AksiReportase

Aksi Solidaritas AMP Malang untuk Buruh Toyota Jepang PT Nambu Plastics Indonesia.

Dalam rangka untuk menyikapi nasib buruh PT Nambu Plastics Indonesia maka Aliansi Mahasiswa Papua Komite Kota Malang (AMP KK Malang) melakukan aksi solidaritas. Aksi dilakukan sesuai dengan surat pemberitahuan ke Polresta Malang yaitu dimulai dari Stadion Gajayana Malang menuju Kantor Balai Kota Malang.

Berikut adalah kronologi aksi tersebut:

Pukul 13:00 WIB

Massa aksi mulai kumpul di Stadiun Gajayana

Pukul 13:15 WIB

Aparat keamanan menggunakan 4 mobil dinas dan 1 ambulans polisi datang di titik aksi bersama sekitar 20’an orang anggota kelompok reaksioner yang menyebut dirinya Aremania.

Pukul 13:30 WIB

Sekitar 20an orang massa aksi mulai membentuk barisan untuk bergerak ke Kantor Balai Kota Malang.

Pukul 13:35 WIB

Empat orang intel berpakaian sipil mendatangi dan menghadang massa aksi. Alasannya surat pemberitahuan ke Polresta tidak sesuai prosedur sehingga aksi tidak boleh dijalankan.

Pukul 13:50 WIB

Negosiasi dengan aparat keamanan untuk minta kejelasan terkait penghadangan tersebut. Aparat keamanan tetap ngotot bahwa aksi tidak boleh dilanjutkan

Pukul 13:55 WIB

Pada saat negoisasi berlanggsung seorang intel datang dan memprovokasi dengan mengatakan “Papua mau merdeka, kenapa melakukan aksi disini?” Namun masa aksi tetap tenang dan tidak terprovokasi.

Pukul 14:00 WIB

Pada saat negoisasi berlangsung ada kawan Indonesia yang juga bersolidaritas berinisial WS diseret ke pojok tembok oleh tiga orang intel. Mereka kemudian meminta KTP untuk difoto namun massa aksi yang sempat melihat langsung mendatangi tiga orang intel tersebut dan berhasil menyelamatkan kawan WS sehingga tidak sempat difoto identitasnya.

Pukul 14:15 WIB

Pada saat negoisasi, aparat mengancam bahwa jika massa aksi tetap ngotot untuk berjalan maka akan didatangkan kelompok-kelompok reaksioner lainnya. Karena menurut aparat kelompok-kelompok reaksioner tersebut sudah melakukan aksi menuntut pembubaran AMP di kota Malang.

Pukul 14:20 WIB

Setelah negoisasi selesai massa aksi diijinkan hanya membaca pernyataan sikap dan tidak boleh bergerak keluar sampai ke jalan.

Pukul 14:30 WIB

Massa aksi membentangkan poster dan spanduk kemudian melakukan pembacaan pernyataan sikap dengan kawalan ketat aparat keamanan dan kelompok reaksioner yang mengatasnamakan Aremania.

Pukul 14:50

Pembacaan pernyataan sikap selesai kemudian massa aksi membubarkan diri.

Korlap: Abdul Pelle

Malang, 9 september 2018

——

Lawan Penjajahan Modal Jepang, Selamatkan Nasib Buruh Indonesia

Buruh Indonesia kembali mengalami perampasan hak yang dilakukan oleh perusahaan pemasok tier 2 Toyota, PT Nanbu Plastics Indonesia. Perusahaan asal Jepang ini menolak mengangkat empat buruh menjadi karyawan tetap dan malah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Padahal awalnya dalam risalah perundingan tanggal 22 November 2017, Nanbu telah menyatakan kesediaan melakukan pengangkatan dan sudah ada Anjuran Nomor 565/3069/DISNAKER pada 25 Mei 2018 yang pada pokoknya menyatakan demi hukum, buruh seharusnya menjadi karyawan tetap.

Bukannya melaksanakan janjinya sendiri dan Anjuran Disnaker, Nanbu malah menggugat buruh di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung. Nanbu meminta PHI Bandung mengabulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan membebankan biaya perkara kepada buruh. Saat ini buruh sudah tidak lagi bekerja di perusahaan dan tidak menerima upah. Tapi Nanbu tega-teganya menggugat buruh juga agar membayar biaya perkara.

Salah seorang buruh yang digugat adalah buruh perempuan korban kecelakaan kerja yang setengah ruas jari tengahnya buntung saat menjalankan mesin press di pabrik Nanbu. Sungguh keterlaluan, buruh perempuan korban kecelakaan kerja pulak masih harus dihadapkan pada sidang di pengadilan!

Nanbu adalah bagian dari produksi mobil Toyota sehingga sudah seharusnya Toyota ikut bertanggung jawab atas hal ini sesuai dengan code of conduct Toyota. Apalagi baru-baru ini Presiden Joko Widodo meresmikan Realisasi Ekspor 1 Juta Unit Mobil Toyota. Semester pertama 2018, laba bersih Toyota Indonesia (TMMIN) mengalami peningkatan 58 persen menjadi sebesar 94,9 miliar rupiah.

Di mobil-mobil itu ada keringat kaum buruh, bahkan darah buruh korban kecelakaan kerja yang mengucur dari daging yang terkoyak-koyak mesin. Tapi ternyata, korban kecelakaan kerja bisa dibuang begitu saja (baca: diPHK) seperti sampah.

Sementara itu, buruh Gudang Family Mart yang bekerja di PT Fajar Mitra Indah (PT FMI) juga mengalami perampasan hak. Family Mart juga adalah perusahaan asal Jepang yang bergerak di bidang retail dan saat ini sudah membuka lebih dari toko di Indonesia. Family Mart memiliki ambisi untuk melakukan ekspansi ke berbagai kota, tapi nasib buruh gudang tidak diperhatikan.

Buruh Gudang Family Mart dipekerjakan sebagai buruh kontrak secara terus-menerus, tanpa uang makan dan transportasi; upah sering dipotong dengan alasan barang hilang tanpa kejelasan apa saja barang yang hilang itu; buruh Emak-Emak dibayar di bawah ketentuan hingga per orang kehilangan hak normatif atas upah Rp1 juta per bulan; upah lembur buruh yang masuk kerja pada hari libur nasional tidak dibayar, dan; pengusaha melakukan upaya-upaya mengalihkan buruh kontrak menjadi buruh outsourcing sehingga pelanggaran normatif di masa lalu dihapuskan. Dengan membayar upah buruh Emak-Emak di bawah ketentuan, pengusaha telah melakukan perbuatan pidana sehingga pengusaha seharusnya dipenjara. Apa karena buruh ini adalah Emak-Emak, maka gajinya direndahkan hingga hilang Rp1 juta?!! Buruh Emak-Emak juga punya keluarga yang harus dihidupi.

Tidak hanya buruh Indonesia, buruh Filipina juga mengalami nasib yang sama. Sebanyak 227 buruh Toyota Filipina dikenai PHK pada tahun 2001 dan hingga kini masih berjuang. Selama 17 tahun, Toyota Filipina menelantarkan ratusan buruh. Toyota juga tidak menjalankan rekomendasi ILO tahun 2003 hingga hari ini yang isinya Toyota harus mengakui keberadaan serikat buruh dan seharusnya bernegosiasi dengan serikat buruh Toyota Filipina untuk mempertimbangkan mempekerjakan buruh kembali atau membayar kompensasi secara layak.

Selain itu 20 pengurus serikat buruh Filipina juga dikriminalisasi dengan tuduhan pengancaman. Gugatan baru dicabut pada tahun 2013. Selama 12 tahun buruh harus menghadapi persidangan di pengadilan dan tidak bisa mendapatkan pekerjaan yang layak karena tuduhan tersebut.

Tiga kasus ini adalah bukti bahwa modal Jepang melakukan eksploitasi terhadap buruh di negeri-negeri lain sehingga layak disebut sebagai imprealis (penjajah)! yang melakukan penghisapan secara sistematis.

Jika penjajahan pada masa lalu melakukan kolonisasi atas tanah jajahan, maka penjajahan pada hari ini masuk melalui investasi yang merampas segala kekayaan alam di negeri jajahan dan membayar upah buruh semurah-murahnya. Hukum ketenagakerjaan kita juga dilanggar yang dalam banyak kasus dibiarkan oleh aparat negara, seperti dalam kasus pengawasan PT. Nanbu Plastics Indonesia yang dilakukan oleh Monang Sihotang, pegawai pengawas Ketenagakerjaan Jawa Barat yang malah memenangkan pengusaha.

Mau tidak mau kita harus melakukan protes-protes di jalanan agar kita didengar dan hak-hak buruh diberikan. Perjuangan ini bukan saja untuk memenangkan keadilan, tapi juga sudah sesuai dengan Konstitusi Bangsa kita yang menyatakan bahwa segala penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.

Oleh karena itu, kami menuntut agar hak-hak buruh segera dipulihkan baik itu buruh subkontraktor Toyota-Nanbu, buruh Family Mart maupun buruh saudara-saudari kita di Toyota Filipina, serta Copot Monang Sihotang dari jabatan Pegawai Pengawas Jawa Barat. Hidup buruh! Panjang umur solidaritas!

–Komite Solidaritas untuk Perjuangan Buruh—Narahubung: 0877-8801-2740

Loading

Print Friendly, PDF & Email

Comment here

%d blogger menyukai ini: