AksiReportase

Pekerja Korban PHK PT Freeport Indonesia Bertemu Kabareskrim dan Komnas HAM

Para perwakilan pekerja korban PHK sepihak PT Freeport didampingi oleh kuasa hukumnya, Haris Azhar dan Nurkholis Hidayat yang berkantor di Lokataru mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Mereka diterima oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Arief Sulistyanto dengan didampingi beberapa pejabat dari Bareskrim Polri.

Haris Azhar menyampaikan tiga hal khusus yang penting untuk ditindaklanjuti oleh Bareskrim. Hal itu sudah pernah dilaporkan namun belum ada tindak lanjut yang jelas. Tiga hal tersebut adalah:

  1. Peristiwa longsor di tambang UG yang menewaskan 28 orang di dalam ruang pelatihan keselamatan kerja Annual Refresher pada Mei 2013. Hingga saat ini belum ada tindak lanjut dan yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
  2. Pada saat kejadian penyanderaan pada tahun 2017 di Tembagapura terdapat pekerja yang hilang bernama Martinus Beanal. Ini juga belum ditindak lanjuti hingga sekarang.
  3. Pelaporan pemalsuan tanda tangan untuk mengkudeta kepemimpinan Sudiro sebagai Ketua PUK SPSI.

Tri Puspita menyampaikan terdapat kejanggalan dalam kasus longsor yang menyebabkan 28 orang korban meninggal. Dimana yang dilaporkan bukan kasus tersebut namun justru kasus longsor setelahnya. Tri Puspital juga mengatakan bahwa terdapat pengaduan yang belum ditindak lanjuti. Ini terkait dengan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh

Tri Puspital juga menambahkan Bahwa Ada pengaduan Dan laporkan yang sampai sekarang Belum juga Ada tindak lanjutnya atas pencemaran nama baik yang dilakukan oleh dua orang pimpinan perusahaan yaitu Christ Zimmer dan George Banini. Mereka membuat pernyataan agar tidak menerima kembali para pekerja yang melakukan mogok kerja tahun 2014.

Steven Yawan menambahkan terdapat diskriminasi perlakuan terhadap pekerja yang melakukan mogok kerja dengan yang tidak. Baik di tingkat perusahaan maupun terkait aparat kepolisian, dalam hal ini Polres Timika.

Setelahnya para pekerja bergerak menuju ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Homnas HAM). Para pekerja ingin menagih janji Komnas HAM terkait pengaduan yang sudah dibuat. Amiruddin Al Rahab, Komisioner Komnas HAM yang menjabat sebagai Koordinator Subkomisi Penegakan HAM menemui ratusan pekerja korban PHK PT Freeport Indonesia.

Amiruddin menjelaskan bahwa Komnas HAM telah mengundang PT Freeport Indonesia dan Kemenaker pada tanggal 14 September 2018. Namun PT Freeport Indonesia menyatakan tidak bisa menghadiri undangan tersebut. Komnas HAM akan memberikan waktu dan mengundang kembali dalam jangka waktu 7 hari setelah tanggal 14 September.

Tri Puspital menyampaikan bahwa terdapat beberapa kasus lain yang belum ada kejelasan. Diantaranya korban 28 orang meninggal dunia akibat longsor di pertambangan bawah tanah pada tahun 2013. Selain itu juga kasus pelanggaran hak berunding, kebebasan berserikat dan hak melakukan mogok kerja oleh PT Freeport Indonesia. Pelanggaran itu dilakukan dengan menginterpertasikan secara sepihak bunyi Pasal 137 UU Ketenagakerjaan no 13 Tahun 2003. Yaitu “Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan”

Tri Puspital menjelaskan bahwa perundingan gagal karena manajemen PT Freeport Indonesia menolak 3 kali permintaan berunding serikat buruh. Alasan dari perusahaan adalah tidak ada PHK dan furlough adalah kebijakan strategis perusahaan yang tidak perlu dirundingkan dengan serikat buruh.

Julius Mairuhu menyampaikan bahwa pekerja sudah lelah dengan janji. Para pekerja berharap ini adalah janji terakhir dari Komnas HAM dan untuk selanjutnya ada tindakan dan hasil yang jelas. Dampak dari PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia sangat banyak. Setidaknya 33 korban meninggal dunia akibat penonaktifan BPJS, banyak anak-anak buruh putus sekolah tambah Marten Mote sekaligus koordinator perwakilan pekerja.

Amiruddin menyampaikan akan menindak lanjuti hal ini secepatnya. Apabila PT Freeport Indonesia tidak mau hadir maka Komnas HAM yang akan mendatangi PT Freeport Indonesia, tegasnya. (aw)

Loading

Print Friendly, PDF & Email

Comment here

%d blogger menyukai ini: