Pernyataan Sikap

Usut Tuntas Kematian Tapol Alfarisi di Rutan Medaeng Surabaya

Pernyataan Sikap Aliansi Mantan Tahanan dan Narapidana Politik Indonesia dan Papua

Seorang tahanan politik demonstran aksi Agustus-September 2025 lalu, Alfarisi bin Rikosen (21) meninggal dunia saat menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya, Medaeng Sidoarjo, Selasa (30/12) pagi. Alfarisi merupakan demonstran yang ditangkap dalam rangkaian penindakan terhadap massa aksi Agustus-September 2025. Dia telah ditahan di Rutan Medaeng, sejak September 2025 lalu.

Alfarisi adalah seorang pemuda yatim piatu berusia 21 tahun yang berasal dari Sampang, Madura. Ia tinggal bersama kakak kandungnya di sebuah kamar kos sederhana di Jalan Dupak Masigit, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Untuk bertahan hidup, dia dan kakaknya mengelola warung kopi kecil di teras tempat tinggal mereka.

Alfarisi ditangkap pada 9 September 2024, di tempat tinggalnya. Ia kemudian ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, terkait kepemilikan atau keterlibatan dengan senjata api, amunisi, atau bahan peledak.

Pasca-penangkapan, Alfarisi ditahan di Polrestabes Surabaya sebelum dipindahkan ke Rutan Kelas I Medaeng. Perkara ini dijadwalkan memasuki tahap penuntutan pada Senin, 5 Januari 2026.

Dengan demikian, Alfarisi meninggal dunia sebelum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan masih berstatus sebagai terdakwa. Selama masa penahanan, Alfarisi dilaporkan mengalami penurunan berat badan drastis, diperkirakan mencapai 30-40 kilogram. Kondisi ini menunjukkan adanya tekanan psikologis yang berat dialaminya. Berdasarkan keterangan rekan satu sel, sebelum meninggal dunia Alfarisi sempat mengalami kejang-kejang. Kini jenazah Alfarisi pada hari ini dipulangkan ke Sampang, Madura, untuk dimakamkan di pemakaman umum setempat.

Setiap kematian yang terjadi di dalam tahanan merupakan indikator serius kegagalan negara dan secara hukum menimbulkan tanggung jawab langsung pemerintah. Negara wajib melakukan penyelidikan yang cepat, independen, imparsial, dan transparan untuk mengungkap sebab-sebab kematian serta memastikan adanya pertanggungjawaban.

Kematian Alfarisi tidak boleh dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan sebagai bagian dari pola berulang kematian dalam tahanan yang mencerminkan krisis serius dalam sistem pemasyarakatan dan penegakan hukum di Indonesia

Kami Aliansi Mantan Tahanan dan narapidana Politik Indonesia dan Papua berduka atas kematian Alfarisi menyatakan:

1. Bentuk tim investigasi independen atas kematian Alfarisi dan diberi akses untuk investigasi didalam Rutan Medaeng dan institusi kepolisian.
2. Mendesak negara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi penahanan di Rutan Medaeng dan rutan-rutan lain, serta memastikan akses layanan kesehatan yang layak dan perlakuan manusiawi bagi seluruh tahanan tanpa diskriminasi.
3. Bebaskan seluruh tahanan politik dalam kasus demo Agustus 2025 di seluruh Indonesia dan tahanan politik di Papua.

Penghujung Tahun, 31 Desember 2025

Mantan Tahanan Politik:

1. Tri Agus Susanto Siswowiharjo (Mantan Napol Yayasan Pijar)
2. Petrus H. Harianto (Mantan Napol PRD)
3. Wilson Obrigados (Mantan Napol PRD)
4. Ken Budha Kusumandaru (Mantan Napol PRD)
5. Surya Anta (Mantan Napol Papua)
6. Fauzi Isman (Mantan Napol kasus Talangsari Lampung)
7. Suroso (Mantan Napol PRD)
8. Isti Nugroho (Mantan Napol Buku Pramoedya)
9. Coen Husain Pontoh (Mantan Napol PRD)
10. Mahendra Kusumawardhana (Mantan Napol Penghinaan Kepala Negara)
11. Anom Astika (Mantan Napol PRD)
12. Victor Yeimo (Mantan Napol Makar Papua)
13. Ambrosius Mulait (Mantan Napol Papua)

Narahubung via Wa;
Tri Agus Susanto Siswowiharjo (0858-8324-1531) dan Wilson Obrigados (0877 8267 6136)

Loading

Comment here