ditulis oleh Kim Bullimore*.
Wabah Covid-19 di Teritori Palestina yang Diduduki, dimana penghuni hidup dibawah pendudukan milter Israel, merupakan kondisi yang akan berujung tragis menurut perkiraan para dokter dan organisasi hak asasi manusia.
Terhitung pada 27 Maret, 91 kasus terlah terkonfirmasi di área tersebut, 9 di antaranya di Gaza. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperingatkan bahwa sistem kesehatan di Gaza tidak siap untuk menghadapi virus tersebut. Pada 21 Maret 2020, sehari sebelum kasus COVID-19 diidentifikasi di perbatasan Gaza-Mesir, Majdi Thuhair dari Kementerian Kesehatan Gaza menyatakan kepada Middle East Eye bahwa “kondisi sangat kurangnya sarana dan personil akan membuat keberhasilan penanganan wabah corona menjadi mustahil” karena “tidak adanya unit perawatan intensif, personil, ataupun area karantina”. Pada minggu yang sama Matthias Schmale, Direktur Agensi Pemulihan dan Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Palestina (UNRWA) di Jalur Gaza, menyatakan kepada Agence France Presse bahwa “adalah sebuah ilusi untuk berpikir bahwa epidemi dapat dikendalikan di tempat tertutup seperti ini”.
Satu dekade lebih Israel telah memblokade Jalur Gaza yang merupakan rumah bagi hampir 2 juta rakyat Palestina. Para penduduk dilarang untuk beraktivitas bebas dan dibatasi akses makan, air, dan sarana kesehatan, serta rumah sakit Gaza merupakan target reguler pemboman Israel. Blokade tersebut merupakan lanjutan dari kebijakan pendudukan apartheid yang dilakukan Israel sejak 1967, ketika merebut wilayah tersebut saat Perang Enam Hari 1967.
Semenjak mulainya gerakan Intifada Al-Aqsa pada September 2000, Israel menambah hukuman terhadap Palestina menjadi lebih sadis, termasuk dengan melakukan pemaksaan pembatasan perdangangan serta pemisahan Jalur Gaza dari Teritori Pendudukan lainnya. Israel memperketat jeratannya pada pertengahan 2007 dengan memberlakukan blokade penuh akses darat, air, maupun udara setelah kemenangan gerakan perlawanan Islamis, Hamas di Pemilihan Dewan Legislatif Palestina.
Menurut Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wilayah Palestina yang Diduduki, “rakyat Palestina di Jalur Gaza tetap ‘dikunci’, ditolak akses ke daerah lain dan dunia luar”, kondisi tersebut menyebabkan runtuhnya perekonomian local dan kualitas hidup di daerah tersebut.
Blokade Israel adalah ilegal di bawah hukum internasional. Menurut Konvensi Genewa Keempat – dimana Israel menandatanganinya – kekuatan yang melakukan pendudukan dilarang menerapkan “hukuman kolektif” dalam populasi yang diduduki dan bertanggung jawab atas kesehatan mereka.
Meski kondisi tersebut sudah berlangsung selama 13 tahun, Israel masih berusaha mengobrak-abrik perekonomian dan struktur dasar keberlangsungan hidup warga di Gaza, termasuk sistem kesehatan. Laporan WHO pada tahun 2018 menunjukkan kondisi blokade “mengakibatkan de-development sektor kesehatan di daerah tersebut”. Laporan Right to Health juga meunjukan bahwa Israel secara reguler mempersulit rakyat Palestina untuk memperoleh akses kesehatan di luar Gaza.
Israel juga memblokade persediaan medis dengan menggunakan “daftar kegunaan-ganda”. Barang-barang yang masuk ke daftar tersebut dianggap dapat digunakan untuk tujuan “sipil” maupun “militer”, oleh karena itu dibatasi. Meskipun begitu, menurut Gisha, salah satu aktivis organisasi hak asasi manusia Israel yang memonitor kebebasan untuk bergerak bagi rakyat Palestina, Israel menggunakan kekuasan tersebut secara sewenang-wenang, sehingga sulit untuk mengimpor berbagai barang. WHO juga melaporkan bahwa rumah sakit Gaza tidak dapat mengimpor alat-alat medis maupun suku cadang untuk alat-alat medis tersebut yang diantaranya alat scanning kesehatan, alat pelindung untuk radiotherapy, papan elektronik untuk mesin MRI dan papan kontrol untuk mesin x-ray, serta bahan untuk membuat anggota tubuh buatan.
Ketika muncul kasus COVID-19 pertama di Gaza, Media-media di Israel mulai khawatir terhadap dampak COVID-19—namun bukan pada rakyat Palestina yang terjebak di sana, tetapi pada negara Zionist tersebut. Dalam tulisannya, Anna Ahronheim, jurnalis militer dari Jerusalem Post, menulis bahwa jika virus tersebut mewabah di Gaza dan ribuan warga Palestina bergerak ke perbatasan, kondisi tersebut akan menjadi “mimpi buruk” karena “tidak mungkin memutar balikan pemberitaan tentara (Israel) menembaki rakyat Palestina yang mencari akses kesehatan.”
Sementara itu di Tepi Barat, Otoritas Palestina pada 22 Maret 2020 melaksanakan penutupan akses keluar masuk wilayah Palestina selama 14 hari. Menanggapi hal tersebut, Israel semakin menggecarkan kebijakan-kebijakan apartheidnya. B’Tselem, salah satu organisasi hak asasi manusia, melaporkan bahwa militer Israel telah membuldoser delapan tenda di Khribet Ibziq di Lembah Yordania, 2 diantaranya merupakan tenda rumah sakit lapangan.
“Militer Israel mengerahkan waktu dan sumber dayanya untuk menyiksa rakyat Palestina yang paling rentan di Tepi Barat”, tambah B’Tselem. “Menutup inisiatif pertolongan-pertama komunitas di tengah krisis kesehatan merupakan contoh kekejaman brutal dari teror sehari-hari ditujukan kepada komunitas tersebut, tidak hanya itu, tindakan tersebut melawan hak dasar kemanusiaan dan prinsip-prinsip kemanusiaan pada kondisi darurat.”
Tidak jauh berbeda pada saat Otoritas Palestina mengumumkan kasus COVID-19 pertamanya di Bethlehem, Israel segera menutup kota Palestina tersebut dengan pertimbangan kesehatan dan keamanan. Tetapi koloni ilegal terdekat Israel Efrat dimana 34 warganya dinyatakan positif Corona, tidak di-lockdown.
Di Israel sendiri, sejumlah kebijakan darurat baru, yang berkenaan dengan COVID-19, melarang para tahanan politik Palestina untuk berkomunikasi dengan kuasa hukumnya, kecuali akan menghadiri persidangan. Menurut Oren Ziv, di tulisan +972 Magazine, peraturan-peraturan baru tersebut menghalangi “ribuan tahanan, diantaranya anak-anak, untuk menerima bantuan hukum atau mengajukan petisi dan komplain terhadap hukuman mereka”.
Meski adanya pembicaraan untuk bersatu dan gotong-royong dalam kondisi seperti ini, mereka yang tinggal di Teritori Palestina yang Diduduki merasakan bagaimana penyebaran wabah COVID 19 ini digunakan oleh negara Zionis untuk semakin menindas mereka, menggencarkan rezim apartheid serta pendudukan militernya. Di kondisi ini, lebih dari sebelumnya, solidaritas terhadap rakyat Palestina dibutuhkan—bukan hanya untuk membantu mereka melawan dan menekan wabah COVID 19, tetapi juga untuk menghentikan apartheid yang dilakukan oleh Israel.
* Kim Bullimore adalah seorang sosialis dan relawan International Women’s Peace Service. Bullimore merupakan penulis “BDS and the Struggle for a Free Palestine”, yang dipublikasikan di Left Turn: Political Essays for the New Left. Bullimore juga merupakan salah satu penyelenggara bersama di Konferensi Nasional Australian Boycott, Divestment, and Sanctions yang pertama. Karya dan update tulisan Bullimore dapat dilihat di livefromoccupiedpalestine.blogspot.com
Naskah diambil dari website Red Flag. Dapat diakses melalui Palestine: pandemic meets apartheid dimuat pada 6 April 2020. Diterjemahkan oleh Elanora Gusik Kusuma, anggota Lingkar Studi Sosialis.
Comment here