Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat pada 22 Agustus 2026 mengonfirmasi sekitar 85 ribu hektare kawasan konsesi di Sumatra dan Kalimantan terbakar sepanjang tahun ini, melibatkan 335 perusahaan pemegang konsesi yang teridentifikasi memiliki titik api di wilayahnya. Dampak kesehatannya paling terlihat di Kalimantan. Pada Agustus 2026, indeks kualitas udara Palangka Raya sempat mencapai 487, masuk kategori berbahaya. PM2.5 di Banjarbaru tercatat di atas 400 mikrogram per meter kubik. Indeks kualitas udara Pontianak berada di level 129. Tapi itu hanya satu titik dampak dari pola yang juga berlangsung di Riau dan Papua Selatan.
Data SiPongi milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memperlihatkan pola yang konsisten selama satu dekade terakhir: sekitar 196.516 hektare terbakar pada 2015, 137.848 hektare pada 2019, 190.394 hektare pada 2023. Karhutla adalah siklus struktural tahunan, bukan kejadian tak terduga. Mekanismenya bukan misteri. Kanalisasi gambut mengeringkan lahan basah yang semula menyimpan air, membuat bara di bawah permukaan tanah sulit padam dan bisa menyala kembali bertahun-tahun kemudian. Ini teknik korporasi skala besar, bukan praktik ladang berpindah masyarakat adat yang selama ini kerap dijadikan kambing hitam dalam narasi kelas penguasa.
Temuan bahwa 74 persen titik panas di Kalimantan berada di dalam kawasan konsesi adalah data korelasi, bukan bukti pembakaran sengaja pada setiap titik. Tapi korelasi setinggi itu berulang setiap tahun, cukup untuk menolak penjelasan cuaca semata dan mengarahkan analisis ke struktur kepemilikan lahan. Di Kalimantan Barat tercatat 17.236 titik panas. Kalimantan Selatan mencatat 1.281 titik pada periode Mei sampai Juli. Sebaran titik api lebih dekat mengikuti peta konsesi ketimbang peta iklim.
Rilis WALHI sebelumnya pada 31 Maret 2026 sempat mencatat 15 perusahaan dengan titik api di dalam atau sekitar konsesinya yaitu lima perusahaan sawit, lima pemegang PBPH dan lima perusahaan tambang. Salah satunya, PT Limpah Sejahtera di Ketapang, Kalimantan Barat adalah anak usaha First Resources Ltd, perusahaan yang terdaftar dalam skema RSPO namun memiliki riwayat kegagalan konservasi seluas 5.483,91 hektare sejak 2019.
First Resources dikendalikan keluarga Fangiono, dengan Ciliandra Fangiono sebagai CEO, mengelola lebih dari 200 ribu hektare kebun sawit di Riau, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat. Menurut daftar orang terkaya Forbes Indonesia 2025, kekayaan Ciliandra Fangiono berada di kisaran 2,4 sampai 3 miliar dolar AS, tergantung pembaruan penilaian aset yang dipakai. Investigasi kolaboratif Tempo dan The Gecko Project, bagian dari proyek global Deforestation Inc bersama ICIJ, menemukan indikasi First Resources memakai jejaring perusahaan bayangan di Kalimantan Barat untuk mengaburkan keterkaitannya dengan pembabatan hutan, termasuk pemindahan pekerja antarperusahaan dalam satu gedung kantor yang sama di bawah pengawasan langsung Ciliandra dan Cik Sigih Fangiono.
Kapital ekstraktif punya pemilik yang bisa diidentifikasi. Bukan sistem tanpa subjek. Meski kenaikan harga saham emiten sawit pada Agustus 2026 tidak bisa dikaitkan langsung secara kausal dengan karhutla, sorotan publik atas kebakaran berulang di konsesi sejauh ini tidak berdampak apa pun terhadap valuasi pasar sektor ini. Pasar modal tidak menghukum kehancuran ekologis. Ia berjalan seperti biasa di atasnya.
Jika Kalimantan menunjukkan pola berulang dengan pemilik yang sama dan diteruskan, Riau menunjukkan pola ini juga dipelihara oleh pemain paling mapan di industri ekstraktif Indonesia. WALHI Riau mencatat sepanjang Januari sampai Agustus 2026 hampir 16.000 hektare lahan terbakar di Riau, dengan 193 titik ditemukan di dalam 34 konsesi korporasi, baik PBPH maupun HGU.
Dua nama yang muncul dalam temuan ini adalah PT Riau Andalan Pulp & Paper, bagian dari APRIL Group milik Sukanto Tanoto, dengan sekitar 71 hektare area terbakar di Sungai Mandau yang berbatasan langsung dengan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, dan PT Arara Abadi, bagian dari APP Group/Sinar Mas milik keluarga Widjaja, di Pelalawan. Verifikasi lapangan independen oleh Jikalahari, ICEL dan Greenpeace pada 28 Agustus 2026 mencatat sekitar 583 hektare bekas terbakar di lima konsesi gambut dalam seperti Arara Abadi Melako, RAPP Blok Mandau, Tani Subur Makmur, Sari Lembah Subur dan Teguh Karsa Wana Lestari. Polda Riau menetapkan 40 tersangka dari 37 perkara karhutla sepanjang 2026 dengan luas lahan terbakar 904 hektare, motif dominan pembukaan lahan sawit.
APRIL Group dan Sinar Mas/APP Group bukan perusahaan kecil yang bisa dianggap kecolongan pengawasan. Keduanya konglomerat pulp dan kertas terbesar di Indonesia dengan rekam jejak deforestasi puluhan tahun. Jika di Kalimantan pemilik manfaatnya adalah generasi kedua industri sawit yang sudah terkenal, di Sumatra pemilik manfaatnya adalah dua nama tertua dalam industri ekstraktif Indonesia. Kebakaran ini bukan kegagalan pengawasan terhadap pemain baru. Ia adalah pola yang terus berlangsung di bawah pengawasan pemain lama yang sudah mapan. Dari 40 tersangka yang ditetapkan Polda Riau, seluruhnya adalah pelaksana lapangan. Tidak satu pun direksi atau pemilik korporasi pemegang konsesi tempat kebakaran itu terjadi.
Papua Selatan menambahkan satu elemen yang tidak ditemukan di Kalimantan maupun Sumatra: pengawalan aparat bersenjata dalam pembukaan lahan. WALHI mencatat dari 1.292 titik api di Papua Selatan pada periode 1 sampai 9 Juli 2026, 399 titik berada di area berizin atau proyek pangan nasional. Rinciannya, 245 titik di kawasan Food Estate, 115 titik di konsesi PBPH dan 39 titik di perkebunan sawit. Direktur Eksekutif WALHI Papua, Mikael Primus, pada 25 Agustus 2026 menyatakan titik api semakin masif dan hampir merata ditemukan di seluruh kawasan konsesi Papua, terutama food estate dan Proyek Strategis Nasional Merauke, berulang sejak 2023.
Greenpeace pada periode 11 hingga 16 Agustus 2026 mendeteksi 284 titik sumber asap di Papua, 278 di antaranya berada di area PSN Merauke. Madani Berkelanjutan mencatat luas area terindikasi terbakar di Papua Selatan pada Januari sampai Juli 2026 mencapai 41.789 hektare, provinsi dengan area terbakar terbesar kedua secara nasional setelah Kalimantan Barat. The Conversation, dalam analisis Sofyan Ansori pada 5 Agustus 2026, menyebut pembukaan rawa dan hutan untuk proyek pangan dan energi Merauke, yang mencakup sekitar 2 juta hektare, secara eksplisit sebagai pola yang mengulang apa yang terjadi di Sumatra dan Kalimantan. Madani Berkelanjutan mencatat bahwa dari cakupan proyek itu, sekitar 40.000 hektare hutan alam sudah benar-benar dibuka hingga awal Juli 2026. Perubahan bentang alam ini dikawal ribuan tentara yang dikerahkan ke wilayah proyek.
Di Papua, ada lapisan tambahan berupa aparatus militer yang secara langsung mengawal pembukaan lahan food estate. Ini bukan kebetulan. Ketika proyek ekstraktif berhadapan dengan masyarakat adat yang memiliki klaim tanah kuat dan sejarah perlawanan panjang, negara tidak lagi cukup mengandalkan izin usaha semata. Ia membutuhkan kekuatan bersenjata untuk menjamin kelancaran akumulasi modal.
Watak negara dalam persoalan ini bukan pihak netral yang kebetulan gagal mengawasi. Ia adalah penerbit izin yang membiarkan pelanggaran berulang tanpa efek jera dan sesekali turun tangan sebagai pengawal langsung ketika izin usaha saja tidak cukup, seperti terlihat di Papua. Madani Berkelanjutan mencatat hampir 49 persen area terbakar atau sekitar 33 ribu hektare, pada Januari sampai Maret 2026 berada di kawasan moratorium PIPPIB yang seharusnya tertutup dari izin baru.
Di sisi lain, negara juga menjalankan proses penertiban. Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan menyatakan telah menyerahkan 10,27 triliun rupiah dan mencabut kembali 5,89 juta hektare kawasan hutan sektor sawit sejak Februari 2025, dipresentasikan di hadapan Presiden Prabowo pada 13 Mei 2026. Pertanyaan yang lebih relevan secara analitis bukan seberapa besar angka yang disita, melainkan ke mana lahan itu kemudian dialokasikan.
Sebagian besar berujung bukan ke rakyat pekerja atau petani penggarap, melainkan ke PT Agrinas Palma Nusantara, badan usaha milik negara sawit yang baru berdiri Februari 2025 hasil transformasi eks PT Indra Karya, kini mengelola lebih dari 4,1 juta hektare eks lahan sitaan. Sebagian lahan lain, misalnya 254.780,12 hektare pada tahap keenam penyerahan, dikembalikan ke Kementerian Kehutanan sebagai kawasan konservasi. PT Agrinas Palma Nusantara secara hukum adalah BUMN di bawah Danantara, berbeda dari yayasan Kementerian Pertahanan yang menaungi entitas Agrinas lain. Keduanya tidak boleh disamakan begitu saja akan tetapi ada fakta yang berdiri sendiri dan tetap tajam secara analitis bahwa jajaran kepemimpinan operasional Agrinas Palma Nusantara diisi purnawirawan jenderal TNI dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang mengawasi seluruh proses ini diketuai oleh Menteri Pertahanan aktif, Sjafrie Sjamsoeddin.
Maka artinya “nasionalisasi” lahan yang dilakukan rezim ini bukan nasionalisasi di bawah kontrol rakyat pekerja. Ia adalah pemindahan kepemilikan dari satu faksi kapital, pemilik sawit swasta, ke faksi lain yang berelasi dengan aparatus militer negara. Tanah tetap dikelola dari atas. Bukan diserahkan kepada petani penggarap atau masyarakat yang selama ini justru tergusur oleh ekspansi konsesi yang sama.
Ada juga manuver pengalihan tanggung jawab yang khas. Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang pada 22 Agustus 2026 melempar sebagian tanggung jawab kabut asap lintas batas kepada pengusaha Malaysia dan Singapura yang berinvestasi di sektor perkebunan Indonesia. Tapi kerangka “modal asing versus modal domestik” yang dipakainya sendiri sudah keliru sejak awal. Golden Agri-Resources, yang tercatat di Bursa Efek Singapura adalah induk usaha sawit dari Sinar Mas, milik keluarga Widjaja, keluarga yang sama yang mengoperasikan PT Arara Abadi. Asian Agri dan Apical, unit sawit Royal Golden Eagle, dimiliki Sukanto Tanoto merupakan orang yang sama yang mendirikan APRIL Group pemilik PT Riau Andalan Pulp & Paper. Disebut sebagai “investor Singapura” oleh Marwan Dasopang, dalam kasus dua konglomerat terbesar ini adalah pengusaha swasta yang sama, hanya mengenakan pencatatan saham berbeda. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Mei 2026 mengungkap sepuluh perusahaan sawit, termasuk Wilmar International, Musim Mas Group, PT Salim Ivomas Pratama dan Golden Agri-Resources, terindikasi melakukan underinvoicing dan transfer pricing atas ekspor CPO lewat entitas induk di Singapura, sebuah mekanisme yang memindahkan nilai keluar dari yurisdiksi tempat sumber dayanya diambil.
Bukan berarti tidak ada modal asing sejati yang beroperasi di kawasan konsesi. Genting Plantations Berhad, milik keluarga Lim asal Malaysia dan tercatat di Bursa Malaysia, memiliki konsesi di Kalimantan lewat anak usaha PT Susantri Permai dan PT Globalindo Agung Lestari, dan didenda 396 miliar rupiah oleh Satgas PKH pada Januari 2026 atas ketidakpatuhan kawasan hutan. Tapi justru di situ persoalannya semakin jelas bahwa baik modal domestik yang menyamar lewat Singapura maupun modal asing yang genuinely asing sama-sama tunduk pada logika akumulasi yang sama dan sama-sama tidak pernah disebut Menteri Kehutanan atau pejabat negara lain sebagai subjek pertanggungjawaban pidana hanya sebagai subjek denda administratif yang bisa dianggarkan sebagai biaya operasional. Modal, baik asing maupun domestik, sama-sama diperlakukan sebagai mitra yang perlu ditertibkan, bukan sebagai pelaku yang perlu diadili.
Akibatnya bisa dihitung dan tersebar di tiga pulau. Di Kalimantan, sekitar 108 sekolah di Serian, Sarawak, ditutup otoritas Malaysia pada 20 Agustus 2026 akibat polusi lintas batas. Kasus ISPA naik 25 sampai 30 persen di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat. Penerbangan di Bandara Supadio terganggu. Habitat orangutan di Taman Nasional Gunung Palung dan Danau Sentarum terancam. Hasil kebun lada dan sawit rakyat kecil menurun akibat asap.
Di Riau, warga di sekitar konsesi menanggung asap dari lahan yang sama yang menjadi sumber pendapatan korporasi pemegangnya. Di Papua Selatan, dampaknya bukan hanya kabut asap, melainkan hilangnya rawa dan hutan yang menjadi basis pangan dan ruang hidup masyarakat adat Marind, digantikan food estate yang keberhasilannya sendiri belum bisa dipastikan sampai sejauh mana. Pada saat yang sama, laba First Resources Group tumbuh, mencapai 353,9 juta dolar AS pada 2025.
Dari kerangka ini, tuntutan politiknya harus konkret dan berlaku di mana pun konsesi itu berada, dari Kalimantan hingga Papua. Pertama, pencabutan izin permanen dan penyitaan aset, bukan sekadar denda administratif yang bisa dianggarkan sebagai biaya operasional, terhadap korporasi yang titik apinya terbukti berulang di dalam konsesinya. Kedua, lahan hasil pencabutan izin diserahkan ke kontrol rakyat pekerja, bukan dipindahtangankan ke BUMN baru yang kepemimpinannya diisi purnawirawan militer. Ketiga, reforma agraria sejati atas kawasan gambut dan hutan bukan sekadar redistribusi administratif antarlembaga negara. Keempat, pertanggungjawaban pidana korporasi sekaligus individu pemilik manfaat di baliknya bukan hanya badan hukum abstrak yang bisa dibubarkan dan didirikan kembali dengan nama baru dan bukan hanya pelaksana lapangan seperti yang selama ini ditetapkan sebagai tersangka di Riau. Ini berlaku sama terhadap pemilik lokal yang beroperasi lewat entitas tercatat di Singapura maupun korporasi asing yang genuinely beroperasi dari Malaysia. Pencatatan saham di luar negeri tidak boleh menjadi tameng dari yurisdiksi pidana Indonesia.
Untuk Papua secara khusus, keterlibatan aparat bersenjata dalam mengawal pembukaan lahan food estate berhubungan langsung dengan tuntutan anti-militerisme yang sudah ada yaitu pembubaran Komando Teritorial, penyitaan aset bisnis militer, pengadilan bagi jenderal pelanggar HAM, penarikan militer kembali ke barak, termasuk penarikan pasukan organik dan non-organik dari Papua. Temuan soal ribuan tentara yang mengawal pembukaan lahan di Merauke sudah cukup untuk menyambungkannya dengan tuntutan tersebut.
Tuntutan nasionalisasi dalam kerangka ini harus selalu disertai syarat di bawah kontrol rakyat pekerja. Tanpa syarat itu, tuntutan tersebut berisiko terdengar sama dengan skema Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Agrinas yang justru sedang dibongkar dalam tulisan ini yaitu pemindahan tanah dari satu elite ke elite lain, dengan rakyat tetap berada di luar kendali produksi, tetap menjadi pihak yang menghirup asapnya, kehilangan rawa dan hutannya, atau berhadapan dengan pasukan bersenjata di tanahnya sendiri.
ditulis oleh Sagra, Anggota Lingkar Studi Sosialis


Comment here