AksiReportase

Catatan Aksi Buruh Banten Bersatu, 19 November 2018

Pada Senin (19/11), sekitar 25 ribu buruh yang berasal dari Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangsel, Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Cilegon, sedianya akan aksi menuju Pendopo Gubernur Banten dan Rumah Dinas Gubernur Banten. Mereka menuntut penetapan Upah Minimum 2019 berdasarkan atas hasil survey pasar atau berdasarkan atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta menolak penentuan upah dengan menggunakan PP 78.

Situasi terakhir aksi buruh banten adalah aksi buruh dihadang di lampu merah Gowok Kota Serang sejak pukul 15.00 wib. Sekitar pukul 17.00 wib Kaum buruh sempat diarahkan menuju Kantor Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) namun kaum buruh sepakat bertahan. Pihak aparat kepolisian yang dibantu aparat TNI sempat mengancam untuk membubarkan massa aksi, namun kaum buruh tidak bergeming, bahkan para barisan pelopor serikat buruh membentuk rantai manusia berhadap-hadapan dengan pihak aparat.

Setelah jam 18.00 wib, perwakilan serikat buruh berdiskusi dan bersiap-siap untuk mengantisipasi jika aparat membubarkan paksa, namun sampai dengan jam 19.00 wib tidak ada tanda-tanda polisi untuk membubarkan paksa aksi buruh. Waktu terus berputar, akhirnya para perwakilan buruh bermusyawarah dan sepakat, untuk menutup aksi pada pukul 19.30 wib, mengingat dampak aksi buruh menyebabkan kemacetan yang luar biasa. Selain itu juga ada pertimbangan kemanusiaan, karena jalanan tempat aksi tersebut memang berada di tengah-tengah pemukiman warga masyarakat Kota Serang, dan jalur satu-satunya penghubung aktivitas warga masyarakat Kabupaten Serang dan Kota Serang.

Memang perjuangan hari ini belum membuahkan hasil, namun keputusan tersebut harus diambil oleh kawan-kawan perwakilan Serikat Buruh Banten. Akhirnya aksi kaum buruh Banten diakhiri dengan keputusan bijaksana dari kawan-kawan. Agenda selanjutnya para perwakilan serikat buruh akan mendatangi Kantor Gubernur Banten pada hari Rabu, tanggal 21 November 2018. (Team Media Kabut Bergerak)

Loading

Print Friendly, PDF & Email

Comment here

%d blogger menyukai ini: