Pernyataan Sikap

Demokrasi Mati Suri di Papua Barat: Hentikan Tindakan Represif, Aksi Kriminalisasi terhadap Rakyat Papua Barat

Gerakan Rakyat Demokratik Papua Barat (GARDA-PB) mengutuk dan mengecam keras tindakan kekerasan dan penangkapan sewenang-wenang terhadap massa aksi (mahasiswa dan pemuda) GARDA Papua Barat oleh aparat Kepolisian Negara Indonesia (Dalmas Polres Kota Jayapura, Brimob Polda Papua dan TNI AD).

Kami mencatat 14 orang ditangkap secara paksa saat menggelar aksi damai kemarin di depan kantor Pos Abepura, depan Kampus Universitas Cenderawasih Abepura dan Expo Waena; Selain penagkapan secara brutal, aparat juga membubarkan aksi secara paksa.

Pembubaran aksi secara paksa dan penangkapan 14 orang massa aksi tanpa alasan yang jelas. Jika Aparat (TNI/POLRI) membubarkan aksi damai dengan alasan tidak ada surat pemberitahuan aksi ke pihak Kepolisian, maka alasan itu tidak benar dan tidak mendasar karena Gerakan Rakyat Demokratik Papua Barat (GARDA PB) telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian 5 hari sebelum aksi digelar ( 29/8/2018).

Dengan peristiwa tersebut di atas, kami menilai bahwa;
Pertama, tindakan aparat telah membatasi hak warga untuk berserikat, berkumpul dan berekspresi yang telah dijamin oleh konstitusi dasar Negara (UUD 1945 Pasal 28 E ayat 3 dan 28 I ayat 1, dan secara khusus diatur juga dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, terutama pasal 1 dan 2. Serta UU No. 12 Tahun 2005 tentang ratifikasi Konvensi hak-hak sipil politik (pasal 19 dan 21) yang menjamin hak atas kebebasan berekspresi yang dilakukan secara damai oleh setiap warganya dan negara berkewajiban memberikan jaminan atas pemenuhan hak tersebut. Bentuk pengingkaran terhadap pemenuhan hak atas kebebasan berekspresi diatas menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia telah gagal memberikan perlindungan dan jaminan terpenuhinya hak atas kebebasan berekspresi bagi warga di Papua Barat.

Kedua, pembubaran paksa aksi damai kemarin (3 September) dan penangkapan terhadap 14 orang massa aksi damai merupakan gambaran dari pembungkaman ruang demokrasi oleh pemerintahan yang represif dan militeristik. Pembatasan ini bukan pertama kali terjadi tetapi telah berulangkali dilakukan dan telah menjadi kebiasaan kepolisian. Hal ini menandakan bahwa ruang demokrasi di di Tanah Papua dimatikan oleh pemerintah Indonesia. Realitas demokrasi ini menjadi langkah mundur dari 20 Tahun reformasi di Indonesia.

Demi menghormati dan memajukan pemenuhan hak asasi manusia, khusunya hak atas berkumpul, berserikat dan berekspresi dan demokrasi di Papua Barat, maka kami Gerakan Rakyat Demokratik Papua Barat (GARDA-PB) mendesak kepada:
• Kompolnas agar memeriksa Kapolda Papua dan Kapolres Kota Jayapura terkait tindakan pelarangan dan represi terhadap aksi damai 3 September di Numbay (Jayapura) Papua Barat;
• Kapolri dan Kapolda Papua untuk segera menghentikan pelarangan aksi damai, pembubaran paksa dan penangkapan sewenang-wenang terhadap Pemuda dan Mahasiswa Papua Barat;
• Pemerintah Indonesia segera mencabut semua instrument hukum dan kebijakan yang membelenggu kebebasan berorganisasi, berekspresi, mengemukakan pandangan politik secara damai di Papua Barat
• Presiden Republik Indonesia segera membuka ruang demokrasi bagi rakyat sipil di Papua Barat; Dan memberikan akses masuk bagi pelapor khusus PBB sebagai bentuk keterbukaan pemerintah Indonesia terhadap situasi di Papua Barat, termasuk diantaranya akses pers dalam dan luar negeri.

Demikian Siaran Pers ini disampaikan dan atas perhatian dan kerja samanya kami menyampaikan terimakasih.
Numbay, Papua Barat, 7 September 2018.

Ketua
Yalmi Waro

NAMA-NAMA 14 ORANG MAHASISWA YANG DITAHAN DI POLRESTA JAYAPURA;
Nama-nama massa aksi GARDA Papua Barat yang ditangkap oleh Polisi Dalamas Polres Kota Jayapura dan Brimob Polda Papua pada hari senin (3/9/2018) pukul 08-09.30 WPB di depan Kantor Pos Abepura, Kampus Uncen Abepura dan Expo Budaya Waena adalah sebagai berikut:
1. Kanibal Lokbere (Mahasiswa)
2. Geri Kabak (Mahasiswa)
3. Yali Wamo (Mahasiswa)
4. Freedom Isataplo (Mahasiswa)
5. Angkrek Bagaobau (Mahasiswa)
6. Jhon Ciko (Mahasiswa)
7. Zet En (Mahasiswa)
8. Wille G (Mahasiswa)
9. Riko Kobogau (Mahasiswa)
10. Lanine Lani (Mahasiswa)
11. Ferry Bokogau (Mahasiswa)
12. Memo Hagisimijau (Mahasiswa)
13. Maria Beanal (Masyarakat Adat)
14. Tresya Magai (Masyarakat Adat)

Loading

Print Friendly, PDF & Email

Comment here

%d blogger menyukai ini: