AksiReportase

Aliansi Sahkan RUU P-KS Memblokade Pintu Keluar Gedung DPRD Yogyakarta

Selasa, 12 Agustus 2020. Aliansi Sahkan RUU P-KS kembali melancarkan aksi di depan Gedung DPRD. Aksi dimulai pada pukul 15.30 WIB dengan massa aksi berdiri dan mengangkat poster tuntutan utama mereka, yaitu SAHKAN RUU P-KS dan juga poster yang memajang wajah pelaku kekerasan seksual di Universitas Islam Indonesia yaitu, Ibrahim Malik (IK) yang saat ini sudah kembali ke Indonesia dan masih berkeliaran bebas. Pukul 16.00 WIB perwakilan dari Lavender Study Club menyampaikan orasi politiknya yang menjelaskan bahwa, setiap 2 jam ada 3 perempuan yang mengalami kekerasan seksual, artinya Indonesia sedang mengalami darurat kekerasan seksual. Di sisi lain Puan Maharani sebagai perempuan yang menjadi Ketua DPR RI, justru mengesahkan UU Minerba dan juga mengedepankan pembahasan Omnibus Law. Sudah tidak ada waktu lagi untuk menitipkan nasib kepada para ‘wakil rakyat’ bahkan jika itu perempuan sekalipun, gerakan perempuan harus bersatu dengan gerakan buruh dan gerakan rakyat tertindas lainnya untuk melawan kekerasan seksual dan mendesak RUU P-KS segera disahkan. Pukul 16.20 perwakilan dari SIEMPRE menyampaikan orasi politiknya yang menjelaskan bahwa, di tanah papua banyak kekerasan seksual yang dilakukan oleh aparat militer kepada perempuan-perempuan papua, namun berita tentang kasus kekerasan seksual tidak pernah muncul di media. Hal ini dikarenakan adanya penutupan akses jurnalis di tanah papua, banyak kasus pelanggaran HAM seperti kekerasan, penembakan, pembunuhan hingga eksploitasi alam yang dilakukan oleh Indonesia kepada Rakyat Papua namun tidak pernah ada satupun pelaku pelanggaran HAM di Papua yang diadili. Pukul 16.40 perwakilan dari IMM membacakan puisi MARSINAH karya Sapardi Djoko Damono, dengan tujuan ‘mengingatkan’ para wakil rakyat bahwa masih ada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Negara dan sampai saat ini belum juga tuntas.

Pukul 17.00 solidaritas dari kelompok seni rupa ‘Gethuk Tular’ dan Bengkel Sastra datang ke lokasi aksi, mereka membawa papan kayu besar untuk dijadikan media melukis. Lukisan yang dibuat oleh Gethuk Tular adalah symbol kesengsaraan para korban kekerasan seksual yang selama ini tidak pernah mendapatkan keadilan secara hukum. Pukul 17.30 perwakilan dari Bengkel Sastra membacakan Monolog berjudul ‘Marsinah Menggugat’ karya Ratna Sarumpaet. Selain membacakan monolog, perwakilan Bengkel Sastra juga menaburkan bunga sebagai symbol matinya keadilan di Indonesia.

Seiring dengan berjalannya monolog yang dilakukan oleh Bengkel Sastra, massa aksi memblokade pintu keluar gedung DPRD Yogyakarta, hal ini sempat dicegah oleh pihak keamanan gedung DPRD Yogyakarta dengan alasan, akan mempersulit akses keluar anggota DPRD. Namun massa aksi tetap bersikeras menutup akses pintu keluar gedung DPRD. Pukul 17.40 ada dua mobil yang di dalamnya diduga kuat adalah anggota DPRD, massa aksi langsung berpegangan tangan dan menghalangi mobil tersebut untuk keluar, sebagian massa aksi ada yang menunjukkan poster tuntutan dan menempelkannya di kaca mobil. Tindakan ini sempat memantik perselisihan antara korlap dengan pihak keamanan gedung DPRD. Hingga pada akhirnya, dua mobil tersebut lolos. Pukul 18.00 massa aksi menutup aksinya dengan membacakan pernyataan sikap, namun belum selesai pernyataan sikap dibacakan. Aparat kepolisian membubarkan paksa massa aksi, dengan alasan sudah petang dan waktunya ibadah sholat magrib. Massa aksi tetap bersikeras untuk menyelesaikan pembacaan pernyataan sikap.

Di akhir aksi, salah satu massa aksi berteriak “Rakyat dipaksa menunggu bertahun-tahun untuk pengesahan RUU P-KS, giliran DPR diminta menunggu beberapa menit untuk mendengarkan pernyataan sikap rakyatnya saja enggan!”

Di Samarinda, sekitar 18 massa aksi tergabung dari berbagai organisasi kaum muda juga organisasi lintas sektor lainnya bergabung untuk mengadakan aksi pada Selasa, 11 Agustus 2020 di Simpangan 4 Jalan Mayor Jenderal S. Parman.

Aksi yang bertemakan “SAHKAN RUU P-KS, GAGALKAN OMNIBUS LAW” diikuti oleh  SPARK, LSK, DEMA IAIN Samarinda, Gerilyawan Aksi Kamisan Kaltim dan sebagainya. Aksi dimulai menyanyikan lagu “Darah Juang”, serta yel-yel “Sahkan RUU PKS”.

Tuntutan dalam aksi ini termasuk: adili dan hukum Otniel Rudolp Sumual alias Rudolp,  pelaku kekerasan seksual; Sahkan RUU Perlindungan  Pekerja Rumah Tangga serta Gagalkan Omnibus Law.

Selain itu, orator-orator dalam aksi juga menyerukan pentingnya RUU PKS, sebagai hukum yang mengatur khusus tentang kekerasan seksual. “RUU PKS sangatlah penting ditengah angka kekerasan seksual meningkat 3.062 kasus. Artinya dalam tahun ini ada peningkatan 58% kasus dari tahun 2019. Kita sedang darurat akan kekerasan seksual. Artinya tidak ada ruang aman di sekolah, pabrik, kantor, kampus, dan tempat umum lainnya. Bahkan negara hadir untuk untuk memperparah kondisi tersebut dengan berupaya mensahkan Omnibus Law,” tegas Nelly dari SPARK dalam orasi politiknya. Aksi berakhir pada pukul 17.45 WITA. Dengan membacakan tuntutan, dan pekikan “Sahkan RUU PKS” (ks, erk)

Loading

Print Friendly, PDF & Email

Comment here

%d blogger menyukai ini: