Melihat situasi dan kondisi yang ada di tanah air dengan ini saya berbicara memberikan pandangan atau pendapat sebagai bentuk keprihatinan dan bagian dari upaya mendukung perjuangan HAM dan demokrasi untuk rakyat dan juga sebagai komponen masyarakat sipil selain itu saya pernah terlibat aktif pada pergerakan Reformasi 98.
Sebelum terjadi kerusuhan, lebih awal pergerakan mahasiswa cukup marak di beberapa kota: Jakarta, Surabaya dan Makassar juga beberapa kota yang lain melakukan aksi demonstrasi dengan tuntutan menolak kenaikan nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 200% sampai dengan 800%. Kemudian mengkritik realisasi janji-janji program Presiden Prabowo dan Wapres Gibran yang dinilai oleh mereka, mahasiswa yang bergerak menilai bahwa janji-janji Presiden dan Wakil Presiden tidak terealisasi dengan baik bahkan ada kelompok mahasiswa yang menuntut penggulingan Presiden. Pada perkembangan selanjutnya adalah aksi-aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa meluas dan bertambah banyak di beberapa kota dan kabupaten. Pada momen itu terdapat peristiwa tindakan keji oknum aparat Polri pada pengamanan demonstrasi dengan menabrak dan melindas driver ojol bernama Affan Kurniawan sehingga tewas, membuat rekan rekan sesama driver ojol juga bersolidaritas melakukan aksi demonstrasi. Kemudian muncul juga kelompok masyarakat yang juga melakukan aksi dengan tuntutan yang berbeda yaitu pembubaran DPR pada perkembangannya meluas menjadi kerusuhan membakar kantor DPRD dan penjarahan yang terjadi di beberapa kota dan kabupaten.
Pada kondisi tersebut haruslah dilihat dan dikaji secara obyektif dan historis yaitu peristiwa dengan peristiwa berdasarkan urutan waktu sehingga dapat diketahui mata rantai terhadap apa yang sedang terjadi secara obyektif sehingga tidak terjadi pemikiran yang sempit dan cara pandang yang salah terhadap apa yang sedang terjadi.
Sebelum terjadi aksi mahasiswa bahwa rakyat di kabupaten Pati telah bergerak dengan skala jumlah aksi demonstrasi yang besar dan menuntut Bupati mundur dan mendesak DPRD Pati melakukan impeachment atau menjatuhkan Bupati Pati Sudewo.
Dengan demikian terdapat beberapa kelompok dengan pola yang berbeda beda dalam aksi demonstrasi pola yang berbeda adalah metode aksi dan tuntutan aksi yang berbeda diantara mahasiswa dan kelompok kelompok yang melakukan aksi. Situasi sekarang adalah mengalami gambaran yang buram terhadap apa yang sedang terjadi dan diberitakan bahwa aparat pengamanan melakukan tindakan kekerasan dan represif terhadap beberapa aktivis mahsiswa yang masih melakukan aksi aksi demonstrasi untuk menuntut Presiden Prabowo dan mereka aktivis organisasi non pemerintah yang berkonsentrasi pada pembelaan Hak Asasi Manusia terutama rekan rekan dari Lokataru.
Aksi aksi mahasiswa dengan menyampaikan aspirasi dengan pergerakan demonstasi begitu juga aktivis Hak Asasi Manusia dijamin oleh konstitusi negara (UUD RI 1945) dan Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 serta Ratifikasi Internasional yaitu Undang Undang Nomor 12 Tahun 2005 dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2005 secara esesensial pada aksi demonstrasi adalah menjamin hak mengelurakan pendapat tanpa dibatasi pandangan politik dan ideologi apapun selain itu mereka bukanlah suatu kelompok terorisme yang perlu dilakukan tindakan represif secara berlebihan dan Indonesia adalah negara yang berlandaskan atas recht staat atau negara yang berdasarkan atas dasar hukum
Oleh karena itu pengamanan kepada gerakan aksi demonstrasi tidak perlu dilakukan secara membabi buta dengan mengkambinghitamkan mereka mahasiswa dan aktivis Hak Asasi Manusia begitu juga kepada masyarakat yang tidak mengetahui peristiwa yang sedang terjadi dan tidak terlibat terhadap peristiwa yang sedang terjadi dengan adanya penangkapan dan penangkapan yang dilakukan aparat maka pengamanan sebaiknya dilakukan secara akuntable, profesional dan bertindak terhadap mereka pelaku kerusuhan dan penjarahan bukan kepada mahasiswa dan aktivis HAM.
Mengapa peristiwa kerusuhan dengan terjadinya pembakaran beberapa kantor DPRD di beberapa daerah dan penjarahan juga terjadi? Mengapa sektor Intelijen tidak cepat melaporkan kepada Panglima TNI, Kapolri, Pangdam dan Kapolda bilamana ada tanda tanda gerakan yang mengarah kepada tindakan rusuh dan penjarahan dan mengapa TNI-Polri tidak mengerahkan jumlah pasukan dengan jumlah besar untuk menghalau gerakan rusuh dan penjarahan seakan akan TNI-Polri tidak mengetahui dan tidak siap terhadap kondisi yang akan terjadi sehingga publik atau masyarakat menilai adanya pembiaran, ataukah sektor Intelijen dan TNI-Polri tidak satu komando sehingga bergerak sendiri sendiri? Maka secara logis pada posisi yang lain adalah Intelijen tidak bekerja secara profesional oleh karena itu perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sektor Intelijen baik evaluasi terhadap biaya operasional (anggaran negara sebagian dengan jumlah yang tidak sedikit bersumber dari pajak rakyat), evalusi standar operasional prosedur dan evaluasi terhadap teknis dan target operasi.
Selain evaluasi diperlukan reformasi di sektor intelijen dan reformasi dibidang pertahanan keamanan adalah pola dan metode pengamanan didalam negeri terhadap pengamanan aksi dengan menghormati hak asasi manusia. Pada situasi dan kondisi yang terjadi selain adanya penangkapan terhadap mereka mahasiswa pelaku aksi dan adaya tindakan represi oleh aparat keamanan sehingga mereka menjadi korban kekerasan maka tidak menutup kemungkinan juga terjadinya orang hilang pada demonstrasi yang masih berlangsung sekarang ini.
Dengan melihat latar belakang yang telah dikemukakan diatas diperlukan suatu Resolusi diantaranya adalah:
- Kapolri cq.Irwasum Mabes Polri menindak tegas bukan hanya melakukan pemecatan tetapi juga penerapan hukum pidana terhadap oknum Polri pengendara rantis pada pengamanan demostrasi yang menabrak dan melindas (perbuatan yang menghilangkan nyawa seseorang) Affan Kurniawan sehingga korban meninggal dunia.
- Kapolri segera memerintahkan untuk menghentikan intimidasi, penangkapan dan tindakan represi terhadap mahasiswa pada umumnya yang melakukan aksi aksi demonstrasi (juga pembebasan kepada Figa Lesmana) dan rekan rekan yang bekerja pada sektor HAM yaitu pembebasan kepada Delpedro Marhaen rekan rekan dari Yayasan Lokataru.
- Presiden sebaiknya secara tegas membuat keputusan pembatalan nilai kenaikan pajak bumi dan bangunan yang tidak wajar diseluruh Kabupaten/Kota di Indonesia
- Presiden bersama Panglima TNI-KaPolri untuk tidak memberlakukan darurat sipil dan atau darurat militer serta tidak melibatkan pamswakarsa dikarenakan akan memperkeruh suasana dan situasi yang sedang terjadi sekarang.
- Menuntaskan agenda agenda Reformasi 98 diantaranya adalah: penuntasan reformasi agraria, reformasi tata kelola sumber pendapatan keuangan negara, reformasi pertambangan dan migas, dan penuntasan kasus penculikan aktivis dan penghilangan aktivis pada tahun 1997-1998
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebaiknya melakukan penyelidikan terhadap peristiwa yang terjadi sekarang ini sebagai Lembaga Negara Independen.
- DPR-RI sebaiknya membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF-2025) untuk persitiwa yang terjadi sekarang ini dan Tim pencari fakta diharapkan bekerja secara transparan, akuntable dan profesional serta menjaga Independensi dengan tujuan mencari akar penyebab permasalahan, konteks peristiwa yang sedang terjadi, aktor aktor yang terlibat dan memberikan jaminan perlindungan kepada mereka para korban dan keluarga korban pada peristiwa yang terjadi sekarang ini serta upaya penindakan hukum bagi mereka provokator atau oknum yang menggerakan rusuh menunggangi pergerakan mahasiswa dan rakyat.
- Penurunan harga sembako dan harga barang dan jasa yang berkaitan dengan kebutuhan rakyat sebaiknya diturunkan dikarenakan rakyat menghadapi kondisi ekonomi yang sulit dan susah.
Makassar, 5 September 2025.
ALBERTUS GEORGE
Aktivis Reformasi 98
Comment here