Aksi

KBY Dukung Mogok Nasional : Tolak PP Pengupahan, Wujudkan Upah Layak Nasional dan Rebut Demokrasi!

KBY Mogok NasionalTanggal 20 ini merupakan batas akhir bagi penetapan Upah Minimum Provinsi/ kabupaten maupun kota di Indonesia. Secara umum Upah Minimum di berbagai kabupaten kota di Indonesia selalu jauh dari layak bagi kaum buruh. Walaupun setiap tahun terjadi kenaikan upah minimum namun daya beli atau upah riil buruh terus turun. Bahkan BPS mengakui bahwa terjadi penurunan daya beli buruh di tahun 2015 ini. Sebenarnya sejak tahun 1990an hingga kini, daya beli buruh turun hingga 50 persen. Itu artinya jika dulu upah buruh bisa digunakan untuk makan 3 kali sehari maka sekarang upah buruh walau nilainya naik hanya bisa digunakan untuk makan 1,5 kali makan.

Buruknya upah minimum di Yogyakarta bisa kita lihat dari nilainya yang jauh dari kehidupan layak. Sebagai contoh pada tahun 2012, UMP Yogyakarta ditetapkan sebesar 873 ribu rupiah. Sementara serikat buruh, KASBI Yogyakarta, saat itu menyatakan bahwa upah layak di Yogyakarta tahun 2012 seharusnya adalah 2,5 juta rupiah (sumber: detik.com). Kenaikan upah di kabupaten/ kota di Provinsi Yogyakarta dari tahun 2013 hingga 2015 bervariasi disekitar 5 hingga 10 persen.

Penetapan kali ini menjadi lebih genting lagi bagi kaum buruh dengan adanya PP No 78 Tahun 2015 (PP Pengupahan). Dengan menggunakan PP Pengupahan tersebut maka UMK di Provinsi Yogyakarta naik sebesar 11,5 persen. Sehingga menghasilkan angka-angka yang akan ditetapkan oleh Gubernur DIY sebesar: UMK Kota Jogja menjadi Rp 1.452.400, Sleman Rp 1.338.000, Bantul Rp 1.297.700, Kulonprogo Rp 1.268.870, dan Kabupaten Gunungkidul Rp 1.235.700. (sumber: radarjogja.co.id). Angka-angka tersebut jelas tidak mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak dari buruh di Yogyakarta. Karena seperti tercantum dalam PP Pengupahan yang menjadi pertimbangan kenaikan UMK adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Penetapan UMK tersebut bisa diperbandingkan dengan survey kebutuhan hidup layak berbagai serikat maupun aliansi serikat buruh dan organisasi rakyat. Jika melakukan survey mengikuti 60 komponen yang terdapat dalam Permenakertrans No 13/ 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak maka terlihat bahwa UMK di Yogyakarta jauh dari layak. Sebagai contoh ABY mengatakan bahwa berdasarkan survey mereka, maka UMK Yogyakarta seharusnya 2,2 juta rupiah, UMK Sleman dan Bantul sebesar 2,1 juta rupiah. Sementara untuk UMK Kulon Progo dan Gunung Kidul seharusnya sebesar 1,9 juta rupiah.

Disisi yang lain berbagai serikat buruh juga memiliki konsep Upah Layak Nasional. Yaitu upah bagi seorang buruh agar dapat hidup layak di manapun di Indonesia selama 1 bulan penuh. SGBN misalnya menuntut upah layak nasional sebesar 4,9 juta rupiah. Sementara itu menurut FPBI, upah layak nasional adalah 3,7 juta rupiah.
Pertanyaannya bukanlah apakah UMK akan naik atau tidak? Tapi apakah kenaikannya akan dapat memenuhi kebutuhan hidup layak bagi buruh di Yogyakarta. Selama bertahun-tahun UMP/UMK Yogyakarta tertinggal jauh dibelakang kebutuhan hidup layak disisi yang lain upah riil secara nasional juga mengalami penurunan. PP Pengupahan tersebut akan semakin membuat kaum buruh jauh dari kehidupan layak. Maka adalah wajar untuk mengejar tertinggalnya upah minimum kabupaten/ kota di Yogyakarta maka UMK bagi buruh Yogyakarta harus dinaikan minimal 100 persen.

Kabar perjuangan buruh dan rakyat di daerah lain

Perjuangan kaum buruh dalam menolak PP Pengupahan juga terus berlanjut. Mulai 16 November ratusan buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Upah Gerakan Buruh Indonesia (KAU GBI) yang terdiri dari konfederasi besar buruh melakukan aksi jalan kaki (longmarch) dari Bandung menuju Jakarta dan menggalang petisi 1 juta tanda tangan untuk pembatalan PP Pengupahan. Mengadakan rapat akbar untuk mempersiapkan mogok nasional. Di Jakarta, advokat dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi Buruh dan Rakyat (TABUR) mendukung aksi unjuk rasa dan mogok nasional yang dilakukan oleh buruh. Mereka menyatakan bahwa mogok nasional sah secara konstitusi.

Buruh-buruh pelabuhan yang tergabung dalam SBTPI juga melakukan unjuk rasa dengan mendorong motor di Tanjung Priok. Ribuan buruh di Surabaya juga melancarkan aksi di DPRD Surabaya. Ratusan buruh juga melancarkan aksi di kantor Bupati Aceh Barat. Di Jombang, pada tanggal 18 November aksi ribuan buruh yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) direpresi aparat kepolisian. Polisi membabi-buta membubarkan paksa aksi buruh yang menyebabkan beberapa buruh dan wartawan terluka oleh pukulan rotan. Di Kawasan Berikat Nusantara Cakung, berbagai serikat buruh melakukan aksi bersama untuk menyatakan kesiapan untuk mogok nasional.

Kaum Buruh Dan Perjuangan Demokrasi

Semakin meningkatnya perlawanan buruh dan rakyat untuk menuntut haknya dihadapi dengan semakin meningkatnya represi dan diberangusnya demokrasi. Hal ini dapat dilihat dari pengalaman gerakan buruh itu sendiri. Untuk meredam gerakan buruh yang meningkat maka selain berbagai macam sogokan, represi ditimpakan kepada massa buruh. Polisi bersenjata lengkap menjaga buruh-buruh yang bekerja, tak ubahnya seperti kerja paksa di jaman penjajahan dahulu. Bahkan polisi dan tentara ditempatkan dalam bis-bis yang membawa massa buruh aksi. Mereka pula yang melatih dan menggunakan preman untuk menyerang gerakan buruh. Buruh juga mengalami kriminalisasi atas perjuangan yang mereka lakukan. Bahkan kawasan-kawasan industri dinyatakan sebagai objek vital negara. Itu artinya demonstrasi ataupun mogok buruh, bahkan hanya untuk hak normatifnya saja dapat dianggap membahayakan negara. Sehingga tentara berhak untuk masuk kedalam kawasan industri dan membubarkan aksi-aksi buruh.

Penyempitan ruang demokrasi dilegalkan melalui berbagai macam produk hukum. Seperti Pergub DKI No 228, SE Kapolri tentang Hate Speech, draft Perpres Susunan Organisasi TNI, UU Penanggulangan Konflik Sosial, UU Ormas, UU Intelejen, RUU Keamanan Nasional, MoU TNI dengan berbagai lembaga negara, RUU Rahasia Negara. Tanpa ruang demokrasi tersebut maka akan semakin sulit perjuangan buruh untuk menuntut hak-haknya. Demikian juga sejatinya tanpa demokrasi, bukan saja buruh namun rakyat secara keseluruh akan tidak memiliki kekuatan untuk mempertahankan dan memperjuangkan hak-hak mereka. Dengan menjadi barisan terdepan dalam perjuangan mempertahankan demokrasi, maka kaum buruh akan dapat merangkul dan menyatukan seluruh rakyat tertindas lainnya.

Perlawanan Buruh Yogyakarta ? Dan Perjuangan KBY

Terkait dengan PP Pengupahan ini masih terdapat serikat buruh di Yogyakarta yang menerimanya. Ketua DPC SPSI Yorrys Kota Yogyakarta, Tri Agus menyatakan menerima UMK Kota Yogyakarta sebesar 1,4 juta. (Sumber: kabarkota.com). Terdapat juga beberapa serikat buruh lain yang menyatakan menerima PP Pengupahan. Walaupun mereka belum berani memberikan pernyataan secara terbuka. Ada yang beralasan bahwa PP Pengupahan memiliki nilai positifnya juga. Ataupun ada yang mengatakan bahwa kenaikan sekarang sudah sesuai dengan kebutuhan hidup layak buruh di Yogyakarta. Dengan metode serikat buruh yang kompromis dan tidak radikal, seperti jalan sehat, dangdutan, diajak bersatu tidak mau,tidak mendidik anggota serikatnya, tidak mau melawan penindasan sampai ke akarnya, dll adalah kenyataan yang dilakukan pimpinan serikat buruh yang elitis,moderat dan konservatif.

Bagi KBY kondisi serikat-serikat pekerja yang seperti ini lebih merupakan cerminan dari para elitnya saja. Adalah para elit-elit birokrasi serikat buruh yang menerima PP Pengupahan ataupun justru memoderasi gerakan buruh. Sementara massa buruh sendiri tidaklah seperti itu. Dari kerja-kerja yang sudah dilakukan oleh KBY selama beberapa minggu ini selalu mendapatkan respon positif dari massa buruh dibawah. Massa buruh yang maju dan berkesadaran tersebutlah yang akan menjadi pondasi bagi gerakan buruh Yogyakarta yang kuat dan teguh memperjuangkan hak-haknya.

“Kawan-kawan buruh! Para pemimpin serikatmu yang reformis dan konservatif telah lalai dan gagal – dan bahkan menyerah – mengorganisir perlawanan terhadap PP Pengupahan. Serikat buruh adalah organisasi perjuanganmu, adalah milik para buruh. Rebut kendali organisasi ini yang menolak untuk berjuang melawan PP Pengupahan dan penindasan lainnya. Dan kami menyerukan kepada kaum buruh untuk mendukung dan berpartisipasi dalam Mogok Nasional Buruh pada tanggal 24 – 27 November untuk menolak dan mencabut PP No.78/2015 tentang Pengupahan”. Oleh karena itu untuk kembali menegaskan dan menggelorakan perlawanan kaum buruh Yogyakarta, Komite Buruh Yogyakarta (KBY) dalam aksinya kami tanggal 20 November 2015 menuntut :

  1. Naikkan Upah Buruh Yogyakarta minimal 100 persen.
  2. Wujudkan Upah Layak Nasional
  3. Hapuskan Sistem Kerja Kontrak dan Outsourcing
  4. Nasionalisasi aset strategis dibawah kontrol rakyat
  5. Bangun industrialisasi nasional yang kuat dan mandiri
  6. Laksanakan reforma agraria sejati
  7. Cabut Semua Peraturan Yang Mengekang Demokrasi
  8. Kebebasan Berserikat, Berkumpul, Mengeluarkan Pendapat, Beroganisasi, Berideologi dan Beragama serta Berkeyakinan.
  9. Lawan Represifitas Negara.

HIDUP BURUH..! BURUH BERSATU, TAK BISA DIKALAHKAN..! BURUH BERKUASA, RAKYAT SEJAHTERA…!!!

KOMITE BURUH YOGYAKARTA (KBY)
FPBI-KPBI JOGJA, KASBI, PSB, PPI, PMD, SMI, PEMBEBASAN, LMND, KPO-PRP, PPR, LBH-YOGYA, MILITAN INDONESIA, PBHI, GNP,LIBERTAS

Contact Person : FPBI-KPBI JOGJA (087739386496), PPI( 089687147708), KPO PRP (085875794044), SMI (085213347610), LBH-YK (0816612361), PMD (081226500720), KASBI(085780812000), PEMBEBASAN(0852274102583/082298312613), PSB (081390027905), LMND (085725826939), PPR (082137935890), PBHI-YK (085643264350), MILITAN INDONESIA (085757204946), GNP (081906685723), LIBERTAS (082324982324)

Loading

Print Friendly, PDF & Email

Comment here

%d blogger menyukai ini: