Perspektif

Kesejahteraan dan Demokrasi! Gagalkan Kenaikan Harga BBM dan Pengesahan RKUHP

Rezim Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Sejak tanggal 3 September lalu Pertalite menjadi Rp 10.000,-/liter dan Pertamax menjadi Rp 14.500,-/liter serta Solar menjadi Rp 6.800,-/liter.

Sri Mulyani, Menteri Keuangan sekaligus tokoh neoliberal, berdalih kenaikan itu untuk menyikapi subsidi yang salah sasaran. “Anggaran subsidi BBM sangat besar di atas Rp 600 triliun lebih dinikmati kelompok menengah atas. Hanya 5% subsidi solar dinikmati keluarga miskin. Sementara subsidi pertalite hanya 20% dinikmati kelompok tidak mampu dan miskin,” katanya sebagaimana dilansir CNBC Indonesia. Dalih ini tidak masuk akal. Bilamana subsidi BBM salah sasaran dan malah dinikmati kaum kaya maka penentuan sasaran serta mekanisme penyaluran yang salah yang harus dibetulkan. Ini bisa dilakukan dengan menggunakan kriteria pendapatan atau angka kemiskinan untuk menentukan siapa yang dapat/ tidak dapat menggunakan BBM bersubsidi. Namun angka kemiskinan ini sendiri sering dimanipulasi oleh kelas penguasa agar seolah-olah kemiskinan berkurang.

Argumentasi bahwa Pertalite disubsidi sebenarnya adalah penipuan. Menurut Agustinus Edy Kristianto, mantan jurnalis dan mantan direktur YLBHI, pemerintah telah menetapkan Pertalite masuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) berdasarkan atas  Kepmen ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022. Ini artinya Pertalite tidak diberikan subsidi, namun oleh pemerintah diberikan “kompensasi” penugasan untuk pendistribusian JBKP ke seluruh wilayah Indonesia. Harga Pertalite seharusnya tidak mengikuti harga minyak dunia karena sebagai JBKP harganya ditentukan pemerintah. Disini terdapat masalah lainnya, harga yang ditentukan pemerintah tersebut tidak pernah jelas berapa harga dasar perliternya. Harga dasar itu bisa saja mencakup biaya produksi, distribusi, logistik, dsb. Baik Menkeu maupun Menteri ESDM banya bicara harga keekonomian Pertalite, itupun mereka berbeda menyebutkannya. Menteri ESDM menyebutkan harga keekonomian Pertalite Rp 14.450/ liter sementara Menkeu Rp 17.200/ liter. Mengenai harga dasar ini penting karena disinilah area abu-abu, kasak kusuk, biaya siluman serta tempat mafia migas bermain. Masih ingat bahwa pemerintah sendiri mengatakan mafia migas ini bisa mendapatkan keuntungan 1 triliun rupiah perbulan.

Jokowi juga beralasan kenaikan ini karena kenaikan harga minyak dunia. Namun pengumuman kenaikan harga BBM justru bertepatan saat harga minyak mentah dunia mulai perlahan mengalami penurunan. Seratus hari terakhir WTI (Nymex) turun 8,12%, harga minyak dunia Brent Crude (ICE)—dipublikasikan Platt’s yang menjadi dasar perhitungan MOPS yang diacu pemerintah untuk ICP—turun 5,58%, lantas kenapa naikkan harga BBM jika itu acuannya?

Di sisi yang lain, kenapa pemerintah harus mengacu pada harga minyak dunia? Harga minyak dunia terbentuk dari future market (kontrak berjangka) di bursa energi dunia dan itu dikendalikan 70%-nya oleh para spekulan dan hedge fund global untuk kepentingan profit jangka pendek. Jadi harga minyak dunia ditentukan oleh perjudian konglomerat internasional. Kenapa pemerintah mengikutinya? Kenapa tidak seperti pernyataan Jokowi sendiri, kita membeli minyak mentah dari Rusia yang 30% lebih murah dari harga minyak dunia? Persoalan perang Rusia-Ukraina serta ancaman balik dari Imperialisme AS maka seharusnya Republik Indonesia (RI) sebagai negara yang menganut politik diplomasi internasional Bebas-Aktif, bebas menentukan sikap pada permasalahan internasional serta aktif menciptakan perdamaian dunia, seharusnya makin keras mendorong gencatan senjata dan penghentian perang.

Tidak dapat dilupakan juga bahwa selama ini sektor minyak-gas (migas) pada khususnya dan kekayaan alam RI pada umumnya dikuasai modal internasional serta perusahaan-perusahaan imperialis. Tanpa nasionalisasi sektor migas dan aset strategis di bawah kontrol demokratis buruh-rakyat maka permasalahan BBM tak akan bisa dituntaskan. Sisi lain rezim yang menghamba modal internasional memprioritaskan-melayani bisnis kapitalisme otomotif yang menyuburkan kendaraan pribadi alih-alih membangun sistem transportasi nasional publik yang masif, aman, layak, canggih, ramah lingkungan, dan kerakyatan.

Kenaikan harga BBM meningkatkan inflasi. Intan Rakhmayanti Dewi, jurnalis CNBC Indonesia, ungkap bahwa “Secara tahunan (year-on-year/yoy), laju inflasi terakselerasi. Inflasi Juli 2022 tercatat 4,94% (yoy), lebih tinggi dari bulan sebelumnya yang 4,35% sekaligus jadi yang tertinggi sejak Oktober 2015. Dalam keranjang inflasi, bensin memiliki bobot 4% menurut data Badan Pusat Statistik (BPS). Sehingga, misalnya, harga BBM naik 10%, inflasi bisa terdorong hingga 0,4 poin persentase terhadap inflasi. Secara historis, seperti pada 2014 contohnya, saat harga BBM jenis Premium yang saat itu paling banyak dikonsumsi, dinaikkan pada bulan November hingga 30%. Inflasi kemudian melesat hingga 8,36% (yoy). Hal yang sama juga terjadi setahun sebelumnya ketika pemerintah menaikkan harga BBM di bulan Juni 2013 yang memicu kenaikan inflasi hingga 8,38% (yoy).”

Kenaikan harga BBM pun jelas akan merembet ke kenaikan harga barang-jasa kebutuhan pokok, yang saat ini bahkan sudah berlangsung, dan akan semakin memperberat beban hidup rakyat. Daya beli rakyat bisa merosot hingga 50%. Ongkos transportasi akan melambung sampai 40%, menyengsarakan nelayan, petani, pengemudi ojek daring dan taxi daring, pedagang pasar, pedagang kaki lima, buruh, dan rakyat jelata pada umumnya. Inflasi umum bisa menyentuh di atas 7% bila kenaikan harga BBM 30%. Bahkan akan akibatkan naiknya jumlah populasi kalangan miskin.

Sudah cukup, stop korbankan rakyat! Kaum elit, pejabat dan konglomerat lah yang harus jadi sasaran karena mereka ironisnya malah bertambah kaya-raya selama pandemi. Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, mengungkap “…selama pandemi setahun terakhir ini, secara umum penyelanggara negara, 70 persen hartanya bertambah,” sebagaimana dilansir Kompas. 26% menteri kekayaannya bertambah di bawah Rp 1 miliar. Sedangkan 58% menteri kekayaannya bertambah lebih dari Rp 1 miliar. 38% anggota DPR kekayaannya bertambah di bawah Rp 1 miliar. Sedangkan 45% anggota DPR kekayaannya naik lebih dari Rp 1 miliar. 40% gubernur-wakil gubernur kekayaannya naik di bawah Rp 1 miliar dan 30% gubernur dan wakil gubernur yang kekayaannya naik di atas Rp 1 miliar. Sementara itu di kalangan wali kota-wakil wali kota dan bupati-wali bupati ada 18% yang kekayaannya naik di atas Rp 1 miliar.

Kekayaan pejabat dan konglomerat itu berbanding terbalik dengan kemiskinan rakyat, yang menunjukkan kesenjangan sosial. Monavia Ayu Rizaty, jurnalis Data Indonesia, mengutip World Inequality Report 2022, “Pendapatan kelompok 50% terbawah hanya Rp22,6 juta per tahun pada 2021. Sementara, kelompok 10% teratas memiliki pendapatan sebesar Rp285,07 juta per tahun… rasio kesenjangan pendapatan antara kelompok 10% teratas dengan 50% terbawah sebesar satu banding 19. Ini berarti satu penduduk dari kelas ekonomi teratas memiliki pendapatan 19 kali lipat lebih besar dibandingkan penduduk dari ekonomi terbawah.” Menambahi itu, Imron Rosyadi, Peneliti Pusat Studi Ekonomi Islam (PSEI) FEB Universitas Muhammadiyah Surakarta, ungkap, “Sebagaimana disampaikan BAA, bahwa 1% penduduk menguasai 59% lahan/tanah. Sedangkan 99% penduduk harus berbagi dengan 41% luas tanah…dalam 5 tahun terakhir, kepemilikan lahan petani semakin menyempit, yakni dari rerata 0,4 hektare (2015) menjadi 0,25 hektare (2020), sehingga kapasitas produksi pertaniannya ikut menurun.”

Kenyataannya banyak solusi yang seharusnya bisa diambil untuk menyediakan subsidi ataupun mengontrol harga BBM sepenuhnya bagi rakyat. Misalnya redistribusi kekayaan nasional. Sudah terlalu lama para pejabat, konglomerat, dan petinggi aparat alias oligarki serta para politisi borjuis memperkaya diri di atas kemiskinan maupun penderitaan rakyat. Namun banyak sekali dari mereka yang mengemplang pajak bukannya ditangkap dan disita kekayaannya melainkan malah ditawari pengampunan pajak atau tax amnesty. Para koruptor juga masih banyak yang memiliki kekayaan berlimpah, bisa mencalonkan serta menjabat lagi, bahkan banyak kasus dimana terpidana korupsi malah menikmati sel mewah di penjara, alih-alih disita semua kekayaannya dan dipreteli kekuasaannya. Begitu juga dengan banyaknya para pengusaha dan perusahaan perusak lingkungan, yang tidak dikenai hukuman setimpal mungkin, apalagi disita.

Belum lama rakyat dihadapkan dengan persoalan pengesahan RKUHP yang merupakan UU Kolonial Gaya Oligarki; sebelumnya kita dihantam dengan Omnibus Law dan Revisi UU KPK. Berbagai penindasan dan eksploitasi yang terus menyerang rakyat menunjukan bahwa kita tidak bisa hanya memfokuskan energi, sumber daya, dan massa untuk membatalkan/mencegah satu saja regulasi yang tidak adil. Sebelumnya dalam gerakan “Reformasi Dikorupsi”/Reformasi Korup tahun 2019, gerakan ini menyasar semua regulasi yang tidak adil dan kebijakan yang menindas. Pada tahun 2020 ada seruan untuk fokus pada satu permintaan: “batalkan RUU Cipta Kerja-Omnibus Law.” RUU itu kini dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Konstitusi secara bersyarat. Artinya pemerintah harus memenuhi beberapa kewajiban agar sah. Namun gerakan massa berikutnya mengikuti kecenderungan yang sama: fokus untuk membatalkan/mencegah satu RUU dan satu kasus ketidakadilan. Melawan RUU KUHP, menentang revisi UU Tentara Nasional Indonesia (yang akan memungkinkan kekuasaan militer kembali di semua posisi pemerintahan sipil), melawan undang-undang Otonomi Khusus di Papua Barat, melawan tiga undang-undang yang membentuk tiga Daerah Otonomi Baru atau provinsi di Papua Barat , menentang kenaikan harga BBM, menuntut keadilan nyata bagi Munir (pengacara dan aktivis HAM yang dibunuh oleh TNI+intelijen), dan banyak lagi kampanye yang kebanyakan dan selama ini tidak menyatukan tuntutan mereka.

Gerakan mahasiswa, buruh, dan rakyat pada umumnya harus kembali menyatukan bukan hanya kekuatan, massanya, namun juga tuntutan-tuntutannya, bahkan mengambil benang merah serta menunjuk hidung-menarget biang kerok permasalahan rakyat hari ini yaitu oligarki alias politisi borjuis alias para pejabat, konglomerat, sekaligus para petinggi aparat!

Demikian pula ledakan perlawanan di beberapa kesempatan menunjukan kebutuhan akan sebuah kepemimpinan revolusioner. Ledakan mobilisasi massa dapat muncul dalam waktu-waktu yang tidak terduga. Namun kepemimpinan revolusioner dibutuhkan untuk dapat mengarahkan ledakan mobilisasi massa tersebut menuju kemenangannya. Kelas buruh dan kaum muda yang berada di garis depan perjuangan ini harus bergabung dengan organisasi revolusioner, bergabunglah bersama kami.

1.Batalkan kenaikan harga BBM!

2.Basmi mafia migas!

3.Nasionalisasi seluruh aset strategis di bawah kontrol demokratis rakyat-pekerja!

4.Bangun sistem transportasi nasional publik masif, aman, layak, canggih, ramah lingkungan dan kerakyatan!

5.Redistribusi kekayaan nasional sekarang juga!

6.Tangkap, Adili, Penjarakan dan Sita Harta Konglomerat Pengemplang Pajak!

7.Tangkap, Adili, Penjarakan dan Sita Harta Koruptor!

8.Hentikan Tax Amnesti , subsidi, insentif, bailout, stimulus, dsb bagi perusahaan besar, perbankan serta konglomerat.

9.Naikan pajak progresif bagi perusahaan besar, perbankan serta konglomerat.

10.Potong gaji Pejabat Negara (Presiden, Wakil Presiden, Menteri dan setingkatnya, MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, KY, KPK , Duta Besar, Gubernur, Bupati, Walikota (serta wakilnya), Perwira Militer dan Polisi, Pejabat Lembaga Nonkementerian, Komisaris dan Direktur BUMN setara dengan upah buruh rata-rata.

11.Hapuskan semua hak istimewa (seperti, uang pensiun DPR,  tunjangan dan fasilitas) mereka.

12.Hapuskan anggaran serta membubarkan Lembaga, Kementerian serta Jabatan yang tidak berguna, seperti Badan Pembina Ideologi Pancasila, Jabatan Wakil Menteri, Kantor Staf Presiden, Badan Ekonomi Kreatif, Kementerian Agama, dsb.

13.Potong anggaran kementerian pertahanan, TNI dan kepolisian.

14.Hentikan proyek Ibu Kota Negara Baru (IKN), proyek-proyek serta kebijakan tidak berguna serta tidak esensial seperti impor senjata, dsb.

selebaran yang diterbitkan oleh Perserikatan Sosialis

Loading

Print Friendly, PDF & Email

Comment here

%d blogger menyukai ini: