AksiReportase

Kronologi Aksi Pembebasan Tahanan Politik Papua di Sorong

I. Surat Perundingan Damai 

Pada 14 April 2025, empat orang dari organisasi Negara Federal Republik Papua Barat Daya (NFRPB) di Kota Sorong mendatangi Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Kapolres Kota Sorong, Kantor Walikota Kota Sorong, untuk mengantarkan surat perundingan damai dalam rangka penyelesaian konflik berkepanjangan di Papua. Surat tersebut ditandatangani oleh Presiden NFRPB, Forkorus Yaboisembut, yang berisikan selain perundingan, juga berisikan dialog damai untuk penyerahan kemerdekaan Papua Barat. Surat yang sama juga diantarkan di masing-masing wilayah seperti Wamena, Jayapura, Manokwari, dst.

 

II. Kronologi Penangkapan

Pada 28 April 2025, polisi menangkap dan menahan empat orang aktivis NFRPB atas nama Abraham Goram Gaman, Nikson Mai, Piter Robaha, Maksi Sangkek. Khusus Abraham Goram Gaman, polisi menggunakan dua unit mobil barakuda dan mengerahkan sekitar 100 orang personel gabungan.

Kemudian, Polisi menggeledah rumah bapak Abraham dan tidak menemukan bukti-bukti apapun selain 1 pasang baju bermotif Bintang Kejora. Menurut keterangan dari Istri Gaman, bahwa polisi tidak menunjukkan surat penangkapan dan langsung menahan  Gaman. Surat penangkapan dan penahanan baru ditunjukkan setelah Gaman, dkk sudah berada di Polresta Kota Sorong.

 

III. Masa Penahanan dan Kondisi Keempat Tapol 

Sejak ditahan pada 28 April 2025, Keempat Tapol dikurung di Ruang Tahanan Polres Kota Sorong Lantai Dua yang sempit dan berisikan 30 orang. Ruangan itu sangat sesak, panas, dan kumuh. Ventilasi udara buruk, dan hanya berukuran sekitar 30 cm. Jika siang, suhunya bisa mencapai 40 derajat, karena selain panas dari matahari, juga dipenuhi asap rokok.

Pada 19 Juni 2025, keempat Tapol disebut oleh para aktivis Papua lainnya. Dari hasil pertemuan tersebut, Keempat Tapol mengeluhkan sakit. Gomam mengaku sulit bernafas, dan sakit paru-paru yang telah lama dideritanya kambuh Kembali. Sementara itu, Maksi Sangkek juga mengatakan sesak nafas, dan apabila batuk, selalu yang keluar adalah darah. Berdasarkan pengakuan Istri Maksi Sangkek, bahwa suaminya  sudah menderita sakit paru-paru sejak lama. Ini disebabkan karena menghirup asap rokok yang berlebihan yang kemudian memperparah kondisinya. Beliau juga sakit asam urat, sehingga sulit berdiri. Saat ditemui oleh para aktivis, Maksi Sangkek hanya hanya bisa berbaring di tempat tidur dan dalam kondisi yang tidak sehat.

Karena kondisi tersebut, sebelumnya pada 16 Juni 2025 pihak keluarga berinisiatif untuk membawa para Tapol ke Klinik Bintang Timur dan setelah pemeriksaan, hasil medis menyampaikan bahwa Maksi harus mendapat penanganan khusus. Menanggapi hal tersebut, pihak keluarga dan pengacara mengajukan penangguhan penahanan, tetapi ditolak oleh pihak Kapolres Kota Sorong. Ironisnya, Maksi Sangkek justru dipindahkan ke ruangan Kepala Urusan Pembinaan (KBO) yang full ac dan tidak mendapat paparan sinar matahari sama sekali. Hal tersebut memperparah kondisi kesehatannya.

 

IV. Respon Masyarakat Papua dan Pembentukan Front

Merespon kondisi tahanan politik yang demikian, maka para aktivis, keluarga, dan solidaritas membentuk Front taktis sebagai wadah koordinatif untuk menyuarakan dan memperjuangkan hak-hak para Tapol. Front tersebut mengambil nama Solidaritas Rakyat Papua Pro Demokrasi Sorong Raya (SR PPDSR). Front dibentuk pada pertengahan Juni dan langsung melaksanakan sejumlah agenda.

Pada 28 Juni 2025, solidaritas mendatangi Kantor Polres  Kota Sorong untuk menuntut pembebasan Tapol. Ini didasari pada penolakan berkas keempat Tapol yang ditolak oleh Pengadilan Negeri Kota Sorong karena tidak cukup bukti dan masa penahanan pertama yang harusnya berakhir pada hari itu. Aksi ini tidak direspon oleh pihak kepolisian, dan justru masa penahanan dilanjutkan.

Pada 29 Juni 2025, konsolidasi pertama dilangsungkan di Pangkalan Ojek Worcith, Klademak III. Konsolidasi dilakukan dalam bentuk nobar dan diskusi. Konsolidasi ini berjalan aman dan damai, dan dihadiri sekitar 50 orang orang warga Masyarakat. Konsolidasi kedua dengan cara yang sama dilakukan pada 3 Juli 2025 di Kompleks Jembatan Puri, Jalan Baru. Konsolidasi dihadiri kurang lebih 50 orang.

Pada 11 Agustus 2025, front melakukan konferensi pers untuk menyatakan penolakan pemindahan ke Empat Tapol ke Makassar menyusul rencana pemindahan Keempat Tapol ke Makassar. Juga pada siang hari, massa melakukan pengawalan terhadap para Tapol di Kejaksaan Negeri sekaligus menanyakan alasan pemindahan para Tapol.

Pada 13 Agustus, solidaritas mendatangi dan melancarkan aksi spontan di depan Kantor Pengadilan Negeri Kota Sorong. Tujuan aksi adalah massa mendesak Kejaksaan Negeri untuk segera membatalkan rencana pemindahan Keempat Tapol ke Makassar. Aksi ini tidak mendapat respon positif dari pihak Kejaksaan dan hanya disampaikan bahwa kebijakan tersebut dilakukan atas dasar rekomendasi dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua Barat Daya (PBD).

Sesuai pernyataan dari Kejaksaan bahwa alasan pemindahan sebagaimana disampaikan oleh Forkopimda adalah Kota Sorong sedang dilanda bencana alam dan terjadi gangguan keamanan. Massa menolak pernyataan tersebut karena murni dibuat-buat.

Pada 14 Agustus front Kembali melakukan konsolidasi dengan pemutaran film Pepera 1969. Konsolidasi ini dimaksud untuk menggalang dukungan lebih luas dari masyarakat Papua. Pada 15 Agustus, konsolidasi Kembali digelar di Pasar Boswesen Rufei. Setelah konsolidasi, massa membacakan pernyataan sikap dan mendesak Para Tapol untuk tidak dikirim ke Makasar, dan segera dibebaskan tanpa syarat.

Pada 20 Agustus 2025 , terjadi aksi spontan di Kantor Gubernur Papua Barat Daya untuk mendesak Gubernur sebagai pimpinan tertinggi Forkopimda untuk mencabut rekomendasi pemindahan yang dibuat berdasarkan alasan yang tidak jelas. Aksi ini tidak mendapat respon dari Gubernur. Berdasarkan keterangan dari utusan Gubernur yang menemui massa saat aksi, bahwa Gubernur bersedia menemui massa pada Kamis 21 Juni 2025.

Pada Kamis 21 Juni 2025, massa melakukan galang dana dan bagi-bagi selebaran menuju aksi 22 Juli 2025. Pada 22 Juli 2025 aksi demonstrasi dilancarkan dengan memulai long march dari depan Ramayana Mall Kota Sorong dan finis di Kantor Gubernur PBD. Massa mendesak Gubernur untuk menepati janji, dan segera mencabut rekomendasi Forkopimda. Tetapi aksi ini tidak ditanggapi oleh Gubernur dengan alasan Gubernur berada di luar Papua.

Pada Senin 25 Agustus 2025, front Kembali menggelar aksi di Pengadilan Negeri Kota Sorong. Aksi ini dilancarkan sebagai Upaya lanjutan untuk mendesak Pengadilan Negeri segera membatalkan rencana pemindahan Tapol. Aksi ini merupakan aksi yang ke 13 yang dilancarkan sejak Front.

Pada 26 Agustus 2025 rapat Forkopimda dilakukan di Kantor Gubernur PBD dan dihadiri oleh Gubernur. Rapat ini dilangsungkan secara tertutup. Berdasarkan keterangan Gubernur, rapat itu merupakan koordinasi dan tidak ada Keputusan apa-apa. Namun nyatanya, rapat ini sudah memutuskan Tanggal 28 sebagai tanggal pemindahan Tapol.

Pada 27 Agustus 2025, front dan keluarga mendatangi Polresta dan menduduki Kantor Polresta Kota Sorong. Aksi ini dilakukan pada pukul 11 malam waktu waktu Papua. Massa terus bertahan hingga pukul 06.00 dini hari. Pukul 06.00 WIT aparat bersenjata lengkap berbaris dan membawa dua mobil barakuda untuk untuk membubarkan massa. Pukul 06.30 WIT massa dibubarkan secara paksa oleh aparat gabungan dan tahanan dikeluarkan dari Polresta menuju Bandara.

Pukul 07.00 WIT kemarahan massa meluas dan melakukan serangkaian aksi seperti bakar ban di depan Kantor Polresta. Tetapi aksi ini kemudian berkembang kemana-mana. Massa melancarkan serangan di Kantor Gubernur dan Wali Kota. Kemudian massa melancarkan aksi di rumah kantor Gubernur. Blokade jalan dilakukan di depan Kantor Gubernur, kemudian meluas ke Halte Malanu dan berkembang berbagai titik di Kota Sorong.

Polisi aparat gabungan merespon dengan brutalitas tinggi. Gas air mata dan peluru tajam dilancarkan secara membabi buta. Hingga berita ini dikeluarkan, tercatat dua orang telah ditembak dan 17 orang ditahan.

Kondisi terkini sejumlah 100 orang personel diterbangkan dari Manokwari ke Sorong. Sementara menurut keterangan Kapolda PBD, kemungkinan penangkapan akan masih terus bertambah. Laporan terkini, Sayang Mandabayan dan suaminya sudah diikuti dengan penangkapan dan ditahan Polres Kota Sorong. Saat ditahan, polisi melancarkan pembongkaran rumah dan tidak menunjukkan surat perintah penahanan.

 

Demikian yang dapat kami laporkan.

Loading

Comment here