AksiReportase

Aksi Melawan Pemberangusan Serikat Buruh dan Pelanggaran Hak-Hak Buruh di PT. Roda Makmur Sentosa

Pada hari Senin, 24 juni 2019 Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) melancarkan aksi di depan PT Roda Makmur Sentosa. Aksi dimulai sekitar pukul 10:30 dipimpin oleh KASBI Jawa Tengah dengan menyampaikan kronologi kasus dan tuntutan massa. Orasi kemudian dilanjutkan oleh LBH Semarang. Aksi tersebut dijaga ketat oleh aparat kepolisian dan militer. Dalam aksi tersebut hadir perwakilan dari KASBI Jawa Tengah, SBBI, Muda Melawan, LBH Semarang, FMN Universitas Diponegoro, Mahasiswa Bergerak, Pembebasan serta beberapa BEM.

Ketika perwakilan dari Pengurus Pusat KASBI melakukan orasi, aparat kepolisian memotong orasi tersebut. Sempat terjadi ketegangan namun pimpinan aksi menuntut agar pihak perusahaan menerima perwakilan massa aksi. Pihak perusahaan akhirnya menerima perwakilan massa aksi dan melakukan perundingan. Sekitar setengah jam, perundingan berakhir tanpa ada kesepakatan. Perusahaan beralasan tidak ada penempatan pekerjaan bagi buruh-buruh yang di-PHK.

Massa aksi kemudian melakukan konsolidasi dan menyiapkan perlawanan berikutnya. Aksi kemudian ditutup dengan orasi dari KASBI Jawa Tengah, LBH Semarang serta perwakilan dari Pengurus Pusat KASBI.

Berikut adalah pernyataan sikap GERAM:

———

Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat

(GERAM)

Lawan Dugaan Pemberangusan Serikat Buruh dan

Pelanggaran Hak-Hak _Buruh

di PT. Roda Makmur Sentosa

Senin, 24 Juni 2019, Jaringan Masyarakat Sipil Jawa Tengah yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) menggelar aksi demonstrasi di halaman PT. Roda Makmur Sentosa (RMS) untuk menuntut dipekerjakanya kembali Muntohir dan 5 (lima) orang Pengurus Serikat Buruh Bycecle Industri (SBBI) yang terkena PHK sepihak tanpa dasar yang jelas dari pihak perusahaan.

Padahal selama bekerja di PT. Roda Makmur Sentosa ke 6 (enam) orang Pengurus Serikat Buruh Bycecle Industri (SBBI) yang berafiliasi dengan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) ini, tidak pernah melakukan kesalahan yang dapat menjadi alasan pengenaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Bahkan dalam negosiasi pada aksi hari ini, pihak PT. RMS yang diwakili oleh pimpinan perusahaan menyampaikan kepada para pekerja yang didampingi oleh LBH Semarang dan Pengurus Pusat KASBI bahwa, alasan PHK adalah untuk efisiensi dan tetap menolak tuntutan mempekerjakan kembali Muntohir dan 5 (lima) Orang Pengurus Serikat Buruh Bycecle Industri.

Namun ketika ditanya apa alasan dari perusahaan untuk melakukan dan menentukan PHK dengan dasar efisiensi terhadap ke 6 (enam) orang pengurus Serikat Buruh Bycecle Industri. Pihak perusahaan tidak dapat menjelaskan dan malah menyatakan pilihan siapa yang akan di PHK adalah kebijakan dari Perusahaan. Hal ini menimbulkan

dugaan bahwa tindakan perusahaan melakukan PHK tersebut, adalah tindakan yang dapat mengarah pada dugaan pemberangusan serikat buruh.

Disamping mengenai dugaan pemberangusan serikat, Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat juga menyuarakan perlawanan terhadap pelanggaran hak-hak buruh yang selama ini diduga terjadi di dalam PT. Roda Makmur Sentosa, misalnya penghalang-halangan untuk melaksanakan sholat, memakai jilbab bagi buruh perempuan yang beragama islam, pengajuan cuti sakit yang dipersulit dan penerapan sistem kerja kontrak bagi buruh yang bekerja pada bagian inti produksi perusahaan. Bahkan ada informasi dari buruh di dalam PT. RMS yang menyatakan bahwa, terdapat beberapa ekor anjing yang diduga digunakan untuk menggangu buruh yang hendak melaksanakan ibadah sholat.

Dugaan pelanggaran hak buruh yang disebutkan diatas, selain melanggar  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja yang pada pokoknya menjamin perlindungan hak buruh untuk berserikat dan menyuarakan hak-haknya. Disisi lain tindakan tersebut, juga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjaminan perlindungan hak buruh untuk beribadah termasuk memakai jilbab bagi buruh perempuan yang beragama islam, mendapatkan cuti sakit, melarang penerapan sistem kerja kontrak bagi buruh yang bekerja pada bagian produksi inti, serta melarang PHK sepihak yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat menuntut agar PT. Roda Makmur Sentosa segera memenuhi 4 (empat) poin tuntutan yang terdiri atas :

1. Pekerjakan kembali Tohir dan 5 (lima) orang Pengurus dan Anggota Serikat Buruh Bycecle Industri (SBBI KASBI) di PT. Roda Makmur Sentosa.

2. Berikan hak-hak normatif buruh berupa upah pokok dan upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku, serta angkat para buruh/pekerja PT. Roda Makmur Sentosa menjadi Pekerja tetap.

3. Berikan kebebasan berserikat kepada buruh PT. Roda Makmur Sentosa, stop diskriminasi dan intervensi kepada Pengurus dan Anggota Serikat Buruh Bycecle Industri (SBBI KASBI).

4. Hormati dan penuhi hak buruh untuk menjalankan ibadah sholat dan memakai jilbab bagi buruh perempuan di PT. Roda Makmur Sentosa.

5. Tolak praktek sistem kerja kontrak di PT. Roda Makmur Sentosa.

Narahubung:

Mulyono (0852 25247393)

Herdin Pardjoangan (0877 7206 9993)

Panjang Umur Perlawanan

Satu Ditindas, Bersama *Melawan !

Loading

Print Friendly, PDF & Email

Comment here

%d blogger menyukai ini: