Perspektif

Manifesto KP-SGBN, Bangun Persatuan Gerakan Buruh

KP-SGBNPotret Buram Indonesia Dan Tugas Gerakan Buruh Indonesia

Pemilu Legislatif 9 April 2014 baru saja kita lalui. Tanggal 7 Juli 2014 nanti Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pun akan dilaksanakan. Setelah itu akan terbentuk sebuah parlemen dan pemerintahan baru hasil pemilu 2014. Adakah harapan kondisi buruh dan Rakyat akan mengalami mendapatkan perubahan yang lebih baik dari hasil pemilu 2014?

Melihat komposisi hasil pemenang pemilu legislatif dan calon-calon Presiden (Jokowi, Prabowo, dan lainnya) sangatlah sulit diharapkan bahwa perubahan yang lebih baik akan kita dapatkan dari perlemen dan pemerintahan hasil dari pemilu 2014. Jokowi adalah pelopor kenaikan upah murah tahun ini, yang menyebabkan kota-kota/propinsi lain mengikuti langkah Jakarta menetapkan kenaikan upah sangat kecil untuk tahun ini. Prabowo apalagi, ditengah mogok nasional tahun lalu justru menyatakan upah buruh jangan naik tinggi-tinggi. Bahkan Prabowo sebagai pengusaha nasional yang bergelimang harta, ia tidak membayar upah 600 pekerja pabriknya, PT. Kertas Nusantara yang dimilikinya di Kalimantan Timur. Selain itu kekuatan pengusaha/pemilik modal teramat nyata berdiri menjadi kekuatan utama di hampir seluruh partai ini sehingga memang sulit mengharapkan adanya perubahan dari hasil pemilu 2014 ini.

Kita juga telah sama-sama tahu bagaimana partai-partai politik dan pemerintah (pusat dan daerah) tidak pernah peduli akan nasib buruh hingga saat ini. Setidaknya telah dua kali mogok nasional (tahun 2012 dan 2013) dilakukan. Jutaan kaum buruh Indonesia meneriakkan tuntutan kenaikan upah dan penghapusan sistem kerja kontrak dan outsourcing. Teriakan suara kita walau terdengar menembus gedung parlemen dan istana, tetapi tidak ada dukungan dari partai politik maupun pemerintah kepada kaum buruh.

Kaum buruh dibiarkan berjuang sendirian berhadapan dengan kekuatan pengusaha. Berbagai pelanggaran yang dilakukan pengusaha terhadap kaum buruh dianggap sebagai suatu hal yang biasa, suatu yang wajar, menurut penguasa negeri ini. Di beberapa daerah bahkan para pengusaha mendapatkan dukungan penuh dari pihak kepolisian dan tentara bahkan menggunakan tindak kekerasan yang melibatkan para preman saat menghadapi perjuangan kaum buruh. Boro-boro membela buruh, posisi pemerintah teramat nyata justru berdiri di pihak pengusaha.

Sebagai kaum buruh, pastilah kita akan terus mengobarkan perjuangan untuk kepentingan ekonomi dan kesejahteraan kita seperti penghapusan Sistem Kerja Kontrak dan Outsourcing, Upah Layak, Jaminan Sosial, Kondisi Kerja yang lebih baik, Pengurangan Jam Kerja tanpa Pengurangan Upah, Bonus, Tunjangan Perumahan dan kebutuhan sosial lainnya sesuai dengan kondisi sosial kita saat ini. Ini merupakan program mendesak perjuangan kita sebagai kaum buruh.

Tetapi perjuangan kita tidak bisa terbatas pada soal ini saja. Perjuangan kita harus ditujukan untuk menghapuskan akar darimana penindasan itu terjadi. Karena tanpa menghancurkan akar penindasannya, maka tidak akan pernah ada kesejahteraan dan keadilan sejati yang dapat kita nikmati. Upah naik, harga naik, nilai upah kita menjadi turun, dan kita harus berjuang kembali, korban buruh PHK bahkan dipidana terus berjatuhan; begitu seterusnya. Telah lama kaum buruh berjuang, tetapi kita sadari, kemenangan demi kemenangan kita peroleh, kekalahan dengan demi kekalahan juga kita alami, tetapi kemenangan sejati belum kita raih.

Sumber penindasan yang kita alami harus disadari berasal dari sistem ekonomi (saat ini sering disebut sebagai sistem ekonomi kapitalisme neoliberal) yang memang tidak berpihak kepada kaum buruh dan rakyat tertindas lainnya. Sistem ini telah lama dijalankan sejak penguasa Soeharto berkuasa hingga saat ini. Sistem ekonomi inilah yang membuat hingga kini rakyat Indonesia tidak sejahtera.

Ya, HIDUP ADIL DAN SEJAHTERA SEHARUSNYA SUDAH BISA KITA DAPATKAN SAAT INI. Dalam sistem ekonomi kapitalisme neoliberal memang hanya berpihak dan hanya dinikmati oleh segelintir orang di negeri nan kaya ini. Segelintir orang ini adalah para pengusaha/pemilik modal, para pejabat dan petinggi pemerintahan, anggota dewan (DPR/DPRD), petinggi partai politik, para jenderal dan petinggi di kepolisian dan tentara, para cukong dan pejabat BUMN, serta tentunya para pemilik modal asing. Mereka hidup bergelimang harta dari hasil kerja keras buruh dan rakyat dan dari pajak kita selama ini dari hasil penguasaan seluruh kekayaan alam, dan sumber energi, dan seluruh sektor vital lainnya yang seharusnya menjadi MILIK RAKYAT dan dipergunakan untuk KEMAKMURAN SELURUH RAKYAT.

Itupun tak cukup. Mereka masih berkongkalikong antar sesama untuk terus merampok (KORUPSI) seluruh asset dan harta negeri kita. Bahkan Ketua KPK berani menyatakan “jika saja kekayaan dari tambang saja tidak dikorupsi, dikuasai oleh kita dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat, maka penghasilan terendah penduduk Indonesia mencapai 30 juta per bulannya”.

Kita memang bisa hidup lebih sejahtera dari saat ini, jika saja sekelompok kecil orang diatas tidak lagi penjadi penentu kebijakan negeri ini dan tidak menguasai seluruh kekayaan dan aset negeri ini; Kita bisa hidup lebih sejahtera dan adil jika saja sistem ekonomi yang dijalankan memang ditujukan bagi rakyat banyak dan bukan bagi segelintir pemodal. Bila kita melihat dokumen sejarah, membaca pembukaan dan isi UUD 1945, dan membaca tulisan-tulisan para pejuang kemerdekaan kita, tentunya BUKAN tatanan ekonomi semacam ini yang menjadi cita-cita kita merdeka. Para pejuang kita sudah menyatakan menentang sistem ekonomi liberal (kapitalisme neoliberal saat ini), karena sistem ekonomi (neo) liberal semacam ini hanya akan menghasilkan penindasan manusia atas manusia lainnya. Sebagian kecil manusia yang disebut diatas hidup dari penindasan dan perampasan hak 250 juta rakyat negeri ini.

Oleh karenanya, kita nyatakan bahwa perjuangan kita tidak akan berhenti di perjuangan menuntut upah layak, penghapusan sistem kerja kontrak dan outsourcing serta tuntutan jaminan kesehatan. Ini hanyalah awal dari sebuah perjuangan dari cita-cita kita untuk menciptakan kesejahteraan dan keadilan di bumi Indonesia.

Tentunya untuk sampai pada cita-cita ini kita harus memiliki pemahaman atas keadaan negeri ini, memiliki prinsip-prinsip dan strategi perjuangan, mengenal siapa kawan-kawan perjuangan kita dan juga mengenal siapa musuh-musuh yang menghambat cita-cita kita. Berikut, sedikit sumbangan pemikiran dari kami untuk mewujudkan dan cita-cita perjuangan kita untuk merdeka di negeri sendiri, untuk menjadikan buruh dan rakyat menjadi penguasa di negeri ini dan untuk membangun sistem ekonomi yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tuntutan Mendesak Kaum Buruh :

1. Perjuangan untuk Upah Layak dan Penghapusan sistem Kerja Kontrak dan Outsourcing.

Jelaslah landasan utama bisa kita dapatkan dari konstitusi kita, yaitu UUD 1945. Dalam pembukaan UUD 1945 (yang sering dianggap sebagai ruh dari UUD 45) telah dinyatakan bahwa tujuan dari pembentukan pemerintah negara Indonesia salah satunya adalah untuk MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM. Kenyataan yang terjadi saat ini justru berkebalikan dari apa yang diamanatkan oleh konstitusi ini. Kesejahteraan saat ini hanya dinikmati oleh pemilik perusahaan dari hasil kerja keras keringat buruhnya, jurang antara keuntungan dan upah buruh teramat besar. Kesejehteraan hanya dinikmati oleh para direksi dan komisaris perusahaan. Misalnya total Pendapatan direksi PT. Telkom, Bank Mandiri, Bank BRI rata-rata mencapai angka diatas 5 milyar per tahunnya atau Gubernur Bank Indonesia yang gajinya mencapai 250 juta lebih perbulannya.

Kesejehateraan hanya dinikmati oleh presiden, anggota DPR, Para Menteri, Jenderal polisi dan tentara, Gubernur dan Bupati dan pejabat lainnya, yang hidup dibiayai dari APBN kita, yang notabene gaji mereka berasal dari uang kita, uang rakyat.

  • Pasal 27 ayat (2) UUD 45 yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. “Penghidupan yang layak” tentunya bukan pengertian upah layak seperti yang tertuang dalam 60 item KHL sebagaimana diputuskan Menakertrans. Bagi kita, layak seharusya bersifat sosial umum sebagai manusia. Komunikasi, televisi, rekreasi ke luar kota (tempat-tempat berlibur di Indonesia), memiliki rumah, sekolah anak sampai pendidikan tinggi adalah kebutuhan sosial yang wajib bisa dinikmati oleh para pekerja.
  • Upah Layak harus juga berhubungan dengan keuntungan yang diperoleh perusahaan. Keuntungan perusahaan yang selangit harus juga dirasakan oleh para pekerjanya. Selama ini keuntungan yang besar yang diperoleh perusahaan tidak pernah menetes ke buruhnya. Keuntungan besar seberapapun, buruh tetap mendapatkan hanya sebatas upah minimum. Sekedar contoh yang terjadi di Pertamina. PT Pertamina mengumumkan laba bersih perusahaan pertamina tahun 2012 sebesar 25 trilyun lebih. Jika saja katakan upah buruh outsourcing Pertamina ini yang berjumlah sekitar 20.000 buruh, upahnya saat ini dinaikkan sebesar 4 juta rupiah per bulannya, maka pertamina hanya mengeluarkan tambahan yang diambil dari keuntungannya (yang juga sebenarnya hasil dari kerja keras kaum buruh pertamina) Rp. 4 juta x 20.000 buruh x 12 bulan = Rp. 960.000.000.000 (960 milyar) atau hanya sekitar 3.8% dari keuntungan perusahaan. Masih ada 24 trilyun lebih keuntungan perusahaan. Bila tidak memungkinkan dari gaji per bulannya setidaknya, maka penting adanya peraturan pemerintah mewajibkan perusahaan untuk memberikan BONUS dari keuntungan perusahaan setiap tahunnya. Jumlahnya paling tidak 10 % dari keuntungan perusahaan per tahun harus diberikan kepada para pekerjanya. Untuk itu, maka harus ada KEWAJIBAN UNTUK MEMBUKA KEUANGAN PERUSAHAAN PADA BURUHNYA. Selama ini, buruh hanya dilibatkan dalam usaha untuk mengejar target produksi dan efektifitas, sementara keuangan perusahaan menjadi rahasia perusahaan.
  • Sama Halnya dengan perjuangan bagi Upah Layak, Sistem Kerja Kontrak dan Outsourcing HARUS DIHAPUSKAN di tahun 2014 ini di seluruh sektor pekerjaan termasuk 5 bidang yang selama ini diperbolehkan: catering, transportasi, security, pertambangan dan cleaning services. Bahkan bukan saja perusahaan swasta, perusahaan BUMN seperti di Pertamina, PLN, dan lain sebagainya masih saja menerapkan sistem kerja Kontrak dan Outsourcing hingga saat ini. Jelaslah pelanggaran peraturan perundangan yang terus terjadi, atas sistem kerja kontrak dan outsourcing dan diakali oleh para pengusaha dan perusaahan negara (BUMN), hanya bisa dihilangkan dengan cara menghapuskan sistem kerja kontrak dan outsourcing. Sistem Kerja Kontrak dan Outsourcing mengakibatkan upah buruh kontrak dan outsourcing lebih rendah dan mendapatkan hak berbeda dengan pekerja tetap (walau kerjanya seringkali tidak berbeda dengan pekerja tetap). Sistem ini juga jelas-jelas bertentangan dengan konstitusi yang menyatakan, bahwa semua warga negara harus mendapatkan pekerjaan yang layak, dimana para pekerja kontrak dan outsourcing sangat rentan untuk di-PHK.

2. Hak Mendapatkan Pekerjaan Bagi seluruh Warga Negara

  • Tuntutan ini selain berarti penghapusan sistem kerja kontrak dan outsourcing, tuntutan ini juga bermakna bahwa pemerintah bertanggungjawab untuk menghapuskan pengangguran di negeri ini. Salah satu cara yang paling terbukti efektif seperti yang juga dilakukan di sejumlah negara adalah dengan melakukan pengurangan jam kerja (tanpa pengurangan upah). 40 jam kerja dalam seminggu misalnya dapat dikurangi menjadi 36 atau 32 jam seminggunya. Sehingga ketika kebijakan ini diterapkan ada permintaan/kebutuhan jutaan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan produksi. Kaum buruh pun memiliki waktu luang yang lebih yang bisa dipergunakan untuk meningkatkan pengetahuan dan sumber daya dirinya.
  • Mengapa pengangguran menjadi tanggungjawab pemerintah? Selain karena memang diwajibkan oleh konstitusi kita, juga telah diakui bahwa pengangguran yang terjadi saat ini merupakan akibat struktural dari sistem ekonomi kapitalisme neoliberal yang dijalankan dan bukan karena kemalasan dan sebagainya. Sama halnya dengan menyangkut latar belakang pendidikan yang rendah sehingga tidak mendapat pekerjaan, semuanya diakibatkan oleh sistem pendidikan yang mahal, yang menyulitkan anak-anak dari keluarga buruh dan rakyat miskin mampu bersekolah hingga perguruan tinggi, apalagi untuk bisa kuliah di perguruan tinggi negeri (yang seharusnya gratis ini). Di daerah untuk bisa bersekolah SMP atau SMA mereka harus menggunakan transportasi yang biaya sangat sulit bisa dipenuhi oleh orang tuanya, bahkan harus ke kota lain, ke pulau lain karena di tempatnya tidak ada SMP/SMA. Jadi gratis bukan sekedar sekolahnya saja yang gratis melainkan juga penunjang lainnya harus ditanggung (transportasi, buku dan lain sebagainya).
  • Tuntutan ini juga menjadi jalan keluar agar para buruh migrant kita tidak perlu mencari kerja di luar negeri, dihinakan, disiksa, diperkosa, hingga dihukum gantung karena melawan penindasan majikannya. Jelas mereka bekerja diluar negeri, karena di dalam negeri tak mampu menyediakan lapangan pekerjaan untuk warganya.

3. Pendidikan dan Kesehatan Gratis Tanpa Syarat , Universal Bagi Seluruh Rakyat

  • Hak untuk mendapatkan Pendidikan (sampai perguruan tinggi) dan Kesehatan gratis, tanpa perbedaan dan diskriminasi apapun adalah hak setiap warga negara. Baik kaya maupun miskin, pengangguran, penghasilan 1 juta per bulan dengan yang berpenghasilan 100 juta per bulannya harus mendapatkan kesempatan dan pelayanan yang sama di bidang pendidikan dan kesehatan. Pendidikan dan Kesehatan tidak boleh menjadi barang dagangan. Artinya seluruh lembaga pendidikan dan kesehatan tidak boleh berorientasi keuntungan melainkan memberikan pelayanan hak dasar warga negara. Di dalamnya termasuk adalah peningkatan kualitas untuk ibu hamil, ibu melahirkan, gizi balita, tempat perawatan dan tumbuh kembang anak, tempat bermain dan rekreasi/hiburan. Semuanya harus gratis untuk kemajuan negeri dan rakyat kita.
  • Pendidikan dan Kesehatan adalah sumber utama yang dibutuhkan untuk membangun bangsa ini, dasar kekuatan untuk mengembangkan kemajuan negeri menyangkut sumber daya manusianya. Oleh karenanya dengan pendidikan dan kesehatan gratis tanpa syarat (gratis tidak berbayar termasuk penunjangnya: transportasi, asrama, buku-buku dan lain sebagainya) adalah kewajiban negara untuk memenuhinya.
  • Selama ini pemerintah (dan juga janji-janji kampanye di pemilu 2014) hanya memberlakukan wajib belajar (gratis) selama 12 tahun. Artinya kaum buruh dan rakyat miskin yang merupakan mayoritas warga negara Indonesia hanya mendapatkan hak untuk mendapat pendidikan hanya sampai SMA.
  • Pengalaman praktek BPJS (Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial) yang telah diberlakukan per 1 januari 2014, telah terbukti bahwa banyak warga negara mengalami hambatan dan diskriminasi. Hak-hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara universal tidak terjadi. Selain itu dengan konsep penerima BPJS gratis yang hanya berlaku untuk 86,4 juta warga miskin, dimana ada 88 juta warga miskin lainnya yang tidak mendapatkan hak dan harus membayar. Pastinya sangat sulit bagi mereka untuk mengeluarkan misalnya 100 ribu per bulan untuk seluruh anggota keluarganya (4 orang keluarga dengan 2 orang anak, dengan iuran sebesar 25 ribu sebulannya per orang), karena penghasilannya untuk makan sehari-hari saja masih sulit. Belum lagi jumlah dokter yang terbatas (saat ini hanya terdapat 92.000 dokter di Indonesia, karena hanya orang-orang yang berduitlah yang dapat bersekolah menjadi dokter), fasilitas dan jumlah rumah sakit yang mau menerima pasien BPJS sangat terbatas. Banyak dokter-dokter yang mengeluh karena tidak ada juklak yang pasti, ketika menangani pasien BPJS. Banyak batas-batas biaya yang ditanggung oleh BPJS bertentangan dengan keharusan penanganan pengobatan/perawatan yang seharusnya dilakukan terhadap pasien. Banyak pasien yang ditolak dari rumah sakit sakit karena rumah sakit penuh, tidak memiliki fasilitas dan lain sebagainya.

Tuntutan Mendesak lainnya adalah :

  • Hapuskan Hutang Luar Negeri
  • Bangun Industrialisasi Nasional dibawah Kontrol Rakyat
  • Menjamin hak-hak Demokrasi Rakyat dalam sendi-sendi kehidupan bernegara dalam pemerintahan baru hasil pemilu 2014
  • Mewujudkan adanya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang Lebih berpihak kepada Kaum Buruh.

POGRAM PERJUANGAN UMUM

  1. Rebut Kembali Sumber Daya Alam, Tambang dan Energi dan Seluruh Aset Vital yang Penting Bagi Rakyat Banyak. 7 April 2014 yang lalu ramai diberitakan bahwa pemerintah akhirnya menyepakati untuk memperpanjang kontrak perusahaan tambang raksasa milik Amerika Serikat, PT. Freeport hingga tahun 2041 yang sebelumnya sudah harus berakhir pada tahun 2021. Dengan perperpanjangan ini berarti Freeport berhak menguras hasil kekayaan bumi kita di papua hingga 74 tahun lamanya, sejak kontrak tahun 1967. (catatan, baru-baru ini pemerintah telah mengklarifikasi bahwa pemerintah belum memberikan perpanjangan kontrak tambahan kepada PT. Freeport). PT. Freeport sejak beroperasi di tahun 1967, terus menguras emas, perak dan tembaga di Papua hingga mampu meraup keuntungan sebesar US$ 19 juta atau sekitar Rp 114 miliar per harinya. Lebih dari 2,6 juta hektare lahan sudah dieksploitasi, termasuk 119.435 hektar kawasan hutan lindung dan 1,7 juta hektar kawasan hutan konservasi. Hak tanah masyarakat adat pun ikut digusur. Sementara kontribusi perusahaan ini ke pemerintah Indonesia, ternyata sangat kecil, hanya sekitar US$ 12 miliar per tahun (Sumber BPS Tahun 2013). Freeport juga bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan, pelanggaran HAM, dan berbagai konflik dengan penduduk di lokasi pertambangan. Kita harus menyadari bahwa negeri kita diberikan anugerah dengan memiliki kekayaan alam yang sangat besar, yang seharusnya dapat memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya. Indonesia saat ini menduduki peringkat 6 dalam hal cadangan emas; peringkat 2 untuk produksi tembaga; peringkat 5 dalam produksi bauksit; penghasil timah terbesar di dunia setelah Cina; produsen nikel terbesar ke-4 di dunia, eksportir batubara terbesar ke-2 setelah Australia; eksportir gas alam bersih LNG terbesar di dunia, eksportir terbesar gas alam cair setelah Qatar dan Malaysia. Wajar jika kemudian seluruh negeri-negeri besar (penjajah) ramai memburu bahan mentah ke Indonesia, tak ubahnya pada masa penjajahan dulu. Sayangnya para penguasa negeri ini tak peduli bila kekayaan kita terus dirampok untuk negeri lain, tak peduli bahwa kita membutuhkan ini untuk membangun negeri kita, selama mereka juga turut menikmati. Perusahaan asing saat ini banyak menjadikan para mantan pejabat, jendral sebagai petinggi di perusahaannya, dan membina (menyogok) para penguasa lokal untuk dapat dibiarkan bebas merampok negeri ini. Kongkalikong-suap menyuap terus terjadi diantara pemerintah pusat, pemerintah lokal, elit parpol dan para petinggi polri dan tni untuk memastikan kelanjutan usaha mereka. Inilah mengapa ketua KPK menyatakan, kalau tidak dikorupsi, dari hasil tambang saja, pendapatan penduduk Indonesia per keluarga bisa mencapai angka 30 juta sebulannya. Kita dapat belajar bagaimana negeri-negeri di Amerika Latin saat ini perlahan dan pasti merebut aset-aset mereka yang sebelumnya dikuasai oleh. Nasionalisasi dan perebutan kembali aset vital mereka dan sumber daya alam yang sebelumnya dimiliki asing telah terlihat hasilnya untuk membangun negeri dan memajukan rakyat mereka. Saat ini bukan saja tambang, melainkan seluruh aset dan sumber daya kita telah menjadi barang dagangan. Dari mulai listrik, air, makanan, pendidikan, kesehatan, semuanya lewat kongkalikong pemerintah dan DPR, keluarlah Undang-undang yang terus semakin membawa negeri ini kearah liberalisasi. Seluruh kekayaan negeri ini dijual dan digadaikan ke asing. Semua Undang-Undang pro asing, yang membawa Indonesia menjadi negeri jajahan harus diubah dan digantikan dengan Undang-Undang yang justru menjamin kepemilikannya dan peruntukannya oleh Rakyat. Peran IMF, Bank Dunia, WTO, ADB dan lembaga donor asing lainnya yang terus mendesak dan mewacanakan agenda liberalisasi dan mengintervensi perundang-undangan di Indonesia harus dilawan keberadaannya. Perusahaan-perusahaan negara yang telah diprivatisasi harus dikembalikan sebagai perusahaan rakyat yang orientasinya untuk melayani kepentingan rakyat.
  2. Berantas Korupsi, Bubarkan Partai-Partai Koruptor. Ketidakpercayaan rakyat sejak Pemilu 2004, 2009, dan 2014 saat ini terus meningkat, angka golput terus meningkat. Pemenang sejatinya adalah kelompok Golput. Ketidakpercayan rakyat atas partai-partai politik borjuasi yang berkuasa di pemerintah dan di DPR saat ini bukan saja karena ketidakmampuan mereka untuk memberikan kebijakan-kebijakan pro rakyat, melainkan juga karena perilaku mereka yang terus merampok uang rakyat ini (korupsi). Untuk nasional (para pejabat, menteri, pimpinan partai, anggota DPR) kita telah sama-sama ketahui. Seluruh partai politik peserta pemilu termasuk yang baru menduduki kursi DPR/D pada tahun 2009 lalu (Partai Hanura, dan Partai Gerindra), semuanya telah tersangkut korupsi. Bayangkan menurut data Kementrian Dalam Negeri sejak tahun 2004 –2013, ada 291 dari 524 pejabat daerah (gubernur, walikota/bupati dan wakilnya) yang terkena kasus korupsi (data Januari 2014 jumlah ini telah bertambah menjadi 318 pejabat). Sementara itu ada 3000 anggota DPRD yang terkena kasus korupsi (431 anggota DPRD kabupaten/kota; 2.545 anggota DPRD Provinsi). Siapakah mereka, darimanakah mereka berasal? Jelas pastinya anggota DPRD adalah anggota partai politik. Siapakah Gubernur, Bupati, Walikota dan wakilnya yang terkena kasus korupsi ini? Juga adalah kader dan umumnya adalah juga pimpinan partai politik di tingkat pusat (DPP), atau daerah (DPD). Bahkan berbagai survei telah menyatakan bahwa partai politik dan parlemen menjadi lembaga yang paling korup di Indonesia. Pemerintah SBY pun mengakui bahwa pejabat yang melakukan korupsi pelakunya berasal dari partai politik. Walau dalam Undang-undang partai politik disebutkan dengan jelas bahwa partai politik yang terbukti melakukan korupsi dapat dibubarkan, dan sudah banyak fakta atas hal ini, tetapi tidak ada satu pun dari partai ini yang mendapatkan sangsi berupa pembubaran. Seluruh kasus korupsi dibebankan pada para pelakunya. Kasus Nazarudin, Anas Urbaningrum (Partai Demokrat), kasus Lutfi Hasan Ishak (PKS) sudah jelas-jelas dipersidangan dan data-data menunjukkan bahwa korupsi yang dilakukan merupakan tindakan sistematik yang dilakukan oleh partai lewat kader-kader partai mereka.

STRATEGI PERJUANGAN

  • Perkuat Persatuan dan Konsolidasi Perjuangan Kaum Buruh. Hanya dengan persatuanlah kaum buruh memiliki kekuatan. Semua ini kita buktikan baik di perusahaan tempat kerja kita, persatuan di kota-kota (dalam memperjuangkan kenaikan upah minimum) dan hingga nasional. Bahwa apa yang dilakukan oleh KP SGBN (Komie Persiapan Sentra Gerakan Buruh Nasional) memiliki tujuan untuk memperkuat persatuan perjuangan kaum buruh dari pabrik, daerah, hingga nasional. Dengan adanya kekuatan di nasional kita memiliki daya untuk mendorong serikat-serikat buruh lain dapat menyatukan diri dalam perjuangan. Kita juga memiliki potensi untuk menyatukan kekuatan buruh lintas sektor. Tanpa adanya konsolidasi nasional kita, pekerjaan ini pastilah sangat terbatas, baik sektor maupun daerahnya. Oleh karenanya KP SGBN dalam tahap awalnya pun akan selalu mengajak serikat lain diluar KP SGBN untuk terus membangun persatuan perjuangan melawan kebijakan dan kekuatan musuh-musuh buruh dan rakyat. KP SGBN secara prinsipil akan berdiri di barisan terdepan untuk membangun persatuan perjuangan ini dan mendukung serta terlibat aktif dalam persatuan perjuangan yang telah ada saat ini termasuk juga persatuan dalam berbagai momentum perjuangan seperti mogok daerah/nasional, lokal, sektoral, kenaikan upah minimum, may day, penolakan kenaikan BBM dan sebagainya.
  • Bangun Persatuan dan Solidaritas Perjuangan dengan Rakyat Tertindas Lainnya (kaum tani, nelayan, mahasiswa, pelajar, pemuda dan seluruh rakyat miskin Indonesia). Semua, rakyat Indonesia mengalami penindasan dalam sistem ekonomi yang sama. Kita juga melawan musuh-musuh yang sama. Sehingga untuk melawannnya dibutuhkan kekuatan yang besar. Dengan persatuan rakyat dari seluruh kelas yang dirugikan oleh sistem ekonomi dan penguasa negeri ini maka jalan untuk meraih cita-cita perjuangan kita bukanlah mimpi. Persatuan Perjuangan harus dimulai dan dipelopori oleh kaum buruh. Karena organisasi dan gerakan buruh saat ini harus diakui adalah yang paling maju, paling terorganisir dibandingkan organisasi dan gerakan rakyat lainnya. Oleh karenanya, wajar, kalau tanggungjawab perjuangan justu ada di pundak kaum buruh.
  • Bangun Kekuatan Politik Buruh dan Rakyat. Kelas pengusaha dan orang-orang kaya saat ini telah memiliki alat politiknya yaitu sebuah partai politik mereka. Mereka bertarung dan merebutkan kursi di parlemen dan bertarung memperebutkan kursi pemerintahan (Pemilu Presiden dan Pilkada). Dengan penguasaan ini, mereka bisa membuat undang-undang dan berbagai kebijakan peraturan yang menguntungkan kepentingan mereka. Oleh karenanya, kaum buruh dan rakyat harus juga membangun kekuatan politiknya sendiri. Dengan adanya kekuatan politiknya sendiri, maka kita akan siap bertarung berhadapan dengan kekuatan mereka. Ingat, jumlah kita adalah mayoritas. Kita membutuhkan organisasi selain yang kita punya saat ini (serikat buruh), yaitu sebuah organisasi politik milik kita sendiri. Serikat buruh, serikat tani, serikat nelayan dan organisasi massa rakyat lainnya, adalah basis awal untuk membangun sebuah alat tempur kita di bidang politik. Tanpa ini, parlemen dan pemerintahan dan kebijakannnya tidak akan pernah memihak kita. Dengan alat politik yang kita miliki, maka Slogan “Buruh Berkuasa Rakyat Sejahtera!”, cita-cita mengangkat rakyat sejati menjadi penguasa di negeri dan mengganti sistem ekonomi penindasan dengan ekonomi berkeadilan bagi rakyat banyak semakin menjadi mungkin kita perjuangkan. Tanpa alat politik kita sendiri, seberapun rakyat tidak mendukung partai-partai politik koruptor, penindas rakyat (golput yang besar diatas 50% sekalipun) tidak akan ada artinya. Partai-partai politik yang ada saat ini juga telah mengamankan diri mereka dengan membuat Undang-Undang Pemilu yang teramat sulit bagi rakyat untuk dapat ikut serta dalam pemilu. Ditambah lagi dalam UU Pemilu mensyaratkan ambang batas suara minimal 3% untuk dapat duduk di DPR/D. Inilah strategi partai-partai pemodal saat ini. Harapannya, kekuasaan tidak akan berpindah ke tangan rakyat. Karena dengan ini hanya pemilik modallah yang mampu ikut pemilu. Rakyat boleh membenci mereka, tetapi kekuasaan akan tetap berada di tangan mereka, pindah dari satu partai pemodal ke partai pemodal yang lain.

KP SGBN
Komite Persiapan – Sentral Gerakan Buruh Nasional  (KP – SGBN) :

KP SGBN adalah sebuah Konsolidasi Serikat Serikat Buruh dari berbagai kota, wilayah dan berbagai sektor di Indonesia. Sebagaimana tercantum dalam namanya (Komite Persiapan), organisasi ini barulah dalam tahap persiapan. Oleh karenanya apa-apa yang dihasilkan dalam pertemuan awalnya, masihlah harus terus didiskusikan, dievaluasi, diperdalam, ditambahkan, dan diperbaiki.

KP SGBN membuka diri dan mengajak kepada seluruh unsur serikat buruh, mulai dari tingkat basis, perusahaan maupun pada level federasi lokal di berbagai daerah maupun nasional untuk bergabung dalam KP SGBN menuntaskan tugas sejarah perjuangan kaum buruh Indoneisa.
Hambatan kemajuan gerakan buruh seringkali justru akibat adanya pengkhianatan yang dilakukan terutama unsur-unsur pimpinan serikat buruh. Banyak unsur pimpinan serikat buruh dari tingkat pabrik, daerah hingga nasional yang bermain mata dengan para pengusaha, disogok atau diancam pengusaha dan akhirnya menyerah dan memilih menyelamatkan dan mengambil keuntungan untuk diri pribadi semata.

Banyak juga pimpinan serikat yang direkrut menjadi HRD perusahaan, menjadi konsultan perusahaan, menjadi pengacara perusahaan. Pengalaman perjuangan di serikat buruh justru dipakai oleh mereka untuk melawan perjuangan buruh. Dan yang terbaru, ada banyak pimpinan serikat buruh yang lelah, dan memilih alih profesi untuk masuk ke dalam partai-partai politik pemodal dan mencari karir di pemerintahan untuk perbaikan kehidupan pribadi, harta dan jabatan. Secara prinsipil, KP SGBN secara terbuka juga menyatakan akan melawan para pimpinan pimpinan serikat buruh yang melakukan tindakan ini.

Secara prinsipil KP SGBN juga akan senantiasa membuka diri untuk berdiskusi, berdebat dan menerima kritik terhadap KP SGBN dan juga sebaliknya KP SGBN senantiasa akan mengingatkan kepada sesama organisasi perjuangan buruh lain. Semuanya dilakukan demi kemajuan dari gerakan buruh itu sendiri.

Bangun Persatuan Gerakan Buruh !
Buruh Bersatu Tak Bisa Dikalahkan !
Buruh Berkuasa Rakyat, Rakyat Sejahtera !!

Sultoni, Koordinator Nasional.

Heryanto, Wakil Koordinator Nasional.

Loading

Print Friendly, PDF & Email

Comment here

%d blogger menyukai ini: