Opini Pembaca

Kisah Cicak, Buaya, Banteng dan Teman-temannya

Cicak Buaya BantengKembali lagi terulang seperti sebelumnya perseteruan antara “Cicak vs Buaya”. Sebelumnya telah terjadi setidaknya 3 kali pertarungan yang serupa. Pertama kali pada tahun 2009 saat KPK melakukan penyelidikan, dengan menyadap, Kabareskrim Polri KomJen Susno Duadji atas dugaan menerima gratifikasi dari nasabah Bank Century. Tindakan tersebut dibalas dengan Polri menetapkan dua pimpinan KPK yaitu Bibit dan Chandra sebagai tersangka penyuapan yang dilakukan oleh Anggodo Widjojo dalam kasus korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu. Hasil dari perseteruan ini adalah Bibit dan Chandra terbukti dikriminalisasi sementara Susno Duadji divonis 3,5 tahun penjara.

Tiga tahun kemudian ketika KPK berupaya untuk menangkap Irjen Djoko Susilo dalam kasus korupsi simulator SIM, pertarungan yang mirip kembali terulang. Kali ini yang menjadi sasaran adalah salah satu penyidik KPK, Novel Baswedan. Djoko Susilo sendiri kemudian dihukum 18 tahun penjara. Demikian juga Ketua KPK, Antasari Azhar dihukum penjara 18 tahun dengan dakwaan pembunuhan berencana. Namun diduga itu adalah kriminalisasi karena KPK pada saat itu sedang mengusut kasus korupsi IT KPU dan Century. Atau dihubungkan juga dengan kasus korupsi Pohan, besan SBY, yang sedang diselidiki KPK saat itu.

Dalam konflik tersebut, tekanan yang besar dari rakyat memaksa Rejim SBY maupun sekarang Jokowi untuk mengatasi persoalan tersebut. Salah satu solusi yang menjadi andalan adalah membentuk tim independen, seperti Tim 8 yang dibuat SBY dalam Cicak VS Buaya I. Solusi lainnya adalah adanya pembagian kewenangan, membuat peraturan baru untuk memperjelas pembagian kewenangan tersebut ataupun membuat “perjanjian” diantara institusi yang berkonflik.

Namun persoalan korupsi bukanlah persoalan hukum yang ditegakan atau tidak ditegakan. Persoalan korupsi bukan pula persoalan teknis pembagian wewenang, tanggung jawab dan kerja antar institusi. Persoalannya adalah persoalan ekonomi politik. Masalah korupsi itu mirip dengan persoalan demokratik lainnya di Indonesia. Dan hambatan persoalan demokratisasi adalah persoalan kekuatan politik. Kita berhadapan disatu sisi dengan kekuatan politik sisa-sisa Rejim Militer Soeharto. Selama 32 tahun berkuasa dengan kekuasaan terpusatnya menghasilkan budaya KKN yang mengakar hingga kehidupan sehari-hari. Disisi lain adalah para elit politik “baru”, diluar Rejiim Militer Soeharto, yang muncul paska reformasi 1998. Namun tidak konsisten melawan sisa-sisa Rejim Militer Soeharto termasuk KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) yang menjadi ciri khas Rejim Militer Soeharto.

Selama 16 tahun paska reformasi para elit politik “lama” (dan hasil membelah dirinya seperti Gerindra, NasDem serta PKPI) dan “baru” itu tidak bisa menghasilkan jalan keluar bagi rakyat. Mereka menghambat proses demokratisasi, berupaya memundurkannya, mereka anti terhadap pengadilan HAM dan pembukaan sejarah, mereka mengesahkan UU anti demokrasi untuk melindungi kepentingan ekonomi politik mereka.

Seperti ketidak konsistenan para elit politik dalam memperjuangkan demokrasi demikian juga tidak pernah ada pemberantasan korupsi yang serius. Semakin tidak mampu memberikan jalan keluar maka para elit politik tersebut semakin menggunakan sogokan-sogokan untuk mendapatkan dukungan rakyat. Yang berkonsekwensi pada semakin kuat dan luasnya korupsi. Tidak ada satupun partai yang ada di parlemen lolos dari korupsi. Jumlah ini belum memasukkan koruptor-koruptor yang baru saja ditahan dan dijadikan tersangka oleh KPK. Diluar yang ditangkap KPK (karena KPK hanya menangkap koruptor yang mengkorupsi uang rakyat diatas 1 milyar atau boleh ratusan juta asal tertangkap tangan), ada 70% penguasa/kepala daerah (bupati/walikota) yang terlibat dalam korupsi.

Kasus-kasus korupsi yang memiliki konsekwensi politik besar atau melibatkan kekuatan politik yang besar tetap tidak tersentuh. Soeharto yang mengkorupsi 30 persen hutang luar negeri Indonesia, atau sekitar 10 miliar USD (sekitar 150 triliun rupiah) meninggal dengan tenang tanpa pernah bertanggungjawab atas tindak korupsi tersebut. Sementara itu korupsi BLBI di masa Megawati yang menurut audit BPK telah merugikan negara sebesar 138,4 triliun rupiah tidak kunjung usai. Kasus Century yang diduga melibatkan Boediono dan Sri Mulyani dan menghilangkan uang sebesar 6,7 triliun. Sementara itu TNI seperti sejak awal terbentuknya selalu ingin menjadi institusi yang kebal hukum dan tidak mau ada campur tangan sipil. Walau KPK sendiri bilang banyak korupsi di TNI namun tidak bisa mengusutnya dan Jendral Moeldoko mengatakan bahwa KPK tidak bisa masuk ke TNI.

Kita tidak bisa menitipkan pemberantasan korupsi pada KPK. Kita harus bergerak lebih maju dari sekedar bertahan diri setiap kali KPK diserang. Momentum ini harus digunakan untuk mengkonsolidasikan kekuatan rakyat dan menghabisi korupsi serta kekuatan para elit politik. Menuntut “hukuman yang lebih berat bagi koruptor”. Semua pejabat publik (termasuk jenderal-jenderal TNI) harus menjelaskan asal usul kekayaannya serta “metode pembuktian terbalik” digunakan dalam semua dugaan kasus korupsi. Hukuman yang berat tersebut termasuk juga “menyita seluruh aset koruptor dan keluarganya”. Disisi yang lain prioritas pemberantasan korupsi harus diberikan pada kasus-kasus besar seperti: korupsi Soeharto, BLBI serta Century.

Tidak ada gunanya juga berharap pada Jokowi untuk bersikap tegas terhadap korupsi ataupun dilemahkannya KPK. Sudah sejak sebelum dia dicalonkan, PDI Perjuangan berisi orang-orang sisa Rejim Militer Soeharto seperti Hendropriyono. Jokowi sendiri pun tidak bisa “move on” dari kekuatan “lama” tersebut, dengan memilih Jusuf Kalla, seorang petinggi Golkar, sebagai calon wakil presiden. Serta berkoalisi dengan Wiranto serta Sutiyoso. Sudah sejak kampanye Jokowi tidak pernah menunjukan bahwa dirinya berbeda dan mau putus hubungan dengan kekuatan “lama” yang mengembangbiakan KKN di Indonesia.

Pada akhirnya menghancurkan korupsi terkait erat dengan penghancuran kapitalisme. Karena korupsi muncul kekuasaan politik untuk mengontrol seluruh kekayaan dan sumber daya berada ditangan segelintir orang, klas borjuis. Solusi mendasarnya adalah ketika kekuasaan politik dan ekonomi berada ditangan klas buruh dan rakyat mayoritas.

Oleh : Ignatius Mahendra Kusumawardhana, Kontributor Arah Juang dan Anggota KPO-PRP.

Loading

Print Friendly, PDF & Email

Comment here

%d blogger menyukai ini: