Pernyataan Sikap

Seruan Solidaritas, Bebaskan Aan Aminah!

Nomor : 018 /EKS./SBM F SEBUMI/CV.SANDANG SARI/II/2021

Perihal : Permohonan Dukungan

Lampiran : 

Kepada Yth:

Bapak/Ibu Pimpinan Lembaga/Organisasi ……………………

Di Tempat

Dengan hormat,

Sebelumnya perkenankanlah kami untuk menyampaikan selamat menjalankan aktifitas keseharian yang penuh amanah dan  kemuliaan, semoga senantiasa di berikan kesehatan serta kesuksesan. Aamiin.

Kami Pengurus Serikat Buruh Mandiri Federasi Serikat Buruh Militan (SBM F SEBUMI), hendak menyampaikan sebuah peristiwa dan permohonan yang kini tengah di hadapi oleh salah seorang Pengurus kami Sdri. Aan Aminah. Tanpa bermaksud untuk intervensi atau maksud lainnya, namun maksud kami adalah untuk menempatkan duduk perkara awal sebagaimana mestinya agar kemudian perlindungan hukum bagi buruh/pekerja benar-benar tercipta yang berkeadilan. Peristiwa sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa Sdri. Aan Aminah adalah seorang buruh perempuan yang bekerja di CV. Sandang Sari, pada bagian Packing dengan jabatan sebagai Operator sejak tanggal 27 April 1995;
  • Bahwa CV. Sandang Sari adalah Perusahaan Swasta yang bergerak dibidang Tekstil (membuat Kain) yang berkedudukan di Jln. A.H. Nasution No. 105 A Bandung;
  • Bahwa Sdri. Aan Aminah dan 9 (sembilan) Orang Pengurus SBM F SEBUMI telah di PHK secara sepihak oleh perusahaan CV. Sandang Sari pada tanggal 04 Juni 2020;
  • Bahwa alasan Pemutusan Hubungan Kerja tersebut adalah kami dianggap telah melanggar peraturan perusahaan dan disiplin kerja dengan tuduhan telah memprovokasi anggota untuk menuntut Hak Normatif (kekurangan Upah salah satunya);
  • Bahwa awal mula terjadinya perkara ini adalah pada tanggal 16 Juni 2020, kami (10 Orang Pengurus SBM F SEBUMI) yang di PHK Sepihak mendatangi perusahaan untuk melakukan perundingan bipartite terkait permasalahan PHK Sepihak tersebut. Setelah sehari sebelumnya kami mengirimkan surat perihal Permohonan Bipartie. Namun dalam perundingan tersebut tidak menemui titik temu dan berakhir Deadlock;
  • Bahwa dikarenakan Deadlock, pada waktu itu Manager HRD Ibu Triani Mandagi yang didampingi oleh staffnya Ibu Fina berjanji akan mengadakan Pertemuan Bipartite II pada tanggal 22 Juni 2020, waktu jam 10:00 WIB;
  • Bahwa pasca Pertemuan Bipartite tersebut, kami sudah dinyatakan tidak boleh memasuki area Perusahaan, hal ini diketahui ketika kami akan menghadiri pertemuan dengan perusahaan pada tanggal 19 Juni 2020 untuk membahas Upah selama diliburkan oleh perusahaan, kami dihalang-halangi di pintu gerbang tidak diperbolehkan memasuki area perusahaan oleh Security atas perintah management perusahaan CV. Sandang Sari;
  • Bahwa pada tanggal 19 Juni 2020, kami mendapat surat dari Manager HRD CV. Sandang Sari  Perihal Surat Pertemuan Bipartite II tertanggal 18 Juni 2020, yang salah satu isinya menyatakan bahwa Bipartite II yang akan diadakan pada hari Senin tanggal 22 Juni 2020 ditiadakan karena sudah dikuasakan ke Lawyer Perusahaan, dan kami disuruh untuk menghubungi Lawyer Perusahaan;
  • Bahwa tindakan Manager HRD tersebut dianggap telah melanggar hasil Perundingan pada tanggal 12 Juni 2020 yang turut dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung;
  1. Bahwa pada tanggal 12 juni 2020, telah terjadi kesepakatan antara Management perusahaan CV. Sandang Sari (yang diwakili oleh Manager HRD Ibu Triani Mandagi dan Staffnya Ibu Fina) dengan Pengurus SBM F SEBUMI (yang diwakili oleh Sdri. Aan Aminah, Sdri. Tuti Rubaiah, Sdri. Rima Purnamasari, dan Sdri. Sri Hartati) bertempat di CV. Sandang Sari yang turut dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung;
  1. Bahwa dalam pertemuan tersebut Management CV. Sandang Sari telah sepakat “ tidak akan menggunakan Lawyer selama permasalahan masih ditingkat Bipartite.” Namun pada kenyataannya Manager HRD telah mengingkarinya dengan adanya Surat perihal Pertemuan Bipartite II tertanggal 18 Juni 2020 tersebut;
  1. Bahwa karena merasa telah diingkari oleh Manager HRD dan kami tidak mau membahas permasalahan dengan Lawyer Perusahaan, maka kami tetap mendatangi perusahaan pada tanggal 22 Juni 2020 untuk menagih janji Manager HRD;
  1. Bahwa pada saat itu security tidak memperkenankan kami memasuki area perusahaan, yaitu dengan tidak membukakannya pintu gerbang I dan menyatakan bahwa Manager HRD sedang tidak ada ditempat. Dikarenakan merasa tidak percaya dengan alasan yang diberikan oleh Security tersebut, akhirnya kami menuju ke gerbang II dan gerbang III dengan harapan dapat diperbolehkan masuk. Tetapi hampir semua gerbang tertutup bagi kami, akhirnya kami pun menunggu ditiap gerbang sampai dengan waktu pulang kerja Buruh yang bekerja dengan harapan bisa masuk ke area perusahaan. Tetapi buruh yang akan keluar/pulang kerja jam 15:00 WIB malah ditahan oleh security dan polisi di dalam gerbang II sampai dengan jam 16:00 WIB;
  1. Bahwa beberapa saat kemudian beberapa orang buruh yang sedang libur mulai berdatangan ke perusahaan, dan sekitar jam 13:30 WIB pihak keamanan baik Polisi, Satpol PP, Danramil maupun Babinsa turut berdatangan pula. Bahkan Polsek Antapani sendiri mendatangkan hampir 1 (satu) kompi pasukannya;
  1. Bahwa pada saat itu Sdri. Aan Aminah berada di depan pintu gerbang II CV. Sandang Sari (gerbang keluar/masuk) sambil duduk di trotoar. Tiba-tiba datang mobil polisi, kemudian dari dalam mobil turun beberapa orang personil polisi dan salah satu dari mereka menghampirinya sambil bertanya : “ Bu Aminah mau negosiasi ya ? tunggu ya sebentar, sabar, nanti akan saya bukakan pintu, nanti ketika yang pulang kerja keluar ibu silahkan masuk, itu mah hak ibu untuk bernegosiasi .“;
  1. Bahwa pada saat itu sekitar jam 16.20 WIB Polisi tersebut memerintahkan salah seorang personilnya untuk membukakan pintu gerbang. Ketika pintu gerbang mulai terbuka, Sdri. Aan Aminah berdiri mendekati pintu gerbang tersebut, namun secara tiba-tiba dia merasakan seperti ada yang mendorongnya untuk masuk ke dalam, begitu ditengok ke belakang ternyata ada 2 orang polisi yang mendorongnya, dan dia juga merasakan ada yang mendorongnya juga dari arah depan, ketika melihat ke depan dia melihat 3 orang security yang turut medorongnya supaya dia tidak bisa masuk ke dalam. Pada saat itulah badan Sdri. Aan Aminah tergencet diantara 2 Orang Polisi dan 3 Orang security;
  1. Bahwa pada saat itu Sdri. Aan Aminah berusaha mengeluarkan diri dari gencetan tersebut, tetapi tidak bisa karena dorongan dari kedua arah sangat kuat. Dia berteriak beberapa kali meminta tolong, dan menyatakan bahwa dirinya tergencet namun tidak ada yang menghiraukannya, bahkan mereka semakin kuat menggencetnya. Dia mencoba keluar melalui sela yang ada diantara kaki-kaki Polisi yang menggencetnya, namun tidak berhasil dan dia malah kembali digenjet semakin kuat oleh kaki polisi tersebut. Sebagai upaya terakhir karena dia sudah merasakan dadanya sesak tidak dapat bernafas, akhirnya dia menggigit tangan salah seorang security yang menggencetnya, tetapi tetap tidak dilepaskan juga;
  1. Bahwa pada saat posisi digencet, dia mendengar suara teriakan dari salah seorang temannya yang berusaha menghentikan penggencetan dirinya. Tetapi tiba-tiba seorang Polisi menarik leher temannya yang berteriak tadi, dan kejadian itu turut disaksikan oleh teman-temannya juga oleh aparat  yang berada ditempat kejadian. Sedangkan aparat yang ada tidak berbuat apa-apa, hanya sebagai penonton;
  1. Bahwa penggencetan tersebut dilepaskan setelah buruh yang didalam berhasil keluar semua sekitar jam 16:30 WIB, dan beberapa saat kemudian polisi membubarkan buruh yang ada di tempat kejadian;
  • Bahwa sekitar jam 17:00 WIB, sebagian dari kami langsung mendatangi  Polsek Antapani untuk melaporkan kejadian atas tindakan represif yang dilakukan oleh Polisi dan Security perusahaan. Sesampainya di Polsek Antapani kami diterima oleh Kapolsek dan Kanitserse, pada saat itu kami melaporkan kejadian yang telah kami alami semuanya. Tidak lupa kami pun meminta Surat Pengantar Visum, karena Sdri. Aan Aminah merasakan sakit di seluruh badannya akibat penggencetan tadi. Sesampainya di Polsek Antapani diterima oleh Kapolsek dan Kanitserse;
  • Bahwa ketika Surat Pengantar Visum akan dibuat, tiba-tiba datang seorang intel dari Polrestabes  dan langsung memanggil Kapolsek beserta Kanitserse untuk berbicara diluar ruangan. Selesai berbicara dengan intel, mereka berdua kembali ke dalam menemui kami, dan kemudian Kapolsek  menyampaikan permintaan maaf karena tidak dapat memberikan/mengeluarkan Surat Pengantar Visum. Dia menyarankan kepada Sdri. Aan Aminah untuk meminta Surat Pengantar Visum ke Polrestabes bagian Propam;
  • Bahwa pada saat itu pun kami langsung menuju ke Polrestabes Bandung di Jalan Jawa dan langsung menuju ke bagian Propam. Namun permintaan kami ditolak, karena Bagian Propam bukanlah bagian yang bertugas mengeluarkan Surat Pengantar Visum, melainkan bagian pengaduan kinerja kepolisian. Dan Kami pun kemudian diarahkan untuk menemui bagian Porensik. Sesampainya dibagian Porensik bukannya diberikan Surat Pengantar Visum, Sdri. Aan Aminah malah  dicecar dengan pertanyaan : Buat apa minta visum ? Apakah untuk memperkarakan Polisi?” Dan dia juga mengatakan : Ibu, ini memang hak ibu. Tetapi kalau untuk memperkarakan Polisi gak akan dikasih. Kalau mau di Visum harus dilakukan oleh Polisi di kantor Polisi “. Sebelum pulang sempat terjadi adu mulut, karena Sdri. Aan Aminah tidak diberikan Surat Pengantar Visum oleh Bagian Porensik;
  • Bahwa sepulang dari Polrestabes kami langsung menuju ke Klinik 24 jam yang berada di daerah Cijambe, untuk memeriksakan kondisi kesehatan Sdri. Aan Aminah yang merasakan sakit setelah penggencetan tadi ditambah lagi dengan kondisi pasca operasi kista dibagian payudaranya. Setelah diperiksa kemudian Sdri. Aan Aminah dikasih rujukan ke RSUD Ujung Berung untuk di Rontgen. Dan hasil dari Rontgen tersebut Sdri. Aan Aminah disarankan untuk tidak melakukan pekerjaan yang berat dulu;
  • Bahwa setelah kejadian penggencetan tersebut, Sdri. Aan Aminah merasakan sakit dibagian dada dan punggung selama 2 Minggu sampai-sampai tangannya tidak bisa diangkat/digerakkan ke atas;
  • Bahwa sekitar 2 Minggu kemudian, tepatnya pada tanggal 7 Juli 2020, Sdri. Aan Aminah mendapatkan Surat dari Polsek Antapani, dengan  Nomor : B/37/VII/2020/Reskrim Tertanggal 7 Juli 2020 Perihal Undangan Klarifikasi. Yang isinya menyatakan : Berdasarkan Laporan Nomor : LP/B/763/VI/2020/JBR Restabes Bdg/Polsek Antapani tanggal 22 Juni 2020, An. Pelapor  YUDI HARYADI mengundang Sdri. Aan Aminah dalam rangka Guna Kepentingan Penyidikan untuk mengklarifikasi tentang terjadinya dugaan tindak pidana Penganiayaan. Dengan waktu pemanggilan pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2020;
  • Bahwa pada tanggal 10 Juli 2020, Sdri. Aan Aminah melakukan pembicaraan Via WhatsApp dengan Danru/Komandan Regu Security Perusahaan. Yang mana dari hasil pembicaraan tersebut terungkap bahwa semua yang terjadi pada tanggal 22 Juni 2020 di Depan Gerbang 2 CV. Sandang Sari sudah diatur dengan sedemikian rupa;
  • Bahwa  Sdri. Aan Aminah kembali mendapat Surat Panggilan dari Polsek Antapani, dengan Surat Nomor : S-Pgl/21/X/2020/Reskrim Tertanggal 03 Oktober 2020. Isi dari Surat tersebut adalah :Berdasarkan Laporan Nomor : LP/B/763/VI/2020/JBR Restabes Bdg/Polsek Antapani tanggal 22 Juni 2020, An. Pelapor YUDI HARYADI meminta Sdri. Aan Aminah untuk hadir dan menemui AKP MUHAMMAD YAHYA, ST DI Polsek Antapani Jl. AH. Nasution No. 10 Kota Bandung (Lt.III Ruang Riksa Unit III), pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2020, sekitar pukul 14.00 Wib, untuk meminta keterangan sebagai Saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana Penganiayaan, yang diketahui pada hari Senin, tanggal 22 Juni 2020, sekitar jam 16.20 Wib, di Depan Pintu Gerbang Pos 2 CV. SANDANG SARITEX Jl. Sukaasih Raya Rt. 001 Rw. 007 Kel/Desa. Sindangjaya Kec. Mandalajati Kota Bandung, sebagaiman dimaksud dalam pasal 351 KUH-Pidana;
  • Bahwa beberapa hari kemudian Sdri. Aan Aminah mendapat Surat Panggilan II dari Polsek Antapani, dengan Surat Nomor : S-Pgl/25/X/2020/Reskrim Tertanggal 06 Oktober 2020, yang isinya adalah Berdasarkan Laporan Nomor : LP/B/763/VI/2020/JBR Restabes Bdg/Polsek Antapani tanggal 22 Juni 2020, An. Pelapor  YUDI HARYADI meminta Sdri. Aan Aminah untuk hadir dan menemui AKP MUHAMMAD YAHYA, ST DI Polsek Antapani Jl. AH. Nasution No. 10 Kota Bandung (Lt.III Ruang Riksa Unit III), pada hari Jum’at tanggal 09 Oktober 2020, sekitar pukul 14.00 Wib, untuk meminta keterangan sebagai Saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana Penganiayaan, yang diketahui pada hari Senin, tanggal 22 Juni 2020, sekitar jam 16.20 Wib, di Depan Pintu Gerbang Pos 2 CV. SANDANG SARITEX Jl. Sukaasih Raya Rt. 001 Rw. 007 Kel/Desa. Sindangjaya Kec. Mandalajati Kota Bandung, sebagaiman dimaksud dalam pasal 351 KUH-Pidana;
  • Bahwa Sdri. Aan Aminah kembali mendapatkan Surat panggilan dari Polsek Antapani, tanpa Nomor dan Tanggal Surat, yaitu Nomor : S-Pgl/ /X/2020/Reskrim  Tertanggal Oktober 2020 yang isinya menyatakan sebagai berikut ; Berdasarkan Laporan Nomor : LP/B/763/VI/2020/JBR Restabes Bdg/Polsek Antapani tanggal 22 Juni 2020, An. Pelapor YUDI HARYADI meminta Sdri. Aan Aminah untuk hadir dan menemui AKP MUHAMMAD YAHYA, ST DI Polsek Antapani Jl. AH. Nasution No. 10 Kota Bandung (Lt.III Ruang Riksa Unit III), pada hari Kamis  tanggal 15 Oktober 2020, sekitar pukul 13.00 Wib, untuk diminta keterangan Tambahan sebagai Saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana Penganiayaan, yang diketahui pada hari Senin, tanggal 22 Juni 2020, sekitar jam 16.20 Wib, di Depan Pintu Gerbang Pos 2 CV. SANDANG SARITEX Jl. Sukaasih Raya Rt. 001 Rw. 007 Kel/Desa. Sindangjaya Kec. Mandalajati Kota Bandung, sebagaiman dimaksud dalam pasal 351 KUH-Pidana;
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 19 Oktober 2020 Sdri. Aan Aminah kembali mendapat Surat Panggilan Nomor : S-Pgl/26/X/2020/Reskrim Tertanggal Oktober 2020. Yang isinya menyatakan : Berdasarkan Laporan Nomor : LP/B/763/VI/2020/JBR Restabes Bdg/Polsek Antapani tanggal 22

Juni 2020, An. Pelapor YUDI HARYADI meminta Sdri. Aan Aminah untuk hadir dan menemui AKP MUHAMMAD YAHYA, ST DI Polsek Antapani Jl. AH. Nasution No. 10 Kota Bandung (Lt.III Ruang Riksa Unit III), pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020, sekitar pukul 10.00 Wib, untuk diminta keterangan sebagai Tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana Penganiayaan, yang diketahui pada hari Senin, tanggal 22 Juni 2020, sekitar jam 16.20 Wib, di Depan Pintu Gerbang Pos 2 CV. SANDANG SARITEX Jl. Sukaasih Raya Rt. 001 Rw. 007 Kel/Desa. Sindangjaya Kec. Mandalajati Kota Bandung, sebagaiman dimaksud dalam pasal 351 KUH-Pidana;

  • Bahwa pada Senin, tanggal 25 Januari 2021, Sdri. Aan Aminah kembali mendapatkan Surat Panggilan Nomor : S-Pgl/01/I/2021/Reskrim Tertanggal 25 Januari 2021. Yang isinya menyatakan memanggil Sdri. Aan Aminah untuk Hadir dan menemui AKP MUHAMMAD YAHYA, ST di Polsek Antapani Jl. A.H. Nasution No. 10 Kota Bandung (Lt. III Ruang Riksa Unit III), pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021, sekitar pukul 07.00 Wib, untuk kepentingan Tahap II, dalam perkara dugaan pidana Penganiayaan, yang diketahui terjadi pada hari Senin, tanggal 22 Juni 2020, sekira Jam. 16.20 Wib, di Depan Pintu Gerbang Pos 2 CV. SANDANG SARITEX Jl. Sukaasih Raya  Rt.001 Rw.007 Kel/Desa Sindang jaya Kec. Mandalajati Kota Bandung, sebagaimana dimaksud dalam pasal351KUH-Pidana;
  • Bahwa pada pemanggilan tanggal 27 Januari 2021, Sdri. Aan Aminah tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan ada keperluan yang tidak dapat ditunda;
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 29 Januari 2021, Sdri. Aan Aminah kembali mendapat Surat Panggilan II Nomor : S-Pgl/1.a/I/2021/Reskrim Tertanggal 28 Januari 2021. Yang isinya menyatakan memanggil Sdri. Aan Aminah untuk Hadir dan menemui AKP MUHAMMAD YAHYA, ST di Polsek Antapani Jl. A.H. Nasution No. 10 Kota Bandung (Lt. III Ruang Riksa Unit III), pada hari Senin tanggal 01 Februari 2021, sekitar pukul 07.00 Wib, untuk kepentingan Tahap II, dalam perkara dugaan pidana Penganiayaan, yang diketahui terjadi pada hari Senin, tanggal 22 Juni 2020, sekira Jam. 16.20 Wib, di Depan Pintu Gerbang Pos 2 CV. SANDANG SARITEX Jl. Sukaasih Raya  Rt.001 Rw.007 Kel/Desa Sindang jaya Kec. Mandalajati Kota Bandung, sebagaimana dimaksud dalam pasal351KUH-Pidana;
  • Bahwa pada tanggal 1 Februari 2021, Sdri. Aan Aminah memenuhi panggilan dari Polsek Antapani sekitar jam 09.00 Wib, yang selanjutnya melakukan tes kesehatan (Rapid Test dan Swab) di Polrestabes Kota Bandung. Setelah melakukan tes kesehatan Sdri. Aan Aminah dibawa ke Kejaksaan Kota Bandung untuk dilakukan Penyidikan;
  • Bahwa sejak tanggal 1 Februari 2021 Sdri. Aan Aminah sudah ditetapkan menjadi tahanan kejaksaan, namun pada saat itu Pihak Kuasa Hukum mengajukan Surat Penangguhan Penahanan dan akhirnya Sdri. Aan Aminah dinyatakan sebagai tahanan kota yang harus melakukan wajib lapor setiap Hari Senin dan Hari Kamis;
  • Bahwa pada tanggal 22 Februari 2021 Sdri. Aan Aminah sudah dinyatakan sebagai Tahanan Rutan, dan saat ini Sdri. Aan Aminah sudah ditahan di Rutan Perempuan Kelas II Bandung;

Berdasarkan hal-hal yang kami utarakan tersebut diatas, jelas nampak dan sangat terang benderang bahwa peristiwa yang sesungguhnya adalah murni peristiwa perburuhan (ketenagakerjaan), bukan merupakan sebuah tindakan yang hemat kami bukanlah sebuah tindak pidana/tindakan kriminal sebagaimana yang di laporkan oleh pihak pelapor Sdr. YUDI HARYADI.

Bahwa perlu diketahui pula, tindakan yang dilakukan oleh Sdri. Aan Aminah merupakan tindakan untuk menyelamatkan diri. Dan pasca insiden tanggal 22 Juni 2020, kondisi Sdr. YUDI HARYADI dalam keadaan baik-baik saja, karena pada keesokan harinya masih tampak dapat bekerja  melakukan tugasnya sebagai seorang Security perusahaan.

Dengan ini pula kami berpendapat bahwa upaya atau tindakan yang dilakukan oleh pihak Sdr. YUDI HARYADI selaku Security Perusahaan CV. Sandang Sari merupakan “Kriminalisasi Perburuhan”, guna mengalihkan permasalahan perburuhan (ketenagakerjaan) dan akibatnya adalah kerugian bagi Sdri. Aan Aminah yang telah mengabdi berpuluh-puluh tahun menjadi buruh perempuan di CV. Sandang Sari serta menjadi korban kesewenangan-wenangan.

Memperhatikan seluruh uraian tersebut di atas maka kami mohon dengan ketulusan hati serta dengan penuh hormat kepada bapak/ibu pimpinan lembaga/organisasi, untuk dapat memberikan dukungan solidaritas secara tertulis, yakni :

  1. Mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus Perkara Nomor : 162/Pid.B/2021/PN.Bdg
  2. Melayangkan surat kepada instansi-instansi terkait agar dibebaskannya Sdri. Aan aminah dari segala Dakwaan/Tuduhan/Sangkaan

Demikian surat ini disampaikan dengan penuh harapan untuk di kabulkan, atas perhatian dan bantuannya di ucapkan terima kasih.

Bandung, 22 Februari 2021

Hormat kami

Serikat Buruh Mandiri

Federasi Serikat Buruh Militan

(SBM F SEBUMI)

Loading

Print Friendly, PDF & Email

Comment here

%d blogger menyukai ini: