Konsep “relasi kuasa” adalah salah satu ekspor paling berpengaruh dari filsafat postmodernisme ke ilmu sosial kontemporer. Lewat karya Michel Foucault terutama, kuasa tidak lagi dijelaskan sebagai sesuatu yang dimiliki kelas, negara atau institusi tertentu. Kuasa dijelaskan sebagai medan yang tersebar di seluruh jaringan wacana dan pengetahuan, hadir di setiap relasi sosial, dari ruang kelas hingga rumah sakit jiwa, dari norma gender hingga tata bahasa. Konsep ini kini dipakai luas di studi budaya dan kajian gender, juga di kalangan aktivis gerakan.
Bagi Foucault, kuasa dan pengetahuan tidak dapat dipisahkan. Setiap klaim kebenaran adalah produk dari “rezim kebenaran” yang ditegakkan oleh kuasa, bukan cerminan realitas yang berdiri independen dari wacana. Sains, hukum, psikiatri, bahkan nalar itu sendiri diperlakukan sebagai mekanisme disipliner yang menormalisasi tubuh dan pikiran, bukan sebagai upaya progresif memahami dunia.
Persoalannya muncul pada level definisi. Karena kuasa didefinisikan sebagai sesuatu yang tersebar di mana-mana dan tidak berpusat pada agen tertentu, rumusan bahwa “kuasa menghasilkan pengetahuan dan pengetahuan menghasilkan kuasa” bisa dipasangkan pada kejadian sosial apa pun. Tidak ada kejadian yang mampu menyanggahnya. Konsep yang menjelaskan segala hal pada akhirnya tidak menjelaskan apa pun, karena ia tidak bisa diuji terhadap kenyataan. Kategori ini kehilangan daya jelasnya justru pada titik yang paling dibutuhkan: menjawab siapa yang berkuasa atas siapa, lewat mekanisme material apa dan untuk kepentingan apa.
Materialisme historis tidak menolak bahwa kuasa beroperasi lewat diskursus, norma dan institusi pengetahuan. Yang ditolak adalah meratakan seluruh bentuk kuasa itu menjadi kabut tanpa pusat, sehingga analisis kehilangan pijakan pada fakta paling konkret dari masyarakat kapitalis: penguasaan kelas kapitalis atas alat produksi dan ekstraksi nilai lebih dari tenaga kerja buruh. Bentuk kuasa lain, dalam keluarga, ras dan seksualitas, berinteraksi secara dialektis dengan struktur kelas ini. Mereka tidak berdiri sebagai medan yang setara dan otonom darinya. Ketika “kuasa ada di mana-mana” menggantikan analisis atas struktur kepemilikan, kesimpulan praktisnya menjadi: kuasa tidak berpusat di titik mana pun yang bisa direbut secara terorganisir.
Konsekuensi kedua bersifat epistemologis. Jika kebenaran semata-mata efek kuasa dan tidak ada kebenaran objektif di luar wacana, maka pernyataan itu sendiri juga hanya efek kuasa. Ia bukan kebenaran. Postmodernisme secara konsisten mengecualikan klaim intinya sendiri dari skeptisisme yang ia tuntut berlaku pada semua orang lain. Jürgen Habermas dalam The Philosophical Discourse of Modernity (1985) menyasar tepat titik ini: kaum postmodernis mengajukan alasan untuk mencurigai nalar, padahal pengajuan alasan itu sendiri sudah mengandaikan nalar yang mereka tolak.
Materialisme dialektis memiliki jalan keluar dari jebakan logis ini, jalan yang tidak tersedia bagi idealisme subjektif Foucauldian. Dalam Tesis II tentang Feuerbach (1845), Marx menegaskan bahwa pertanyaan apakah pemikiran manusia dapat mencapai kebenaran objektif bukanlah persoalan teori. Itu persoalan praktik. Di dalam praktiklah manusia membuktikan kebenaran, yakni realitas dan daya pemikirannya sendiri. Perjuangan kelas, pembangunan organisasi dan program politik adalah pengujian material atas teori, bukan wacana yang setara nilainya dengan wacana lain. Teori yang tidak bisa diuji, seperti konsep kuasa tanpa pusat tadi, tidak punya tempat dalam ujian semacam itu. Postmodernisme menutup pintu pada praktik sebagai pengadil kebenaran. Dengan itu ia menutup pintu pada kemungkinan mengoreksi strategi politik berdasarkan hasil nyata di lapangan.
Titik krusial berikutnya menyangkut relasi antara bahasa dan realitas. Bahwa makna sosial seperti kategori “maskulin”, “feminin” dan identitas rasial sebagian dibentuk secara linguistik adalah pengamatan yang sah dan bisa memperkaya analisis materialis. Tetapi dari pengamatan ini sejumlah teoretisi postmodernis melompat lebih jauh. Judith Butler dalam Bodies That Matter (1993) menempatkan bahkan materialitas seks biologis sebagai sesuatu yang “diskursif”. Lompatan ini berisiko mengarah pada anggapan bahwa realitas material bisa diubah lewat pergeseran wacana.
Kritik atas lompatan ini tidak berangkat dari pengabaian penindasan berbasis gender. Materialisme historis, sejak Engels dalam Asal-Usul Keluarga, Kepemilikan Pribadi dan Negara (1884) dan Bebel dalam Perempuan dan Sosialisme (1879), memiliki tradisi panjang menganalisis penindasan perempuan sebagai produk struktur kepemilikan dan pembagian kerja. Lompatan itu keliru karena begitu realitas material direduksi menjadi efek wacana, relasi ekonomi konkret ikut tereduksi: ekstraksi nilai lebih dari tenaga kerja, pembebanan kerja domestik tak dibayar pada perempuan, kepemilikan alat produksi. Semuanya menjadi soal diskursus yang bisa “didekonstruksi” tanpa mengubah satu pun struktur ekonomi yang menopang penindasan tersebut.
Karena menolak setiap “meta-narasi” pemersatu, termasuk narasi kelas, kerangka postmodernis mendorong ke arah politik partikularitas murni. Tiap kelompok tertindas bersuara untuk dirinya sendiri, tanpa kerangka analitis yang menghubungkan perjuangan-perjuangan itu.
Ada butir kebenaran dalam kritik terhadap klaim universalitas. Klaim semacam itu memang kerap menyembunyikan kepentingan kelompok tertentu. Karena itu tuntutan pembebasan perempuan dan perlawanan terhadap diskriminasi rasial harus dimasukkan secara sadar ke dalam program perjuangan kelas buruh, bukan diperlakukan sebagai isu sekunder. Tetapi dari premis ini postmodernisme menarik kesimpulan yang tidak mengikuti secara logis: karena bentuk penindasan berbeda, tidak ada dasar untuk menyatukan perlawanan terhadapnya. Padahal kapitalisme menindas perempuan, kelompok minoritas rasial dan seksual serta kelas buruh pada saat yang sama, lewat mekanisme yang saling terkait. Inilah basis material, bukan sekadar basis moral, bagi persatuan mereka bersama kelas buruh. Penekanan sepihak pada perbedaan tidak lebih dialektis daripada penekanan sepihak pada kesatuan yang menindas perbedaan itu.
Jawaban Leninis atas persoalan ini sudah dirumuskan sejak awal abad ke-20. Dalam Apa yang Harus Dilakukan? (1902), Bab III, Lenin menegaskan bahwa kaum revolusioner tidak boleh membatasi agitasi pada urusan ekonomi buruh di tempat kerja. Agitasi harus dilakukan atas setiap contoh konkret penindasan, yang menimpa beragam kelas masyarakat dan muncul di berbagai bidang kehidupan: pekerjaan, kewargaan, kehidupan pribadi, keluarga, agama dan ilmu pengetahuan. Kesatuan perjuangan tidak berarti menghapus perbedaan bentuk penindasan. Kesatuan berarti menghubungkan semuanya lewat satu garis politik kelas.
Konsekuensi paling penting dari kerangka postmodernis bersifat politik. Jika kuasa tersebar tanpa pusat, jika kebenaran semata efek kuasa dan jika progres sejarah ditolak sebagai kategori yang sah, maka perjuangan untuk mengubah masyarakat kehilangan pijakan rasionalnya. Tanpa kebenaran objektif, eksploitasi dan penindasan tidak bisa dinyatakan buruk secara objektif. Keduanya tereduksi menjadi soal perspektif yang setara nilainya dengan perspektif lain.
Pola ini bukan kebetulan historis. Kemunculan postmodernisme di kalangan intelektual kiri berkaitan dengan konteks material yang spesifik: kekalahan gelombang radikalisasi sekitar 1968 sampai 1975 dan ofensif neoliberal yang menyusul. Joel Beinin, dalam ulasannya di Middle East Report (MERIP, 1994), mencatat bahwa pada era Thatcher, Reagan dan Bush, postmodernisme dan pascastrukturalisme menggantikan Marxisme sebagai ragam radikalisme intelektual yang dominan di dunia Anglo-Amerika. Terry Eagleton menjelaskan peralihan itu sebagai respons intelektual kiri terhadap rasa kalah, yakni keyakinan bahwa kiri sebagai kecenderungan politik tidak punya banyak masa depan. Uraian Marxis yang lebih rinci tentang asal-usul sosial postmodernisme dapat dibaca dalam Alex Callinicos, Against Postmodernism (1989).
Dalam suasana kekalahan itu, alih-alih menyimpulkan bahwa keterbatasan sistem kapitalis yang menghambat progres, kerangka postmodernis menyimpulkan bahwa progres sebagai kategori tidak pernah ada. Penolakan terhadap realitas objektif dan kebenaran objektif, pada titik ini, tidak berfungsi sebagai kritik radikal atas status quo. Ia berfungsi sebagai pembenaran filosofis baginya.
Kritik terhadap postmodernisme baru lengkap jika disertai kerangka analisis kuasa yang positif. Bob Jessop, dalam bab Marxist Approaches to Power (2012), merumuskan secara sistematis apa yang membedakan pendekatan Marxis terhadap kuasa dari pendekatan lain. Uraiannya tentang ontologi kuasa dan relasi upah berguna di sini, meskipun teori negaranya harus ditolak, seperti diuraikan di bawah.
Perbedaan pertama bersifat ontologis. Marxisme memandang kuasa sebagai kapasitas yang berakar pada relasi sosial yang terstruktur. Kuasa bukan sifat individu yang berdiri sendiri, juga bukan medan yang tersebar secara acak tanpa bentuk. Karena relasi sosial ini bertahan lama, kapasitas berkuasa itu bersifat resiprokal meski asimetris. Pola ini sudah tergambar dalam dialektika tuan dan budak Hegel. Padanannya dalam Marxisme adalah saling ketergantungan material antara kapital dan tenaga kerja.
Relasi upah menggambarkan ini dengan jelas. Secara formal, buruh bebas menjual tenaga kerjanya kepada kapitalis dalam pertukaran yang tampak setara. Tetapi pertukaran bebas ini justru menjadi basis bagi despotisme di tempat kerja dan eksploitasi ekonomi, karena buruh menyerahkan kendali atas tenaga kerjanya berikut hak atas surplus yang dihasilkannya. Kuasa tidak selalu berarti memaksa pihak lain melakukan sesuatu yang tidak ingin mereka lakukan. Dalam relasi upah, kuasa tertanam dalam aktivitas rutin yang dijalankan kedua pihak setiap hari.
Perbedaan kedua: aktualisasi kuasa senantiasa bersifat kontingen. Ia bergantung pada tindakan aktor tertentu dalam keadaan tertentu dan tidak otomatis dijamin oleh ketimpangan relasi produksi semata. Perlawanan kelas buruh di pasar kerja dan di proses produksi menunjukkan bahwa keberhasilan pelaksanaan kuasa selalu bersifat konjunktural. Karena itu, dari sudut pandang materialis, kuasa tidak dipahami sebagai kategori umum tunggal yang berdiri sendiri. Kuasa selalu hadir sebagai kuasa konkret: kapasitas kelas tertentu atas kelas lain dalam relasi produksi tertentu. Ini bukan nominalisme yang memecah kuasa menjadi satuan lepas, karena semua kuasa konkret itu berakar pada struktur yang sama, yaitu relasi produksi. Di sinilah bedanya dengan kekaburan konsep kuasa Foucault: kuasa dalam kerangka Marxis tetap bisa diidentifikasi pusat dan mekanismenya, justru karena ia dilacak lewat relasi produksi dan perjuangan kelas yang nyata.
Perbedaan ketiga menyangkut cakupan. Minat utama Marxisme pada dominasi kelas tidak berarti kuasa hanya beroperasi di tempat kerja. Kuasa kelas tersebar lewat tiga arena yang saling terkait: ekonomi, politik dan ideologi.
Pusat dominasi politik adalah negara. Poros analisisnya adalah Lenin. Dalam Negara dan Revolusi (1917), Bab I, Lenin menegaskan bahwa negara bukan lembaga netral atau penengah konflik sosial. Negara adalah produk dan manifestasi dari tak terdamaikannya antagonisme kelas. Ia muncul di mana, kapan dan sejauh antagonisme kelas itu secara objektif tidak bisa didamaikan. Rumusan ini berlaku bagi masyarakat berkelas pada umumnya. Negara borjuis adalah salah satu bentuknya. Dalam masyarakat kapitalis, negara dikuasai kelas borjuis untuk menjaga ketertiban yang menguntungkan pemilik modal dan menindas kelas buruh. Ia bekerja lewat organ kekerasan khusus seperti tentara, polisi dan penjara, serta lewat birokrasi.
Dari sini Lenin menarik kesimpulan strategisnya: pembebasan kelas tertindas mustahil tanpa revolusi dengan kekerasan dan tanpa penghancuran aparatus kekuasaan negara yang diciptakan kelas berkuasa. Dalam Bab III, berangkat dari pengalaman Komune Paris, Lenin menguraikan apa yang menggantikan mesin negara yang dihancurkan itu: negara kelas buruh.
Di luar tradisi Leninis, perdebatan akademis Marxis tentang negara umumnya bergerak di antara tiga pendekatan. Pendekatan instrumentalis, diwakili Ralph Miliband, memandang negara sebagai alat yang dikuasai kelas pemilik alat produksi. Pendekatan strukturalis, yang antara lain dikembangkan Claus Offe, berpendapat bahwa siapa pun yang mengendalikan aparatus negara relatif tidak relevan, karena negara bergantung pada kesehatan sektor swasta untuk pendapatannya sehingga secara struktural harus menjamin profitabilitas kapital. Pendekatan relasional strategis, dirintis Nicos Poulantzas dan dikembangkan Jessop, memandang negara sebagai relasi sosial, kondensasi dari keseimbangan kekuatan kelas yang sedang berjuang pada momen tertentu.
Pendekatan terakhir ini harus dibaca secara kritis karena kesimpulan reformisnya. Kritiknya sudah dimuat Arah Juang edisi 217-218. Colin Barker dalam “A ‘New’ Reformism?” (International Socialism 2:4, 1979) menunjukkan bahwa dalam State, Power, Socialism (1978) Poulantzas mengajukan “jalan demokratis menuju sosialisme”. Ia secara terbuka meninggalkan gagasan penghancuran aparatus negara. Ia mendukung keputusan Partai Komunis Prancis membuang konsep kediktatoran proletariat. Ia menolak hak recall dan mandat rakyat atas anggota parlemen di tingkat nasional. Barker menempatkan Poulantzas di sayap kiri kecenderungan Eurokomunis. Barker juga menunjukkan bahwa dalam analisis Poulantzas, perjuangan nyata kelas buruh tidak memainkan peran yang berarti. Terhadap gambaran revolusi sebagai “merebut benteng” negara lalu meratakannya, Barker menjawab bahwa kekuasaan negara yang ada hanya menjadi sasaran untuk dihancurkan, bukan untuk diambil alih.
Argumen bahwa negara adalah “medan pertarungan” bersumber dari tradisi ini, bukan dari Lenin maupun Gramsci. Uraian Jessop tentang ontologi kuasa dan relasi upah bisa dipakai, tetapi teori negaranya tidak ikut diambil. Kesimpulan strategis tentang negara tetap kesimpulan Lenin.
Marx dan Engels dalam Ideologi Jerman sudah menyinggung dominasi ideologis ketika menyebut bahwa gagasan yang berkuasa pada suatu zaman adalah gagasan kelas yang berkuasa. Mereka mengaitkannya dengan penguasaan kelas itu atas alat produksi intelektual. Antonio Gramsci mengembangkan wawasan ini lewat konsep hegemoni: kekuasaan negara kapitalis bertumpu pada kombinasi paksaan dan kepemimpinan intelektual dan moral yang memenangkan persetujuan aktif dari kelompok yang didominasi, bukan hanya represi terbuka. Kerangka ini mengakui peran kesadaran, norma dan “akal sehat” dalam mereproduksi dominasi kelas, tetapi tetap mengikat analisis itu pada basis ekonomi yang menopangnya. Wacana tidak diperlakukan sebagai medan yang melayang bebas seperti pada Foucault dan Derrida.
Kekeliruan filosofis di atas menjalar langsung ke pertanyaan strategi: bagaimana kelas buruh diorganisasi dan atas dasar apa arah perjuangannya ditentukan.
Pertama, soal target. Organisasi revolusioner dibangun untuk merebut kuasa yang bisa diidentifikasi: kekuasaan negara, yang aparatusnya harus dihancurkan dan digantikan oleh negara kelas buruh, serta kendali atas alat produksi. Begitu kuasa didefinisikan sebagai medan yang tersebar tanpa pusat, sasaran perebutan ini kabur. Energi organisasi tergeser ke agenda yang lebih longgar: mengubah wacana, merepresentasikan ulang identitas, “mendekonstruksi” norma. Ini pengalihan sumber daya politik yang terbatas dari pembangunan kekuatan terorganisasi menuju aktivisme diskursif yang tidak pernah harus berhadapan dengan pertanyaan kelas mana yang memegang kekuasaan negara dan memiliki alat produksi.
Kedua, soal koreksi garis politik. Organisasi revolusioner menguji program dan taktiknya lewat praktik nyata lalu mengoreksinya berdasarkan hasil. Inilah fungsi sentralisme demokratis dan kritik otokritik dalam tradisi organisasi Leninis. Begitu kebenaran direduksi menjadi efek kuasa, tidak ada tolok ukur objektif untuk menilai suatu garis politik benar atau keliru. Setiap garis, taktik atau keputusan menjadi setara nilainya, karena tidak ada kriteria di luar wacana untuk membedakan mana yang berhasil menggerakkan massa dan mana yang gagal.
Ketiga, soal kesatuan organisasi. Organisasi revolusioner membutuhkan disiplin dan garis bersama yang mengikat berbagai sektor kelas buruh dan rakyat pekerja, mulai dari buruh industri, tani, perempuan pekerja hingga kaum muda, dalam satu front perjuangan. Penolakan postmodernisme terhadap “meta-narasi” pemersatu merongrong prasyarat ini. Jika tidak ada dasar untuk menyatukan berbagai bentuk perlawanan dalam satu kerangka strategis, tidak ada pula dasar untuk membangun satu organisasi yang mengoordinasikannya. Yang tersisa adalah kumpulan inisiatif lokal dan sektoral yang terpisah, masing-masing sah dalam ranahnya sendiri, tetapi tidak pernah terhimpun menjadi kekuatan yang cukup besar untuk mengubah struktur kekuasaan negara dan kepemilikan.
Keempat, soal horizon perjuangan. Karena kuasa dipandang tersebar dan terus diproduksi ulang di setiap titik, perlawanan dibayangkan sebagai rangkaian “resistensi mikro” yang tidak pernah berakhir dan tidak pernah kumulatif. Dalam tradisi Marxis, perjuangan jangka panjang bermuara pada penggantian kekuasaan negara secara nyata. Kerangka Foucauldian tidak menyediakan titik kulminasi semacam itu, karena tidak ada yang bisa “direbut” dalam pengertian konklusif. Aktivisme yang dibentuk oleh kerangka ini bisa berlangsung tanpa batas waktu tanpa pernah menggeser kepemilikan alat produksi atau watak kelas kekuasaan negara. Justru karena itu ia sejalan dengan kepentingan kelas berkuasa untuk tidak diganggu di titik yang menentukan.
Sosialisme ilmiah tetap memperhitungkan peran wacana, norma dan hegemoni ideologis, tetapi mengikatnya pada basis material: struktur kelas, kepemilikan alat produksi, watak kelas negara dan pengujian teori lewat praktik perjuangan kelas. Karena itu ia bisa dikoreksi lewat kenyataan, sesuatu yang secara struktural tertutup bagi postmodernisme. Bagi kelas buruh, pilihannya jelas: teori yang menunjuk siapa musuhnya dan di mana kekuasaannya harus dihancurkan, bukan teori yang membuat kekuasaan itu lenyap ke dalam kabut.
ditulis oleh Sagra, Anggota Ikatan Solidaritas Kaum Muda Revolusioner
Sumber:
Barker, Colin. “A ‘New’ Reformism? A Critique of the Political Theory of Nicos Poulantzas”. International Socialism 2:4, Spring 1979.
Beinin, Joel. “Marxism and Postmodernism”. Middle East Report (MERIP) 187/188, Maret 1994.
Bebel, August. Perempuan dan Sosialisme (1879).
Butler, Judith. Bodies That Matter (1993).
Callinicos, Alex. Against Postmodernism: A Marxist Critique. Polity Press, 1989.
Dipo Negoro. “Membaca Lenin Separuh Jalan, Mendistorsi Gramsci, Menyembunyikan Poulantzas: Kritik atas Fondasi Teoritis Taktikisme Reformis dalam Gerakan Buruh Indonesia”. Arah Juang edisi 217-218, I-IV Mei 2026.
Eagleton, Terry. “Where Do Postmodernists Come From?”. Monthly Review 47:3, Juli-Agustus 1995.
Engels, Friedrich. Asal-Usul Keluarga, Kepemilikan Pribadi dan Negara (1884).
Habermas, Jürgen. The Philosophical Discourse of Modernity (1985).
Jessop, Bob. “Marxist Approaches to Power”. Dalam E. Amenta, K. Nash dan A. Scott (ed.), The Wiley-Blackwell Companion to Political Sociology. Wiley-Blackwell, 2012.
Lenin, V. I. Apa yang Harus Dilakukan? (1902), Bab III.
Lenin, V. I. Negara dan Revolusi (1917), Bab I dan III.
Marx, Karl. Tesis tentang Feuerbach (1845).
Marx, Karl dan Friedrich Engels. Ideologi Jerman (1845-1846).
Morley, Daniel dan Hamid Alizadeh. “Marxisme Versus Postmodernisme”. In Defence of Marxism, 2021.
Smith, Tony. “Postmodernism: Theory and Politics”. Against the Current 45, Juli-Agustus 1993.
Membongkar Relasi Kuasa Postmodernisme: Mengapa Kelas Buruh Membutuhkan Teori yang Teruji Dalam Praktik?

Related tags :

Comment here