AksiReportase

Buruh Korban PT Freeport Menagih Janji Ombudsman

Jakarta (3/9), puluhan pekerja korban PHK sepihak PT Freeport Indonesia kembali mendatangi Ombudsman. Mereka menagih hasil sidang Pleno yang pada hari ini berlangsung. Kedatangan mereka sesuai dengan pernyataan sikap dari kuasa hukum mereka Haris Azhar selaku direktur Lokataru.

Selain itu kedatangan mereka juga dikarenakan pihak dari Ombudsman seolah lambat dan menutup pengaduan mereka tanpa ada konfirmasi dan klarifikasi.

Perwakilan korban PHK PT Freeport yang mayoritas merupakan buruh asli Papua telah berada di Jakarta sejak akhir Juli lalu. Mereka beberapa kali mendatangi Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan menunggu hingga malam hari. Beberapa hari lalu mereka mendatangi kantor Ombudsman, kembali mengadukan dan mempertanyakan perihal beberapa laporan mereka yang ditutup tanpa ada pemberitahuan yang jelas.

Sayangnya, para buruh tidak mendapat jawaban yang memuaskan. Ombudsman hanya mendengarkan keterangan dari Terlapor tanpa ada bukti yang jelas dan menutup laporan begitu saja. Ini membuat Ombudsman seolah-olah lebih condong mendukung posisi perusahaan.

Kantor PT Freeport di Plaza 89 Kuningan juga kembali didatangi. Para buruh ingin membuktikan janji yang dibuat oleh pihak management PT Freeport untuk menghadirkan dua pimpinan PT Freeport Indonesia yaitu Ahmad Didi Ardianto dan Tony Wenas selaku Presiden Direktur Freeport indonesia yang dinilai bisa mengambil keputusan.

Dua Pimpinan tertinggi Freeport itu diduga menyalahgunakan wewenangnya dan mengambil keputusan yang tidak tercantum dalam UU ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 tentang merumahkan buruh tanpa batas waktu (Furlough). Penyalahgunaan wewenang tersebut mengakibatkan 8000-an buruh melakukan mogok kerja. Ini berimbas pada pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia. Selain itu PT Freeport dengan beberapa dinas terkait melakukan pembohongan publik dengan membuat Kesepakatan Bersama secara illegal karena tidak melibatkan kuasa hukum para buruh serta perwakilan buruh yang sedang melakukan aksi mogok kerja. Selain itu PT Freeport juga telah sengaja melakukan kejahatan kemanusiaan dengan tidak membayarkan Iuran Jaminan Kesehatan buruhnya. Tindakan PT Freeport tersebut sudah mengakibatkan 31 Orang meninggal dunia karena sakit dan tidak mampu membayar biaya Pengobatan. (aw)

Loading

Print Friendly, PDF & Email

Comment here

%d blogger menyukai ini: