AksiPernyataan Sikap

Bebaskan Obby Kogoya, Lawan Kriminalisasi!

IMG-20160822-WA0044Aksi Solidaritas Pra-Peradilan Kriminalisasi Obby Kogoya

Pengadilan Negeri Sleman, 22 Agustus 2016

Kurang lebih sebulan yang lalu, bertepatan dengan pertemuan Melanesian Spearhead Group (MSG) pada 13-15 Juli 2016 yang membahas status keanggotaan United Liberation Movement for West Papua (ULWMP), serta peringatan 47 tahun pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA), Persatuan Rakyat untuk Pembebasan Papua Barat (PRPPB) melakukan serangkaian agenda untuk memperjuangkan tuntutannya. Agenda ini meliputi Panggung Budaya (13 & 14 Juli), Mimbar Bebas (14 Juli), Aksi Massa (15 Juli), serta Ibadah dan Bakar Batu (16 Juli). Rangkaian agenda ini mendapatkan represi besar-besaran dari aparat negara bekerjasama dengan ormas reaksioner[1].

Aparat kepolisian memblokade asrama mahasiswa Papua Kamasan I. Tak kurang dari 800 personil baik dari TNI/Polri diturunkan untuk mengintimidasi dan merepresi mahasiswa-mahasiswa Papua yang waktu itu hendak berencana melakukan Aksi Damai dari Asrama Papua menuju titik 0 kilometer. Hari itulah pengerahan aparat terbesar sepanjang aksi yang pernah digelar oleh mahasiswa-mahasiswa Papua di tahun 2016. Gerombolan massa memenuhi jalan di depan asrama mahasiswa Papua, kurang lebih jumlahnya 150-200 orang. Mereka berbaju loreng bertuliskan FKPPI, Pemuda Pancasila, Laskar Jogja, dan Paksi Katon serta ormas lain di Yogyakarta. Mereka membawa pentungan, meneriakkan kafir, anjing, babi, monyet kepada mahasiswa-mahasiswa Papua yang berada di dalam asrama. Aparat diam saja tidak melakukan apa-apa bahkan terlihat membaur seolah mereka juga “bagian” dari aparat yang bertugas menyandera kemerdekaan berpendapat mahasiswa-mahasiswa Papua. Mereka tidak dibubarkan, mereka tidak ditangkap padahal merekalah yang melakukan aksi-aksi anarkis dan membuat kerusuhan di Yogyakarta.

Pada Aksi Massa 15 Juli 2016, 8 mahasiswa Papua ditangkap dan dibawa ke Polda DIY dengan sewenang-wenang tanpa alasan yang jelas. 6 orang ditangkap saat menuju ke Asrama Mahasiswa Papua setelah membeli singkong dari pasar karena dituduh membawa senjata tajam. Bahkan 2 orang diantaranya dipukuli sebelum ditangkap. Tuduhan ini mengada-ada karena tidak pernah terbukti adanya senjata tajam kecuali 34 kg singkong yang dibeli untuk makan siang teman-temannya di Asrama Papua.

Salah satu mahasiswa yang ditangkap, Obby Kogoya, ditetapkan sebagai Tersangka karena dituduh melanggar Pasal 212 jo. 213 KUHP Sub 351 ayat 2 KUHP. Menurut Humas Polisi Daerah (Polda) DIY, AKBP Anny Pudjiastuti (merdeka.com/16/07/2016), Obby dituduh menganiaya dan menyebabkan seorang aparat terluka dengan barang bukti sebuah panah. Padahal selama LBH Yogyakarta mendampingi proses di kepolisian yang ada hanyalah singkong yang dibeli dari pasar, tidak pernah ada panah sebagaimana fitnah dan berita bohong yang selama ini sengaja disebarkan untuk menyudutkan dan menstigma mahasiswa-mahasiswa Papua.

Penilaian LBH Yogyakarta[2] semakin jelas dengan kejanggalan-kejanggalan dalam proses menetapkan Obby Kogoya sebagai Tersangka. Pertama, penetapan tersangka Obby tidak melalui proses hukum acara pidana yang berlaku. Dia ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dia sebagai tersangka. Sampai pada saat LBH Yogyakarta menanyakan bukti yang memberatkan dia sehingga ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak pernah menunjukkan siapa saksi yang pernah diperiksa, serta alat bukti lain yang ditemukan untuk menetapkan Obby sebagai Tersangka.

Kedua, Obby ditetapkan sebagai Tersangka karena melanggar Pasal 212 jo. 213 KUHP Sub 351 ayat 2 KUHP yang pada intinya Obby dituduh melawan petugas dengan melakukan kekerasan atau melakukan penganiayaan. Sementara banyak video, foto-foto dan keterangan-keterangan yang menunjukkan sebaliknya. Obby justru adalah korban pengeroyokan/pemukulan dan penganiayaan serta proses peradilan yang tidak adil yang dilakukan oleh negara (dalam hal ini aparat negara).

Ketiga, upaya paksa (penangkapan) dilakukan sebelum Obby ditetapkan sebagai Tersangka. Obby langsung ditangkap dan saat itu juga dimintai keterangan sebagai tersangka. Padahal penetapan status tersangka seseorang adalah “kunci utama” dari tindakan selanjutnya yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum berupa upaya paksa, baik berupa pencegahan, penggeledahan, penyitaan, penangkapan maupun penahanan. Artinya, seseorang tidak dapat ditangkap atau ditahan tanpa adanya keadaan menyangkut status seseorang itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kriminalisasiterbukti menjadi alat pembungkaman ruang demokrasi dan seranganatas gerakan rakyat yang dilakukan oleh negara. Selain kriminalisasi Obby Kogoya, terdapat kasus kriminalisasi lain diantaranya,

  1. Di Yogyakarta, 4 petani Wahana Tri Tunggal (WTT) Kulon Progo (Sarijo, Tri Marsudi, Wakidi, dan Wasiyo) karena mempertahankan tanahnya. Sebelumnya, Tukidjo dari Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP) Kulon Progo karena tuduhan pencemaran nama baik dalam konflik petani dan pemodal tambang besi. Ervani dan sastrawan Saut Situmorang yang dikriminalisasi dengan menggunakan UU ITE.
  2. Di Jakarta, dua puluh tiga buruh, 2 pengacara LBH Jakarta serta 1 mahasiswa yang dikriminalisasi karena melakukan aksi penolakan PP Pengupahan di Istana Negara.
  3. Di Bekasi, dua orang buruh, Saiful Anam dan Eko yang dikriminalisasi menggunakan UU ITE karena mengungkap praktek sistem kerja kontrak di perusahaannya.
  4. Di Jawa Timur, dua orang buruh Abdul Hakam dan Agus Budiono di vonis 3 bulan penjara dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan karena memperjuangkan ribuan buruh outsourcing di PT Petro Kimia Gresik agar menjadi pekerja tetap.
  5. Di Papua kondisi lebih buruk, data LBH Jakarta, sejak April 2016 hingga 2 Mei 2016, total terjadi penangkapan terhadap 1.846 orang Papua[3]. Diluar itu, kriminalisasi juga terjadi,menurut data dari LBH Jakarta sejak pemerintahan Jokowi-JK sekitar seribu orang, khususnya aktivis pro kemerdekaan ditangkap. Saat ini hampir 40 orang aktivis terdata sebagai tahan politik, beberapa tidak jelas nasibnya, apa pasal kriminalisasi yang dikenakan dan berapa lama penahanannya. (http://www.papuansbehindbars.org/?page_id=17). Sementara itu terkait dengan demonstrasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) pada tanggal 13 April lalu, 63 orang ditangkap. Setidaknya dua orang masih ditahan yaitu Yus Wenda yang dikenai pasal penganiayaan serta Steven Itlay dengan pasal makar.

Kriminalisasi saat ini atau dua dekade lalu dibawah Rezim Militer Soeharto. Apapun undang-undang yang digunakan, entah itu UU ITE, KUHP, UU Subversif, dsb, dsb motivasinya tetap sama. Motivasinya adalah untuk mempertahankan dan menjalankan tatanan kapitalisme ini serta menindas perlawanan kelas buruh dan rakyat. Kriminalisasi ini merupakan bagian dari dirampasnya ruang-ruang demokrasi agar kapitalisme dapat berjalan tanpa gangguan.

Disisi yang lain, serangan pada gerakan rakyat dilakukan dengan menyebarkan ideologi rasisme. Rasisme terus menerus disebarluaskan oleh elit-elit politik nasional maupun daerah. Rasisme akan berfungsi untuk membenarkan tindakan represi mereka. Mengalihkan isu, memecah belah, mengadu domba serta menggalang simpati rakyat atas pemberangusan ruang demokrasi yang mereka lakukan terhadap rakyat Papua.

Ideologi ultra kanan seperti rasisme, fasisme, sauvinisme hingga homofobia semakin digunakan oleh kelas borjuis. Mereka mencoba mengaburkan fakta bahwa kelas buruh apapun rasnya, suku, jenis kelaminnya, kebangsaannya, orientasi seksual, agamanya, dsb tetap memiliki musuh yang sama: kapitalisme. Upaya kelas borjuis tersebut dijalankan juga dengan mobilisasi kelompok-kelompok reaksioner yang menyerang ruang demokrasi[4].

Kita memahami bahwa ini semua dilakukan oleh rezim dengan tujuan untuk melemahkan perjuangan dan solidaritas yang mulai terbangun antara kelas buruh dan rakyat Indonesia dan Papua. Mulai terbangunnya solidaritas dapat kita lihat ketika kawan-kawan pers mahasiswa ikut dalam aksi bagi-bagi selebaran di pertigaan UIN Jogja 15 Juli 2016, datangnya bantuan logistik dari warga ke Arama Kemasan I ketika Polisi dan kelompok-kelompok reaksioner memblokade asrama. Aksi solidaritas mahasiswa UKSW di Salatiga, mahasiswa Makasar, dan aksi solidaritas di kota-kota lainya. Dari Yogyakarta, secara khusus kawan-kawan petani WTT dan PPLP Kulon Progo mengeluarkan sikap dukungan kepada perjuangan rakyat Papua.[5]

Perjuangan rakyat Papua atas hak menentukan nasib sendiri perlu kita pahami sebagai salah satu bagian dalam perjuangan demokrasi, perjuangan ini sama halnya dengan kebebasan berpendapat, kebebasan pers, kebebasan berorganisasi dsb. Kelas buruh dan rakyat Indonesia meiliki kepentingan atas dukunganya terhadap hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Papua, sebab hal ini akan semakin mendekatkan pada terwujudnya demokrasi yang seutuh-utuhnya.

Persoalan di Papua bukanlah perkara pembangunan infrastruktur dan pengelolaan sumber daya seperti yang dibayangkan oleh Rejim Jokowi-JK. Persoalan mendasar di Papua adalah penjajahan imperialisme yang bekerja sama dengan kelas borjuis Indonesia. Pasca reformasi 1998, kelas borjuis dan militer Indonesia berusaha keras mempertahankan kekuasaannya di Papua. Ini didukung imperialisme yang berkepentingan mempertahankan penjajahan Indonesia di atas tanah Papua, khususnya tiga kekuatan kapital internasional berikut: grup Rockefeller yang menguasai Freeport; British Petroleum yang menguasai bisnis minyak dan gas bumi, serta group Binladen dari Timur Tengah yang menguasai bisnis perkebunan.

Keadilan tidak pernah kunjung tiba dalam kejahatan kemanusiaan yang terjadi di Papua. Pasca Reformasi 1998, pelanggaran HAM berulang kali terjadi. Di bawah kepemimpinan Rejim Jokowi-JK justru ruang demokrasi semakin diberangus. Ribuan rakyat Papua yang memperjuangkan kemerdekaan ditangkap di masa Jokowi-JK. Bahkan, muncul rencana pembangunan Komando Daerah Militer dan Markas Brimob baru di Papua.

Rakyat Indonesia sudah belajar dengan keras, terutama dalam masa Rejim Militer Soeharto, bahwa kita tidak dapat membangun sebuah bangsa di bawah moncong senjata. Menjadi wajar ketika penjajahan dan moncong senjata Indonesia pada Papua semakin memperbesar dan memperkuat semangat nasionalisme Papua untuk membangun bangsanya sendiri. Perlu diketahui bahwa hak menentukan nasib sendiri merupakan bagian dari tuntutan-tuntutan demokratis, bagian dari tuntutan yang akan menyelesaikan persoalan kebangsaan.

Tentu saja demokrasi baik dalam bentuk kebebasan berpendapat, berserikat, menyampaikan pendapat di muka umum, sampai peluang serta kesempatan berpartisipasi dalam pemilihan umum dan parlemen, bahkan juga kemerdekaan nasional, bukanlah dihasilkan dari kebaikan kelas penindas yang berkuasa. Melainkan buah darah, keringat, dan air mata perjuangan rakyat pekerja.

Dengan ini PRPPB menyatakan bahwa solidaritas terkuat dalam perjuangan untuk demokrasi seutuh-utuhnya hanya dapat terjadi dengan juga menerima dan mendukung tuntutan Hak Menentukan Nasib Sendiri. Dengan ini, PRPPB menyerukan,

  1. Bebaskan Kawan Obby Kogoya
  2. Lawan Rasisme
  3. Lawan Kriminalisasi
  4. Buka ruang demokrasi seutuh-utuhnya untuk rakyat Papua
  5. Tarik aparat militer organik maupun non organik di Papua

Mari perkuat persatuan serta solidaritas antara kelas buruh dan rakyat di Indonesia maupun di Papua, untuk memperjuangkan hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Papua Barat, untuk mempertahankan demokrasi serta melawan rasisme dan kelompok reaksioner. Solidaritas yang terbangun harus dimajukan menjadi perjuangan untuk demokrasi seutuh-utuhnya. Tuntutan hak menentukan nasib sendiri harus terus digelorakan agar terbangun pondasi kekuatan dan mobilisasi massa yang besar ke depannya, dalam perjuangan untuk demokrasi seutuh-utuhnya.

Yogyakarta, 22 Agustus 2016
Persatuan Rakyat untuk Pembebasan Papua Barat (PRPPB)
Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), PEMBEBASAN, KPO PRP, LBH Yogyakarta, Lingkar Studi Sosialis (LSS), Komite Perjuangan Perempuan (KPP), Libertas, PMD, Kaukus Perda Gepeng, PLUSH, serta organisasi & individu lainnya

CP: Steven Walela  (0813 8217 5307)
Blog: persatuanrakyat.tumblr.com

[1]http://www.arahjuang.com/2016/07/20/sikap-prppb-terkait-represi-polisi-dan-kelompok-reaksiner-terhadap-rakyat-papua-dan-prppb-di-yogyakarta-15-juli-2016/

[2] Siaran Pers LBH Yogyakarta, Penetapan Tersangka Obby Kogoya Sebagai Bentuk Kriminalisasi dan Upaya Membungkam Ruang Demokrasi

[3]http://www.bantuanhukum.or.id/web/laporan-penangkapan-1-783-orang-papua/

[4] http://www.arahjuang.com /2016/04/29/lawan-kriminalisasi-rebut-demokrasi/

[5] http://www.selamatkanbumi.com

Loading

Print Friendly, PDF & Email

Comment here

%d blogger menyukai ini: