Pernyataan Sikap

Dinas Tenaga Kerja Propinsi Papua dan PT Freeport Indonesia Digugat

MENGGUGAT DINAS KETENAGAKERJAAN PROPINSI PAPUA DAN PT.FREEPORT INDONESIA ATAS NASIB 8.300 BURUH MOGOK KERJA PT. FREEPORT INDONESIA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAYAPURA

“Mogok Kerja yang dilakukan oleh 8.300 Buruh Freeport Sah, PT. Freeport Indonesia segera mengembalikan 8.300 Buruh untuk bekerja kembali dan membayar seluruh Upahnya sesuai rekomendasi Nota Pemeriksaan I”

Perjuangan mogok kerja (Moker) 8.300 Buruh PT.Freeprot Indonesia sejak tanggal 1 Mei 2017 sampai sekarang (2020) dijamin oleh UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal itu dikuatkan oleh Surat Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mimika Nomor 560/800 /2017 Perihal Furlough dan Penetapan Mogok Kerja PUK SP KEP SPSI PT. FI, tertanggal 28 Agustus 2017 yang menjelaskan bahwa “Fourloungh tidak dikenal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003. Selain itu, terkait permasalahan mogok kerja yang sedang berlangsung akan menugaskan kepada Pegawai Pengawas untuk melakukan pemeriksaan ketenagakerjaan khusus ke PT.Freeport Indonesia”. Secara spesifik , dikutkan juga oleh Surat Dinasker Propinsi Papua Nomor : 560/1271, Perihal : Penyelesaian Penanganan Kasus PT. Freeport Indionesia tertanggal 12 September 2018 yang menyebutkan “Mogok Kerja yang dilakukan pekerja sudah selesai dengan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan bukti fisik yang diterima maka Mogok Kerja yang dilakukan sah sesuai Pasal 137 dan Pasal 140 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”.

Surat Dinasker Propinsi Papua Nomor : 560/1271 menjadi pijakan bagi Gubernur Propinsi Papua menerbitkan Surat Gubernur Papua Nomor 540/14807/SET, Perihal : Penegasan Kasus Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia, tertanggal 19 Desember 2018 yang menegaskan bahwa “Mogok kerja yang dilakukan pekerja PT. Freeport Indonesia, Privatisasi, Kontraktor dan Sub Kontraktor sejak 1 Mei 2017 telah sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaa dengan 137 dan Pasal 140 sehingga mogok kerja tersebut sah maka Gubernur Papua menegaskan PT.FREEPORT INDONESIA, Privatisasi, Kontraktor dan Sub Kontraktor Agar Mempekerjakan Kembali Dan Membayar Hak-Haknya Sebagaimana Mestinya Sesuai Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku”.

Sebagai tindaklanjut dari Surat Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mimika Nomor 560/800 /2017 Perihal Furlough dan Penetapan Mogok Kerja PUK SP KEP SPSI PT. FI tertanggal 28 Agustus 2017 terkait “menugaskan kepada Pegawai Pengawas untuk melakukan pemeriksaan ketenagakerjaan khusus ke PT.Freeport Indonesia” diwujudkan dengan diterbitkan Surat Perintah Dinas Tenaga Kerja Propinsi Papua Nomor : 802/419, tertanggal 25 Maret 2019 yang memerintahkan AGUS SUGIANTORO S.Kom dan SRI RAHMI, SH selaku Pengawas Ketenagakejraan Propinsi Papua untuk memeriksa maupun menguji norma-norma ketenagakerjaan di PT. Freeport indonesia dan membuat laporan pelaksanaan tugas kepada kepala dinas tenaga kerja propinsi papua. Dari hasil pemeriksaan itu akhirnya petugas pengawas menerbitkan Surat Dinas Tenaga Kerja Nomor : 560/1455/2019, Perihal : Nota Pemeriksaan I tertanggal 16 Desember 2019 yang dikirimkan Kepada : Pimpinan Perusahaan PT. Freeport Indonesia.  Pada prinsipnya dalam Nota Pemeriksaan I berisi :

1) PT.Freeport Indonesia diwajibkan untuk menyelesaikan permasalahan ini dijalur UU Nomor 2 Tahun 2004 sampai dengan mendapatkan putusan tetap dari Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial;

2) Selama putusan lembaga penyelesaian perselisian hubungan industrial belum ditetapkan baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (1) dan ayat (2), UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

Terhitung sejak tanggal 16 Desember 2019 hingga 30 hari kedepan PT. Freeport Indonesia tidak menjalankan kedua arahan Nota Pemeriksaan I diatas. Setelah 30 hari berlalu semestinya Pengawan Ketenagakerjaan menerbitkan Nota Pemeriksaan II sesuai dengan perintah pada pasal 31, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan. Dalam rangka menanggapi sikap PT.Freeport Indonesia yang tidak menjalankan Nota Pemeriksaan I dan sikap Pengawasan Dinas Keteragakerjaan Kabupaten Mimika yang tidak menerbitkan Nota Pemeriksaan II diatas maka selanjutnya Pimpinan Cabang Federasi Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Perkerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kabupaten Mimika, Propinsi Papua mengirimkan Surat Nomor : ORG. 010 / PC FSP   KEP / SPSI / KAB.MIMIKA / III / 2020 kepada Dinas Ketenagakerjaan Propinsi Papua untuk mengeluarkan Nota Pemeriksaan II namun sampai batas waktu yang ditentukan berakhir Dinas Ketenagakerjaan Propinsi Papua belum juga mengeluarkan Nota Pemeriksaan II.

Dengan berdasarkan pada status Pengawasan Dinas Keteragakerjaan Propinsi Papua sebagai Pejabat Tata Usaha Negara sementara Nota Pemeriksaan II merupakan Objek Keputusan Tata Usaha Negara diatas sikap  Pengawasan Dinas Keteragakerjaan Propinsi Papua yang tidak menerbitkan Nota Pemeriksaan II pada waktu yang telah ditentukan merupakan bagian langsung dari tindakan Keputusan dan/atau tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum (fiktif positif) sebagai akibat permohonan tersebut tidak ditetapkan dan/atau tidak dilakukan dalam batas waktu kewajiban sebagaimana ditegaskan pasal 53 ayat (3), Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Atministrasi Pemerintahan.

Berdasarkan fakta tindakan fiktif positif yang dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan Propinsi Papua diatas sehingga untuk mendapatkan kepastian hukum maka Pimpinan Cabang Federasi Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Perkerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kabupaten Mimika, Propinsi Papua didampingi oleh LBH Papua mengajukan Permohonan Fiktif Positif ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura dengan Nomor Perkara : 2/P/FP/2020/PTUN.JPR untuk mendapatkan putusan penerimaan permohonan sebagaimana diatur pada pasal 53 ayat (4), Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Atministrasi Pemerintahan.

Atas dasar uraian diatas kami LBH Papua selaku kuasa hukum Pimpinan Cabang Federasi Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Perkerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kabupaten Mimika menegaskan kepada :

1. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Propinsi Papua untuk segera menerbitkan  Nota Pemeriksaan II yang ditujukan Kepada PT. Freeport Indonesia untuk memenuhi hak-hak 8.300 Buruh Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia;

2. PT. Freeport Indonesia untuk menjalankan Nota Pemeriksaan I dan Nota Pemeriksaan II demi memenuhi hak-hak 8.300 Buruh Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia;

3. Ketua DPRP untuk mengunakan kewenangan pemantauannya memantau Dinas Ketenagakerjaan dan PT.Freeport Indonesia memenuhi hak-hak 8.300 Buruh Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia;

4. Presiden Republik Indonesia dan Mentri Ketenagakerjaan Republik Indonesia wajib bertindak untuk melindungi dan memenuhi hak-hak 8.300 Buruh Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia;

Demikian undangan peliputan sidang perdana gugatan permohonan Fiktif Positif ini dibuat, atas kehadirannya disampaikan terima kasih.

Jayapura, 6 Juli 2020

Hormat Kami

Kuasa Hukum Pimpinan Cabang Federasi Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Perkerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kabupaten Mimika

Emanuel Gobay, S.H., MH

(Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua)

Narahubung :

1. Kuasa Hukum : 082199507613

2. PC SPSI Mimika : 082238171909

Loading

Print Friendly, PDF & Email

Comment here

%d blogger menyukai ini: