Pada Selasa sore, 1 September 2026, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa UGM dan berbagai elemen masyarakat sipil berjalan kaki dari Wisma Kagama menuju Simpang Empat Gramedia, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Yogyakarta. Aksi ini bentuk solidaritas terhadap korban represi di Jakarta pada 27 Agustus 2026, sekaligus kritik terhadap pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Massa tiba sekitar pukul 16.30 WIB membawa spanduk tuntutan, dan aksi berjalan tertib sampai malam.
Sekitar pukul 19.00 WIB muncul provokasi yang sempat memicu ketegangan, mereda, lalu memanas kembali berjam-jam kemudian hingga massa dipukul mundur sekitar pukul 22.00 WIB. Enam mahasiswa dari UGM dan UNY dilarikan ke RS Panti Rapih dengan luka robek, memar di kepala dan pelipis, sesak napas serta trauma. Polisi menyebut bentrokan terjadi antara massa aksi dan sekelompok warga yang menamakan diri Jaga Warga, dipicu penutupan jalan, sebutan yang keliru sebagaimana akan diuraikan di bawah, sebab yang bergerak malam itu adalah bagian dari jaringan milisi sipil reaksioner yang dibina dan dibiayai negara yang dikendalikan elit politik ini. Tiga hari kemudian mahasiswa menggelar klarifikasi terbuka di Bundaran UGM, membantah narasi kepolisian yang menuduh peserta aksi menyemprotkan pepper spray ke aparat, tuduhan yang menurut mereka sengaja dibangun untuk membalikkan fakta lapangan.
Peristiwa ini bukan kejadian tunggal, melainkan pengulangan pola yang berkali-kali terjadi di Yogyakarta, dan ia terjadi persis lima hari setelah eskalasi yang jauh lebih berdarah di Jakarta.
Pada 27 Agustus 2026, massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), dipimpin Supriyono alias Botok, bergabung dengan Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu berunjuk rasa di depan Kompleks Parlemen Senayan menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor. Sekitar 600 orang turun, ditambah elemen mahasiswa dari Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat. Aksi berjalan damai di siang hari dan bubar tertib setelah kesepakatan dengan pimpinan DPR. Malam harinya kericuhan pecah di kawasan Slipi-Pejompongan. Truk dibakar, fasilitas dirusak. Bambang Setiyawan (59), penduduk Bendungan Hilir, Tanah Abang, bukan bagian dari massa aksi, tewas dikeroyok sekelompok orang di tengah jalan.
Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshal alias Hercules, mengakui hadir di lokasi malam itu, disebut sebagai “Pengamanan Swakarsa” untuk membantu aparat menjaga fasilitas umum. GRIB Jaya membantah keterlibatan dalam pembunuhan Bambang. Yang tidak terbantahkan adalah pola di baliknya, negara yang dikuasai elit politik ini membiarkan, bahkan memfasilitasi, kehadiran milisi sipil reaksioner bersenjata di titik-titik represi, lalu bersembunyi di balik bahasa “menjaga kondusivitas” ketika kekerasan itu memakan korban jiwa.
Pola yang sama, dengan wajah lokal, sudah lebih dulu terpasang di Yogyakarta, dan akar peristiwanya bisa ditarik ke kematian seorang mahasiswa setahun sebelumnya.
Rheza Sendy Pratama, 21 tahun, mahasiswa semester lima Ilmu Komunikasi Universitas Amikom Yogyakarta, meninggal dunia pada Minggu pagi, 31 Agustus 2025, setelah mengikuti aksi unjuk rasa di depan Markas Polda DIY. Motor yang ia kendarai mati mesin saat hendak berbalik arah di tengah situasi yang memanas. Aparat menembakkan gas air mata, Rheza terjatuh, rekannya berhasil lari, dan Rheza yang tergeletak didekati aparat. Ia dilarikan ke RSUP Dr. Sardjito dalam kondisi kritis dan dinyatakan meninggal akibat henti jantung. Ayahnya, Yoyon Surono, mendapati tubuh putranya penuh memar, bekas yang diduga sepatu PDL di perut, luka sayat di tubuh, kepala bocor, wajah memutih bekas gas air mata.
Kapolda DIY saat itu, Irjen Anggoro Sukartono, melayat ke rumah duka dan menawarkan ekshumasi serta penanganan lewat Propam Polri. Keluarga menolak, memilih ikhlas, tidak tega makam anaknya dibongkar. Direktur LBH Yogyakarta, Julian Dwi Prasetia, menegaskan sikap keluarga semestinya tidak menghentikan proses hukum, sebab kematian Rheza bukan delik aduan yang membutuhkan persetujuan keluarga untuk diusut, melainkan delik biasa yang wajib ditindak aparatus negara ini atas inisiatifnya sendiri. LBH menduga kekerasan terhadap Rheza dilakukan oleh aparat, mencatat kasus ini sebagai tinta hitam proses demokrasi, dan menegaskan Rheza bukan korban pertama. Sampai hari ini tidak ada catatan bahwa kewajiban hukum itu benar-benar dijalankan. Aparatus negara ini memiliki kewajiban mengusut, dan memilih bersembunyi di balik kata ikhlas dari sebuah keluarga yang lelah berduka.
Dari titik kematian itulah Forum Jogja Damai lahir, menurut pengakuan langsung salah satu pendirinya sendiri. Waljito, yang berulang kali disebut media sebagai inisiator forum ini, menjelaskan kepada Inilah Jogja pada Juni 2026 bahwa forum ini “terbentuk beberapa bulan lalu pasca peristiwa di Polda DIY, saat ada kekhawatiran aksi susulan berpotensi ke DPRD.” Ia menyebut dibentuk bersama Hasan (Ketua Merkids), Benche (Ketua Merkade), dan Erwin (Ketua GM FKPPI Kota Yogyakarta), diklaim didukung lebih dari 85 ormas se-DIY. Fungsi historis Forum Jogja Damai sejak awal adalah meredam gelombang lanjutan kemarahan publik atas kematian Rheza, bukan sekadar menjaga “kondusivitas” abstrak seperti yang digembar-gemborkan dalam rilis resminya.
Siapa Waljito ini penting dibongkar, karena dialah simpul yang menyatukan hampir semua nama milisi sipil reaksioner yang selama ini muncul bergantian di Yogyakarta seolah organisasi berbeda-beda. Ia Ketua Front Masyarakat Madani (FMM) DIY. Ia juga Ketua Gerakan Rakyat Bersatu untuk Keadilan dan Kemanusiaan (GeBUKK), koalisi ormas yang resmi berdiri Februari 2026 menghimpun FMM, Sniper, Merkade, Atmo5, dan GRS, yang dalam pekan yang sama langsung beraudiensi dengan Komandan Kodim 0734/Yogyakarta menyatakan kesiapan “membantu aparat keamanan, terutama TNI.” Ia sekaligus DPD GRIB Jaya DIY, sebagaimana ia akui sendiri ketika mengklarifikasi kehadirannya di Simpang Gramedia, ia membantah “menggunakan atribut DPD KSPSI maupun GRIB” pada malam itu, kalimat yang justru mengonfirmasi bahwa kedua jabatan itu memang melekat padanya. KSPSI sendiri konfederasi serikat pekerja yang sejak lama berafiliasi dengan kekuasaan, bukan serikat yang independen dari kepentingan rezim.
Satu orang, empat jubah organisasi, satu fungsi. Sebuah audiensi ormas dengan Komandan Kodim 0732/Sleman pada Mei 2021 memperlihatkan jaringan ini jauh lebih luas dan jauh lebih lama berdiri daripada yang tampak dari liputan Simpang Gramedia semata, FMM (Waljito), Macan Kecil Jogja (Fendi Ahmad), Merkade (Dwi Purwanto), GRS (Rusli), Brigade Bintang 9 (Gus Zaroh), Merkids (Hasan), Atmo 5 (Raka Yudistira), Forum Bela Negara (Erwin), Paksi Katon Bantul (Santoso), berkumpul dalam satu forum silaturahmi dengan komandan teritorial TNI, mengucap komitmen “NKRI harga mati” dan menjaga “kondusifitas wilayah.” Nama-nama yang sama, dengan konfigurasi sedikit berbeda, muncul kembali sebagai Forum Jogja Damai pada 2026 dan turun sebagai “Jaga Warga” di Simpang Gramedia.
Paksi Katon bukan nama baru bagi siapa pun yang mengikuti sejarah pembungkaman ruang demokrasi di Yogyakarta. Pada Juli 2016, aparat kepolisian memblokade asrama mahasiswa Papua Kamasan I bersama ratusan orang dari milisi sipil reaksioner, di antaranya Paksi Katon, Laskar Jogja, Pemuda Pancasila, dan FKPPI, untuk membubarkan solidaritas mahasiswa Papua yang menuntut hak menentukan nasib sendiri. Pada Mei 2016, dalam kurun satu pekan, tiga forum diskusi diserang atau diintimidasi berturut-turut oleh jaringan yang sama. Pada April 2016, festival LadyFast dibubarkan milisi sipil reaksioner sementara polisi justru melapangkan jalan mereka. Sepuluh tahun berselang, aktor-aktornya bertahan, berganti nama koalisi, tetap dirawat oleh Komando Teritorial dan Polda yang sama.
Di sinilah letak ironi yang paling tajam. Kelompok yang sama, yang hari ini mengenakan seragam “Jaga Warga” dan mengaku sekadar rakyat biasa menjaga ketertiban kampungnya, adalah kelompok yang paling murka justru ketika rakyat Papua di Yogyakarta turun ke jalan menuntut hak menentukan nasib sendiri sebagai bangsa. Mereka yang paling gemar menghakimi siapa yang boleh bersuara di tanah Yogyakarta berdasarkan asal usul dan KTP, adalah mereka pula yang paling anti ketika ada bangsa lain di dalam Republik ini yang justru mempersoalkan asal usul dan kedaulatan atas tanahnya sendiri. Primordialisme yang mereka mainkan bukan cinta tanah kelahiran, ia alat pukul yang arahnya ditentukan sepenuhnya oleh kepentingan kekuasaan yang mereka layani.
Bahasa kepolisian menyebut bentrokan di Simpang Gramedia sebagai kesalahpahaman antara massa aksi dengan warga sekitar. Kerangka ini menempatkan mahasiswa sebagai pihak asing yang mengganggu, dan penduduk lokal sebagai korban gangguan, padahal sebagian besar massa aksi adalah mahasiswa yang menetap, kuliah, membayar kos, dan hidup sehari-hari di Yogyakarta. Ini bukan kecenderungan baru. Di ruang digital Yogyakarta sudah lama beredar ungkapan “KTPmu ngendi”, pertanyaan retoris yang dilontarkan untuk mempersoalkan hak seseorang bersuara soal persoalan kota ini hanya berdasarkan dari mana kartu identitasnya diterbitkan. Frasa ini santai dan bernada guyon di permukaan, tapi fungsinya identik dengan logika yang sama yang dipakai aparat untuk membingkai mahasiswa sebagai orang luar yang mengganggu ketertiban rakyat asli.
Fungsi kerangka ini gamblang, dan justru di situlah letak kepalsuannya sebagai pembela persatuan bangsa. Menyamakan mahasiswa dengan orang luar mengaburkan kenyataan bahwa mahasiswa dan buruh dan pedagang kecil dan penduduk asli sama-sama berada di sisi yang dirugikan oleh korupsi yang dilawan RUU Perampasan Aset, oleh represi yang membunuh Rheza, oleh kemiskinan yang membuat upah minimum di DIY tetap salah satu yang terendah se-Jawa. Kerangka penduduk Yogyakarta versus pendatang, kerangka KTP Yogyakarta versus KTP luar, adalah ideologi pemecah belah yang sesungguhnya, meski selama ini justru rezim dan milisi sipil reaksioner inilah yang gemar menuduh gerakan pembebasan Papua sebagai biang perpecahan. Yang membela “persatuan Indonesia” dengan cara memecah rakyatnya sendiri berdasarkan asal KTP, sesungguhnya sedang mempraktikkan logika pemecahan yang justru selama ini mereka tuduhkan kepada pihak lain.
Yogyakarta bukan kota yang kebetulan damai. Kedamaiannya diproduksi lewat instrumen yang konkret, Komando Teritorial lewat Kodim dan Koramil yang rutin merangkul milisi sipil reaksioner, Polda yang menjadikan mereka mitra resmi pemberantasan kejahatan jalanan sekaligus alat pembubar demonstrasi, dan individu seperti Waljito yang mengenakan empat sampai lima jubah organisasi sekaligus agar kekerasan jalanan selalu tampak datang dari rakyat biasa, bukan dari aparatus negara.
Jaga Warga sendiri bukan ormas swadaya spontan, melainkan program resmi negara yang dikendalikan elit politik ini. Dasar hukumnya berlapis tiga, Peraturan Gubernur DIY Nomor 28 Tahun 2021, direvisi Nomor 59 Tahun 2022, lalu diperbarui lagi lewat Nomor 41 Tahun 2023, yang secara eksplisit mengatur pembentukan, pembinaan, tugas, fungsi, dan kewenangan Jaga Warga sebagai mitra pemerintah. Sampai 2024, Pemda DIY mengklaim telah membentuk 4.677 kelompok Jaga Warga mencakup seratus persen padukuhan di DIY, dengan 106.570 anggota, dibina rutin oleh Satpol PP DIY dan dikoordinasikan Polda DIY lewat Direskrimsus untuk urusan pemberantasan klitih. Dana Keistimewaan turut membiayainya secara langsung, dua koma nol lima miliar rupiah dialokasikan khusus untuk empat puluh satu unit Omah Jaga Warga dalam satu tahun anggaran saja, ditambah kendaraan operasional dan seragam baru untuk Satpol PP DIY.
Ketika Jaga Warga turun menghadapi mahasiswa di Simpang Gramedia, yang berhadapan dengan massa aksi bukan rakyat yang terganggu jalan ditutup, melainkan milisi sipil reaksioner yang terorganisir dalam struktur keamanan yang dibina dan dibiayai negara yang dikendalikan elit politik ini lewat tiga generasi peraturan gubernur berturut-turut. Jaga Warga adalah aparatus negara yang melayani elit politik, mengenakan seragam rakyat.
Banyak kalangan di Yogyakarta sendiri sebenarnya sudah lama mempertanyakan ke mana saja Dana Keistimewaan yang totalnya mencapai belasan triliun rupiah dalam lebih dari satu dekade terakhir ini benar-benar mengalir, dan siapa yang paling merasakan manfaatnya. Pertanyaan itu semestinya diperluas, bukan hanya soal infrastruktur dan budaya, tapi soal berapa besar dari dana istimewa itu yang justru mengalir untuk memelihara aparatus yang pada akhirnya dipakai membungkam suara kritis rakyatnya sendiri.
Kerangka kapitalis bersenjata yang menjelaskan GRIB Jaya secara nasional adalah kerangka yang sama persis yang menjelaskan Jaga Warga dan Forum Jogja Damai secara lokal, akumulasi kekuasaan lewat kekerasan yang jatahnya ditentukan oleh siapa yang memegang otoritas koersif tertinggi, Komando Teritorial dan Polda, bukan milisi sipil reaksioner itu sendiri yang berdaulat. Waljito, sebagai DPD GRIB Jaya DIY sekaligus inisiator Forum Jogja Damai, adalah simpul konkret yang menyatukan kedua wajah instrumen yang sama itu.
Melawannya tidak cukup dengan mengutuk satu insiden lalu berhenti. Yang dibutuhkan pertama adalah menolak mentah-mentah kerangka rakyat versus massa aksi, KTP asli versus pendatang, sebab kerangka itu sendiri sudah menjadi senjata pemecah belah. Kedua, mendesak audit terbuka atas Dana Keistimewaan yang membiayai Jaga Warga. Ketiga, mendesak kepolisian menjalankan kewajiban hukumnya sendiri mengusut kematian Rheza Sendy Pratama sebagai delik biasa, terlepas dari sikap keluarga yang telah memilih ikhlas, dan mengusut kematian Bambang Setiyawan di Jakarta. Keempat, membangun solidaritas lintas kampus dan lintas kota yang tidak bergantung pada belas kasihan aparat, sebagaimana pernah dibuktikan Solidaritas Perjuangan Demokrasi pada 2016 ketika mobilisasi rakyat yang bersatu justru lebih besar jumlahnya dibanding milisi sipil reaksioner yang menyerang mereka. Ini juga berarti membangun unit-unit pertahanan diri rakyat sendiri, terorganisir dan terlatih, sebab selama monopoli kekerasan di jalanan dibiarkan berada di tangan Komando Teritorial dan milisi bentukannya, keselamatan massa aksi akan terus bergantung pada kebaikan hati aparat yang justru memelihara para penyerangnya.
Yogyakarta yang damai versi Kodim dan Jaga Warga adalah kedamaian kuburan bagi hak berpendapat. Rakyat Yogyakarta, mahasiswa maupun pedagang, pendatang maupun ber-KTP lokal, tidak butuh kedamaian semacam itu. Mereka butuh keadilan bagi Rheza, bagi Bambang, dan bagi setiap orang yang akan menyusul jika pola ini dibiarkan terus berulang.
ditulis oleh Ki Ageng Begawan Reksa, anggota Lingkar Studi Sosialis


Comment here