Aksi

KPR Sul-Sel Tuntut Pencabutan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan

KPR MakassarDengan disahkannya Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan menuai kritikan dikalangan buruh, dan organisasi-organisasi gerakan seperti mahasiswa, dan kaum miskin kota. Dengan adanya pengesahan atas PP Pengupahan ini, sejumlah daerah menggelar aksi mogok produksi, aksi konvoi dan aksi tuntutan seperti yang dilakukan oleh Komite Persatuan Rakyat (KPR) Sulawesi Selatan.

Komite Persatuan Rakyat (KPR) Sulawesi Selatan, yang terdiri dari beberapa organisasi gerakan yang menolak serta menuntut pencabutan PP Pengupahan sebagai formulasi penetapan upah karena dianggap sebagai formulasi untuk memiskinkan kaum buruh dan rakyat pada umumnya. Organisi yang tergabung dalam Komite Persatuan Rakyat (KPR) Sulawesi Selatan diantaranya : Gabungan Serikat buruh Nusantara – Sentral Gerakan Buruh Nasional (GSBN-SGBN, Serikat Juru Parkir Makassar (SJPM), LBH Makassar, Komunitas Perempuan Serumpun (KIPAS), KPO PRP, PPR, PEMBEBASAN, FMD-SGMK, KP FMK, GRD, FMK, SMI, GMPA, HMT FAI UMI, PMII Rayon Hukum UMI, SRIKANDI, FOSIS UMI, dan FGM.

Aksi mogok produksi, pada momentum aksi mogok nasional kaum buruh dimana hampir seluruh wilayah Indonesia melakukan aksi serentak pada hari senin 10 November 2015, kaum buruh Makassar beserta organisasi mahasiswa kerakyatan melakukan aksi tuntutan dan aksi kampanye yang dimulai pada pukul 08:00 sampai pada pukul 15:00 wita.

Komite Persatuan Rakyat (KPR) Sul-Sel melakukan beberapa varian aksi, adapun beberapa varian aksi yang dilakukan oleh KPR Sul-Sel, yaitu; selain aksi kampanye di Kawasan Industri Makassar (KIMA), juga melakukan aksi gruduk pabrik di KIMA, kemudian melakukan aksi tuntutan kepada anggota dewan di kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Sul-Sel, dimana memaksa anggota dewan untuk menyetujui tuntutan buruh yaitu; cabut PP no. 78/2015 Tentang Pengupahan yang merupakan paket kebijakan ekonomi jilid IV yang tidak pro terhadap kepentingan kaum buruh.

Konsolidasi KPR Sul-Sel, dalam kesepakatan yang di rumuskan oleh organisasi-organisasi yang bergabung, yaitu aksi kampanye dengan model konvoi dimana massa aksi berkumpul di SPBU racing depan kantor gubernur Sulawesi Selatan di Makassar pukul 08:00 pagi, kemudian sekitar pukul 10:00 pagi massa aksi melakukan konvoi ke KIMA. Massa aksi bukan hanya melakukan aksi konvoi dan membagi-bagikan selebaran, juga melakukan gruduk pabrik, tepatnya di PT. Bumi Menara Internal Makassar (pabrik pengelola ikan), sebanyak 10 massa buruh yang dihalang-halangi oleh pihak perusahaan untuk ikut serta dalam aksi menuntut PP Pengupahan segera di berikan izin.

Komite Persatuan Rakyat Sulawesi Selatan dalam aksinya menuntut dicabutnya PP Pengupahan serta mengajak kaum buruh untuk bersatu melawan formulasi penetapan upah ini dengan membagikan selebaran di beberapa titik perusahan yang memiliki pekerja paling banyak di KIMA seperti PT BOMAR, PT INDOFOOD, dan beberapa Perusahan-perusahan lain.

Setelah massa aksi KPR Sul-Sel melakukan konvoi di kawasan industri Makassar, massa aksi kemudian bergerak ke titik aksi berikutnya yaitu kantor DPR tingkat I. massa aksi, dalam perjalanan ke kantor perwakilan rakyat sempat mendapat penghalang-halangan oleh aparat kepolisian (POLANTAS) karena massa aksi mencoba masuk ke jalan TOL Reformasi Makassar, dengan solidnya massa aksi, usaha massa aksi untuk masuk ke jalan TOL akhirnya berhasil dilakukan meski pihak kepolisian dan beberapa peserta aksi beradu mulut. Sorak “hidup buruh” serentak diteriakkan oleh massa aksi dalam perjalanan ke titik aksi berikutnya yaitu kantor perwakilan rakyat.

Pada pukul 13:00 siang hari, massa aksi telah sampai pada titik aksi berikutnya, yaitu dikantor DPR Sul-Sel serta melakukan orasi-orasi politik dari berbagai perwakilan-perwakilan organisasi yang tergabung dalam KPR Sul-Sel mendesak kepada wakil rakyat untuk segera melayangkan surat rekomendasi dimana PP Pengupahan segera dicabut. Setelah 1 jam berorasi, KPR mendapat panggilan dialog bersama anggota dewan perwakilan rakyat. Namun, dalam dialognya, anggota dewan yang hadir bukan dari komisi yang membahas soal perburuhan, malah komisi yang membahas soal pertanian, dengan alasan komisi yang membahas perburuhan tidak bisa menghadiri.

Dalam dialog bersama antara perwakilan organisasi dari KPR dengan anggota dewan sedikit memanas karena perwakilan-perwakilan organisasi kecewa dengan sikap dewan yang mengurusi soal perburuhan tidak sempat hadir, malah yang datang dalam ruang aspirasi dari komisi yang membahas soal pertanian yang dimana sama sekali tidak nyambung dengan apa yang di inginkan.

Setelah melakukan dialog selama 1 jam, massa aksi kemudian sepakat untuk membukarkan diri dan akan melakukan evaluasi aksi hari rabu malam 11 November 2015 serta membicarakan aksi-aksi lanjutan sampai PP Pengupahan dicabut (Bstm)

Loading

Print Friendly, PDF & Email

Comment here

%d blogger menyukai ini: