AksiReportase

Perjuangan Forum Perjuangan Buruh Halmahera Tengah (FPBH)

Kronologis Aksi Mayday dan Deklarasi Forum Perjuangan Buruh Halteng (FPBH)

Jumat, 1 Mei 2020 

Pukul 05:00 WIT: Buruh menuju PT. IWIP

Pukul 05:30 WIT: Massa aksi buruh PT. IWIP dari Weda Tengah berkumpul di portal pertama perusahaan.

Pukul 05:35 WIT: Sekitar dua puluh buruh berkumpul dan langsung merapat ke titik aksi di perempatan perusahaan.

Pukul 08:01 WIT: Buruh PT. IWIP dari Weda Utara dan Weda Timur berkumpul bersama di perempatan perusahaan.

Pukul 08:15 WIT: Aksi dimulai.

  • Setelah orator ketiga (KORLAP) menyampaikan orasinya, massa aksi langsung menerobos gerbang dan langsung menuju gerbang utama (main gate) Tanjung Uli.
  • Orasi sempat berlangsung beberapa lama di main gate Tanjung Uli. Beberapa buruh juga sempat berorasi menyampaikan keluhannya termasuk Uchen (buruh yang tepat tanggal 1 Mei 2020 datang ke PT. IWIP untuk menandatangani surat PHKnya).

Pukul 09:00 WIT: Buruh menerobos masuk ke main gate karena tuntutan buruh tidak kunjung dipenuhi. Rosalina Sangadji selaku ketua HRD harus datang dan melakukan audiensi (hearing) terbuka dengan buruh.

  • Saat berada di dalam main gate, salah satu dari pihak keamanan (security) memprovokasi massa aksi dengan melempari batu. Massa aksi pun terprovokasi kemudian terjadi baku lempar antara massa aksi dan pihak keamanan.
  • Polisi sempat melepaskan beberapa tembakan peringatan ke udara.
  • Massa aksi kembali ke depan main gate dan melakukan pembakaran terhadap bekas warung yang berada tepat di depan main gate.
  • Polisi menembakan gas air mata. Massa aksi sempat berhamburan. Kemudian kembali dan Kapolres sempat berusaha berdialog dengan buruh. Tetapi karena tidak menemui titik terang, massa aksi kemudian merubah rute aksi dan menuju ke bagian tungku veronickel untuk memboikot aktivitas produksi. Setelah itu, massa aksi sempat melakukan pengarahan (briefing), kemudian bersepakat untuk menuju PLTU dan mematikan listrik guna melumpuhkan aktivitas produksi.
  • Buruh di divisi veronickel pun bergabung bersama massa aksi dan berjalan menuju PLTU perusahaan untuk mematikan listrik.

Pukul 10:01 WIT: Listrik PLTU berhasil dimatikan

  • Aktivitas produksi PT. IWIP lumpuh total.
  • Massa aksi berjalan kembali ke perempatan dan kembali melakukan pengarahan (briefing), kemudian menyepakati untuk tidak bekerja (mogok) sampai tuntutan dipenuhi.

Pukul 13:10 WIT: Massa aksi akhirnya membubarkan diri dengan kesepakatan akan mogok kerja dan memblokade jalur masuk perusahaan dari Weda Tengah dan Weda Utara.

Weda, Jum’at, 1 Mei 2020

Forum Perjuangan Buruh Halmahera Tengah Maluku Utara

Rilis Aksi dan Deklarasi Forum Perjuangan Buruh Halteng dalam Peringatan Hari Buruh Internasional (1 Mei 2020)

Aksi dan deklarasi Forum Perjuangan Buruh Halteng pada 1 Mei 2020, pukul 07.00 WIT bermula dari pemalangan jalan perempatan tempat keluar masuknya aktivitas buruh PT. IWIP. Pemalangan tersebut adalah bentuk kekecewaan buruh atas berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh perusahaan :

Buruh mengatakan, “bahwa dalam beberapa bulan ini, buruh /karyawan PT. IWIP dihadapkan dengan kebijakan sepihak oleh perusahaan. Mereka dijeda tanpa diberikan upah (berlaku upah potong). Tidak hanya itu, buruh pun dilarang izin resmi, izin potong atau izin sakit. Jika ada yang berani izin, maka akan dijeda seperti buruh (karyawan) yang cuti dan sesuai dengan keputusan memorandum tanggal 5 April dan memorandum lanjutan yang dikeluarkan tanggal 12 April 2020,”

Buruh yang dijeda dan upah yang dipotong sudah sangat jelas melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada pasal 185 ayat 1:

Bagi pengusahan atau perusahaan yang membayar upah pekerja di bawah UMP makan akan dikenakan sanksi pidana paling sedikit 1 tahun dan paling lama 4 tahun, denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 dan paling besar Rp 400.000.000,00 juta rupiah

dan Pasal 90 ayat 1:

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89”

Dalam surat edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-05/M/BW/1998 tentang Upah Pekerja Yang Dirumahkan Bukan Kearah Pemutusan Hubungan Kerja, mengatur:

bahwa pengusaha harus membayar upah secara penuh, berupa upah pokok dan tunjangan tetap selama pekerja di rumahkan. Dan apabila upah pekerja dibayar tidak secara penuh, hal itu dirundingkan dengan serikat pekerja atau dengan pekerja menyangkut besaran upah.

Tak hanya itu, PT. IWIP pun memberlakukan sistem kerja dua belas jam pada berapa departemen, seperti departemen verronickel; juga terjadi PHK sepihak tanpa putusan pengadilan; dan kecelakaan kerja sering terjadi tapi tak dianggap sebagai sesuatu yang serius. Selain itu, ada juga penekanan secara psikologi oleh para pengawas di lapangan terhadap karyawan lokal.

Hal-hal tersebut kemudian menjadi akumalasi kemarahan buruh PT. IWIP. Pada peringatan Mayday, 1 Mei 2020, mereka berkumpul dan berorasi di depan main gate perusahaan. Aksi dan deklarasi FPBH yang diharapkan berjalan lancar justru berakhir ricuh. Kurang lebih jam 08.00 WIT, pihak keamanan (security) mencaci maki buruh, kemudian salah satu dari pihak keamanan melemparkan batu ke arah massa buruh. Terjadilah saling lempar selama kurang lebih 5 menit dan kemudian massa buruh terpancing lagi dengan sikap kepolisian yang menembakan gas air mata. Namun massa buruh tidak mundur sedikitpun dan membalas dengan lemparan batu. Massa buruh yang tidak puas kemudian membakar bekas warung milik warga yang pernah berjualan di samping main gate.

Setelah bekas warung milik warga ludes dibakar api, massa buruh mulai tenang dan beberapa kawan-kawan FPBH dan buruh terus berorasi. Kapolres Halteng AKBP Nico Andreano, SIK., MM mendatangi massa buruh dan berbicara. Massa buruh hanya meminta kepada Kapolres Halteng agar pihak menejemen yakni Ibu Rosalina Sangadji segera keluar dan berdialog dengan buruh mengenai hak – hak buruh yang dirampas. Buruh sudah tidak tahan karena menunggu lama dan tidak ada kepastian dari tuntutan mereka. Akhirnya massa buruh yang berjumlah ribuan itu berjalan kaki masuk ke lokasi pabrik untuk menduduki pabrik. Namun karena massa yang begitu banyak dan tak terkendali serta terpancing dengan suasana, maka buruh yang merasa tertipu oleh perusahaan terprovokasi untuk melakukan tidakan merusak aset milik perusahaan.

Terkait dengan pemberitaan yang bertajuk “Kronologis Buruh Bakar Pabrik Tambang Nickel di Halmahera Tengah” sesungguhnya buruh tidak melakukan pembakaran pabrik.

Aksi buruh berakhir kurang lebih Jam 12.00 WIT. Buruh pun membubarkan diri dan kembali rumah masing-masing.

Weda, 1 Mei 2020

Menyambut Hari Buruh Sedunia dan Deklarasi Forum Perjuangan Buruh Halmahera Tengah

  1. Sejarah Hari Buruh Sedunia

Sejarah hari buruh bermula dari peristiwa besar yaitu demonstrasi kaum buruh di Amerika Serikat pada tahun 1886, yang menuntut pemberlakuan delapan jam kerja. Tuntutan ini terkait dengan kondisi saat itu, ketika kaum buruh dipaksa bekerja selama dua belas sampai enam belas jam per hari.

Seruan pemogokan umum 1 Mei 1890 guna menuntut pengurangan jam kerja menjadi delapan jam/hari atau 40 jam/minggu (lima hari kerja) kamudian ditetapkan menjadi Standar Perburuhan Internasional oleh ILO melalui Konvensi ILO nomor 01 tahun 1919 dan Konvensi nomor 47 tahun 1935. Khususnya untuk konvensi no. 47 tahun 1935.

Ditetapkannya konvensi tersebut merupakan suatu pengakuan internasional yang secara tidak langsung merupakan buah dari perjuangan kaum buruh se-dunia untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Penetapan delapan jam kerja per hari sebagai salah satu ketentuan pokok dalam hubungan industrial perburuhan adalah penanda berakhirnya bentuk-bentuk kerja-paksa dan perbudakan yang bersembunyi di balik hubungan industrial. Selain itu, perjuangan kaum buruh di AS yang kemudian diikuti oleh gelombang kebangkitan gerakan buruh di negeri-negeri lainnya, juga telah memberikan inspirasi kepada golongan kelas pekerja dan rakyat tertindas lainnya untuk bangkit melawan.

Di Indonesia, 1 Mei disebut juga May Day oleh pemerintah pernah mewajibkan peringatan hari tersebut melalui UU No. 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya UU Kerja Tahun 1948.

  • Kondisi Kelas Pekerja PT. IWIP Dan Seluruh Buruh Halmahera Tengah

Resesi ekonomi hari ini yang berdampak buruk pada masyarakat telah membuktikan bahwa negara gagal menghadapi krisis. Diperparah dengan wabah virus yang membahayakan keselamatan seluruh masyarakat, kaum buruh seakan dijadikan tumbal krisis, buruh tetap dipekerjakan saat situasi pandemik COVID-19 tanpa dijamin kesehatan dan keselamatannya. Bahkan sudah jutaan buruh yang dikenai PHK karena krisis yang semakin parah di Negara ini. Sementara, pemerintah malah sibuk menggadang-gadang kebijakan pro investansi seperti Omnibus Law, yang justru akan jadi ancaman baru yang semakin menindas kelas pekerja.

Kondisi buruh di berbagai perusahaan tambang di Kab. Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, misalnya di PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), delapan jam kerja tidak benar-benar diterapkan. Bahkan dari hasil investigasi Forum Perjuangan Buruh Halteng (FPBH), beberapa divisi misalnya veronickel di PT. IWIP, masih mempekerjakan buruhnya selama 12 jam.

Kasus kecelakaan kerja juga sering terjadi, kriminalisasi terhadap buruh, kasus PHK sepihak, upah pokok bagi buruh yg dijeda tidak dibayarkan, kebijakan sepihak berupa memo yg merugikan buruh, dan kasus-kasus lainya yang merugikan buruh tidak terhitung lagi jumlahnya.

Parahnya lagi, di tengah situasi pandemik COVID-19, puluhan buruh yang baru saja dipanggil kembali setelah dijeda, kini di karantina di bandara dan tetap dipaksa untuk bekerja mengumpulkan batu selama empat belas hari tanpa diperbolehkan izin seharipun.

Mirisnya, berbagai problem perburuhan diatas tidak pernah dikawal serius oleh serikat buruh yang telah lama ada di perusahaan tambang tersebut.

  • Profil Forum Perjuangan Buruh Halteng

Oleh karena itu, pada tanggal 1 Mei 2020, Forum Perjuangan Buruh Halteng (FPBH) mendeklarasikan diri sebagai sebuah organisasi buruh yang progresif, tanpa intervensi elit politik, pengusaha, militer dan antek-anteknya.

FPB – Halteng hadir di tengah-tengah kawan-kawan buruh sebagai langkah serius untuk bergerak bersama mengawal berbagai masalah perburuhan di Halteng.

Maka sekaranglah saatnya, kaum buruh tidak lagi harus menitipkan nasib kepada Serikat Pekerja yang hanya berorientasi untuk merauk keuntungan dari kaum buruh sendiri!

Buruh berserikat, bersatu, dan berlawan, hancurkan tirani yang menghisap dan terus mengeksploitasi tenaga kerja buruh!

Sebab sejatinya, sejarah perlawanan buruh telah jelas menegaskan, bahwa dengan persatuan dan perlawanan kaum buruhlah, suatu kebijakan yang menindas dapat dirubah!

  • Pernyataan Sikap FPB – Halteng

Oleh karena itu melihat kondisi kelas pekerja yang semakin ditindas, kami menyatakan sikap :

  1. Gagalkan Omnibus Law!
  2. Tolak PHK berkedok jeda di PT. IWIP !
  3. Penuhi hak maternitas buruh perempuan !
  4. Kembalikan izin resmi untuk buruh di PT. IWIP !
  5. PT. IWIP harus melakukan Lockdown perusahaan selama masa pandemik COVID-19, serta bayar upah pokok 100% !
  6. Stop karantina buruh di bandara PT. IWIP !
  7. Berlakukan delapan jam kerja di PT. IWIP !
  8. Penuhi K3 untuk buruh !
  9. Stop diskriminasi terhadap buruh TKA dan penuhi kesejahteraan buruh TKA di PT. IWIP !
  10. Stop mengeluarkan memo-memo sepihak tanpa ada perundingan sebelumnya dengan kaum buruh !
  11. Stop kriminalisasi buruh !

#GagalkanOmnibusLaw

#AtasiVirusCabutOmnibus

___________________________

29 Menuju 1 Mei 2020

Jalan Lurus Lingkar Tambang

Rabu, 29 Mei 2020

Loading

Print Friendly, PDF & Email

Comment here

%d blogger menyukai ini: