Pernyataan Sikap

Pernyataan Sikap FRI WP, AMP dan AMPTPI

Jakarta, 1 Desember 2018.

[Pernyataan Sikap]

Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Indonesia (AMPTPI)
________________________________________________

Salam Pembebasan Nasional Bangsa West Papua!

Amolongo, Nimo, Koyao, Koha, Kinaonak, Nare, Yepmum, Dormum, Tabea Mufa, Walak, Foi Moi, Wainambe, Nayaklak

Wawawawawawa..wa..wa..wa..wa!

Menuntut Belanda dan PBB untuk Bertanggung Jawab atas Penjajahan West Papua!

Sebagian besar rakyat Indonesia yakin betul jika West Papua adalah bagian dari Indonesia. Tapi sejarah berkata: West Papua bukanlah bagian sah dari Indonesia!

Pada tanggal 1 Desember 1961, rakyat West Papua telah mendeklarasikan kemerdekaannya. Akan tetapi, deklarasi tersebut tak diakui oleh pemerintahan Indonesia, dan menganggapnya sebagai Negara Boneka buatan Belanda. Pemerintah Indonesia yang dipimpin oleh Soekarno waktu itu lantas melakukan aneksasi melalui program Trikora yang kemudian mengejawantah menjadi serangkaian operasi militer. Rakyat menjadi korban.

Sebelumnya, pada 27 Desember 1949 saat pengakuan kedaulatan Negara Republik Indonesia oleh Pemerintah Belanda, West Papua merupakan koloni tak berpemerintahan sendiri dan diakui demikian oleh PBB dan Belanda, yang pada waktu itu menjadi penguasa administratif kolonialnya.

Papua masih berada di bawah kuasa Belanda (yang menjanjikan dekolonisasi), setidaknya sampai Indonesia melakukan upaya-upaya pembebasan tanah Papua. Pasca Trikora, Belanda yang semestinya bertanggung jawab untuk melakukan dekolonisasi malah menandatangani Perjanjian New York (New York Agreement) terkait sengketa wilayah West New Guinea (Papua Barat) pada tanggal 15 Agustus 1962 dengan tanpa melibatkan Rakyat West Papua. Perjanjian tersebut hanya melibatkan 3 pihak diantaranya, Indonesia, Belanda dan Amerika Serikat sebagai penengah. Meski terang bahwa perjanjian itu berkaitan dengan keberlangsungan hidup rakyat West Papua.

Perjanjian ini mengatur masa depan wilayah Papua Barat yang terdiri dari 29 Pasal yang mengatur 3 macam hal, di mana pasal 14-21 mengatur tentang Penentuan Nasib Sendiri (Self Determination) yang didasarkan pada praktek Internasional yaitu satu orang satu suara (One Person One Vote). Dan pasal 12 dan 13 mengatur transfer administrasi dari Badan Pemerintahan Sementara PBB (UNTEA) kepada Indonesia.

Di tahun 1963, ketika Indonesia mengambil alih tanggung jawab administratif atas West Papua, teritori itu tetap berstatus koloni tak berpemerintahan sendiri yang berhak atas penentuan nasib sendiri di bawah hukum internasional. Hak itu diakui oleh Indonesia dalam New York Agreement yang menguatkan fakta bahwa Indonesia tidak memiliki kedaulatan hukum atas West Papua. Keberadaan Indonesia di West Papua adalah administrasi kolonial yang bisa bersifat permanen hanya jika rakyat West Papua memilih integrasi melalui penentuan nasib sendiri dengan prosedur yang disyaratkan oleh hukum internasional.

Satu-satunya penentuan nasib sendiri yang dilakukan adalah PEPERA yang TIDAK SAH pada tahun 1969. TIDAK SAH, karena hanya 1022 orang (4 orang lainnya tidak ambil bagian) yang terlibat dalam pemungutan atau kurang dari 0,2% dari populasi Papua, yang dikondisikan setuju untuk integrasi dengan Indonesia. Musyawarah untuk mufakat melegitimasi Indonesia untuk melaksanakan PEPERA yang tidak demokratis, penuh teror, intimidasi dan manipulasi serta adanya pelanggaran HAM berat. Nyatanya hasil dari pelaksanaan PEPERA tersebut hanya dicatat di Sidang Umum PBB lewat Resolusi 2504 (XXIV) yang mana tidak disebutkan bahwa PEPERA telah dilaksanakan sesuai dengan New York Agreement maupun prosesnya memenuhi standar penentuan nasib sendiri seperti yang diamanatkan oleh Resolusi PBB 1514 dan 1541 (XV).

Karena pengambilalihan tersebut TIDAK SAH, maka West Papua bukanlah bagian sah dari teritori Indonesia. Namun, teritori tak berpemerintahan sendiri di bawah pendudukan.

Teror, intimidasi, penahanan, penembakan bahkan pembunuhan terhadap rakyat Papua terus terjadi hingga dewasa ini. Hak Asasi Rakyat Papua tidak ada nilainya bagi Indonesia.

Maka, dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa West Papua, Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) bersama Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Indonesia (AMPTPI) menyatakan sikap politik kami kepada Rezim Jokowi-Jusuf Kalla, Belanda dan PBB untuk segera:

1. Belanda harus bertanggung jawab untuk menuntaskan proses Dekolonisasi West Papua seperti yang telah dijanjikan.

2. PBB harus bertanggung jawab serta terlibat aktif secara adil dan demokratis dalam proses penentuan nasib sendiri, pelurusan sejarah, dan pelanggaran HAM yang terjadi terhadap bangsa West Papua.

3. Berikan Kebebasan dan Hak Menentukan Nasib Sendiri sebagai Solusi Demokratis bagi Rakyat Papua.

4. Tarik Militer (TNI-Polri) Organik dan Non-Organik dari Seluruh Tanah Papua.

5. Tutup Freeport BP, LNG Tangguh, dan Korporasi Internasional lainnya, yang merupakan Dalang Kejahatan Kemanusiaan di atas Tanah Papua.

6. Kebebasan informasi, berekspresi, berorganisasi dan berpendapat bagi Bangsa West Papua harus dibuka lebar dan dijamin
Buka akses jurnalis internasional di West Papua.

7. Mendukung Keanggotaan ULMWP di Melanesia Spearhead Group dan Pasific Island Forum.

8. Menganjurkan kepada rakyat Indonesia yang bermukim di tanah West Papua untuk mendukung perjuangan bangsa Papua dalam menentukan nasibnya sendiri.

Demikian pernyataan sikap ini dibuat, atas dukungan, partisipasi dan kerjasama oleh semua pihak, kami ucapkan banyak terima kasih.

Salam Demokrasi!

Medan Juang, 1 Desember 2018

Loading

Print Friendly, PDF & Email

Comment here

%d blogger menyukai ini: