Aksi

Seruan Mogok Komite Buruh Yogyakarta

Upah MurahPP Pengupahan tidak mensejahterakan kaum buruh

Satu pertanyaan penting yang harus dijelakan dan disebarluas ke seluruh 250 juta rakyat Indonesia adalah apakah paket kebijakan ekonomi IV pemerintahan Jokowi-JK akan membantu mendorong kesejahteraan 129 juta kaum buruh di Indonesia?. Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka sangat penting bagi kita menjelaskan isi dari dua point masalah di dalam PP Pengupahan No. 78 tahun 2015.

Point pertama adalah mengenai standar baru upah minimum yang berpatokan pada besar angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Jika angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebesar 11,5 persen maka kenaikan upah di kota Jogjakarta hanya sebesar Rp. 149.787 (seratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah) dari jumlah UMK kota Jogjakarta tahun 2015 sebesar Rp. 1.302.500. Sehingga besar upah yang diterima oleh buruh yang bekerja di wilayah kota Jogjakarta di tahun 2016 hanya sebesar Rp. 1.452.000. Apabila dirata-ratakan kenaikan upah Rp. 149.787 maka masing-masing dari 60 KHL tersebut mendapat jatah kenaikan hanya sebesar Rp. 2.496. Jika dibanding dengan harga gas nonsubsidi yang rencana dialihkan pemerintah ke 5,5 kg dengan harga yang rencana akan dilego sebesar Rp. 80.000 maka sangat tidak sesuai dengan standar KHL yang masih menggunakan gas 3 kg bersubsidi.

Kondisi ekonomi buruh dibawah PP Pengupahan tersebut akan semakin terpuruk jika suatu waktu Indonesia diterjang krisis ekonomi. Karenanya kaum buruh di wilayah Jogjakarta tidak boleh terperangkap dengan bahasa pemerintah Yogjakarta yang mengklaim kenaikan upah sebesar 11,5 persen, sebab bukan kenaikan 11,5 persen versi PP Pengupahan yang akan kita perjuangkan tetapi mengenai satu hal hajat hidup yang lebih layak dari 11,5 persen tersebut yaitu kesejahteraan sejati kaum buruh di Jogjakarta. Hal lain yang mengerikan dari isi PP Pengupahan tersebut adalah mengenai jangka waktu survey terhadap harga 60 KHL yang dilakukan setiap lima tahun sekali. Pemerintah melalui cara licik tersebut tidak akan menaikan upah buruh selayak-layaknya meskipun harga barang dalam jangka waktu lima tahun mengalami kenaikan (mahal).

Sedangkan point kedua dalam PP Pengupahan adalah soal penyingkiran peran serikat buruh di dalam menentukan besaran upah kaum buruh. Sehingga lima tahun di masa yang akan datang penetapan besaran upah tidak lagi melibatkan seriat-serikat buruh. Artinya buruh dan serikatnya diperlakukan oleh pemerintahan Jokowi-JK sebagai instrumentum vocale (perkakas bersuara) yang cukup mejalankan fungsinya sebagai mesin produksi barang-barang kebutuhan pasar dan tak perlu terlibat dalam proses pengambilan keputusan menyangkut hajat hidup ekonomi mereka. Sehingga sudah sangat jelas alasan kenapa kaum buruh harus berjuang menolak aturan tersebut karena pemerintahan Jokowi-JK melalui PP Pengupahan telah sengaja mendorong jutaan kaum buruh Indonesia jatuh ke dalam jurang upah murah.

Buruh juga manusia berhak untuk hidup layak.

Kita memahami dan menegaskan bahwa permasalahan PP Pengupahan (politik upah murah) ini adalah salah satu dari sekian permasalahan umum yang dihadapi oleh kaum buruh. Misal, kaum buruh juga menghadapi persoalan status kerja (buruh kontrak & outsourcing), jaminan kesehatan (berdasarkan data yang ada dari 1,9 juta buruh Jogja hanya 10% yang memperoleh BPJS), PHK (data dari KSPSI di Yogyakarta ada 168 pekerja yang di PHK dan dari informasi yang diperoleh KBY pada saat pembagian selebaran awal di PT IGB kurang leih 400 orang buruh di PHK dengan alasan tidak adanya orderan produksi),belum lagi masalah kasus PHK buruh PT. JTT /Trans Jogja yang sampai sekarang belum selesai eksekusinya oleh Pengadilan Negeri Yogya, kebebasan berserikat, dan sebagainya.

Kita juga menyadari bahwa gerakan buruh di Yogyakarta masihlah lemah yang mana hal ini disebabkan oleh faktor tidak adanya pemusatan kawasan inidustri. Disamping itu ada kecenderungan menurunnya metode atau cara dan keterlibatan buruh pada momentum-momentum perlawanan. Terkait hal ini diperlukan usaha keras dari Komite Buruh Yogyakarta (KBY) maupun gerakan kaum buruh secara umum untuk mendorong adanya persatuan dan metode atau cara perlawanan yang lebih radikal.

Kabar perjuangan buruh di daerah lain

Walaupun pemerintah Jokowi-JK terus berdalih bahwa PP Pengupahan ini tidak merugikan kaum buruh. Namun gerakan buruh diberbagai daerah terus menerus melakukan perlawanannya sampai PP Pengupahan ini dicabut. Diawali konvoi-konvoi kawasan oleh buruh-buruh yang ada di Tangerang, Bekasi, Jakarta, Surabaya, Karawang, dll. Berlanjut ke aksi perlawanan berikutnya, diantaranya; 1. Tanggal 28 Oktober, Komite Persatuan Rakyat melakukan aksi tutup Tol Cawang, 2. Komite Aksi Upah melakuakan Aksi Nasional yang puncaknya pada tanggal 30 Oktober Aksi di Istana Negara dan mengalami tindakan reprsif dari polisi (puluhan buruh ditangkap), 3. Tanggal 3 November, SPRI, KASBI & SPN melakukan aksi menutup jalan. Ir. Sukarno Solo Baru.. Karena pemerintah tetap belum mencabut PP Penguahan maka agenda-agenda perlawanan terus akan digelorakan, berikut agenda-agenda perlawan yang sudah ada: 1. Komite Aksi Upah mengagendakan Mogok Daerah pada tanggal 2-10 November, 2. Komite Persatuan Rakyat menyerukan buruh untuk hadir bekerja dan menghentikan atau stop produksi mulai tanggal 10 November sampai PP Pengupahan dicabut. 3. Komite Aksi Upah mengagendakan Mogok Nasional pada 18-20 November. Untuk di daerah Jogja sekitar puluhan organisasi dari elemen buruh, mahasiswa dan elemen pro demokrasi lainnya telah menyatakan sikap tegas menolak PP Pengupahan di dalam wadah yang telah dibangun yaitu Komite Buruh Yogjakarta (KBY). Tanggal 1 November KBY telah melakukan rapat akbar dan menghasilkan kesepakatan antara lain akan melakukan aksi besar-besaran di tanggal 13 November dan rapat akbar ke dua di tanggal 15 November nanti. Silahkan datang dan bersolidaritas kawan-kawan.

Kebutuhan kaum buruh memperjuangkan demokrasi

Di sisi lain, kaum buruh juga perlu memahami bahwa kebijakan ekonomi yang tidak berpihak pada kesejahteraan kaum buruh sudah tentu akan berbarengan dengan kebijakan politik yang mempersempit ruang gerak demokrasi. Sehingga selain memperjuangkan hak-hak ekonomi, kaum buruh juga harus berani lebih aktif terlibat di dalam aktivitas perjuangan bersama rakyat mempertahankan dan memperluas ruang demokrasi yang ada. Dalam ruang lingkup perjuangan demokrasi ada tiga hal yang mendesak untuk diperjuangkan yaitu mengenai bahaya; 1. Kemunculan kembali sisa-sisa sampah sejarah orde baru seperti Prabowo yang sedang mengawaki KMP maupun Jokowi dan KIH, dan kebangkitan kekuatan Militerisme dalam bentuk Bela Negara, 2. Aturan-aturan pemerintah berupa Perda seperti Pergub Jakarta yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Ahok yang isinya membatasi tempat dan waktu rakyat untuk melakukan aksi. Dampak Pergub tersebut berpotensi akan terulang kembali secara langsung terhadap gerakan buruh seperti kejadian beberapa hari lalu, dimana kawan-kawan buruh yang tergabung di dalam Komite Aksi Upah (KAU) direpresif dan beberapa pimpinannya ditangkap oleh polisi, selain itu Perpres yang menyediakan kembali ruang untuk Militer sebagai alat keamanan negara, 3. Cengkraman langsung dari pimpinan-pimpinan serikat buruh terhadap kaum buruh itu sendiri. Pentingnya kaum buruh berjuang mempertahan atau memperlebar ruang demokrasi di dalam serikat mereka adalah untuk memperoleh kebebasan melakukan aktvitas bersosialisasi mengenai kondisi hidup mereka, belajar ekonomi-politik , diskusi masalah perburuhan, bersolidaritas terhadap sesama buruh dan rakyat tertindas lainnya untuk melawan serangan-seranagan dari kelompok preman dan tentara yang dibayar oleh tuan-tuan pabrik. Sehingga kaum buruh akan semakin paham dan gigih berjuang melawan musuh-musuh mereka.

Seruan perjuangan kaum buruh menuju pemogokan

Berhasil tidaknya gerakan pemogokan buruh tergantung dari kekuatan yang dibangun. Karena itu kita harus segera:

  1. Menggeruduk dan mendistribusikan selebaran ke pabrik-pabrik yang berada di wilayah Yogjakarta bersama unsur-unsur maju di dalam Komite Buruh Yogyakarta (KBY).
  2. Membangun komite-komite persatuan di basis-basis pabrik dan kota khusunya yang ada di daerah Yogjakarta.
  3. Lakukan diskusi dan rapat-rapat akbar, aksi-aksi, ajakan bersama atau solidaritas antar pekerja, antar pabrik di masing-masing pabrik , kawasan atau daerahnya, penyebaran berita pemogokan ini, melalui distribusi selebaran, menyebarluakakan ajakan pemogokan kaum buruh melalui semua ruang dan media untuk kaum buruh yang berada di seluruh penjuru negeri.

Untuk kembali menegaskan dan mengelorakan perlawanan kaum buruh, Komite Buruh Yogyakarta (KBY) mengajak kaum buruh di Yogyakarta dan daerah sekitarnya untuk terlibat pada Aksi Massa Tanggal 13 November 2015 dan rapat akbar II tanggal 15 November 2015 di Panggung Demokrasi kampus UIN Suka pkl.13.00.

Mari bersatu demi kesejahteraan bersama kaum buruh dan rakyat. Cabut PP Pengupahan !!!
HIDUP BURUH..! BURUH BERSATU, TAK BISA DIKALAHKAN..! BURUH BERKUASA, RAKYAT SEJAHTERA…!!!

KOMITE BURUH YOGYAKARTA (KBY)
(FPBI-KPBI JOGJA, KASBI, SPSI, PSB, DPC KSPSI, PPI, PMD, SMI, PEMBEBASAN, LMND, KPO-PRP, PPR, LBH-YOGYA, MILITAN, PBHI, GNP)

Kontak : FPBI-KPBI JOGJA (087739386496), PPI( 089687147708), KPO PRP (085875794044), SMI (085231347610), SPSI (085729724504), LBH-YK (0816612361), PMD (081226500720), KASBI(085780812000),PEMBEBASAN(0852274102583/082298312613), PSB (081390027905), DPC KSPSI (081270452071), LMND (085725826939), PPR (082137935890), PBHI-YK (085643264350), MILITAN INDONESIA (085757204946), GNP (081906685723).

Loading

Print Friendly, PDF & Email

Comment here

%d blogger menyukai ini: