tanjung atau MNC Group yang pemodalnya merupakan Pendiri Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo. Atau Viva Group yang didalamnya ada ANTV pemodal utamanya adalah Abu Rizal Bakrie yang perusahaannya mengakibatkan Lumpur Lapindo sejak 2006 silam.

Media-media ini tidak akan memberitakan bencana yang diakibatkan oleh pemodal mereka. Jurnalis dibungkam dan kebebasan pers adalah fana. Maka tak heran, media akan cenderung menjadi penindas nyata bagi gerakan-gerakan rakyat dan menjadi alat kontrol negara. Kita tidak mungkin melihat berita yang kredibel dibawah para elit yang jelas melakukan penindasan ini.

Kesediaan media seterang Tempo Group juga tak lepas dari modal para elit. Pada rubrik tertentu tempo juga memberikan ruang pada para elit politik untuk di profiling. Berita tajam tempo bagi para elit adalah tantangan baru, jika berani datang ke kantor Tempo dan berani diwawancarai artinya elit tersebut seolah tidak punya dosa. Teringat bagaimana Goenawan Muhammad sebagai salah satu pendiri Tempo juga sangat kontra terhadap gerakan sosialisme dibuktikan dari tulisannya untuk Pramoedya Ananta Toer pada tahun 2000.

Penolakan terhadap pembahasan isu LGBT di kampus sering dibungkus dengan alasan moralitas. Namun moralitas bukanlah konsep yang netral. Ia dibentuk oleh relasi sosial, budaya, politik, dan sejarah.

Ketika birokrasi menggunakan moralitas untuk membatasi pembahasan mengenai diskriminasi, moralitas berubah menjadi alat pengendalian. Persoalan yang seharusnya dibahas secara ilmiah dan kritis justru direduksi menjadi persoalan boleh atau tidak boleh dibicarakan. Padahal fungsi universitas bukan menjaga kenyamanan kekuasaan, melainkan mengembangkan ilmu pengetahuan melalui perdebatan yang terbuka.

Keputusan SUMA UI mengangkat isu diskriminasi patut dipandang sebagai bentuk keberpihakan terhadap kelompok yang mengalami ketidakadilan. Keberpihakan seperti ini tidak bertentangan dengan prinsip jurnalistik selama dibangun di atas verifikasi fakta, akurasi, dan pertanggungjawaban.

Jurnalisme tidak pernah bebas nilai yang menentukan kualitasnya bukan ada atau tidaknya keberpihakan, melainkan kepada siapa keberpihakan itu diarahkan. Berpihak kepada kelompok yang mengalami diskriminasi berbeda secara mendasar dengan berpihak kepada kekuasaan yang membatasi ruang berekspresi.

Melihat apa yang dialami oleh SUMA UI  menunjukkan bahwa ruang demokrasi tidak pernah diberikan secara sukarela oleh institusi yang memiliki kuasa. Kebebasan pers, kebebasan akademik, maupun hak-hak sipil lahir melalui tekanan publik, solidaritas, dan perjuangan kolektif.

Karena itu, penyelesaian kasus seperti yang dialami SUMA UI tidak cukup hanya mengandalkan dialog dengan birokrasi kampus. Dialog dapat menjadi salah satu instrumen, tetapi tanpa tekanan publik dan solidaritas yang luas, relasi kuasa yang melahirkan pembungkaman akan tetap bertahan.

Pemberitaan mengenai diskriminasi merupakan langkah penting, tetapi ia hanyalah awal. Diskriminasi terhadap perempuan, kelompok LGBT, masyarakat adat, buruh, penyandang disabilitas, dan kaum tertindas lainnya tidak berdiri sendiri. Ia berkaitan dengan struktur ekonomi yang terus mereproduksi ketimpangan.

Karena itu, perjuangan melawan diskriminasi tidak cukup berhenti pada publikasi artikel, diskusi, atau kampanye media sosial. Perubahan yang lebih mendasar memerlukan organisasi, solidaritas yang lebih luas, pendidikan politik, dan kekuatan dari rakyat tertindas tidak akan pernah tergantikan dalam penumbangan sistem yang menindas.

Pembungkaman terhadap SUMA UI menjadi pengingat bahwa kebebasan pers juga menjadi suatu yang harus didukung dan dimajukan. Selama ketimpangan, diskriminasi, dan berbagai bentuk penindasan masih ada, ketajaman kritik yang dilakukan oleh media dan fakta yang ada dilapangan harus tetap ditunjukkan dan terlibat dalam perjuangan menjadi bagian penting dalam mengguncang sistem yang menopang penindasan tersebut.

ditulis oleh Nawal, Anggota Lingkar Belajar Kaum Muda

Comment here