Pernyataan Sikap

Polisi dan Tentara Menghalang-halangi Buruh CV Sandang Sari Berunding

Pada tanggal 22 Juni 2020, 3 buah mobil petugas kepolisian dari Polsek Antapani bersama dengan BABINSA, BABINMAS, Satpol PP, RT dan RW setempat melakukan penghalangan proses perundingan sengketa ketenaga kerjaan antara buruh dan manajemen CV Sandang Sari. Upaya penghalangan tersebut diwarnai tindak kekerasan oleh petugas polisi dari polsek antapani sehingga menyebabkan 3 buruh CV Sandang Sari terluka.

Perundingan tersebut dilakukan karena tindakan PHK sepihak yang dilakukan kepada 10 pengurus serikat Federasi Sebumi, pemotongan upah buruh sebanyak 65% serta penundaan pembayaran THR kepada 500 buruh sandang saritex yang didominasi oleh buruh perempuan dimasa pandemik Covid-19.

Setelah melewati berbagai perundingan yang berakhir buntu, buruh CV Sindang Sari melakukan aksi mogok kerja agar tuntutan dipenuhi oleh perusahaan. Upaya tersebut direspon oleh manajemen CV dengan gugatan sejumlah 12 Milyar kepada 210 buruh.

Proses perundingan yang berakhir dengan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Polsek Antapani merupakan sebuah bentuk pelanggaran atas konvensi internasional atas hak sipil dan politik serta konvenan internasional hak ekonomi sosial dan budaya.

Tindak kekerasan yang dilakukan oleh Polsek Antapani menyebabkan seorang buruh perempuan mengalami retak dibagian punggung bagian belakang sehingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan pertolongan medis.

Tindakan kekerasan tersebut telah melanggar Pasal 6 ayat b dan Pasal 11 Perkap no 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Poin 6 huruf c ayat 2 dan 3 serta Perkap no 1 tahun 2005 tentang Pedoman Tindakan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Penegakan Hukum dan Ketertiban dalam Perselisihan Hubungan Industrial.

Atas tindakan tersebut kami menuntut :
1) Mengecam semua bentuk kekerasan yang dilakukan oleh petugas kepolisian dari Polsek Antapani.
2) Menuntut kepolisian republik indonesia untuk melakukan penyelidikan kepada anggotanya yang terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap buruh CV Sandang Sari
3) Menuntut untuk menarik seluruh pasukan TNI-POLRI dalam setiap sengketa hubungan industrial
4) Menuntut pihak perusahaan CV Sandang Sari membayarkan upah
5) Menghentikan pemberangusan serikat buruh yang dilakukan melalui PHK sepihak
6) Mempekerjakan kembali seluruh buruh sandang saritex yang terkena PHK sepihak
7) Menuntut pihak Kepolisian Republik Indonesia dan manajemen CV Sindang Sari untuk mengganti biaya pemulihan kesehatan yang dialami oleh buruh.

Bandung 23 Juni 2020

Pernyataan sikap ini dikeluarkan dan didukung oleh:

SBM F SEBUMI CV.Sandang Sari

LBH-Bandung

PBHI Jawa Barat

Paralegal Jawa Barat

Konfederasi Serikat Nasional (KSN)

Partai Rakyat Pekerja (PRP)

KATARSIS (Kelompok Studi Kebijakan dan Demokrasi)

Srikandi Patroman

SP PPMI SPSI di PT Jasamarga Bandung

Suara Perempuan Bandung (SPB)

FSP PPMI SPSI Bekasi Raya

Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP)

LION (Local Initiative for OSH Network)

FORUM JUANG TAMANSARI BANDUNG

Aliansi Rakyat Anti Penggusuran

Cimahi Community

Perkumpulan PADI Indonesia

Yayasan Etnika Semesta Katulistiwa Kaltara

The Institute for Ecosoc Right

SP PPMI SPSI PT. Jasamarga Bandung

Suara Perempuan Bandung (SPB)

FSP PPMI SPSI Bekasi Raya

GEBER BUMN

Perempuan Mahardika

GSBI Tangerang

Samahita Bandung

KPRI (Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia)

FBTPI

DROUPADIh

Federasi SARBUPRI

Yayasan Earthqualizer

GSBI Kalbar

Link-Ar Borneo

Layung Kalimantan

Serikat Buruh Kebun Kalbar

BBKH FH UNPAS

Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU- KSN)

Srikandi Pasundan

Koalisi Buruh Sawit

Sarbupri (sarekat buruh perkebunan patriotik indonesia

Loading

Print Friendly, PDF & Email

Comment here

%d blogger menyukai ini: