Pojok

Dewan Kedelai Nasional: Pembebasan Bea Masuk Hanya Untungkan Importir

Kedelai ImporPemerintah telah merestui perubahan bea masuk impor (import duty) kedelai dari 5% menjadi 0%. Kebijakan ini tinggal menunggu rampungnya peraturan menteri keuangan (PMK) yang ditandatangani Menteri Keuangan Chatib Basri.

Ketua Umum Dewan Kedelai Nasional Benny Kusbini menekankan langkah pembebasan bea masuk impor kedelai sebesar 0% hanyalah untuk sementara. Karena jika kebijakan ini dilakukan untuk jangka panjang hanya akan menguntungkan para importir.

“Kalau kebijakan ini untuk jangka pendek positif, jangka panjang tentu negatif. Kalau dibebaskan sebesar-besarnya hanya akan menguntungkan importir,” kata Benny kepada detikFinance, Sabtu (21/9/2013).

Selain itu, atas kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang melonggarkan (relaksasi) importasi kedelai untuk menurunkan harga kedelai dianggap terlalu terburu-buru.

Kemendag telah merevisi aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2013 kemudian mencabut Permendag Nomor 24 Tahun 2013 dicabut lalu diganti dengan Permendag Nomor 45 Tahun 2013.

Dengan perubahan-perubahan tersebut, tidak ada lagi ketentuan yang mengharuskan kepemilikan dokumen Importir Terdaftar (IT) untuk mengimpor kedelai.

Sebagai gantinya, importir hanya diwajibkan memiliki Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK). Relaksasi importasi kedelai ini bertujuan untuk membanjiri pasar dengan pasokan kedelai sehingga harganya menurun.

“Ini keputusan yang konyol karena gejolak harga pasar pemerintah panik tetapi dibalik itu yang diuntungkan hanyalah importir,” katanya.

Untuk itu menurutnya kebijakan pembebasan bea masuk impor kedelai harus dihapus bulan Oktober 2013. Selain merugikan negara, kebijakan ini juga akan membuat jutaan petani kedelai termarginalkan.

“Kalau dari pembebasan bea masuk kedelai negara kehilangan Rp 600/kg berapa angka rupiah yang hilang setiap tahunnya. Kedua ada 5 juta petani kedelai yang termarginalkan. Pemerintah harus pikirkan itu. Oktober harus diberlakukan kembali bea masuk bahkan kalau bisa hingga 30%,” katanya.

Sumber : Detik

Loading

Print Friendly, PDF & Email

Comment here

%d blogger menyukai ini: