AksiReportase

Aliansi Sahkan RUU P-KS Yogyakarta Kembali Turun Ke Jalan

Setelah melancarkan aksi diam pada Selasa (15/7) yang lalu, Aliansi Sahkan RUU P-KS di Yogyakarta kembali melakukan aksi di depan Gedung DPRD pada Selasa, 21 Juli 2020, aksi kali ini sedikit berbeda dari sebelumnya, karena dilakukan dengan menyampaikan orasi-orasi politik dari massa aksi. Pukul 15.30 aksi dimulai dengan diikuti 50 massa aksi dengan memegang banner dan poster tuntutan utama Sahkan RUU P-KS. Selain RUU P-KS, massa aksi juga menyuarakan beberapa isu seperti, tolak Omnibus Law, tolak RUU Ketahanan Keluarga, dsb.

Dalam orasi-orasi politik yang disampaikan oleh beberapa massa aksi, secara garis besar menyampaikan bahwa banyaknya kasus kekerasan seksual menempatkan kita dalam situasi darurat kekerasan seksual, sehingga penting untuk segera disahkannya RUU P-KS, namun dalam menuntut Negara segera mengesahkan RUU P-KS bukan suatu hal yang mudah, dikarenakan tidak adanya kepentingan Negara untuk melindungi rakyatnya dari kekerasan seksual apalagi untuk mensejahterakan rakyat. Hal ini terbukti dari keputusan DPR RI beberapa waktu yang lalu dengan mengeluarkan RUU P-KS dan justru memasukkan RUU Ketahanan Keluarga dari daftar prolegnas, sedangkan RUU Ketahanan Keluarga sendiri merupakan produk hukum yang melanggengkan seksisme dan LGBTIQ+ Phobia, sedangkan adanya seksisme yang tumbuh subur di masyarakat akan berdampak juga kepada meningkatnya kasus kekerasan seksual.

Dari penjelasan di atas, membuktikan bahwa kasus kekerasan seksual tidak semata-mata hanya persoalan antar individu saja melainkan persoalan sistemik. Sistem hari ini yaitu Kapitalismelah yang melanggengkan seksisme, LGBTIQ+ Phobia dan juga kekerasan seksual yang kemudian menempatkan perempuan, LGBTIQ+, kelas buruh, dan rakyat tertindas lainnya dalam posisi yang semakin tidak aman.

Aksi selesai pada pukul 17.00 WIB dengan pembacaan pernyataan sikap yang kembali menegaskan bahwa, Aliansi Sahkan RUU P-KS akan terus melakukan aksi massa di depang gedung DPRD Yogyakarta sampai disahkannya RUU P-KS.  (wzk)

Loading

Print Friendly, PDF & Email

Comment here

%d blogger menyukai ini: