Kita semua, massa yang marah dan frustasi akan kekerasan seksual di dalam kampus, harus menyatakan sikap yang lebih jelas dan tegas: berpihak pada kepentingan penyintas. Tidak ada area abu-abu dalam hal ini. Sudah saatnya berteriak anti kekerasan seksual dengan lantang dan menyingkirkan para pelaku kekerasan seksual.
Berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Universitas Gadjah Mada nyatanya tidak kunjung mendapatkan penyelesaian. Kasus kekerasan seksual yang terjadi dapat diibaratkan sebagai gunung es, di mana kasus yang terungkap hanya sebagian kecil dari kasus yang ada. Salah satu kasus adalah kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik terhadap mahasiswinya pada 2015 silam. Status EH saat ini sudah dinonaktifkan secara formal, namun hingga saat ini EH tidak bergeming dan masih melakukan kegiatan terkait urusan akademik di lingkungan UGM. EH juga kembali melakukan kekerasan seksual. Kasus lain yang mencuat akhir-akhir ini adalah kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh HS. Kasus tersebut diangkat oleh BPPM Balairung UGM dalam artikel Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan. Dalam kasus ini, penyelesaian yang ditempuh oleh UGM lagi-lagi tidak berpihak kepada penyintas dan tidak tegas dalam pemberian sanksi kepada pelaku. Dua kasus tersebut merupakan sebagian kecil dari berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus dan belum mendapatkan tindak lanjut hingga saat ini.
Berkaitan dengan itu maka berbagai organisasi dan individu yang peduli pada penyintas dan perjuangan melawan kekerasan seksual melakukan konsolidasi. Konsolidasi Aksi Solidaritas Melawan Kekerasan Seksual melibatkan seluruh aliansi di dalam dan luar UGM, organisasi, komunitas, mahasiswa, buruh, jurnalis, dan seluruh elemen yang peduli terhadap isu kekerasan seksual di kampus.
Kami melihat bahwa dibutuhkan persatuan untuk melawan kekerasan seksual yang terjadi di UGM. Hanya dengan perjuangan bersama maka kekerasan seksual bisa dihancurkan. Perjuangan bersama akan memberikan tekanan yang semakin besar bagi pihak universitas untuk mengambil tindakan tegas dan tidak menyudutkan korban.
Kita harus mengingat bagaimana berbagai upaya dilakukan untuk melindungi dan membenarkan pelaku kekerasan seksual. Dalam kekerasan seksual para penyintas bukan saja mengalami kekerasan seksual namun juga disalahkan atas kekerasan seksual. Sementara para pelaku kekerasan seksual bukan saja melakukan kekerasan seksual, melainkan mereka dilindungi dan dibenarkan melakukan kekerasan seksual.
Pelaku kekerasan seksual diletakkan dalam posisi yang setara dengan penyintas dengan pembenaran “Keluarga Besar UGM”, “penyelesaian secara kekeluargaan”, “supaya adil”, “tanpa prasangka” ataupun “asas praduga tak bersalah”. (pernahkan anda melihat perampok diperlakukan setara dengan korban perampokan?). Penyintas disalahkan dengan argumentasi “ikan asin” mendekati “kucing” atau salah sendiri malam-malam berada di rumah yang sama. Menuntut pecat pelaku kekerasan seksual, menyebutkan namanya dan membawa foto wajahnya disebut melakukan persekusi. Hingga upaya untuk menutupi dan membatasi masalah kekerasan seksual ini hanya untuk diselesaikan oleh para elit mahasiswa dan birokrat “Keluarga Besar UGM” saja.
Ketika tuntutan “Pecat EH”, “Pecat HS” ataupun “Pecat Dosen dan Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual” disebut sebagai persekusi maka sebenarnya mereka sedang membenarkan kekerasan seksual itu sendiri dan melindungi pelaku kekerasan seksual. Sebab dengan demikian mereka menyamakan pelaku kekerasan seksual dengan kelompok ras, agama atau politik tertentu yang tidak bersalah. Sementara mereka yang menentang kekerasan seksual disamakan dengan kelompok fasis, rasis atau bigot.
Perjuangan solidaritas bersama juga akan meyakinkan lebih banyak kelompok serta individu untuk mendukung perjuangan melawan kekerasan seksual. Demikian juga perjuangan solidaritas bersama akan semakin meyakinkan penyintas bahwa mereka tidak sendirian. Perjuangan yang terpisah-pisah justru akan memperlemah pukulan terhadap kekerasan seksual.
Demikian juga menuntut pecat EH, HS ataupun dosen dan mahasiswa lain pelaku kekerasan seksual adalah menuntut pertanggungjawaban UGM. Tidak banyak berbeda dengan tuntutan meminta pelaku kekerasan seksual di-drop out atau mengeluarkannya.
Tuntutan tersebut akan menunjukan bagaimana institusi kampus juga penuh dengan seksisme. Bagaimana mudahnya kampus memecat mahasiswa yang tidak mampu membayar UKT namun begitu sulitnya memecat dosen dan mahasiswa yang melakukan kekerasan seksual. Bagaimana institusi dan birokrasi kampus melindungi kekerasan seksual. Bagaimana kita semua, yang mencintai kesetaraan, yang merindukan demokrasi, yang mendambakan masyarakat tanpa penindasan harus menyatukan kekuatan untuk melawan kekerasan seksual, melawan seksisme.
Oleh karena itu kami menuntut:
Menuntut Universitas Gadjah Mada mengeluarkan semua pelaku kekerasan seksual (Pecat EH, Drop-OutHS!) dan memberikan pernyataan publik bahwa kekerasan seksual merupakan pelanggaran berat.
Memberikan teguran keras dan sanksi bagi civitas akademika Universitas Gadjah Mada yang menyudutkan penyintas kekerasan seksual.
Memenuhi hak-hak penyintas kekerasan seksual, termasuk mendapatkan ruang aman, transparansi penyelesaian kasus kekerasan seksual, pendampingan psikososial, layanan kesehatan, bantuan hokum, dan penggantian kerugian materiil.
Menuntut Universitas Gadjah Mada untuk memberikan penyelesaian yang lebih transparan dan berpihak kepada penyintas.
Menuntut Universitas Gadjah Mada untuk meninjau ulang bahkan mengubah regulasi dan tata kelola di tingkat Departemen, Fakultas, dan Universitas yang masih memberikan peluang bagi terjadinya kekerasan seksual.
Melibatkan civitas akademika Universitas Gadjah Mada dalam penyusunan regulasi pembentukan badan independen untuk pencegahan, penanganan, dan penyelesaian kasus kekerasan seksual di UGM.
Menuntut adanya pendidikan anti kekerasan seksual yang berpihak pada penyintas bagi seluruh civitas akademika Universitas Gadjah Mada di tingkat Departemen, Fakultas, dan Universitas.
Kami mengundang seluruh mahasiswa UGM maupun luar UGM, dosen, civitas akademika UGM, seluruh komunitas, organisasi, perkumpulan, individu, buruh, tani, dan seluruh elemen masyarakat yang peduli terhadap Kasus Kekerasan Seksual, untuk bergabung dalam barisan, menyatukan suara, dan bergerak bersama dalam Aksi Solidaritas Melawan Kekerasan Seksual di UGM.
Menolak Diam! Lawan Kekerasan Seksual!
Diam Dilecehkan, atau Bangkit Melawan!
UGM Jangan Diam!
Tinggalkan Bangkumu, Turun ke Jalan, Pecat Pemerkosa!
ALIANSI AKSI SOLIDARITAS MELAWAN KEKERASAN SEKSUAL DI UGM
Organisasi yang tergabung dalam aliansi: Distraksi, Lingkar Studi Sosialis, KPO-PRP, PEMBEBASAN, Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Siempre, Mitra Wacana, Lavender Study Club, PLUSH, Rumah Bangau, Partai Srikandi UGM, PERS!ST Collective, LBH Yogyakarta, Individu-Individu.
Narahubung: 0812-3503-8011 (Nurry) dan 085727791251 (Altri)
Karena hanya ingin berjuang menyelamatkan lingkungan desanya dari gempuran industri pertambangan milik grup perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk, Heri Budiawan (Budi Pego), dan 3 rekannya, warga desa Sumberagung, Pesanggaran, Banyuwangi, dituduh menyebarkan ajaran komunisme dan ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Mei 2017.
Mereka dijerat dengan pasal 170a UURI No. 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.
Kasus ini bermula dari aksi pemasangan spanduk “tolak tambang” yang dilakukan pada tanggal 4 April 2017. Aksi pemasangan spanduk tolak tambang ini dilakukan di sepanjang pantai Pulau Merah-Sumberagung hingga kantor Kecamatan Pesanggaran.
Satu hari pasca aksi tersebut (5/4), muncul beberapa pernyataan dari pihak aparat keamanan Banyuwangi (TNI/Polri), bahwa di dalam spanduk tolak tambang milik warga tersebut terdapat logo yang mirip palu arit.
Atas kasus ini, warga memberikan pernyataan bahwa tidak satupun spanduk yang mereka pasang terdapat logo yang dituduhkan pihak aparat keamanan. Warga menduga tuduhan tersebut hanya bertujuan untuk melemahkan gerakan tolak tambang yang sedang mereka lakukan. Sekaligus juga untuk memecah belah persatuan perjuangan warga.
Selanjutnya, pada tanggal 23 Januari 2018, Heri Budiawan divonis oleh PN Banyuwangi dengan pidana hukuman penjara selama 10 bulan. Dan dalam upaya banding yang diajukannya, hakim PT Jawa Timur juga memutuskan tetap mempidana hukuman penjara selama 10 bulan terhadap Heri Budiawan pada tanggal 14 Maret 2018.
Karena tetap merasa diperlakukan tidak adil atas putusan PN dan PT, Heri Budiawan dan tim kuasa hukum melakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Namun, tanpa pernah terduga sebelumnya, pada tanggal 16 Oktober 2018, hakim MA malah memutuskan kasasi tersebut dengan putusan: menaikkan hukuman penjara Heri Budiawan menjadi 4 tahun.
Padahal dalam fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak pernah berhasil menghadirkan bukti fisik spanduk tolak tambang berlogo mirip palu arit yang dituduhkan terhadap Heri Budiawan.
Patut ditambahkan, Heri Budiawan dan 3 rekannya tersebut merupakan korban pertama dari berlakunya UURI No. 27 Tahun 1999, produk hukum yang justru dikeluarkan pada eral awal reformasi.
Ajakan Seruan:
Melalui pesan solidaritas ini, kami mengajak rekan-rekan semua untuk dapat memberikan dukungan solidaritas terhadap Heri Budiawan Dkk, agar untuk ke depan kriminalisasi dalam bentuk apapun, khususnya terhadap pejuang lingkungan tidak terulang kembali.
Untuk itu, rekan-rekan semua dapat mengirimkan video dukungannya (maksimal 2 menit) di akun media sosial masing-masing lembaga ataupun individu, dan selanjutnya link video tersebut dapat dikirim ke FB Wahana Lingkungan Hidup Jawa Timur (WALHI Jatim) ataupun Forum Rakyat Banyuwangi (ForBanyuwangi). Video dukungan tersebut rencananya akan kami kompilasi menjadi video dukungan bersama untuk kampanye kasus ini.
Salam Hormat,
Tekad Garuda (Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria)
LBH Surabaya, WALHI Jatim, WALHI Eknas, ForBanyuwangi, Jatam
Pada Senin (19/11), sekitar 25 ribu buruh yang berasal dari Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangsel, Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Cilegon, sedianya akan aksi menuju Pendopo Gubernur Banten dan Rumah Dinas Gubernur Banten. Mereka menuntut penetapan Upah Minimum 2019 berdasarkan atas hasil survey pasar atau berdasarkan atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta menolak penentuan upah dengan menggunakan PP 78.
Situasi terakhir aksi buruh banten adalah aksi buruh dihadang di lampu merah Gowok Kota Serang sejak pukul 15.00 wib. Sekitar pukul 17.00 wib Kaum buruh sempat diarahkan menuju Kantor Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) namun kaum buruh sepakat bertahan. Pihak aparat kepolisian yang dibantu aparat TNI sempat mengancam untuk membubarkan massa aksi, namun kaum buruh tidak bergeming, bahkan para barisan pelopor serikat buruh membentuk rantai manusia berhadap-hadapan dengan pihak aparat.
Setelah jam 18.00 wib, perwakilan serikat buruh berdiskusi dan bersiap-siap untuk mengantisipasi jika aparat membubarkan paksa, namun sampai dengan jam 19.00 wib tidak ada tanda-tanda polisi untuk membubarkan paksa aksi buruh. Waktu terus berputar, akhirnya para perwakilan buruh bermusyawarah dan sepakat, untuk menutup aksi pada pukul 19.30 wib, mengingat dampak aksi buruh menyebabkan kemacetan yang luar biasa. Selain itu juga ada pertimbangan kemanusiaan, karena jalanan tempat aksi tersebut memang berada di tengah-tengah pemukiman warga masyarakat Kota Serang, dan jalur satu-satunya penghubung aktivitas warga masyarakat Kabupaten Serang dan Kota Serang.
Memang perjuangan hari ini belum membuahkan hasil, namun keputusan tersebut harus diambil oleh kawan-kawan perwakilan Serikat Buruh Banten. Akhirnya aksi kaum buruh Banten diakhiri dengan keputusan bijaksana dari kawan-kawan. Agenda selanjutnya para perwakilan serikat buruh akan mendatangi Kantor Gubernur Banten pada hari Rabu, tanggal 21 November 2018. (Team Media Kabut Bergerak)
Konferensi Serikat Perjuangan Mahasiswa (Sepaham) Papua.
Setengah abad perjuangan rakyat Papua semakin hari sudah tidak mampu dihentikan oleh kolonialisme dan militerisme Indonesia. Gerakan-gerakan perjuangan rakyat Papua, baik mahasiswa, buruh, masyarakat adat, hingga gerakan diplomat semakin hari merubah wujud perjuangannya sesuai konteks ketertindasan hingga membuat kolonialisme Indonesia menggunakan berbagai pola represif untuk menekan segala bentuk perlawanan rakyat Papua yang berujung segala jenis pelanggaran-pelanggaran HAM hingga genosaid sistematis etnis Melanesia di Papua.
Disamping itu wilayah koloni Papua menjadi wilayah yang subur bagi praktek-praktek kapitalisasi, seperti: perampasan-perampasan tanah adat untuk kepentingan industri, bahkan perusahaan multi kapitalisme seperti Mifee, BP Tangguh, PTFreeport, dan lain-lain menjadi bargaining penting untuk kapitalisme agar tetap eksis menghisap dan menjajah rakyat dan tanah Papua. Masyarakat adat Marind di Merauke dihancurkan kehidupan dan masa depannya oleh perusahan-perusahan multi internasional Mifee yang membuat rakyat disana pecah-belah dan penindasan terus terjadi disana. Juga buruh-buruh Freeport di PHK tanpa alasan yang jelas membuat banyak buruh harus terancam hidupnya, juga wilayah ekspolitasi yang mencapai 2000an industrualisasi besar lainnya yang tersebar di Papua. Tanah-tanah adat milik rakyat diambil alih oleh Negara untuk digadai kepada industry-industri multi internasional, arus ekonomi orang Papua menciptakan ketergantungan yang membuat rakyat tak mampu memproduksi ekonomi local dan kebudayaan akibat pengalihan fungsi hutan dan alam Papua.
Selain itu, praktek kolonisasi membuat Papua terisolasi oleh media internasional yang membuat arus ilmu ilmu pengetahuan, informasi media, dan lain-lain diperhambat bahkan membuat rakyat Papua terhegemoni dalam kekuasaan kolonialisme Indonesia. Selain pembunuhan dan penghilangan nyawa rakyat Papua, militer juga sudah mulai melakukan penindasan dengan praktik-praktik halus, seperti dengan pendekatan menjadi guru, perawat, dan lain-lain yang bertujuan untuk membuat rakyat Papua trauma dan hidup dalam ketakutan intimidasi militer.
Dalam kondisi ini juga posisi perempuan Papua pun mengalami penindasan yang cukup parah oleh sistem kapitalisme dan kolonialisme Indonesia. Kolonialisme yang begitu kental membuat kesalahpahaman di dalam peran kerja manusia laki-laki dan perempuan dalam melihat situasi ketertindasan di Papua. Akibatnya perempuan Papua dihambat kehidupannya, baik dalam kehidupan kesehariannya mulai dari lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, bahkan dalam organisasi-organisasi.
Praktik kolonialisme membuat rakyat Papua terpecah belah, dengan adanya produk-produk pemekaran desa, distrik, daerah, wilayah, dan provinsi, yang membuat rakyat Papua hidup dibawa ketergantungan kolonialisme dan kapitalisme Indonesia, kapitalisme internasional, dan imperialisme. Situasi kolonisasi ini membuat gerakan dan rakyat Papua berkembang lambat.
United Liberation Movement For West Papua (ULMWP) sebagai wadah persatuan pun dihambat oleh koloniasime Indonesia untuk kepentingan politik dan ekonomi Indonesia. Sektor-sektor nelayan, buruh, masyarakat adat, mama-mama pasar dan lain-lain dihambat hidupnya demi kepentingan industri-industri yang sangat merusak tanah dan manusia Papua.
Bahkan dalam melanjutkan eksisistensinya prakteks kolonialisme kemudian berlanjut hingga ranah pendidikan, seperti kapitalisasi, militerisasi, dalam kampus-kampus di Papua. Tunjangan iuran kuliah (UKT) yang terus naik tiap tahunnya dan berbanding terbalik dengan affirmative action di bidang pendidikan rancangan UU Otsus, berakibat pada banyak mahasiswa Papua yang meninggalkan kampus karena alasan-alasan tidak punya biaya kuliah. Juga praktek-praktek militeris yang sudah berani-berani masuk kampus dan mengintervensi kampus yang membuat mahasiswa trauma dan tidak konsentrasi dalam proses pendidikan, seperti halnya yang terjadi di kampus MUSAMUS Merauke. Selain itu juga proses pendidikan kampus yang memproletarisasi mahasiswa menjadi intelektual yang tidak mandiri dan hanya bergantung dan diatur oleh kapitalis dan kolonial Indonesia, yakni pendidikan yang setralistik.
Dengan melihat kondisi-kondisi ini, bahkan sudah adanya banyak gerakan-gekan mahasiswa Papua yang berfokus dengan berbagai isu, mulai dari isu hak penentuan nasib sendiri, hingga isu-isu sektoral di atas, mulai dari Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Forum Independen Mahasiswa (FIM) West Papua, Gerakan Mahasiswa, Pemuda, dan Rakyat Papua (Gempar-Papua), serta Solidaritas Nasional, Mahasiswa, dan Pemuda Papua Barat (SONAMAPPA), telah melakukan konferensi bersama yang melahirkan sebuah gerakan persatuan yaitu Serikat Perjuangan Mahasiswa Papua (Sepaham).
Dalam konferensi tersebut telah diputuskan secara kolektif dan demokratis Sepaham sebagai gerakan bersama mahasiswa untuk mempersatukan gerakan dengan isu-isu bersama dalam rangkat memperkuat agenda-agenda bersama ke depan. Dengan tuntutan-tuntutan yang telah diputuskan bersama: anti imperialisme, anti kolonialisme, anti militerisme, anti kapitalisme, dan anti seksisme karena enam musuh ini adalah akar dan dalang kejahatan perpecahan, pembunuhan, dan perampasan tanah dan manusia Papua.
Maka, kami memutuskan membangun Sepaham sebagai wadah untuk mendorong konsolidasi mahasiswa Papua se-Indonesia untuk membangun persatuan nasional melawan enam musuh di atas sebagai solusi untuk pembebasan nasional Papua. Kami menyerukan kepada semua gerakan rakyat Papua, untuk sama-sama mendukung inisiatif kami gerakan mahasiswa sebagai pusat perlawanan gerakan mahasiswa. Sekian dan Terima Kasih.
Aliansi Mahasiswa Ppaua (AMP), Gerakan Mahasiswa, Pemuda, dan Rakyat (Gempar-P) Papua, Forum Independen Mahasiswa (FIM-WP) West Papua, dan Solidaritas Nasional Mahasiswa dan Pemuda Papua Barat (Sonamapa)
Berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Universitas Gadjah Mada nyatanya tidak kunjung mendapatkan penyelesaian. Kasus kekerasan seksual yang terjadi dapat diibaratkan sebagai gunung es, dimana kasus yang terungkap hanya sebagian kecil dari kasus yang ada. Hal tersebut tentu menjadi hal yang memprihatinkan mengingat Universitas Gadjah Mada merupakan salah satu universitas dengan predikat terbaik di Indonesia.
Salah satu kasus adalah kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik terhadap mahasiswinya pada 2015 silam. UGM menyatakan bahwa kasus ini telah diselesaikan, namun hingga saat ini EH masih aktif di lingkungan UGM. EH juga kembali melakukan kekerasan seksual. Kasus lain yang yang mencuat akhir-akhir ini adalah kasus pemerkosaan yang diangkat oleh BPPM Balairung UGM dalam artikel Nalar Pincang UGM Atas Kasus Perkosaan. Kasus yang melibatkan Agni (mahasiswi FISIPOL) sebagai korban dan HS (Mahasiswa Teknik Sipil) sebagai pelaku. Dalam kasus ini, penyelesaian yang ditempuh oleh UGM lagi-lagi tidak berpihak kepada penyintas dan tidak tegas dalam pemberian sanksi kepada pelaku. Dua kasus tersebut merupakan sebagian kecil dari berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus dan belum mendapatkan tindak lanjut hingga saat ini.
Berkaitan dengan itu maka berbagai organisasi dan individu yang peduli pada penyintas dan perjuangan melawan kekerasan seksual melakukan konsolidasi. Konsolidasi Aksi Solidaritas Melawan Kekerasan Seksual melibatkan seluruh aliansi dalam dan luar UGM, organisasi, komunitas, mahasiswa, buruh, jurnalis, dan seluruh elemen yang peduli terhadap isu kekerasan seksual di kampus.
Dalam konsolidasi tersebut, kami melihat bahwa dibutuhkan persatuan untuk melawan kekerasan seksual yang terjadi di UGM. Hanya dengan perjuangan bersama maka kekerasan seksual bisa dihancurkan. Perjuangan bersama akan memberikan tekanan yang semakin besar bagi pihak universitas untuk mengambil tindakan tegas dan tidak menyudutkan korban. Perjuangan solidaritas bersama juga akan meyakinkan lebih banyak kelompok serta individu untuk mendukung perjuangan melawan kekerasan seksual. Demikian juga perjuangan solidaritas bersama akan semakin meyakinkan penyintas bahwa mereka tidak sendirian. Perjuangan yang terpisah-pisah justru akan memperlemah pukulan terhadap kekerasan seksual.
Oleh karena itu kami menyerukan seluruh kelompok dan individu demokratik, pendukung pembebasan perempuan, feminis, dsb untuk bersama-sama bersolidaritas melancarkan aksi massa bersama pada Kamis, 22 November 2018. Titik kumpul: Jalan Sosio-Humaniora, pukul 07:00. Dengan sasaran aksi acara wisuda di depan Gedung Grha Sabha Pramana (GSP).
———————————————
Tuntutan kami dalam Aksi Solidaritas Melawan Kekerasan Seksual di UGM adalah:
Menuntut Universitas Gadjah Mada mengeluarkan semua pelaku kekerasan seksual (Pecat EH, Drop-Out HS!) dan memberikan pernyataan publik bahwa kekerasan seksual merupakan pelanggaran berat.
Memberikan teguran keras dan sanksi bagi civitas akademika Universitas Gadjah Mada yang menyudutkan penyintas kekerasan seksual.
Memenuhi hak-hak penyintas kekerasan seksual, termasuk mendapatkan ruang aman, transparansi penyelesaian kasus kekerasan seksual, pendampingan psikososial, layanan kesehatan, bantuan hukum, dan penggantian kerugian materiil.
Menuntut Universitas Gadjah Mada untuk memberikan penyelesaian yang lebih transparan dan berpihak kepada penyintas.
Menuntut Universitas Gadjah Mada untuk meninjau ulang bahkan mengubah regulasi dan tata kelola di tingkat Departemen, Fakultas, dan Universitas yang masih memberikan peluang bagi terjadinya kekerasan seksual.
Melibatkan civitas akademika Universitas Gadjah Mada dalam penyusunan peraturan tentang pencegahan, penanganan, dan penyelesaian kasus kekerasan seksual di UGM.
Menuntut adanya pendidikan anti kekerasan seksual yang berpihak pada penyintas bagi seluruh civitas akademika Universitas Gadjah Mada di tingkat Departemen, Fakultas, dan Universitas.
Aliansi: Distraksi, #KitaAgni, Lingkar Studi Sosialis, KPO-PRP, PEMBEBASAN, Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Siempre, Mitra Wacana, Lavender Study Club (LSC), PLUSH, Rumah Bangau, Partai Srikandi UGM, BEM KM UGM, PERS!ST Collective, LBH Yogyakarta, Individu-individu.
Bola api terkait isu kekerasan seksual di UGM masih bergulir. Namun Hardika Saputra (HS) masih belum juga ditindak sesuai dengan keinginan penyintas, Eric Hairiej (EH) masih saja bebas bergerak setelah melakukan lebih dari satu kali pelecehan seksual. Akhirnya perbincangan semakin banyak muncul mengenai isu terkait.
MAP-Corner UGM, yang menyelenggarakan diskusi rutin mencoba mengangkat isu ini pada Selasa, 13 November 2018. Ada tiga pembicara yang dihadirkan dalam forum diskusi berjudul “Kekerasan Seksual dan Lonceng Kematian Dunia Akademik”. Mereka adalah Erwan Agus Purwanto (Dekan FISIPOL UGM), Linda Sudiono (Dosen Universitas Atma Jaya Yogyakarta) dan Natasya (relawan #kitaAgni).
Diskusi diawali dengan pemaparan Erwan soal kronologi kejadian pemerkosaan yang dilakukan oleh HS. Pembicara kedua, Linda Sudiono menjelaskan persoalan seksisme yang akhirnya menciptakan kasus-kasus pelecehan seksual selalu terjadi dalam masyarakat kapitalis ini, dalam masyarakat yang ada relasi kuasa. Natasya, yang merupakan salah satu relawan #kitaAgni menjelaskan terkait hal yang akhirnya mendasari kelompok ini terbentuk.
Dalam diskusi tersebut, Lingkar Studi Sosialis (LSS) melancarkan aksi diam dengan mengangkat poster “Pecat EH” dan “Pecat HS”. Sudah sejak awal Oktober, LSS melancarkan kampanye “Pecat EH”. Kawan-kawan dari PEMBEBASAN juga terlibat dalam aksi tersebut.
Aksi diam tersebut ditanggapi oleh Erwan Agus Purwanto, Dekan Fisipol, yang mengungkapkan bahwa dirinya tidak bermasalah dengan adanya berbagai macam cara penyampaian aspirasi termasuk menggunakan poster. Beberapa peserta diskusi menyampaikan bahwa mereka sepakat dengan tuntutan yang dibawa oleh LSS. Hal tersebut semakin diperkuat oleh pernyataan Linda Sudiono bahwa tuntutan yang paling tepat saat ini adalah memecat pelaku kekerasan seksual.
Sementara itu, hingga saat ini, tuntutan hingga poster “Pecat EH” dan “Pecat HS” dituduh oleh beberapa orang sebagai persekusi. Walaupun hingga kini mereka tidak dan belum bisa menjelaskan tuduhan tersebut. Sementara LSS sendiri sudah menjelaskan pandangan-pandangannya secara terbuka.
Mengusung tuntutan “Pecat EH”, “Pecat HS” serta “Pecat Dosen dan Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual” menjawab situasi konkret yang muncul saat ini, yaitu kekerasan seksual yang mereka lakukan dan bagaimana menghentikannya. Tuntutan tersebut juga memenuhi kepentingan mendesak massa maupun penyintas. Demikian tuntutan tersebut juga mampu mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Tuntutan tersebut memudahkan kita menunjukan bagaimana kapitalisme bahkan institusi pendidikan sekalipun mengembangbiakkan seksisme. Seksisme yang melindungi pelaku kekerasan seksual dan menyalahkan korban kekerasan seksual. Massa akan melihat bagaimana birokrat UGM terus melindungi EH maupun HS.
Maka dari itu, penting untuk kita menyatukan kekuatan memperjuangkan kepentingan penyintas secara tegas tanpa ada area abu-abu disini. Perjuangkan hak penyintas, bangun aksi massa sebesar-besarnya, singkirkan para pelaku kekerasan seksual! Pecat HS! Pecat EH! (ra)
Beberapa bulan belakangan ini berkembang perlawanan terhadap kekerasan seksual di Universitas Gadjah Mada (UGM). Bisa dikatakan pertama kali muncul pada pertengahan Agustus 2018, saat itu stiker “Tendang Pemerkosa Keluar Kampus!” ditemukan di beberapa titik di UGM. Stikertersebutditemukanterutama di toilet, di FakultasIsipol, Ilmu Budaya, Kehutanan, Geografi, Kedokteran Gigi, Pertanian, Teknik, Perpustakaan Pusat UGM, Gelanggang Mahasiswa dan kantin Fakultas Filsafat UGM.
Awal Oktober, Lingkar Studi Sosialis (LSS) bersama jaringan nasionalnya melancarkan kampanye “Pecat Dosen dan Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual!” dan “Pecat Eric Hieraj (EH)!”. Kampanye tersebut dilancarkan setelah diketahui bahwa EH, dosen di UGM, yang melakukan kekerasan seksual pada tahun 2015, kembali melakukan kekerasan seksual di UGM. LSS membuka stan-stan untuk menggalang dukungan serta melakukan beberapa kali diskusi.
Kemudian pada Oktober juga terbentuk Dinamika Strategi Anti Kekerasan Seksual (Distraksi). Distraksi dibuat oleh berbagai kelompok dan individu di dalam maupun luar UGM. Distraksi kemudian melancarkan kampanye menuntut ruang aman, edukasi mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual serta pecat semua pelaku kekerasan seksual di UGM.
Awal November, Balairung menerbitkan laporan reportase berjudul “Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan” dalam media online atau dalam jaringan (daring) balairungpress.com. Reportase tersebut menjadi pendorong munculnya aksi Rabu, 8 November 2018 di Taman San Siro, Fisipol UGM. Aksi tersebut mengusung tanda pagar #KitaAGNI dan #UGMDaruratKekerasanSeksual sebagai tajuk utama, dan menggalang petisi. Sebanyak 1600-an orang menuliskan namanya di kain putih, sedangkan petisi daring dapat mengumpulkan lebih dari 2000 dukungan.
#KitaAGNI menuntut UGM agar: memberikan pernyataan publik yang mengakui bahwa tindak pelecehan dan kekerasan seksual dalam bentuk apapun, terlebih pemerkosaan, merupakan pelanggaran berat; mengeluarkan sivitas akademika UGM yang menjadi pelaku pelecehan dan kekerasan seksual; memberikan teguran keras bahkan sanksi bagi sivitas akademika UGM yang menyudutkan penyintas pelecehan dan kekerasan seksual; memenuhi hak-hak penyintas pelecehan dan kekerasan seksual, termasuk hak mendapatkan informasi terkini dan transparansi mengenai proses penanganankasus, sertapendampingan psikososial, layanan kesehatan, bantuan hukum dan penggantian kerugian materiil; menyediakan ruang aman bagi penyintas pelecehan dan kekerasan seksual untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya; menjunjung tinggi dan memastikan terpenuhinya perspektif dan privasi penyintas serta asas transparansi dan akuntabilitas dalam segala bentuk pemberitaan tentang kasus pelecehan dan kekerasan seksual di Universitas Gadjah Mada; meninjau ulang dan merevisi tata kelola dan peraturan di tingkat Departemen, Fakultas maupun Universitas yang masih memberi peluang bagi terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual; merancang dan memberlakukan peraturan yang mengikat di tingkat Departemen, Fakultas maupun Universitas tentang pencegahan, penanganan dan penindakan kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang melibatkan sivitas akademika Universitas Gadjah Mada; menyelenggarakan Pendidikan anti-pelecehan dan kekerasan seksual yang berpihak pada penyintas ketika Pelatihan Pembelajaran Sukses bagi Mahasiswa Baru (PPSMB) dan pembekalan Kuliah Kerja Nyata – Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) di tingkat Departemen, Fakultas maupun Universitas.
Perjuangan tersebut bukanlah jalanlurus dan nyaman. Sejak awal kemunculan stiker “Tendang Pemerkosa Keluar Kampus”, penentangan terus muncul. Penentangan tersebut merupakan refleksi dari seksisme yang ada. Penempelan stiker-stiker disebut vandal dan merusak fasilitas kampus. Sementara itu sejak awal LSS mengangkat isu “Pecat EH” hingga “Pecat Hardika Saputra (HS)” penentangan juga bermunculan. Tuntutan tersebut dikatakan terlalu bold atau terlalu tegas dan akan menjauhkan swing voter alias massa yang masih ragu-ragu dari mendukung gerakan melawan kekerasan seksual. Beberapa waktu belakangan ini, tuntutan tersebut dianggap merupakan persekusi terhadap pelaku kekerasan seksual.
Penentangan terhadap tuntutan yang dimajukan oleh LSS dan kelompok lain, bukan saja dari mereka di luar yang terlibat dalam gerakan melawan kekerasan seksual. Namun juga di dalam gerakan itu sendiri. Di rilis terbaru #KitaAGNI pada tanggal 11 November 2018, walau tidak secara langsung menyebutkan penentangan terhadap tuntutan LSS namun menggunakan argumentasi yang sama. Rilis tersebut menyebutkan “Akan tetapi, kami menyadari bahwa perjuangan semestinya dilakukan tanpa kekerasan baik fisik maupun verbal. Kami secara konsisten berusaha menghindari bentuk-bentuk solidaritas berujung pada perundungan dan persekusi personal (penekanan dari penulis) karena hal tersebut justru dapat menjadi “boomerang” bagi penyintas yang telah gagah berani melangkah hingga sejauh ini.”
Tulisan ini akan menjelaskan mengapa mengusung tuntutan “Pecat EH dan HS”. Hal yang perlu dilihat kembali adalah, apa tujuan dalam gerakan ini. Memang, dalam keadaan seperti ini perdebatan antar kelompok pergerakan sering sekali muncul, tak dapat terhindarkan dan merupakan hal yang wajar. Persoalan selanjutnya, apakah perjuangan dapat bernafas panjang dan sampai pada kebutuhan yang dituju.
Kapitalisme Yang Seksis
Kita hidup dalam masa kapitalisme, kapitalisme membiakan seksisme. Perempuan dikomodifikasi serta dijadikan objek, stereotip gender bahwa perempuan seolah seharusnya hanya berada di dapur, kasur dan sumur masuk ke setiap pemikiran mereka yang hidup dalam masyarakat kapitalis ini. Tidak ada yang bisa lari dari dominasi ideologi tersebut. Ini artinya dalam masyarakat kapitalis saat ini, posisi perempuan dan laki-laki tidak berada dalam posisi yang setara.
Seksisme membuat kekerasan seksual terhadap perempuan diwajarkan, perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual justru disalahkan, bahkan bukan itu saja. Pelaku kekerasan seksual dengan korbannya dianggap setara dan atau sama-sama bertanggung jawab atas kekerasan seksual. Kita juga dapat melihat bagaimana pelaku kekerasan seksual itu dilindungi dan dibenarkan.
Kita dapat melihat pernyataan, seperti pernyatan Kapolri, yang mengatakan bahwa korban perkosaan ditanya apakah nyaman diperkosa. Lalu calon Hakim Agung yang mengatakanpemerkosa dan korbannya sama-sama menikmati.
Kita juga dapat melihat seksisme di institusi Pendidikan. Dalam periode 2015-2016 di Universitas Indonesia (UI) terdapat 30 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan tanpa penyelesaian. Tidak ada keadilan bagi para penyintas.
Mari kita lihat apa yang terjadi di UGM. EH melakukan kekerasan seksual pada tahun 2015 namun tetap dipertahankan di UGM. Dekan Fisipol UGM Erwan Agus Purwanto mengatakan, EH cuma diberi sanksi pemberhentian mengajar sementara dan tak diizinkan membimbing skripsi. Erwan berkata “tidak bisa” memecat EH karena kewenangan itu ada pada Kementerian Ristekdikti dan Badan Kepegawaian Negara. Dia kemudian kembali melakukan kekerasan seksual. Selain itu patut diduga bahwa terdapat kasus kekerasan seksual lain yang dilakukan EH. Sementara itu HS melakukan kekerasan seksual pada pertengahan 2017 dan dia tetap dapat terus kuliah hingga hampir diwisuda pada November 2018 ini.
Pejabat Departemen Pengabdian kepada Masyarakat DPkM yang dimuat dalam “Nalar Pincang UGM atas Kasus Pemerkosaan” mengatakan bahwa penyintas juga berperan atas terjadinya kekerasan seksual. “Jangan menyebut dia (Agni) korban dulu. Ibarat kucing kalau diberi gereh (ikan asin dalam bahasa jawa) pasti kan setidak-tidaknya akan dicium-cium atau dimakan,” tuturnya menganalogikan. Ambar Kusumandari selaku Kepala Subdirektorat KKN yang baru, Ambar justru membenarkan pemberian nilai C oleh DPL, setelah sebelumnya mengonfirmasi bahwa jarak pondokan HS tidak jauh dari pondokan Agni. “Kalau gitu, berarti Pak Adam tidak sepenuhnya bersalah. Seandainya kamu tidak menginap di sana kan tidak akan terjadi, tho?” begitu yang Agni ingat atas ucapan Ambar.
Dalam kekerasan seksual yang dilakukan HS saat Kuliah Kerja Nyata (KKN), UGM mengeluarkan peraturan yang justru menyalahkan perempuan. Dalam peraturan tersebut, UGM mengatakan bahwa “Mahasiswi dilarang berkunjung sendirian ke pondokan mahasiswa”, “mahasiswi dilarang berpergian malam sendirian”, “mahasiswi tidak boleh menginap di pondokan mahasiswa”, “mahasiswi mewaspadai adanya percobaan tindakan asusila/sexual harassment”.
Sementara itu Rektor UGM, Panut Mulyono, menganggap pelaku kekerasan seksual dengan penyintas setara. “Karena dua-duanya anak kami, kami ingin menyelesaikan dengan pola yang mendidik agar keduanya mendapat pelajaran tetapi tidak ada yang dihancurkan”.
Kami juga mendengar argumentasi yang mengatakan bahwa pelaku HS berasal dari keluarga tidak mampu, kasihan jika di-DO. Sungguh ironis, UGM menggunakan alasan miskin untuk membela pelaku kekerasanseksual. Namun UGM tidak pernah peduli dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang terus meningkat ataupun mahasiswa-mahasiswa yang dikeluarkan karena tidak mampu membayar kuliah. Saya teringat cerita kawan saya, tentang seorang kawannya meninggal dunia. Dia bekerja dengan ikut-ikut proyek dosen, tentunya dengan upah yang tidak seberapa dan tidak ada kepastian kerja. Uangnya dihabiskan untuk membiayai kuliah S2nya sementara biaya hidupnya tidak jelas. Pola makannya tidak jelas dan kadang Cuma makan dua hari sekali. Gara-gara itulah dia kemudian meninggal dunia. Ada pula teman saya sendiri yang terpaksa harus keluar dari UGM karena kondisi keuangannya yang saat itu tidak dapat mengakomodir biaya kuliah di UGM. Ia terpaksa harus berhenti kuliah satu tahun dan memulai kuliahnya di universitas lain dari semester satu. Atau lihat saja EH yang hingga sekarang tidak dipecat dari UGM. EH adalah dosen terpandang yang memiliki banyak akses.
Beberapa waktu lalu kita dikagetkan dengan berita dipancungnya Tuti Tursilawati. Dia adalah perempuan pemberani yang melawan majikannya yang akan memperkosanya. Dalam pembelaan diri tersebut, majikannya mati. NamunTuti yang justru dihukum pancung.
Kemudian Baiq Nuril, mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, korban pelecehan seksual secara verbal oleh kepala sekolah SMA Negeri 7 Kota Mataram justru divonis enam bulan penjara dan denda 500 juta rupiah karena melanggar UU ITE.
Sementaraitu Agni sudah berjuang sejak September 2017, namun tidak diberikan keadilan. Justru November dia diberikan nilai C. Selama perjuangannya, birokrat-birokratkampus UGM berulang kali menyalahkannya dan meminta menerima kasus kekerasan seksual tersebut.
Betapa ironisnya, semua kemudahan diberikan untuk perlindungan dan pembelaan terhadap pelaku kekerasan seksual, berbanding terbalik dengan sikap terhadap korban kekerasan seksual dan solidaritas untuknya.
Kita memperjuangkan pembebasan perempuan serta kesetaraan, termasuk kesetaraan dalam hubungan personal antar manusia. Kapitalisme mengembangbiakkan seksisme. Sehingga perempuan dianggap sebagai barang atau objek seperti “ikan asin” yang wajar dimakan oleh “kucing”. Padahal perempuan bukanlah objek seksual, dimana bagaimana cara berpakaiannya akan menunjukan bahwa dia ingin diperkosa. Demikian juga apakah perempuan berada dalam satu rumah, bahkan dalam satu kamar, bukan menunjukan bahwa dia ingin berhubungan seksual. Hubungan personal harus berdasarkan atas kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat. Namun kita juga harus mengingat baik-baik bahwa perempuan tidak dalam posisi yang setara dalam masyarakat kapitalis.
Membangun Gerakan Melawan Kekerasan Seksual
Apa kemudian tuntutan yang harus kita bawa pada saat ini? Terdapat beberapa kriteria dalam mengajukan tuntutan: apakah tuntutan tersebut menjawab situasi kongkrit, yaitu isu aktual yang muncul pada saat perjuangan ini? Apakah tuntutan tersebut memenuhi, bahkan jika sebagian, kepentingan mendesak, objektif dari massa terkait dengan persoalan yang muncul saat ini? Apakah tuntutan tersebut mampu memobilisasi massa, yaitu berhubungan dengan tingkat kesadaran dan kesiapan berjuang massa? Apakah pengalaman perjuangan untuk tuntutan tersebut akan membantu massa untuk mengatasi ilusi mereka terhadap sistem kapitalis yang mengembangbiakan seksisme, termasuk di dalam institusi Pendidikan?
Tuntutan “Pecat EH”, “Pecat HS” serta “Pecat Dosen dan Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual” menjawab situasi konkret yang muncul saat ini, yaitu kekerasan seksual yang mereka lakukan dan bagaimana menghentikannya. Tuntutan tersebut juga memenuhi kepentingan mendesak massa maupun penyintas. Demikian tuntutan tersebut juga mampu mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Tuntutan tersebut memudahkan kita menunjukan bagaimana kapitalisme bahkan institusi pendidikan sekalipun mengembangbiakkan seksisme. Seksisme yang melindungi pelaku kekerasan seksual dan menyalahkan korban kekerasan seksual. Massa akanmelihat bagaimana birokrat UGM terus melindungi EH maupun HS.
Apakah Tuntutan Tersebut Persekusi?
Pertama, jika kita melihat definisi persekusi dalam Cambridge Dictionaryitu artinya, “unfair or cruel treatment over a long period of time because of race, religion, or political beliefs”. Dalam bahasa Indonesia bisa diterjemahkan: “Perlakuan tidak adil atau kejam selama jangka panjang karena ras, agama, atau keyakinan-keyakinan politiknya.” Persekusi itu dilakukan oleh kelompok-kelompok fasis, bigot, rasis, dan atau reaksioner terhadap etnis minoritas, terhadap kelompok agama minoritas, terhadap kelompok komunis, dan sebagainya. Ketika tuntutan “Pecat EH”, “Pecat HS” ataupun “Pecat Dosen dan Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual” disebut sebagai persekusi maka sebenarnya mereka sedang membenarkan kekerasan seksual itu sendiri, mereka sedang membenarkan pelaku kekerasan seksual.
Sebab dengan demikian mereka menyamakan pelaku kekerasan seksual dengan kelompok ras, agama atau politik tertentu yang tidak bersalah. Sementara mereka yang menentang kekerasan seksual dilihat sebagai kelompok fasis, rasis ataupun reaksioner setaraf dengan FPI, FUI, PP, ataupun ISIS.
Kedua, persekusi dilakukan oleh mereka yang memiliki kekuasaan terhadap mereka yang dikuasai. Seperti yang sudahdituliskan di atas: dalam kapitalisme yang seksis posisi perempuan tidak setara. Dalam kekerasan seksual para penyintas bukan saja mengalami kekerasan seksual namun juga disalahkan atas kekerasan seksual. Sementara para pelaku kekerasan seksual bukan saja melakukan kekerasan seksual, melainkan mereka dilindungi dan dibenarkan melakukan kekerasan seksual. Jangankan untuk mementungi pelaku kekerasan seksual, seperti yang dilakukan oleh Gulabi Gang di India, untukmengangkat isu “Pecat” saja, paduan suara pembela pemerkosa sudah demikian bising.
Ketiga, menuntut pecat EH, HS ataupun dosen dan mahasiswa lain pelaku kekerasan seksual adalah menuntut pertanggungjawaban UGM. Tidak banyak berbeda dengan tuntutan meminta pelaku kekerasan seksual di-drop out atau mengeluarkannya. Apakah artinya tuntutan-tuntutan tersebut harus dihapuskan? Ataukah konsekuensi dari menyerang tuntutan “Pecat” dan mencapnya sebagai persekusi adalah dihapuskannya tuntutan yang akan berhadap-hadapan langsung dengan birokrat UGM? Apakah itu berarti kita sekedar mengarahkan gerakan ini menjadi lobi-lobi dan negosiasi tanpa henti dan hasil dengan birokrat-birokrat kampus? Apakah konsekuensinya berarti memperbesar serangan balik terhadap perjuangan melawan kekerasan seksual?
Swing Voter: Gerakan Berprinsip atau Tanpa Prinsip?
Swing Voter atau Undecided Voter sebenarnya adalah istilah yang merujuk pada suara pemilih yang tidak berafiliasi terhadap partai politik atau kandidat tertentu dalam pemilihan umum dan mereka dilihat dapat berpindah-pindah dukungannya.
Argumentasi yang berkembang adalah tuntutan “Pecat EH”, “Pecat HS” ataupun “Pecat Dosen dan Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual” adalah persekusi. ‘Persekusi’ itu akan membuat para swing voter tidak mendukung gerakan melawan kekerasan seksual. Ujungnya adalah tuntutan-tuntutan tersebut sebaiknya dihapuskan.
Pertama, kekerasan seksual adalah persoalan struktural. Kapitalisme yang seksis ini melanggengkan kekerasan seksual. Maka ketika perjuangan melawan kekerasan seksual dilancarkan, serangan balik dari mereka yang berkuasa adalah kepastian. Dalam perjuangan pembebasan perempuan gelombang pertama yang menuntut hak memilih dan dipilih untuk perempuan, misalnya. Kelas penguasa menentangnya dan bahkan memenjarakan aktivis-aktivis perempuan saat itu. Marsinah yang memperjuangkan kenaikan upah seharga sebatang rokok, dibunuh oleh Rezim Militer Soeharto. Mereka dapat juga memobilisasi massa untuk menghancurkan perjuangan atau memanipulasi perjuangan tersebut.
Kedua, sebagai akibat kepungan dan hegemoni kapitalisme serta inherennya seksisme dalam masyarakat kelas maka seksisme merasuk ke dalam pikiran setiap orang. Oleh karena itu jangan heran jika kita berhadapan dengan tanggapan-tanggapan yang seksis terhadap perjuangan melawan kekerasan seksual. Pun begitu sebenarnya berapa banyak mereka yang secara terbuka dan terangan-terangan mendukung para pemerkosa dan atau menolak pemecatan mereka dari UGM? Sepanjang pengetahuan kami, hanya seberapa gelintir saja. Ada satu mahasiswa di Fakultas Psikologi yang menolak bergabung karena menurutnya terlalu bold (tegas.ed)tuntutan tersebut, ada satu akun di Line yang meminta pelaku diperlakukan setara, ada sekitar tiga orang di aksi #KitaAGNI yang meminta LSS menurunkan poster EH dan HS, ada satu orang yang mengaku wartawan namun menakut-nakuti akan adanya serangan balik dari pelaku. Ditambah beberapa orang lagi yang selalu ingin melindungi pelaku kekerasan seksual dengan argumentasi persekusi, persekusi, dan persekusi. Sementara itu ada puluhan organisasi dan ribuan orang yang menyatakan dukungan terhadap tuntutan-tuntutan tersebut.
Ketiga, jika perjuangan ini ingin berhasil maka harus diperluas, semakin konsisten dan demokratis. Itu artinya kita harus menjelaskan dan meyakinkan ribuan orang tersebut untuk terlibat aktif. Mengajak mereka memberikan dukungan, bukan hanya tanda tangan namun juga mobilisasi aksi massa. Dengan memperkuat kesadaran mereka bahwa kita memperjuangkan para penyintas, kita juga akan maju memperjuangkan pembebasan perempuan dan oleh karena itu kita memperjuangkan penghancuran kapitalisme yang membiakkan seksisme.
Sama sekali tidak ada alasan untuk mengambil jalan kompromi dengan menghilangkan tuntutan “Pecat” tersebut. Kompromi, seperti dengan membesar-besarkan stigma persekusi justru akan memundurkan gerakan dan memperkuat seksisme beserta serangan baliknya.
Keempat, argumentasi swing voter ini mengungkap bobroknya politik Indonesia. Kebobrokan yang ingin dicopy-paste alias dijiplak ke perjuangan melawan kekerasan seksual. Kita semua dapat dengan mudah melihat bagaimana elit-elit politik bisa saling bersatu dan berpisah tanpa mempedulikan prinsip yang diperjuangkan. Tidak ada ideologi, tidak ada program bagi mereka yang paling penting adalah mendapatkan jabatan. Jokowi yang diserang dengan isu rasis justru memilih Ma’ruf Amin salah satu inisiator gerakan rasis 212 sebagai calon wakil presiden, demi menarik lebih banyak lagi suara. Bukankah seharusnya yang dilakukan adalah melawan rasisme itu? Sama halnya dengan itu, dalam kasus di UGM, hanya demi menarik swing voter itu maka gerakan melawan kekerasan seksual diminta mengamini bahwa penyintas itu sama dengan pelaku kekerasan seksual. Ini bukan hanya kapitulasi terhadap musuh tapi juga apologi atau pembelaan terhadap pelaku kekerasan seksual. Bahkan juga berarti mengamini bahwa kampus tidak harus mengambil sikap tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.
———-
Persoalan kekerasan seksual di dalam institusi pendidikan ini juga tidak bisa dilepaskan dari fakta bahwa institusi pendidikan borjuis tidaklah demokratis. Ilmu pengetahuan yang diajarkan juga bukan untuk menjawab persoalan-persoalan yang dihadapi oleh kelas buruh dan rakyat. Termasuk persoalan seksisme yang dibiakan oleh kapitalisme. Perjuangan melawan kekerasan seksual juga merupakan bagian dari perjuangan kami untuk Pendidikan Gratis, Ilmiah, Demokratis dan Bervisi Kerakyatan.
———-
Dalam praktek perjuangan, kami menyerukan persatuan dan mobilisasi aksi massa seluas-luasnya semua kelompok dan individu dalam perjuangan melawan kekerasan seksual di kampus. Bahkan dengan kelompok-kelompok yang berbeda pandangan dengan kami. Perdebatan ataupun pendiskusian dapat dibuka seluas-luasnya demi memajukan perjuangan ini.
Ditulis oleh Riang Karunianidi, anggota Lingkar Studi Sosialis
Maaf!
Kami belum sanggup mengumpulkan tulang-belulang kalian
Kami belum sanggup menemani jiwa kalian
Karena suara kami terlalu lemah
Menghadapi para serdadu
Yang telah membunuh kalian
Tulang dan sukma kalian masih berserakan
Di lembah, gunung dan dasar laut
Maaf, Martir Tanpa Pusara!
Kami belum sanggup menghayati dengan sungguh-sungguh
Harga dari penderitaan dan kematian kalian
Karena kami masih lebih memikirkan
Untuk mempertebal saku kami
Karena kami masih susah bergandeng tangan
Sebagian dari kami masih menjadi BUDAK
Karena tidak berani mengatakan ‘TIDAK’
Melawan ketidakadilan
Maaf, Martir Tanpa Pusara!
Kapitalis asing dan segelintir saja dari kami
Yang sedang menghisap kekayaan tanah keramat ini
Tempat kalian berserah diri
Sebagian dari kami memutarbalikkan hukum
Demi melayani kepentingan kelompok kecil
Maaf, Martir Tanpa Pusara!
Hembuskanlah nafas kalian pada kami
Agar kami bisa berdiri kembali
Di atas kaki kami sendiri
Agar tidak mengemis pada kekuatan-asing
Membangun kembali dusun kami
Menyuburkan lagi ladang kami
Maafkan kami, para Martir tanpa Pusara!
Singkap lagi kalbu kami
Agar perayaan-perayaan ini
Tidak sekedar sebagai ‘ritual kosong’
Kuatkan lagi jiwa dan raga kami
Supaya kami bisa merajut persatuan
Dengan otak dan keringat kami
Agar kami bisa tetap menjunjung dan menghayati
Pengorbanan kalian
Santa Cruz, Dili, 09/11/17
Disadur ke dalam Bhs. Indonesia oleh Antonino Delimas dari dari Bhs. Tetun (Deskulpa Rate Laek).
—————————
Dentuman Maut*
Dadolin Murak
Matahari baru setengah menampakan diri di ufuk Timur
Pesawat buatan Barat meraung-raung di langit kota Dili
Terbang bagaikan elang kelaparan
Mencari mangsa untuk santapannya
Hujan bom menghantam kota kecil itu
Penerjun payung berlomba menginjakan kaki di tanah
Senapan dalam genggaman tangan
Granat dan pisau dipinggang
Dentuman meriam dan desing peluru mengawal dari lautan
Bermulalah Operasi Seroja
Dengan restu Ford dan Kissinger
Sehari sebelumnya di Istana Merdeka
Tubuh perempuan dan anak-anak
Ditembusi timah-panas
Mati berserakan di pelabuhan kota Dili
Dili dibakar…Dili dibumihanguskan
Dili memerah….menjadi lautan darah
Para Jendral berjanji
Sarapan di Batugade
Makan siang di Dili
Disusul makan malam di Lospalos
Moerdani pun mengancam:
Merdeka – itu cuma mimpi di siang bolong!
Dua puluh empat tahun berlalu
Mungkin, para Jendral menyesal dari liang kubur
Makan malam tak pernah mereka santap
Mimpi di siang bolong itu
Telah menjadi sebuah kenyataan!
Dadolin Murak, Dili, 7 Desember, 2007.
*Puisi untuk memperingati ‘Hari Invasi’, 7 Desember, 1975.
————————-
Tetun version:
Deskulpa Rate-laek
Dadolin Murak
Deskulpa!
Ami seidauk bele halibur imi ruin
Ami seidauk bele hamaluk imi klamar
Tan ami lian mamar liu
Hasoru Liman-Kroat sira
Ne’ebé hakotu imi nia moris
Imi ruin no klamar sei namkári
Iha rai-fehan, foho no tasi-okos
Deskulpa Rate-laek!
Ami seidauk bele tane loloos
Folin husi imi nia terus no mate
Tan ami sei hanoin liu
Atu hamahar ami nia bolsu
Tan ami sei susar lolo liman ba malu
Ami balun sei sai nafatin ATAN
Tan la brani hateten ‘LAE’
Hasoru injustísa
Deskulpa Rate-laek!
Kapitalista tasi-balun no ami balun de’it
Mak susu dadaun riku-soi rai-lulik
Ne’ebé imi saran an ba
Ami balun dulas lei ba-mai
Hodi serbí grupu kikoan nia interese
Deskulpa Rate-laek!
Fó netik imi nia iis mai
Atu ami bele hamriik fali
Iha ami nia ain rasik
Hodi la tane liman ba tasi-balun
Harii fali ami nia knua
Haburas fali ami nia to’os
Deskulpa Rate-laek!
Loke fali ami neon
Atu komemorasaun hirak ne’e
La sai deit hanesan ‘ritual mamuk’
Haforsa fali ami isin no klamar
Atu ami bele homan unidade
Ho ami nia kakutak no kosar-been
Nune’e ami bele tane no hanai nafatin
Imi nia terus no mate.
*Puisi ini ku tulis seminggu menjelang pemilu di Brasil yang kini dimenangkan oleh Presiden ultra kanan Bolsonaro. Diterjemahkan dari Bhs. Tetun (Lalatak Fasismu) oleh kawan Antonino Delimas.
Kasus-kasus kekerasan seksual yang selama ini tersembunyi rapat di Universitas Gadjah Mada (UGM) mulai terkuak. Setelah kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Eric Hiariej pada tahun 2015, dia kembali melakukan kekerasan seksual lagi. Sekarang juga muncul kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Hardika Saputra terhadap “Agni” saat Kuliah Kerja Nyata (KKN). Data yang dihimpun dari berbagai mekanisme pelaporan di kampus, setidaknya terdapat sekitar 15 kejadian kekerasan seksual yang muncul ke permukaan.
UGM dengan cepat bergerak untuk merespon pemberitaan terkait kekerasan seksual yang dilakukan oleh Hardika Saputra. Pun begitu hingga kini UGM tetap bungkam atas kekerasan seksual yang dilakukan kembali oleh Eric Hiariej.
Dari semua kejadian kekerasan seksual tersebut, belum semua mendapatkan penyelesaian dan penanganan. Salah satu faktornya adalah kurangnya dukungan luas yang bisa menguatkan korban untuk melaporkan. Oleh karena itu, dukungan terbuka dan seluas-luasnya melalui aksi massa adalah bentuk nyata keberpihakan terhadap korban dan menunjukkan perlawanan terhadap kekerasan seksual.
Di sisi lain, penanganan kasus selama ini cenderung menyelamatkan reputasi lembaga dalam hal ini Universitas, melalui kedok “musyawarah mufakat” maupun “penyelesaian secara kekeluargaan”. Cukup sudah kasus kekerasan seksual diselesaikan secara diam-diam dan sembunyi-sembunyi. Hasil akhirnya, lagi-lagi penyintas yang merugi.
Penyintas memang punya hak untuk dirahasiakan identitasnya. Tetapi bagi kita, semua orang yang ada di sekeliling penyintas perlu memberikan sikap yang jelas dan tegas, yakni berpihak pada kepentingan korban, bukan kepentingan pelaku. Tidak ada area abu-abu dalam hal ini. Tuntutan pecat pelaku kekerasan seksual menjadi hal yang paling masuk akal dalam menunjukkan keberpihakan kepada korban.
Oleh karena itu, kami menyerukan:
Pecat Dosen dan Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual. Pecat Eric Hiariej! Pecat Hardika Saputra!
Bangun solidaritas dan aksi massa untuk melawan kekerasan seksual dan menberikan dukungan yang nyata bagi penyintas.
Lancarkan aksi solidaritas di fakultas-fakultas, di saat wisuda, Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan serta berbagai kesempatan lainnya.
Dorong kampus untuk memberikan penyelesaian dan solusi yang lebih transparan dan berpihak kepada penyintas.
Dorong kampus untuk memberikan sanksi yang tegas dan terbuka kepada pelaku, baik dosen, mahasiswa, maupun siapa saja yang berada di wilayah kampus.
Yang mendukung pernyataan sikap,
Organisasi:
KPO PRP
Lingkar Studi Kerakyatan Samarinda
Lingkar Studi Kerakyatan Kutai Timur
Lingkar Studi Sosialis
Sosialis Muda – Malang
Muda Melawan
RESISTANCE
Lavender Study Club
JAPSIKA (Jaringan Pembangunan Sosial Kalimantan).
FMN Surabaya
YIFoS Indonesia
Bumiayu Feminist
Distraksi.
OBR-Yogya.
Kolektif “Tanpa Nama”.
Komite Perjuangan Perempuan (KPP) Yogyakarta.
Komite Perjuangan Rakyat Karawang
PEMBEBASAN Yogyakarta
Arek Feminis
PLUSH
PERS!ST Collective
Perpustakaan Punggung
Aspirasi Singaperbangsa
Jakarta Feminist Discussion Group (JFDG)
Hollaback, Jakarta.
Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa Daerah Indonesia (IKPMDI) Yogyakarta.
Feminis Pantura
Individu:
Anak Agung Istri Diah Tricesaria.
Herdiansyah Hamzah, Dosen Universitas Mulawarman.
Sri Murlianti, Dosen Universitas Mulawarman.
Thopan Dayat, mahasiswa Universitas Janabadra.
Lingga Tri Utama, Alumni Psikologi UGM 2002.
Haris retno susmiyati, dosen Universitas Mulawarman
Warkhatun Najidah, dosen Universitas Mulawarman
Ayu Ajiasmoro, alumni UGM.
Nipi Sopandi, Pengurus Federasi Serikat Buruh Readymix dan Konstruksi (FSBRK-KASBI)
Yogi Sugama Takasita Manik, Komunitas Peduli Masyarakat Miskin.
Ahmad SM, mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Kekek Apriana DH, Gender Specialist
Muhammad Safiq Niami
Novada Maula Purwadi
dr. Putri Widi Saraswati
Ulya Niami Efrina Jamson, Dosen Universitas Gadjah Mada.
Nanang Indra Kurniawan (Dosen Universitas Gadjah Mada)
Rizaldi Ageng Wicaksono, Mahasiswa Fakultas Hukum UII.
Muhammad Arif T
Nies Tabuni, Alumi Fisip Universitas 17 agustus 1945 Surabaya
Wan Fajar, alumni Universitas Diponegoro 2010.
Damairia Pakpahan, Feminis, Yogyakarta. UGM penting untuk segera membuat kebijakan kesetaraan gender dan anti kekerasan seksual
Nadia Aghnia, Alumni S2 MPRK UGM 2014.
Robi Sembiring, Alumni S2 Teknik Sipil UGM.
Naufal Kurnia Ramadhan Simpatisan organisasi LSS (Lingkar Studi Sosialis) Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Herry Sinarta Tanggono, Mahasiswa.
Ilhamsyah Muhammad Nurdin, Mahasiswa Teknik Elektro Universitas Ahmad Dahlan.
Naurotul Haromaini, anggota FNKSDA.
Musell Safkaur, Sekjen Ikatan Mahasiswa Sorong Raya (IKMASOR) DIY.
Jabal Anita, Alumni S2 MPRK UGM 2014, mendukung aksi perlawanan terhadap kekerasan seksual.
Respati Bayu Kusuma, Fakultas Kehutanan 2018, UGM, mengecam keras tindak pelecehan seksual di UGM dan kampus-kampus lainnya, hukum setimpal-timpalnya pelaku pelecehan seksual.
Muhammad Slamet Sugiyanto. “Aku Tak Paham Dagelan.”
Christian Apri Wijaya, Mahasiswa Fisipol UGM, Aktivis pemuda.
Dewi Candraningrum (Jejer Wadon).
Christian Apri Wijaya, Mahasiswa Fisipol UGM, Aktivis pemuda.
Bangkit, Buruh SGI.
Hen Ajo Leda, Mahasiswa STPMD “APMD”.
Julio Belnanda Harianja, Mahasiswa Fakultas Hukum, UNNES.
Sholihin Bone Alumni Unhas Makassar.
Suryani, Menteri Keperempuanan BEM FIB 2018
Linda Sudiono, SIEMPRE.
Fitri Lestari, Alumni FH UMY
Febrianus Felis Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
Elsa Krissintia Tubun Mahasiswi Fisipol Universitas Mulawarman.
Mona Muzdalifah, Mahasiswa Unika Semarang.
Dewi Praswida, Mahasiswa Unika Semarang.
Nuzul, Rumah Pengetahuan Daulat Hijau.
Teresa Chiquita Goenawan, Mahasiswa Bahasa dan Kebudayaan Jepang Universitas Diponegoro, Angkatan 2015.
Tukijo, Komite Internasional Pekerja
Hubungi: 083816087888 (WA) untuk memberikan dukungan anda.