Pernyataan Sikap

Pernyataan Sikap Serikat Buruh PT Unitama Sari Mas SB-USM-FSPJR-Konfederasi KASBI

Rabu 31/07/2024 sekitar seratus buruh PT Unitama Sari Mas melakukan aksi massa di depan perusahaan PT Unitama Sari Mas yang berlokasi di Jl. Raya Pluit Selatan Blok S no. 3, Jakarta Utara. Perusahaan ini merupakan produsen dan distributor produk-produk kategori non-makanan seperti sampanye, pengharum ruangan, lem perangkap tikus, pembersih toilet dan juga alat tulis yang sudah berdiri lebih dari 30 tahun dengan merek produk diantaranya adalah DAHLIA, SEAGULL, KIRIKO dan FRESHGO.

Pada 25 Juli 2024, manajemen perusahaan tiba-tiba melarang buruh-buruhnya masuk kedalam area perusahaan dan menyampaikan bahwa PT. Unitama Sari Mas akan melakukan PHK terhadap kurang lebih 120 buruh dengan alasan efisensi. Menanggapi hal tersebut Serikat Buruh PT. Unitama Sari Mas SB-USM yang terafiliasi dengan Federasi Serikat Pekerja Jakarta Raya KASBI menyatakan secara tegas menolak dan mengecam tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh PT. Unitama Sari Mas. SB USM KASBI menilai bahwa dalih perusahaan melakukan efisiensi merupakan alasan yang tidak berdasar. Hal ini sangat bertolakbelakang dengan kenyataan bahwa PT. Unitama Sari Mas sudah punya rencana untuk melakukan relokasi di Tangerang, Banten. Perusahaan ini sudah mendirikan perusahaan di Tangerang, Banten dan rencananya akan segera pindah dalam waktu dekat. Hal ini diperkuat dengan proses pendataan buruh yang bersedia ikut pindah dan buruh yang tidak bersedia ikut pindah. PHK sepihak yang dilakukan oleh PT. Unitama Sari Mas dinilai oleh serikat buruh sangat tidak manusiawi dan bertabrakan dengan ketentuan perundangan khususnya ketenagakerjaan yang berlaku.

Sudah sejak tanggal 26 Juli, ratusan burug yang menjadi korban PHK mendirikan tenda didepan perusahaan sebagai tempat berteduh untuk terus berjuang menuntut keadilan. Buruh-buruh yang didominasi oleh perempuan ini akan terus berjuang menuntut hak mereka. Sementara itu pihak serikat sedang melakukan upaya-upaya advokasi secara litigasi maupun non litigasi dengan mengadukan ke beberapa lembaga negara seperti Dinas Ketenagakerjaan Kota, Kementerian ketenagakerjaan dan Kepolisian.

Berdasarkan uraian singkat diatas maka dengan ini kami Serikat Buruh Unitama Sari Mas (SBUSM-FSPJR-KASBI) menuntut kepada perusahaan dan juga pemerintah sebagai berikut;

  1. Menuntut kepada PT. Unitama Sari Mas untuk memperkerjakan kembali para buruh yang di PHK sepihak,
  2. Menuntut kepada PT. Sari Mas berunding dengan dengan serikat buruh atas rencana relokasi perusahaan,
  3. Menuntut kepada PT. Unitama Sari Mas agar tetap menjalankan kewajibannya untuk memenuhi hak-hak dasar buruh,
  4. Menuntut kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Pemerintah Daerah Provinsi dan Kota (Dinas Ketenagakerjaan Kota dan Provinsi) agar menindak tegad perusahaan PT. Unitama Sari Mas yang melakukan penutupan pabrik dan relokasi dengan cara yang sewenang-wenang tanpa adanya proses dialog.
  5. Menuntut kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan RI agar memanggil perusahaan dan memberikan sanksi hukuk yang sesuai dengan perundangan ketenegakerjaan yang berlaku.

Demikian press realse ini disampaikan kepada seluruh kawan-kawan jurnalis media cetak elektronik, jaringan masyarakat sipil, aliansi buruh dan rakyat daerah kota/kabupaten dan masyarakat secara umum.

Narahub:

  1. Tri wiguna 0815-8462-5534
  2. Eko 0878-8568-5457

Loading

Comment here