Pada 27 Agustus 2026, ribuan warga Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berkumpul di depan gedung DPR RI. Tuntutan mereka satu: sahkan RUU Perampasan Aset. Tuntutan itu lahir bukan dari wacana hukum di ruang seminar, melainkan dari kemarahan konkret warga Pati yang menyaksikan DPRD setempat menolak memakzulkan eks Bupati Sudewo pada 31 Oktober 2025.
RUU yang dituntut AMPB itu sendiri bukan barang baru. Draf final yang beredar mengatur dua jalur perampasan sekaligus, berdasarkan putusan pidana atau tanpa vonis pidana sama sekali, untuk aset yang diduga terkait tindak pidana dengan tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak bisa dihadirkan ke pengadilan.
Pasal 5 ayat 2 huruf a mengatur perampasan atas aset yang “tidak seimbang dengan penghasilan” dan “tidak dapat dibuktikan asal usulnya secara sah”, yang berarti membalik beban pembuktian, pemilik aset yang harus membuktikan hartanya sah, bukan jaksa yang harus membuktikan hartanya hasil kejahatan. Standar pembuktiannya sendiri memakai standar perdata, bukan pidana.
Pasal 37 dan Pasal 43 hanya mensyaratkan jaksa “dapat membuktikan” aset itu terkait tindak pidana, jauh lebih longgar dari standar pidana yang harus meyakinkan hakim tanpa keraguan. Pasal 5 ayat 1 huruf b bahkan mencakup aset yang “diketahui atau patut diduga” dipakai untuk tindak pidana, frasa karet yang bisa menjerat siapa saja yang hartanya kebetulan berhubungan longgar dengan seseorang yang diduga terlibat kejahatan.
Yang berwenang mengelola aset hasil rampasan adalah Jaksa Agung, diatur di Pasal 50 sampai 62, mulai dari penyimpanan, penilaian, sampai pelelangan lewat kantor lelang negara. Laporannya hanya disampaikan ke Presiden dan laporan tahunan terbuka untuk publik, tanpa mekanisme pengawasan independen yang mengontrol kewenangan jaksa dan penyidik dalam memicu proses perampasan itu sendiri.
Draf RUU ini sendiri sudah diusulkan pemerintah sejak 2008. Artinya sudah tujuh belas tahun mangkrak, melintasi tiga presiden yang berbeda, SBY, Jokowi, dan sekarang Prabowo. Bahkan sempat tidak masuk daftar Program Legislasi Nasional Prioritas DPR periode 2024 sampai 2029, hanya menempati urutan ke delapan puluh dua dari puluhan RUU lain. Draf yang katanya mendesak ini nyatanya tidak pernah cukup mendesak untuk benar-benar disahkan.
Yang menarik dari situasi hari ini bukan soal isi RUU semata, melainkan siapa saja yang tiba-tiba ramai-ramai mendukungnya. Presiden Prabowo mendukung. Pimpinan DPR mendukung, Wakil Ketua Saan Mustopa dari Fraksi NasDem dan Ketua Komisi III Habiburokhman dari Fraksi Gerindra sama-sama bicara soal urgensi RUU ini. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bahkan lebih jauh lagi, berulang kali menyuarakan dukungannya lewat kanal media sosial pribadinya sendiri, bukan lewat jalur resmi kenegaraan. Cara ini sampai memancing kritik dari Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah, “Mengapa Wapres menyampaikan itu di kanal pribadinya, saya melihat seperti ada subordinasi.” ICW sendiri sampai menyebut RUU ini berisiko dijadikan sekadar komoditas politik. Catatan ICW juga menunjukkan sepanjang 2020 sampai 2024, dari total kerugian negara Rp555 triliun akibat korupsi, hanya sekitar 12 persen yang berhasil dirampas kembali.
Bahkan sempat viral klaim bahwa DPR menolak pembahasan RUU ini pada Agustus 2026. Klaim itu buru-buru dibantah Wakil Ketua DPR dan Komisi III, ditegaskan pula oleh anggota Komisi III I Nyoman Parta dari Fraksi PDI-P bahwa tuduhan itu tidak benar. Tapi di balik bantahan formal itu, penundaan riil tetap berjalan lewat dalih-dalih legal teknis. Alasan resminya soal perlunya sinkronisasi dengan RUU KUHAP, RUU TPPU dan RUU Tipikor. Alasan lainnya soal asas praduga tak bersalah, hak kepemilikan konstitusional, serta kepastian hukum, yang pada dasarnya melindungi kepentingan pihak-pihak yang selama ini diuntungkan oleh lambannya penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi kelas atas, bukan pertimbangan yuridis yang berdiri di ruang hampa kepentingan. Tidak ada nama individu maupun fraksi tertentu yang bisa dipastikan sebagai penahan RUU ini secara sengaja. Yang bisa dipastikan hanya pola: dukungan verbal yang terus diulang berhadapan dengan penundaan riil yang juga terus berulang, selama tujuh belas tahun.
Watak kelas di balik dukungan Prabowo dan DPR ini penting dibaca dengan tepat. Dukungan Prabowo pada RUU Perampasan Aset karena itu berfungsi sebagai legitimasi populis seorang presiden dari fraksi militer bisnis, sementara basis material fraksi itu sendiri, bisnis militer yang berjalan lewat yayasan dan koperasi militer serta perusahaan swasta milik purnawirawan, sama sekali tidak jadi sasaran RUU ini.
Kasus mantan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi jadi contoh yang telak. Ia didakwa menerima suap Rp8,65 miliar dalam proyek pengadaan alat SAR ketika masih berpangkat perwira tinggi aktif, disidang lewat pengadilan militer, dan hanya divonis 2,5 tahun penjara, sementara pihak sipil pemberi suap dalam kasus yang sama dijatuhi vonis 10 tahun oleh pengadilan tipikor. Pola ini bukan kasus tunggal. Data ICW mencatat sepanjang 2014 sampai 2025 ada delapan kasus korupsi yang melibatkan lima belas anggota militer, aktif maupun purnawirawan, dengan total kerugian negara Rp24,76 triliun, setara separuh dari seluruh kerugian negara akibat korupsi yang tercatat pada 2022.
Dari lima belas kasus itu, enam disidang di pengadilan militer dengan vonis rata-rata sembilan tahun, empat disidang di pengadilan tipikor dengan vonis rata-rata enam belas tahun, dan lima kasus lainnya mandek di tangan Polisi Militer dengan alasan kurang bukti, termasuk kasus pengadaan helikopter AW-101.
Sementara itu kasus dua purnawirawan jenderal, Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, yang ditahan Kejaksaan Agung pada 3 Juni 2026 karena diduga menggarong dana program Makan Bergizi Gratis lewat yayasan-yayasan fiktif, diproses lewat jalur pengadilan umum karena keduanya sudah pensiun. Jaringan bisnis dan kekuasaan militer justru salah satu titik korupsi paling nyata hari ini, tapi selama korupsi oleh personel aktif punya jalur pengadilan dan standar pembuktian tersendiri yang terpisah dari sistem peradilan umum, RUU Perampasan Aset yang bekerja lewat Pengadilan Negeri dan Jaksa Agung tidak akan pernah menjangkau aset di balik korupsi macam ini secara utuh, apalagi jaringan bisnis militer yang lebih luas.
Sejarah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 1998 layak jadi pembanding. Lembaga antikorupsi hasil reformasi itu terus menerus dilemahkan lewat revisi UU KPK 2019 dan pelemahan-pelemahan berikutnya. Itu bukti bahwa instrumen hukum di bawah negara borjuis punya batas struktural, bukan sekadar soal desain undang-undang yang kurang tajam. RUU Perampasan Aset akan menghadapi nasib serupa, selama aparat penegak hukum yang menjalankannya tetap berada di bawah kendali fraksi kekuasaan yang sama.
Kekhawatiran soal mekanisme non conviction based disalahgunakan untuk represi politik bukan pula kekhawatiran mengada ada. Di Amerika Serikat, Komite Ways and Means DPR yang dipimpin Jason Smith mengeluarkan panggilan paksa pada 21 Juli 2026 kepada The People’s Forum untuk menyerahkan seluruh komunikasi internal dan catatan keuangan organisasi itu paling lambat 7 Agustus 2026. Panggilan itu menyusul laporan Kementerian Luar Negeri AS yang menyamakan penolakan atas blokade Kuba dengan agenda komunisme internasional. The People’s Forum itu sendiri adalah organisasi yang aktif memobilisasi solidaritas Palestina, menolak deportasi paksa ICE, dan menentang blokade AS atas Kuba,
Tidak ada putusan pengadilan yang mendahului tindakan ini, cukup kekuasaan administratif Kongres untuk membekukan ruang gerak organisasi yang dianggap berseberangan dengan kebijakan negara. Pola yang sama bisa terjadi lewat mekanisme non conviction based, sebab logikanya serupa, cukup dakwaan atau tuduhan formal tanpa proses pengadilan penuh untuk melumpuhkan lawan politik. Transparency International sendiri, dalam kajiannya soal mekanisme non conviction based di negara berkembang, sudah mencatat risiko penyalahgunaan otoritarian dan campur tangan politik dalam sistem pengadilan.
Di sinilah letak posisi Perserikatan Sosialis (PS). PS berjalan berdampingan dengan tuntutan AMPB tanpa melebur ke dalam versi elite, bergerak bersama pada satu isu yang sama tanpa menyatukan arah kepentingan kelas yang berbeda. PS mendukung penuh tuntutan tangkap, adili, penjarakan, sita aset koruptor. Ini bukan tuntutan baru yang lahir dari momentum RUU 2026. PS sudah lama menyerukannya. Yang membedakan PS dari elite yang mendadak ramai bicara antikorupsi adalah tuntutan tambahan yang secara mendasar berangkat dari kepentingan buruh dan rakyat, bukan kepentingan menjaga citra kekuasaan yang sedang berjalan.
Rakyat pekerja secara objektif punya kepentingan menuntut perampasan aset koruptor. Tuntutan itu didukung PS sepenuhnya.
Maka PS mengajukan lima tuntutan berikut. Pertama, sahkan RUU Perampasan Aset, kejar juga harta warisan Orde Baru dan oligarki lama.
Kedua, perluas pembuktian terbalik ke semua pejabat dan purnawirawan tanpa kekebalan politik. Pembuktian terbalik terbatas sebetulnya sudah punya dasar hukum sejak 2001, lewat Pasal 37, 37A UU 20/2001 dan Pasal 12B soal gratifikasi. Titik masalahnya bukan ketiadaan instrumen, melainkan cakupannya yang sempit dan penerapannya yang penuh kekebalan bagi pejabat berpengaruh serta jenderal purnawirawan.
Ketiga, larang RUU Perampasan Aset dipakai membungkam aktivis dan gerakan rakyat. Ini bukan kekhawatiran teoretis. Supriyono, yang akrab disapa Botok, koordinator AMPB, rekeningnya di Bank Mandiri tiba-tiba dibekukan pada 21 Agustus 2026, persis ketika ia sedang mendukung aksi di depan gedung DPR. Isi rekening itu sekitar Rp80,9 juta, tabungan pribadi bercampur donasi warga untuk logistik aksi, makan, transportasi, dan penginapan. Bank Mandiri mengaku membekukan rekening itu atas permintaan aparat penegak hukum, tapi menolak menyebut aparat mana yang memerintahkannya, sementara PPATK membantah keterlibatannya. Tidak ada kejelasan dasar hukum, tidak ada proses pengadilan, hanya pemutusan akses uang seorang koordinator aksi persis di hari aksi berlangsung.
Draf RUU Perampasan Aset yang beredar hari ini bahkan memuat Pasal 9 ayat 3 yang melarang pengungkapan permintaan dokumen “dengan cara apa pun”, pasal yang berpotensi menutup ruang bagi pendamping hukum maupun publik untuk mengetahui kapan dan atas dasar apa data keuangan seseorang sedang digali. Pasal 19 ayat 5 dan Pasal 31 ayat 5 RUU ini juga mengecualikan hak mengajukan keberatan bagi tersangka atau terdakwa yang dianggap melarikan diri, kategori yang tidak dijelaskan batasannya dan bisa menjerat siapa pun yang berada di luar negeri atau menghindar dari proses hukum yang bermuatan politik. Kasus Botok menunjukkan pembekuan aset tanpa proses pengadilan yang jelas sudah terjadi bahkan sebelum RUU ini disahkan. Tanpa jaminan tegas, RUU ini berpotensi melembagakan cara kerja yang sama.
Keempat, kontrol pengelolaan aset sitaan ada di tangan organisasi buruh dan rakyat, bukan diserahkan begitu saja ke birokrasi eksekutif yang justru bagian dari jaringan kekuasaan yang sama.
Kelima, perluas sasaran perampasan ke korporasi dan bisnis militer, bukan hanya pejabat perorangan. Untuk korporasi, pijakannya jelas, skandal BLBI dengan tagihan Rp110,45 triliun yang triliunan asetnya sampai sekarang belum juga tuntas tertagih dari para obligornya, ditambah catatan ICW bahwa hanya 12 persen dari kerugian negara sepanjang 2020 sampai 2024 yang berhasil dipulihkan. Untuk bisnis militer, dasarnya berbeda. Pasal 76 UU TNI 34/2004 sebetulnya sudah mewajibkan pemerintah mengambil alih seluruh bisnis yang dimiliki dan dikelola TNI paling lambat lima tahun sejak undang-undang itu berlaku. Kewajiban itu tidak pernah benar-benar dijalankan. Kementerian Pertahanan saat itu malah mengecualikan bisnis dengan aset di bawah Rp20 miliar dari kewajiban pengalihan, dengan dalih dana itu dipakai untuk kesejahteraan prajurit, sehingga yayasan, koperasi, dan perusahaan berkedok kesejahteraan itu tetap dikuasai militer sampai hari ini. PS menuntut seluruh yayasan, koperasi, dan perusahaan bisnis militer itu disita, dikembalikan sepenuhnya ke kas negara, dan diaudit terbuka, bukan cuma dikenai kewajiban pelaporan seperti yang gagal dijalankan sejak 2004
Soal hukuman mati, PS tidak menjadikannya tuntutan utama, sebab persoalan pokoknya bukan di situ.
Ada dua persoalan gerakan yang harus dijawab. Pertama, soal menjaga kemandirian di tengah dukungan elite pada isu yang sama. Bahaya terbesar bukan RUU ini gagal disahkan. Bahaya terbesar adalah tuntutan rakyat berhasil dikooptasi jadi alat legitimasi elite, tanpa satu pun dari lima tuntutan tambahan PS pernah dipenuhi. Bahaya semacam ini pernah digambarkan dalam pengalaman gerakan buruh sebagai upaya kelas berkuasa melumpuhkan radikalisme dari dalam dan mencegah kemenangannya secara penuh, tanpa perlu membentuk perlawanan terbuka. ICW sendiri sudah mengendus arah yang sama lewat kritiknya soal RUU ini dijadikan komoditas politik oleh Gibran.
Perkembangan ini sudah mulai terjadi persis seperti yang dikhawatirkan. Pada hari ini, 27 Agustus 2026, pimpinan DPR menerima Botok dan delegasi AMPB di ruang Abdul Muis, Senayan. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal, berjanji RUU Perampasan Aset akan diketok dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026, bahkan menyatakan siap mundur kalau target itu tidak tercapai. Saan Mustopa lalu mengajak AMPB untuk mengawal, menjaga, dan mengawasi bersama proses itu. Ajakan semacam ini yang justru harus diwaspadai. Janji lisan dengan tenggat waktu bukan jaminan hukum apa pun, dan ajakan mengawasi bersama gampang berubah jadi ajakan menahan diri, menunggu, dan berhenti menekan sampai Desember tiba.
Cara berbeda dipakai di waktu yang hampir bersamaan. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago mengonfirmasi sejumlah orang diperiksa dan ditahan sementara oleh polisi menjelang aksi 27 Agustus, tanpa penjelasan dasar hukum yang jelas selain pernyataan singkat bahwa mereka “sudah diperiksa dan ditahan untuk sementara”. Malam sebelumnya, polisi juga membubarkan massa AMPB dan pengemudi ojol yang bertahan di depan gedung DPR, beralasan batas waktu unjuk rasa sudah habis. Pertemuan ramah di ruang rapat dan tekanan aparat di lapangan yang berlangsung nyaris bersamaan itu bukan kontradiksi, melainkan satu pola kerja yang saling melengkapi, tangan yang satu menawarkan janji sementara tangan yang lain menekan. Sejarah RUU ini sendiri, tujuh belas tahun mangkrak lewat tiga presiden, membuktikan janji lisan elite tidak pernah cukup jadi jaminan. Tekanan massa harus terus dilancarkan tanpa kompromi sampai RUU ini benar-benar disahkan dengan seluruh lima tuntutan PS di dalamnya, bukan berhenti begitu pimpinan DPR memberi satu tanggal di atas kertas.
Jawaban PS bukan imbauan waspada yang berdiri sendiri, melainkan ketegasan lima tuntutan di atas itu sendiri. Ketegasan tuntutan itu sendiri yang jadi benteng utama melawan kooptasi. Preseden serupa pernah terjadi pada Reformasi 1998. Sebagian faksi elite yang tersingkir dari kekuasaan saat itu turut berkepentingan agar Soeharto lengser. Gerakan rakyat saat itu tidak mundur dari tuntutan Gulingkan Soeharto hanya karena ada elite yang kebetulan sejalan, melainkan mendorong penuntasannya lebih jauh, sampai pencabutan Dwifungsi ABRI dan pengadilan HAM bagi para pelakunya. Termasuk pembentukan Dewan-dewan Rakyat.
Kedua, soal kenapa gerakan dalam isu ini harus fokus pada RUU Perampasan Aset, bukan digabung dengan isu-isu lain yang sedang berjalan di ruang politik saat ini seperti MBG, Kartu Diskon Mahasiswa Prestasi, status bencana nasional, atau Batalyon Pembangunan. Tuntutan dan slogan gerakan harus berpijak pada kondisi konkret yang sedang dihadapi massa yang bergerak, bukan daftar keinginan pelopor yang disusun dari luar pengalaman massa itu sendiri. Ketika satu isu benar-benar sedang menggerakkan massa dalam skala luas, memaksakan isu lain yang belum matang di kesadaran massa itu justru membuka celah bagi kekuasaan untuk memecah barisan dari dalam.
Pada 27 Agustus 2026, tuntutan AMPB berhadapan langsung dengan mobilisasi massa bayaran dan kelompok reaksioner yang dengan berbagai dalih termasuk dukungan terhadap Makan Bergizi Gratis. Mobilisasi semacam ini patut dicurigai dirancang untuk mengamankan citra program andalan Prabowo, bukan gerakan rakyat yang lahir dari kepentingan kelasnya sendiri. Justru karena watak mobilisasi semacam itu, kalau tuntutan yang tak berkaitan langsung, misalnya menolak MBG, dipaksakan masuk ke barisan aksi AMPB, celah itu bisa dipakai aparat kekuasaan untuk membingkai pertemuan dua massa itu sebagai konflik horizontal biasa, mengaburkan fakta bahwa satu pihak memperjuangkan kepentingan rakyat pekerja dan pihak lain sekadar alat pengaman kekuasaan
Tugas kaum revolusioner dalam momen seperti ini adalah membantu massa menemukan jembatan antara tuntutan hari ini dengan perjuangan yang lebih besar lewat pengalaman perjuangan mereka sendiri, bukan menjatuhkan program dari luar pengalaman itu. Ada prinsip lama dalam gerakan buruh yang membedakan agitasi dari propaganda, propaganda menyampaikan banyak gagasan pada sedikit orang, agitasi menyampaikan sedikit gagasan pada massa yang luas. Menumpuk banyak isu sekaligus ke satu momentum massa yang sedang bergerak justru menghancurkan fungsi agitasi itu sendiri. Dalam doktrin front persatuan, kaum revolusioner boleh dan lumrah terlibat dalam perjuangan bersifat reformis, tapi tugasnya menarik hubungan satu isu itu ke kebutuhan perjuangan kelas yang lebih besar, bukan menambah daftar tuntutan lain yang tak berkaitan dengan massa yang sedang bergerak.
Isu MBG, KDMP, status bencana nasional dan Batalyon Pembangunan tetap penting, tetap harus diperjuangkan. Tapi lewat momentum dan tuntutannya sendiri, bukan ditumpangkan begitu saja ke tuntutan RUU Perampasan Aset. Sahkan RUU ini, kejar harta warisan Orde Baru dan oligarki lama, sita juga bisnis militer dan korporasi, serahkan kontrolnya ke tangan organisasi buruh dan rakyat. Itu tuntutan yang tidak akan pernah keluar dari mulut Prabowo, Gibran, maupun DPR, sebab tuntutan itu mengarah tepat ke jantung kekuasaan mereka sendiri.
ditulis oleh Dipo Negoro, Kader Perserikatan Sosialis


Comment here