Pada hari ini , Selasa tanggal 9 Juni 2020, karyawan CV.Sandang Sari melakukan mogok kerja di dalam pabrik, sebagai upaya untuk mencari jalan penyelesaian dari permasalahan yang terus menumpuk tanpa ada penyelesaian, karena pihak Managemant perusahaan sendiri seolah tidak mau menyelesaikannya.
Pokok permasalahan terjadinya Mogok Kerja (MOKER) adalah :
- Bahwa Pihak perusahaan mengambil keputusan secara sepihak tanpa ada kesepakatan dengan buruh/Serkat Buruh terkait pembayaran upah selama libur Wabah COVID-19 yang hanya dibayarkan sebesar 35 %.
- Bahwa menjelang hari Raya Idul Fitri, pihak perusahaan kembali mengambil keputusan secara sepihak dalam pembayaran Upah Tunjangan Hari Raya dengan cara dicicil sebanyak 3 (tiga) kali selama tiga bulan, sebagaiman tertuang dalam Internal Memo Nomor; 104/IM/HRD-PERS/V/2020 Tertanggal 12 Mei 2020. Perihal Pembayaran THR tahun 2020. Dengan Rincian sebagai berikut ;
- Pembayaran Tunjangan Hari Raya Tahap 1: Tanggal 14 Mei 2020
- Pembayaran Tunjangan Hari Raya Tahap 2: Tanggal 12 Juni 2020
- Pembayaran Tunjangan Hari Raya Tahap 3: Tanggal 14 Juli 2020
Dua point permasalahan diatas ini juga sebagai pemicu terjadinya aksi protes serentak yang dilakukan oleh buruh pada tanggal 12 Mei 2020 sampai dengan tanggal 13 Mei 2020. Selang sehari kemudian yaitu pada tanggal 14 Mei 2020 terjadi lagi aksi protes karena dari protes sebelumnya tidak ada kesepakatan untuk masalah Tunjangan Hari Raya 2020 khususnya
Selain 2 (dua) point pokok permasalahan diatas, ada beberapa permasalahan lain terkait hak Normatif antara lain :
- Pesangon bagi buruh yang meninggal dunia dengan pemberian kompensasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahkan untuk mencapai kesepakatan nominal kompensasi harus melalui jalan negosiasi yang panjang sampai dengan waktu berbulan-bulan bahkan ada yang sampai 1 (satu) tahun.
- Permasalahan uang pensiun bagi buruh yang usianya sudah mencapai masa pensiun. Di perusahaan CV.Sandang Sari, banyak sekali karyawan yang sudah memasuki masa pensiun bahkan ada yang sudah melebihi, namun pihak perusahaan tidak pernah mempunyai progran pensiun untuk buruhnya. Walaupun sudah ada beberapa orang buruh yang mengajukan program pensiun namun dalam prosesnya mereka harus menempuh waktu yang cukup lama, bahkan ada yang mengalami sampai 2 tahun dari mulai pengajuan pensiun. Dan untuk besarnya pesangon pensiun tidak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan.
- Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, masih banyak karyawan/buruh yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan walau masa kerjanya sudah lebih dari 7 tahun dan situasi kerja yang rawan akan kecelakaan kerja. Meskipun ada yang didaftarkan harus menunggu ada karyawan yang keluar dari BPJS Ketenagakerjaan, seperti karyawan yang keluar/mengundurkan diri atau yang meninggal dunia.
- PHK Sepihak, banyak karyawan yang masa kerjanya menjelang 4 tahun bahkan lebih diberhentikan secara sepihak dengan alasan habis kontrak/Perjanjian Kerjanya telah berakhir. Padahal di Perusahaan CV. Sandang Sari dilihat dari jenis/sifat pekerjaannya yang terus menerus tidak sah untuk diberlakukan sistem kerja kontrak, sebagaimana tertuang dalam Nota Pemeriksaan Khusus yang telah dikeluarkan oleh Dinas UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung.
Bersamaan dengan kondisi diatas, timbul permasalahan baru yaitu dengan adanya Pemutusan Hubungan Kerja secara Sepihak oleh pihak perusahaan kepada 10 orang Pengurus Inti Serikat Buruh Mandiri Federasi Serikat Buruh Militan (SBM F SEBUMI) dan adanya Surat Panggilan (Relass) dari Pengadilan Negeri Bandung kepada 210 orang karyawan, atas tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya. Dengan menggugat ganti rugi sebesar 12 Milyar.
Sampai akhirnya para buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Mandiri Federasi Serikat Buruh Militan (SBM F SEBUMI) melakukan Mogok Kerja (MOKER) sebagai upaya terakhir untuk mencari keadilan dari setiap permasalahan yang dihadapi karena beberapa kali perundingan sebelumnnya selalu berakhir tanpa ada kesepakatan (DEADLOCK).
Bahwa pada hari pertama aksi Mogok Kerja, Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan mendatangi pihak perusahaan untuk melakukan mediasi, namun tetap tidak ada satu point pun tuntutan buruh yang diselesaikan.
Adapaun Tuntutan yang di ajukan oleh pihak buruh, dalam hal ini Serikat Buruh Mandiri Federasi Serikat Buruh Militan (SBM F SEBUMI) antara lain :
- Menolak mekanisme pembayaran Upah Tunjangan Hari Raya (THR) dengan cara dicicil;
- Segera Bayarkan sisa Upah Tunjangan Hari Raya tahun 2020;
- Segera bayarkan sisa upah selama Libur Covid-19 sebesar 65%;
- Laksanakan program Pensiun bagi Karyawan yang sudah mengajukan Pensiun;
- Segera daftarkan karyawan yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- Berikan kebebasan berserikat;
- Bayarkan Upah Pesangon yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Pekerjakan kembali nama-nama karyawan dibawah ini pada bagian dan tempat semula, yang telah diPHK secara Sepihak yaitu:
Sdri. Yanti Kurnia Sundari
Sdri. Citra Anggraeni
Sdr. Dasep Saputra
Sdr. Abbit Al Ghamdi
Sdr. Wawa Taryana
Sdr. Leman Nugraha
Sdr. Yuda Adi Priatna
Sdr. Nova Ariyanto
- Naikkan uang makan, uang transportasi dan uang transportasi;
- Tidak boleh ada tindakan intimidasi apapun dari pihak managemen perusahaan, baik sebelum maupun sesudah aksi kepada seluruh karyawan yang melakukan mogok kerja;
- Pekerjakan kembali 10 orang Pengurus Serikat Buruh Militan Federasi Serikat Buruh Militan (SBM F SEBUMI) pada bagiannya masing-masing yang telah diPHK sepihak pasca aksi protes yaitu;
- Sdri. Aan Aminah
- Sdri. Yani Mulyani
- Sdri. Atimah
- Sdri. Tuti Rubaiah
- Sdri. Aat Karwati
- Sdri. Siska Oktaviantika P
- Sdr. Romi Aditiya
- Sdr. Wawan B
- Sdri. Sri Hartati
- Sdr. Deni Suheri
12. Cabut Gugatan PMH yang menuntut ganti rugi sebesar 12 Milyar terhadap 210 orang karyawan CV.Sandang Sari.
Comment here