Pernyataan Sikap

Pengadilan Negeri Bandung Harus Menolak Gugatan CV. Sandang Sari

Hak atas kesetaraan di hadapan hukum. Semua sama di hadapan hukum dan berhak tanpa diskriminasi terhadap perlindungan hukum yang setara. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap diskriminasi apa pun yang melanggar deklarasi ini dan terhadap segala hasutan untuk melakukan diskriminasi semacam itu – Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM)

Sebuah kondisi kehidupan kaum buruh dalam dunia ketenagakerjaan yang hari ini mendapatkan begitu banyak tekanan, bahkan sampai dengan mendapatkan sebuah perlakuan yang tidak manusiawi akibat dari kebobrokan managemant perusahaan yang dengan begitu arogannya menjerat para buruh kelingkungan hukum pengadilan.

Kondisi tersebut di atas di alami oleh Para Buruh yang bekerja di perusahaan CV.SANDANG SARI, perusahaan yang terletak di bagian timur kota Bandung tepatnya di Jl. A.H. Nasution Nomor 105A, Para buruh yang mayoritas buruhnya adalah buruh perempuan, dalam kesehariannya bekerja memproduksi kain tekstil. Sampai dengan saat ini para buruh yang tergabung dalam wadah perjuangan serikat buruh atau lebih di kenal dengan sebutan Serikat Buruh Mandiri Federasi Serikat Buruh Militan (SBM F SEBUMI).

Tepatnya pada tanggal 28 Mei 2020 pihak perusahaan CV.Sandang Sari melalui kuasa hukumnya menggugat sekitar 210 orang buruh  (siska Dkk Pengurus dan anggota SBM F SEBUMI) ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung dengan tuduhan/dugaan bahwa ke 210 orang buruh melakukan Perbuatan Melawan Hukum dikarenakan telah melakukan Unjuk rasa dan mogok Kerja secara tidak sah, tidak tanggung-tanggung pihak perusahaan CV.SANDANG SARI menuntut ganti rugi sebesar  Rp 12.007.969.666 rupiah.

Sedikit kami paparkan bagaimana kondisi yang sebenarnya terjadi, kejadian berawal saat terjadinya pandemi COVID 19 , managemant perusahaan mengeluarkan keputusan secara sepihak terkait pembayaran upah selama diberlakukannnya libur bergilir akibat dari pandemi, managemant perusahaan hanya membayar 35 % upah untuk setiap buruh yang mendapatkan jadwal libur.

Bahwa sejak dikeluarkannya Surat Edaran  Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. M/3/HK.4/III/2020  terkait upah selama masa pandemi covid 19  dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : M/6/HI.00.01/V/2020 Tertanggal 6 Mei 2020. 

Pada surat edaran tersebut diatas sudah sangat jelas sekali menjelaskan bahwa untuk pembayaran upah dan Tunjangan Hari Raya buruh selama pandemi covid 19 dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. akan tetapi yang terjadi di perusahaan CV.SANDANG SARI ? pihak perusahaan mengeluarkan keputusan secara sepihak tanpa ada kesepakatan terlebuh dahulu dengan buruh/SP/SB dengan hanya membayarkan upah sebesar 35 % dan pembayaran Tunjangan Hari raya secara dicicil selama 3 kali.

Dampak yang terjadi akibat keputusan sepihak yang dilakukan pihak perusahaan, hal inilah yang memicu sampai dengan dilakukannya PROTES serentak, PROTES terjadi pada tanggal 3, 4 dan 6 April 2020 setelah diberlakukannya keputusan sepihak dari pihak perusahaan terkait pembayaran upah sebesar 35 %  itupun dilakukan pada saat diluar jam kerja saat karyawan sudah melakukan kewajibannya melakukan pekerjaan sebagaimana biasanya.

PROTES kembali terjadi pada tanggal 12, 13 dan 14 Mei 2020 di saat pihak perusahaan kembali mengeluarkan keputusan secara sepihak terkait pembayaran uang Tunjangan hari Raya yang dibayarkan di cicil selama 3 kali.

Sampai dengan tanggal 14 Mei 2020 tepatnya sore hari, kurang lebih sekitar pukul 16:30, pihak perusahaan mengeluarkan pengumuman/Internal memo tentang hari libur nasional, libur bersama dan cuti bersama sampai dengan tanggal 2 Juni 2020, pengumuman yang kembali diputuskan secara sepihak oleh pihak perusahaan.

Intimidasi yang di berikan pihak managemant perusahaan tidak hanya dengan gugatan 12 Milyar lebih saja, pasca libur para buruh, pihak perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap 10 orang pengurus SBM F SEBUMI dengan tuduhan melakukan provokasi pada saat terjadinya PROTES serentak, jikalau melihat dari sudut pandang perundang-undangan ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003, sangat jelas tindakan PHK Sepihak terhadap pengurus serikat buruh  sebagai bentuk diskriminasi ke arah pemberangusan serikat buruh (UNION BUSTING).

Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam semangat persaudaraaan. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi – Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Para buruh yang sejatinya merupakan penggerak perekonomian negara, harus menerima imbalan yang sangat tidak masuk di akal, situasi pandemi yang dijadikan sebagai suatu pemanfaatan situasi oleh pengusaha untuk melakukan PHK dan membayar upah semurah-murahnya dengan alasan produksi yang menurun sampai menimbulkan kerugian yang dialami peruusahaan.

Pada hari ini, selasa 14 Juli 2020 Serikat Buruh Mandiri Federasi Serikat Buruh Militan (SBM F SEBUMI) kembali turun ke jalan untuk menyuarakan perlawan terhadap kesewenang-wenangan yang dilakukan managemant perusahaan CV.SANDANG SARI, sekaligus untuk memenuhi panggilan di pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung guna menjalani proses persidangan pertama.

“Dalam penegakan keadilan bukan hakim saja yang dituntut untuk menjatuhkan putusan yang adil, melainkan semua pihak aparatur hukum yang diberikan kewenangan untuk itu. Termasuk undang- undang itu sendiri atau hukum yang dibuat oleh manusia  itu haruslah mengandung rasa keadilan, sekaligus dapat mengubah keadaan sosial, seperti hukum yang seharusnya dapat menjadi sarana rekayasa social guna memungkinkan rakyat kecil dapat memperoleh peluang untuk mencapai kehormatan  kehidupan kemanusiaan yang  adil dan beradab”

Proses peradilan harus berjalan seadil-adilnya sampai dengan keadilan dapat ditegakkan, tidak ada maksud dari kami untuk melakukan intervensi terhadap pengadilan ini, ini adalah sebuah harapan dari kami rakyat kecil untuk mendapatkan keadilan itu.

Dengan ini kami Serikat Buruh Mandiri Federasi Serikat Buruh Militan (SBM F SEBUMI) menyatakan sikap :

  1. PENGADILAN NEGERI BANDUNG HARUS MENOLAK GUGATAN CV.SANDANG SARI
  2. PEKERJAKAN KEMBALI 10 ORANG PENGURUS SBM F SEBUMI (Aat Dkk 10 orang) KETEMPAT DAN BAGIANNYA MASING-MASING

SERIKAT BURUH MANDIRI

FEDERASI SERIKAT BURUH MILITAN

(SBM F SEBUMI)

CV.SANDANG SARI

CP : Aat Karwati 0812-2479-8634, Sri Hartati 0812-2065-4154, Aan Aminah 0821-1660-4738, Tuti Rubaiah 0812-6292-6653, Siska O P 0821-1665-4117, Yani Mulyani 0821-2926-1449, Wawan 0812-9360-7948

Loading

Print Friendly, PDF & Email

Comment here

%d blogger menyukai ini: