Pernyataan Sikap

Pernyataan Sikap Atas Malam Pengepungan di Dago Elos

Sudah Dikasari dan Dilecehkan, Laporannya Ditolak, Disemprot Pula dengan Gas Air Mata

Kronologi Kekerasan oleh Polisi terhadap Warga Dago Elos yang Melaporkan Perbuatan Kejahatan di Bandung, pada 14-15 Agustus 2023.

Latar Belakang

Sekitar 300 keluarga penghuni terancam digusur dari wilayah Dago Elos, Bandung. Mereka digugat oleh Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller bersama PT Dago Inti Graha.

Tiga orang dari keluarga Muller ini mengaku mewarisi tiga sertifikat eigendom verponding dari kakeknya, George Hendrik Muller. Dan, sejak mereka menggugat warga Dago Elos di Pengadilan Negeri Bandung, mereka telah menguasakan lahan lahan tersebut ke PT Dago Inti Graha, perusahaan yang dikendalikan oleh keluarga Hartanto.

Pada 14 Agustus 2023 warga Dago Elos mendatangi Polrestabes, di Jalan Merdeka, Bandung, untuk mengadukan dugaan tindakan perbuatan jahat yang dilakukan oleh ketiga orang dari keluarga Muller.

Untuk menggugat warga Dago Elos, agar enyah dari kampung yang sudah mereka huni selama bergenerasi, keluarga Muller pernah mengurus Surat Pernyataan Ahli Waris (PAW) ke Pengadilan Agama Cimahi (2014).

PAW itu menyatakan bahwa tiga bersaudara Muller adalah cicit dari Georgius Hendrikus Wilhelmus Muller.

Dijelaskan pula dalam PAW tersebut, bahwa Georgius Hendrikus Wilhelmus Muller adalah “kerabat dari Ratu Wilhelmina Belanda yang ditugaskan di Indonesia.”

Warga Dago Elos dan Tim Kuasa Hukumnya menganggap bahwa pengakuan tertulis di atas adalah tidak benar. Dan dengan demikian, keluarga Muller telah memberikan keterangan tidak benar di depan hakim Pengadilan Agama Cimahi, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.

Warga juga membawa beberapa bukti yang menunjukkan bahwa Georgius Hendrikus Wilhelmus Muller, pada kenyataannya bukan orang yang ditugaskan Ratu Wilhelmina dari Belanda; melainkan hanya orang yang ditunjuk oleh majikannya, seorang penyewa lahan (erpachter), untuk menjadi tenaga administratur di perkebunan Sindangwangi di wilayah Preanger.

Karena alasan itu, warga hendak mengadukan perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh: Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller ke Polrestabes Bandung.

Kronologi Kejadian

Waktu Keterangan
09.00warga dago elos berkumpul untuk berangkat ke polrestabes mengantar pelapor untuk melapor dugaan tindak pidana.
09.48warga berangkat menuju polrestabes
10.48warga tiba di lokasi polrestabes
11.304 orang warga pelapor bersama 7 orang kuasa hukum memasuki ruangan SPKT untuk mendaftarkan pelaporan.
12.00warga pelapor bersama kuasa hukum diarahkan menuju aula reskrim polrestabes bandung disambut oleh Kasat Reskrim bernama Agah Sonjaya, Kanit Ekonomi bernama Dewa dan penyidik bernama Yudhis
12.00 – 13.18warga bersama kuasa hukum menjelaskan duduk perkara beserta bukti lengkap dan keterangan lengkap dari pelapor kepada Kasat Reskrim Polrestabes, tuntutan warga pelapor beserta kuasa hukum agar langsung dibuatkan Berita Acara Penyelidikan (BAP) akan tetapi Kasat Reskrim merespon dengan membuatkan Berita Acara Wawancara (BAW) yang mana bukanlah dokumen Pro Justicia
13.18 – 17.00BAW dilakukan Penyidik kepada 4 orang warga Pelapor didampingi oleh kuasa hukum
17.00 – 19.00Penyidik dan Kasat Reskrim melakukan rapat untuk memutuskan penerimaan Laporan Warga dan Kuasa Hukum
19.00 – 19.30Kasat reskrim, Kanit Ekonomi, dan Penyidik Memanggil Warga Pelapor dan Kuasa Hukum Ke Aula Reskrim Polrestabes. Kasat Reskrim yang bernama Agah Sonjaya Menyampaikan bahwa dirinya ENGGAN MENERIMA Laporan Warga, dengan alasan warga yang melapor tidak memiliki sertifikat tanah dan menurutnya yang berhak untuk melapor adalah warga yang memiliki sertifikat tanah. Warga dan Kuasa Hukum meminta Kasat Reskrim untuk menyampaikan alasan penolakan langsung di depan warga yang menunggu diluar. Kasat Reskrim Menolak Menyampaikan Langsung dengan alasan dirinya menganggap warga pelapor dan kuasa hukum sebagai perwakilan dari keseluruhan warga. Warga dan Kuasa Hukum menegaskan bahwa kami bukanlah perwakilan keseluruhan warga, karena kuasa hukum hanya memberikan kuasa kepada 4 orang warga pelapor. Merasa kecewa dengan keputusan Kasat Reskrim Warga dan Kuasa Hukum akhirnya memutuskan untuk Walk Out.
19.30 – 19.45Rizky Ramdhani Salah satu kuasa hukum warga menyampaikan hasil akhir dari Laporan Warga yang tidak diterima oleh Kasat Reskrim.
19.45 – 20.00salah seorang warga yang merasa kecewa dengan hasil pelaporan memasuki langsung Kasat Reskrim dan melakukan protes agar Kasat Reskrim menjelaskan langsung hasil pelaporan kepada warga yang hadir diluar. pendamping hukum menjemput warga yang melakukan protes agar segera kembali ke barisan warga. tepat setelah keluargerbang polrestabes warga yang didampingi kuasa hukum menerima tindakan kekerasan verbal oleh salah satu polisi bernama rustandi, warga tersebut diteriaki “gara-gara kalian jadi begini, anjing!”
seorang warga lainnya juga merasa kecewa dan melakukan protes di depan pagar polrestabes, kemudian warga tersebut menerima pemukulan dari salah satu anggota kepolisian,
salah seorang kuasa hukum yang berusaha menjemput warga yang masuk ke kantor polrestabes, mengalami kekerasan fisik berupa pencekikan leher oleh salah satu anggota polisi.
20.00rombongan warga memutuskan untuk meninggalkan polrestabes dengan perasaan kecewa.
20.58rombongan warga tiba di wilayah terminal dago, kemudian warga melakukan koordinasi dan meluapkan perasaan kecewa dan ingin menuntut agar laporan diterima oleh polrestabes dengan cara memblokade jalan sementara yang masih ada di wilayah pemukiman warga.
21.45aparat kepolisian dengan unit huru hara tiba di sekitar lokasi pemukiman warga, warga mencoba untuk melakukan negosiasi dengan aparat kepolisian, niat baik warga diterima oleh anggota polisi yang bernama ardiansyah dari polda Jabar yang bertugas sebagai negosiator.
22.40proses negosiasi masih berlanjut dan menghasilkan kesepakatan bahwa proses pelaporan akan dilakukan dan dipastikan laporan warga diterima dengan cara mendatangkan pelapor dan kuasa hukum ke polrestabes dengan syarat disepakati oleh warga untuk membuka blokade jalan secara bertahap.
22.45warga pelapor bersama tim kuasa hukum menyepakati dan tengah bersiap untuk berangkat ke Polrestabes Bandung.
22.50terjadi penembakan gas air mata yang dilontarkan dari arah utara ruas jalan dago atau tepat belakang barisan warga oleh aparat kepolisian yang menggunakan motor.
23.05Bentrokan besar terjadi dan meluas dari belakang hingga barisan depan. Pada saat bentrokan terjadi warga mencoba untuk megamankan diri karena banyaknya masa ibu-ibu dan anak kecil. Pada saat proses warga melakukan evakuasi, aparat kepolisian merangsek masuk disertai lemparan gas air mata beruntun.
23.20aparat kepolisian mengerahkan water canon untuk membubarkan warga yang masih tercecer.
23.30Warga melakukan pembelaan diri dengan mencoba memblokade akses masuk pemukiman warga. Namun, aparat kepolisian tetap merangsek masuk hingga ke tengah-tengah pemukiman warga dengan melakukan tindakan represif menerobos masuk ke gang-gang pemukiman, tdak sampai di situ, aparat kepolisianpun berulang kali melontarkan gas air mata hingga masuk halaman rumah warga dan berdampak kepada balita yang mendiami rumah tersebut. Aparat kepolisian-pun mencoba mendobrak rumah-rumah warga dan men-sweeping warga-warga yang melakukan aksi. Dalam kejadian bentrokan yang tidak bisa dihindari tersebut, terjadi pemukulan-pemukulan, intimidasi verbal, hingga tindakan-tindakan yang serba provokatif dari aparat kepolisian sekalipun warga mundur dan semakin mendekat ke rumahmasing-masing sehingga korban dari pihak warga berjatuhan hingga penangkapan warga secara acak. Salah seorang Kuasa Hukum ditangkap dengan tuduhan provokator. Pada bentrokan ini, jurnalis mendapatkan represifitas dari aparat kepolisian. (masukkan data dan cerita intimidasi warga).
00.00 – 03.00Polisi masih melakukan penyisiran dan penangkapan secara acak ke rumah-rumah warga dan perburuan orang secara acak. Atas kejadian ini, aktivitas pasar yang seharusnya mulai beroperasi jadi tidak beroperasi. Warga baru dapat beraktivitas secara normal pada pukul 05.00
05.00Warga baru bisa beraktivitas secara normal.

Atas hal tersebut maka ingin menyampaikan beberapa hal

  1. Pelaporan pidana yang dilakukan oleh warga ditolak merupakan kali kedua
  2. Dalam laporan pertama, tim hukum yang mendampingi warga mengalami intimidasi dan ancaman dari pihak kepolisian kota Bandung
  3. Dalam laporan kedua, Warga bersama kuasa hukum laporannya tidak dapat diterima meskipun telah mempersiapkan bukti-bukti lengkap
  4. Dalam laporan kedua, Polisi menghilangkan Hak hukum Warga dengan tindakan enggan menerima laporan pidana warga karena dianggap tidak memiliki sertifikat
  5. Warga yang mengungkapkan perasaan kecewa karena laporannya tidak diterima, dibalas dengan serangkaian tindakan kekerasan dan pengerahan tenaga aparat yang berlebihan.
  6. Warga dan kuasa hukum yang telah bersepakat dalam negosiasi untuk melanjutkan pelaporan, dikacaukan dengan tindakan kekerasan berupa penembakan gas air mata secara brutal.
  7. Anggota kepolisian dikerahkan ke area pemukiman warga untuk menyisir dan mengintimidasi warga yang berada di dalam rumah.
  8. Tindakan kekerasan aparat kepolisian mengakibatkan banyaknya korban bermunculan dari kalangan ibu dan anak. Selain itu kerugian kehilangan dan rusaknya harta benda dialami sebagian warga. Banyak kendaraan dan rumah warga dan rusak

Dengan rangkaian peristiwa tersebut kami di sini menyatakan sikap dan tuntutan sebagai berikut:

  1. Copot dan pecat Kasat Reskrim dan Kapolrestabes Bandung atas penggunaan kekerasan yang menyebabkan korban luka, kehancuran properti dan kendaraan milik warga.
  2. Mengecam dan mengutuk tindakan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung yang menolak laporan warga dan sehingga menyebabkan menimbulkan rasa kekecewaan warga.
  3. Mengutuk seluruh penggunaan kekerasan berlebihan oleh polisi dalam menangani protes warga sehingga menimbulkan korban luka, kerusakan fasilitas, properti dan kendaraan milik warga selama pengepungan.
  4. Mengutuk pengepungan terhadap pemukiman warga Dago Elos yang dilakukan pihak kepolisian.
  5. Mengutuk penggunaan Gas Air Mata secara ilegal oleh pihak kepolisian yang ditembakan secara tidak terukur dan berlebihan ke arah pemukiman warga selama pengepungan.
  6. Mengutuk tindak kekerasan yang menyebabkan warga dan jurnalis yang bertugas sehingga menyebabkan luka selama pengepungan.
  7. Mengutuk tindak penangkapan dan penahan ilegal yang dilakukan polisi selama pengepungan terjadi.
  8. Mengutuk penggeledahan secara ilegal terhadap rumah-rumah warga yang menyebabkan kepanikan dan trauma kepada warga.
  9. Mengutuk perampasan kendaraan dan properti milik warga selama pengepungan terjadi.

Tim Advokasi Dago Elos

Jl. Dago Elos, Bale RW 02 Dago Elos, kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, 40135, Kota Bandung

15 Agustus 2023

Loading

Print Friendly, PDF & Email

Comment here

%d blogger menyukai ini: