AksiReportase

Menagih Janji Komisi Yudisial

Jakarta (31/8), ratusan pekerja korban PHK sepihak Freeport Indonesia kembali melakukan aksinya. Setelah 2 hari 2 malam menduduki Gedung Plaza 89 Kuningan Jakarta, yang merupakan kantor PT. Freeport, mereka melakukan long march dari Plaza 89 menuju Gedung Komisi Yudisial. Situasi sempat sedikit memanas karena gerbang gedung Komisi Yudisial ditutup rapat. Ratusan pekerja korban PHK sepihak Freeport Indonesia kemudian memblokir jalan di depan gedung Komisi Yudisial. Beberapa menit kemudian pintu gerbang gedung Komisi Yudisial dibuka oleh aparat keamanan dan para pekerja korban PHK sepihak dipersilahkan masuk ke Gedung Komisi Yudisial RI.

Haris Azhar dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa status Hakim yang ada di Timika juga memiliki ID Card sebagai karyawan PT. Freeport Indonesia. Haris Azhar melanjutkan perihal kriminalisasi atau pemenjaraan yang dipaksakan terhadap pimpinan Serikat Pekerja “Sudiro”. Haris juga menjelaskan bahwa tujuannya datang ke Komisi Yudisial adalah mempertanyakan hasil pengaduan tertulis yang hingga kini belum diberikan oleh Komisi Yudisial.

Pihak Komisi Yudisial menyampaikan akan memberikan hasil yang dimaksud tersebut. Namun perihal putusan atau bisa tidaknya tindak lanjut pengaduan tersebut akan diputuskan dalam Panel. Pengaduan tersebut sudah masuk Panel yang rencananya akan bertemu pada tanggal 5 September secara tertutup.

Nurkholis Hidayat menunjukan perihal ID Card yang dimiliki oleh Hakim sama dengan apa yang dimiliki oleh karyawan. Beberapa ID Card buruh diminta untuk digandakan sebagai bukti atau contoh. Adapun Jeremias Yarangga menyampaikan bahwa setiap orang yang memiliki ID Card buruh PT Freeport mendapatkan fasilitas seperti makan, masuk kedalam lingkungan perusahaan dan pengobatan (klinik) bahkan dimungkinkan juga upah yang sama dengan buruh.

Tri Puspital sebagai pimpinan buruh menjelaskan dan menanyakan perihal permintaan pemantauan terhadap dugaan Hakim yang melanggar kode etik Hakim (independensi). Haris menambahkan bahwa maksud memantau bukan hanya memantau Hakim, akan tetapi juga faktor-faktor yang mempengaruhi lemahnya hakim dalam mengambil keputusan. Haris juga menegaskan bahwa ia bersama semua pekerja yang ada di Jakarta mewakili 8300 pekerja yang menjadi korban PHK sepihak akan kembali datang Ke Gedung Komisi Yudisial tandasnya. (aw)

Loading

Print Friendly, PDF & Email

Comment here

%d blogger menyukai ini: