Pernyataan Sikap

Mengecam Tindakan Represif Aparat dan Kriminalisasi terhadap Mahasiswa dalam Aksi Peringatan 27 Tahun Reformasi

Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian dalam menangani aksi damai peringatan 27 tahun reformasi yang digelar mahasiswa Trisakti pada Selasa, 21 Mei 2025 di depan Balai Kota DKI Jakarta. Aksi yang dilakukan untuk memperingati 27 tahun reformasi dan mengenang gugurnya empat mahasiswa Universitas Trisakti dalam perjuangan reformasi 1998 justru berujung pada penangkapan sewenang-wenang. Selain menangkap 93 mahasiswa tanpa dasar hukum yang jelas, Polda Metro Jaya bahkan telah menetapkan 16 mahasiswa sebagai tersangka atas tuduhan yang tidak proporsional dan berlebihan.

Bentrokan terjadi setelah aparat menghadang mahasiswa yang hendak menyampaikan aspirasi di Balai Kota. Tindakan represif ini mencerminkan kemunduran demokrasi, di mana ruang berekspresi dan mengingat tragedi kemanusiaan dibungkam melalui kekerasan dan kriminalisasi.

Sunar mengatakan, “Kami menilai tindakan ini tidak hanya mencederai hak kebebasan berekspresi dan berkumpul yang dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E dan UU No. 9 Tahun 1998, tetapi juga merupakan bentuk pembungkaman atas upaya mengingat sejarah perjuangan rakyat dalam melawan Orde Baru yang otoriter, sesuatu yang justru menjadi fondasi reformasi dan demokrasi hari ini. Kriminalisasi terhadap aksi ini adalah bentuk nyata pembusukan nilai-nilai reformasi.”

Mahasiswa yang ditangkap kini diperiksa dengan menggunakan pasal-pasal pidana yang kerap digunakan untuk membungkam suara kritis, seperti Pasal 160 (penghasutan untuk melakukan kejahatan); Pasal 170 (kekerasan terhadap orang/barang di muka umum); Pasal 351 (penganiayaan); Pasal 212, 216, dan 218 (melawan petugas, tidak mematuhi perintah pembubaran).

Perlu diingat, kalau perlakuan sewenang-wenang ini bukan peristiwa tunggal. Represi dan kriminalisasi ini merupakan kelanjutan dari pola yang sama terhadap 25 peserta aksi May Day 2025 di Jakarta, Bandung, dan Semarang, serta puluhan orang lainnya yang menggelar protes sepanjang bulan Mei. Ini menunjukkan bahwa negara semakin memperlihatkan wajah otoriter dan alergi terhadap suara-suara kritis dari gerakan sosial.

Oleh karena itu, GEBRAK menyatakan sikap:

  1. Mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian dan kriminalisasi terhadap mahasiswa yang sedang menjalankan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat secara damai.
  2. Menuntut Polda Metro Jaya untuk segera membebaskan seluruh mahasiswa yang masih ditahan dan mencabut status tersangka terhadap 15 mahasiswa yang sedang dikriminalisasi hanya karena memperingati perjuangan reformasi.
  3. Mendesak Komnas HAM untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dan kekerasan aparat dalam penanganan aksi tersebut
  4. Menuntut pertanggungjawaban penuh dari para pejabat tinggi negara, yakni Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Budi Gunawan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima TNI Agus Subiyanto atas segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi yang terjadi terhadap mahasiswa dalam aksi ini.
  5. Menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil, buruh, tani, akademisi, organisasi mahasiswa, dan publik luas untuk menyatakan solidaritas, serta menolak praktik otoritarianisme yang semakin nyata.

Jakarta, 24 Mei 2025

Mengetahui,

Kolektif Gerakan Buruh Bersama Rakyat

CP:

+62 812 8064 6029 (Sunar)

+62 823-3918-3098 (Jlow)

+62 857-1481-2122 (Yahya)

Loading

Comment here