Pernyataan Sikap

Ikuti Women’s March/Pawai Perempuan di Malang, Lawan Penindasan

PRESS RELEASE
Kami para pejuang keadilan Kota Malang melakukan aksi damai “Women’s March” menolak segala hal yang mengancam demokrasi, mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan, sarat diskriminasi, berpotensi menyebabkan overkriminalisasi dan persekusi pada kelompok perempuan, anak dan kelompok marjinal.

Kami menuntut:

1. Menuntut pemerintah dan DPRD untuk menghapus hukum dan kebijakan yang diskriminatif yang melanggengkan kekerasan terhadap perempuan, anak, masyarakat adat, kelompok penghayat kepercayaan, kelompok difabel, kelompok dengan ragam Orientasi Seksual, Identitas dan Ekspresi Gender, serta Karakteristik Seks. Termasuk di antaranya menghapuskan ketentuan perkawinan anak dalam UU Perkawinan, kriminalisasi dalam Bab Kesusilaan RKUHP, dan Perda-Perda yang diskriminatif.

2. Menuntut Pemerintah Kota Malang untuk melakukan executive review dan mendukung DPRD Kota Malang untuk melakukan legislative review terhadap Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Korban Kekerasan.

3. Mendukung pemerintah dan DPR untuk mengesahkan hukum dan kebijakan yang melindungi perempuan anak, masyarakat adat, kelompok difabel, kelompok minoritas gender dan seksual dari diskriminasi dan kekerasan berbasis gender. Termasuk di antaranya mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

4. Menuntut pemerintah dan aparat hukum terkait untuk menjamin dan menyediakan akses keadilan dan pemulihan bagi korban kekerasan berbasis gender dengan mendorong penegakan Perma Nomor 03 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, menyediakan layanan perlindungan korban yang terbuka dan terpadu, seperti; visum gratis, konsultasi bagi korban kekerasan berbasis gender dan lain sebagainya.

5. Menuntut pemerintahan terkait, terutama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Hukum dan HAM, juga Kementerian Kesehatan untuk menghentikan intervensi Negara dan masyarakat terhadap tubuh dan seksualitas warga Negara, termasuk salah satunya terkait sunat perempuan.

6. Menuntut pemerintah dan lembaga terkait dukungan komprehensif di berbagai sektor kesehatan, seperti menghapus dan menghentikan stigma dan diskriminasi berbasis gender, seksualitas dan status kesehatan, salah satunya terutama tentang kesehatan orang dengan HIV/AIDS. Serta memberikan jaminan pemenuhan hak atas kesehatan seksual dan reproduksi serta kesehatan jiwa yang adil dan setara.

7. Menuntut pemerintah untuk menghapus praktik dan budaya kekerasan berbasis gender di lingkungan hukum, kesehatan, lingkungan hidup, pendidikan, dan pekerjaan melalui program pendidikan dan pencegahan kekerasan berbasis gender.

8. Menuntut pemerintah untuk memenuhi hak atas upah layak, jaminan sosial, kebebasan berserikat dan hak reproduksi bagi seluruh perempuan pekerja, termasuk pekerja pabrik, pekerja rumah tangga, pekerja migran, pekerja kreatif hingga nelayan dan buruh tani.

9. Mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif menghapus praktik dan budaya kekerasan berbasis gender di lingkungan hukum, kesehatan, lingkungan hidup, pendidikan, dan pekerjaan.

10. Menuntut terjaminnya pelaksanaan Perda Kota Malang No. 12 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan yang PERMEN PPA No. 5 tahun 2010 tentang panduan pembentukan dan pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu dengan melibatkan akademisi, lembaga pembela HAM, dan seluruh pihak yang terkait.

Malang, 03 Maret 2018
Ketua Koordinator
Nur Fitriani

Info lebih lanjut hubungi: -Resister Indonesia -Nur Fitriani (Ketua Koordinator) 085707604502 -Maryam Jameelah (Koordinator Lapangan) 085889930900 Email Womensmarchmlg@gmail.com Resisterindonesia@gmail.com

Narahubung Arah Juang di Malang: Leon Kastayudha 0895 3864 39311

Loading

Print Friendly, PDF & Email

Comment here

%d blogger menyukai ini: