SIARAN PERS
Jakarta, 3 November 2026 — Pengurus Pusat Konfederasi KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia) menyatakan kritik keras atas proses pengesahan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang dilakukan DPR RI dalam Rapat Paripurna pada tanggal 6 Oktober 2026 yang tidak transparan dan menutup akses publik. Bahwa hingga siaran pers ini diterbitkan, Konfederasi KASBI belum menerima salinan resmi Undang-undang tersebut dan belum mengetahui secara pasti naskah final yang disahkan. Situasi ini menimbulkan persoalan serius mengenai transparansi dalam pembentukan legislasi, dimana akses publik terhadap produk hukum dibatasi, serta sejauh mana aspirasi kaum buruh benar-benar dipertimbangkan dalam proses pembentukan undang-undang yang mengatur sistem kerja dan kehidupan jutaan buruh Indonesia.
Bagi Konfederasi KASBI, pengesahan sebuah undang-undang tidak boleh berhenti pada seremoni persetujuan politik di ruang sidang. Ketika regulasi tersebut menyangkut hubungan kerja, upah, pemagangan, pemutusan hubungan kerja (PHK), alih daya, pesangon, pekerja platform, pekerja rentan, dan penegakan hukum ketenagakerjaan, kaum buruh memiliki hak untuk mengetahui secara utuh aturan yang akan diberlakukan tersebuat. DPR RI dan Pemerintah tidak cukup hanya sekedar menyampaikan secara lisan bahwa undang-undang telah disahkan dan telah mengakomodir tuntutan serikat buruh. Maka seharusnya naskah finalnya harus dapat diakses, diperiksa, dan dipahami oleh masyarakat, khususnya kaum buruh yang akan terkena langsung dampak dari pengaturan undang-undang tersebut.
KONFEDERASI KASBI TELAH MENYAMPAIKAN ASPIRASI SEJAK AWAL PROSES PEMBAHASAN !
Sejak awal pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Konfederasi KASBI berusaha memperjuangkan agar regulasi baru ini menjadi instrumen yang benar-benar memperkuat perlindungan buruh, bukan sekadar mengganti nama atau menyusun ulang ketentuan tanpa perubahan mendasar terhadap arah kebijakan ketenagakerjaan.
Dalam rangkaian advokasi bersama dengan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, Konfederasi KASBI sering terlibat dalam penyampaian pokok-pokok pikiran melalui forum dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, dengan fraksi-fraksi, Panja, Baleg, dan juga pimpinan DPR RI. Selain itu juga dilakukan dialog dan diskusi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Kepala Kantor Staf Presiden, KADIN dan juga pihak APINDO.
Forum-forum tersebut menjadi bagian dari upaya serikat buruh agar substansi perlindungan buruh ditempatkan sebagai tujuan utama dalam pembentukan undang-undang pelindungan ketenagakerjaan. Konfederasi KASBI menuntut agar persoalan mendasar dunia kerja—terutama kepastian hubungan kerja, upah layak, pembatasan alih daya, pemagangan, perlindungan pekerja platform, serta penegakan hukum—tidak dikorbankan demi percepatan penyelesaian legislasi.
RIGHT TO BE HEARD, RIGHT TO BE CONSIDERED, DAN RIGHT TO BE EXPLAINED BUKAN FORMALITAS
Konfederasi KASBI mengingatkan DPR RI dan Pemerintah bahwa partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang bukan sekadar menghadirkan perwakilan organisasi untuk berbicara, mencatat masukan dalam risalah rapat, atau menyelenggarakan konsultasi sebagai pelengkap prosedur. Partisipasi harus bermakna dan memberikan ruang nyata bagi masyarakat terdampak untuk memengaruhi substansi kebijakan.
Prinsip tersebut dikenal melalui tiga hak yang saling berkaitan: right to be heard, yaitu hak untuk didengar; right to be considered, yaitu hak agar pendapat dipertimbangkan; dan right to be explained, yaitu hak untuk memperoleh penjelasan atau jawaban atas pendapat yang telah disampaikan. Prinsip partisipasi bermakna ini ditegaskan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020 dan tercermin dalam kerangka partisipasi masyarakat pada Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah, termasuk dengan UU No. 13 Tahun 2022.
Dalam konteks UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Konfederasi KASBI memandang ketiga hak tersebut harus diterapkan secara nyata. Buruh telah menyampaikan tuntutan dan argumentasi. Karena itu, pembentuk undang-undang harus memastikan bahwa masukan tersebut benar-benar dipertimbangkan dan memberikan penjelasan yang dapat diuji mengenai usulan yang diterima, diubah, atau ditolak.
Ketika Konfederasi KASBI belum memperoleh salinan resmi dan belum mengetahui secara pasti naskah final yang disahkan, ruang untuk memeriksa hasil pembahasan menjadi terbatas. Konfederasi KASBI tidak dapat melakukan penilaian secara utuh terhadap kesesuaian antara tuntutan yang telah disampaikan dan rumusan pasal dalam undang-undang. Situasi ini bukan persoalan administratif yang bisa dianggap sepele, melainkan persoalan keterbukaan dan akuntabilitas dalam proses legislasi.
Undang-undang ini tidak hanya terdiri dari 5-10 pasal, tapi berdasarkan pernyataan DPR undang-undang pelindungan ketenagakerjaan tersebut terdiri dari 23 BAB dan 313 pasal, dan akan berlaku bagi kaum buruh di seluruh Indonesia.
DPR DAN PEMERINTAH TIDAK BOLEH MENGANGGAP PENGESAHAN SEBAGAI AKHIR PERJUANGAN
DPR RI dan Pemerintah harus memahami bahwa pengesahan undang-undang bukan akhir dari tanggung jawab politik dan hukum mereka kepada rakyat. Justru setelah pengesahan, keterbukaan mengenai naskah final, penjelasan terhadap substansi, dan kesiapan penegakan hukum menjadi semakin penting.
Konfederasi KASBI menuntut DPR RI dan Pemerintah agar tidak menutup ruang evaluasi publik dengan alasan bahwa proses legislasi telah selesai. Apabila pembentuk undang-undang menyatakan bahwa UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan langkah maju bagi perlindungan pekerja, maka klaim tersebut harus dapat dibuktikan melalui naskah resmi yang terbuka, pasal-pasal yang jelas, dan mekanisme pelaksanaan yang efektif.
Konfederasi KASBI juga menegaskan bahwa keberadaan undang-undang baru tidak otomatis menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan. Ukuran keberhasilannya terletak pada apakah pekerja memperoleh kepastian hubungan kerja, upah yang layak, perlindungan ketika mengalami PHK, status dan hak yang jelas, akses terhadap keadilan, serta jaminan bahwa pelanggaran tidak dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.
Buruh bukan sekadar objek yang diatur oleh undang-undang. Buruh adalah pihak yang secara langsung menjalankan proses produksi dan menanggung akibat dari kebijakan ketenagakerjaan. Oleh sebab itu, suara buruh harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam pembentukan, evaluasi, dan pelaksanaan regulasi yang menyangkut kehidupan mereka.
TUNTUTAN KONFEDERASI KASBI
Atas situasi tersebut, Pengurus Pusat Konfederasi KASBI menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
Pertama, Mendesak DPR RI dan Pemerintah segera menyerahkan salinan resmi Undang-undang Pelindungan Ketenagakerjaan kepada Konfederasi KASBI dan seluruh serikat buruh di Indonesia, serta memastikan naskah final yang disahkan dapat diakses secara terbuka oleh publik.
Kedua, Menuntut keterbukaan mengenai tindak lanjut atas masukan dan tuntutan serikat buruh, termasuk penjelasan mengenai usulan yang diterima, diubah, atau ditolak, sebagai bagian dari pemenuhan prinsip right to be heard, right to be considered, dan right to be explained.
Ketiga, Menuntut penguatan sanksi dan penegakan hukum ketenagakerjaan, termasuk terhadap pelanggaran hubungan kerja, penyalahgunaan alih daya, kewajiban pembayaran pesangon, serta pelanggaran hak pekerja platform dan pekerja rentan di sektor lain, misalnya pekerja medis dan kesehatan, pendidikan, pariwisata, perkebunan, pertambangan, transportasi, pekerja rumah tangga, maritim dan perikanan, restauran, perhotelan, industri kreatif, pekerja seni, media, dll.
Keempat, Menuntut penguatan pengawasan ketenagakerjaan melalui kelembagaan, sumber daya, mekanisme pengaduan, dan penegakan hukum yang efektif agar perlindungan pekerja tidak berhenti hanya sebagai norma tertulis, yang tidak bisa dieksekusi dalam praktik penegakan hukum.
Selain itu Konfederasi KASBI mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk mengakomodir tuntutan krusial ketenagakerjaan dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan, sebagai berikut :
- PKWT harus benar-benar dibatasi untuk pekerjaan yang bersifat sementara dengan jangka waktu paling lama satu tahun. Hubungan kerja tidak boleh terus-menerus dibuat tidak pasti melalui kontrak kerja berulang. Setelah kerja dengan jangka waktu PKWT (kontrak) maksimal 1 tahun, buruh harus diangkat meenjadi pekerja PKWTT (tetap).
- Sistem kerjaoutsourcing (labour supply) harus dihentikan, pengaturan alih daya hanya dalam konteks penyerahan sebagian pekerjaan. Tidak boleh ada praktik penyaluran tenaga kerja. Hubungan kerja harus berada pada perusahaan yang menerima pekerja, dengan status pekerja menjadi PKWTT (tetap).
- Sistem pemagangan harus dikembalikan pada fungsi pendidikan dan pelatihan. Pemagangan hanya diperuntukkan bagi peserta didik siswa dan mahasiswa dalam kerangka kurikulum pendidikan dan tidak boleh dijadikan bentuk hubungan kerja terselubung.
- Pekerja platform harus diakui sebagai pekerja. Hubungan antara pekerja dengan perusahaan aplikator harus diakui sebagai hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja, sehingga pekerja platform memperoleh perlindungan ketenagakerjaan.
- Sistem pengupahan harus menjamin kehidupan yang layak. Upah minimum harus menggunakan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar penghitungan upah, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Selain itu pemberlakuan upah minimum sektoral harus memiliki besaran nilai paling sedikit 5 % (persen) di atas upah minimum. Dan selanjutnya penerapan struktur dan skala upah juga harus diperkuat agar bisa diberlakukan di setiap perusahaan.
- Stop PHK Sepihak ! PHK harus menjadi jalan terakhir. Jika PHK tidak dapat dihindari, penyelesaiannya harus terlebih dahulu dilakukan melalui perundingan dengan serikat pekerja. Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dilakukan melalui Pengadilan Hubungan Industrial hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Selama proses tersebut, upah tetap dibayarkan setiap bulan.
- Untuk meminimalisir perusahaan tidak membayar pesangon buruh ketika terjadi PHK, maka agar diberlakukan Program dana cadangan pesangon. Pengusaha wajib membayar iuran cadangan pesangon secara berkala dan pengelolaannya ditempatkan pada BPJS Ketenagakerjaan dengan pengawasan ketat dari unsur Tripartit.
- Agar tidak terjadi pelanggaran hak-hak normatif buruh, maka perlu dibentuk Komite Pengawasan Ketenagakerjaan. Komite ini bersifat tripartit untuk memperkuat agar pengawasan ketenagakerjaan tidak hanya bergantung pada mekanisme administratif, tetapi benar-benar efektif melindungi kaum buruh.
- Negara harus menjamin pembiayaan pelatihan tenaga kerja. Anggaran negara melalui APBN harus dialokasikan untuk peningkatan keterampilan tenaga kerja, pekerja, maupun pekerja yang memasuki masa purnakerja.
- Pemberlakuan cuti haid harus diberikan selama dua hari dengan upah penuh tanpa kewajiban menggunakan surat dokter. Hak tersebut merupakan bagian dari perlindungan terhadap pekerja perempuan dan harus dijamin secara tegas dalam undang-undang.
- Pelanggaran terhadap ketentuan PKWT harus memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Apabila ketentuan PKWT dilanggar, hubungan kerja harus berubah menjadi PKWTT demi memberikan kepastian hukum kepada pekerja.
Konfederasi KASBI menegaskan bahwa perjuangan buruh tidak selesai ketika palu sidang diketuk. Selama kepastian kerja belum terjamin, upah layak belum terwujud, pelanggaran hak masih terjadi, dan akses terhadap naskah hukum yang mengatur kehidupan buruh belum terpenuhi, pengawalan terhadap UU Pelindungan Ketenagakerjaan harus terus dilakukan.
Konfederasi KASBI menyerukan kepada seluruh SBA KASBI untuk terus menyuarakan perjuangan Undang-undang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam kampanye media dan aksi-aksi demonstrasi bersamaan dengan perjuangan kenaikan upah tahun 2027 yang saat ini mulai dibahas diberbagai daerah.
Konfederasi KASBI mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk yang segera membuka naskah final dan menyerahkan salinan resmi UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan DPR RI pada tanggal 6 Oktober 2026 kepada seluruh kaum buruh Indonesia.
Hidup Buruh! Hidup Rakyat! Salam Muda Berani Militan !
| PENGURUS PUSAT KONFEDERASI KONGRES ALIANSI SERIKAT BURUH INDONESIA (PP KASBI) |
| ( SUNARNO, SH ) |
| Kontak Informasi PP KASBI : 0812 8064 6029 |


Comment here