Pernyataan Sikap

PT. SCG Readymix PHK Puluhan Pekerja dengan alasan Covid-19, Serikat Buruh: Ini Pemberangusan Serikat!

Jakarta, 23 April 2020

PT. SCG Readymix Indonesia, salah satu perusahaan beton readymix terkemuka di Indonesia, dalam seminggu terakhir melakukan PHK terhadap 79 pekerja anggota SBJR-KASBI dengan alasan penurunan produksi sebagai dampak Covid-19. Hal ini terkonfirmasi dalam pernyataan manajemen yang tercatat dalam risalah perundingan yang dilakukan siang ini di Plant SCG Readymix Kampung Rambutan.

“Buat kami tindakan PHK ini patut diduga adalah pemberangusan serikat buruh. Alasan penurunan produksi ini adalah alasan yang dibuat-buat oleh pihak manajemen karena dalam catatan kami produksi selama ini mencapai target. Jangan jadikan pandemi Covid-19 adalah alasan untuk melakukan PHK.” kata Anwar Sanusi yang merupakan Ketua SBJR-KASBI. “Dugaan pemberangusan serikat buruh ini diperkuat dengan fakta bahwa sebagian besar pengurus mendapat SP-3 kemarin karena berupaya memperjuangkan hak buruh terutama dalam hal menolak outsoucing.” tambah pria yang sehari-hari bekerja sebagai driver truk mixer SCG Readymix di plant Kampung Rambutan.

Berdasarkan data pihak SBJR-KASBI, PHK yang menimpa puluhan buruh PT. SCG Readymix ini terjadi di plant Malang, plant Sadang, plant Legok, plant Solo, plant Jogja dan plant Kampung Rambutan. Untuk plant Kampung Rambutan perusahaan sempat merumahkan karyawan dengan alasan Covid-19 namun ketika ada proyek, pihak perusahaan tidak memanggil karyawan tetapi menggunakan tenaga outsourcing. “Kami sempat dirumahkan. Namun ketika ada proyek di PIK 2, kami sudah menyatakan siap bekerja dengan memperhatikan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah tapi perusahaan lebih memilih menggunakan tenaga kerja outsourcing yang sebenarnya melanggar ketentuan ketenagakerjaan. Penggunaan outsourcing ini kami tolak dengan keras,” tambah Anwar Sanusi.

Dalam perundingan hari ini terkait dengan PHK pihak Serikat Buruh menyatakan menolak dengan tegas dan perundingan dinyatakan deadlock karena pihak manajemen yang datang dalam perundingan menyatakan tidak dapat mengambil keputusan. Menyikapi hal ini maka SBJR-KASBI akan melakukan desakan kepada Direktur PT. SCG Readymix Indonesia untuk membatalkan PHK dan sekaligus mengadukan dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan kepada instansi yang berwenang. “Kami akan terus melawan tindakan sewenang-wenang pihak perusahaan ini. Kami menuntut agar Presiden Direktur untuk membatalkan PHK terhadap pengurus dan anggota SBJR-KASBI. Kami juga akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran perusahaan kepada pemerintah.” kata Anwar Sanusi.

PHK massal memang semakin menjadi fenomena selama masa pandemi Cobid-19. Seringkali perusahaan yang sebenarnya tidak terlalu terpengaruh menggunakan alasan dampak pandemi untuk melakukan PHK massal atau merumahkan buruh dengan tidak membayar hak-haknya. Ketegasan dan kerja optimal dari pemerintah, khususnya institusi ketenagakerjaan, menjadi sangat penting untuk melakukan tindakan tegas untuk melindungi hak buruh. “Banyak kasus perusahaan menggunakan alasan Corona untuk melakukan PHK atau merumahkan buruh dengan mengurangi upah. Hal ini jelas sangat tidak adil dan merugikan kaum buruh. Pemerintah terutama Pengawas Ketenagakerjaan harus menindak tegas pelanggaran seperti ini. Juga pemerintah harus memastikan perlindungan bagi kaum buruh dalam masa pandemi ini.” Jelas Nining Elitos, Ketua Umum Konfederasi KASBI, melalui sambungan telepon.


Tim Media SBJR-KASBI

Narahubung:
Anwar Sanusi – Ketua SBJR-KASBI: 082246005143
Nining Elitos – Ketua Umum Konfederasi KASBI: 081317331801

Loading

Print Friendly, PDF & Email

Comment here

%d blogger menyukai ini: