Pernyataan Sikap

Buruh Dipidana, Hakim Terima Gratifikasi Dari PT Freeport

Timika, 20 Februari 2018, hari ini persidangan pidana para pekerja PT.Freeport Indonesia yang melakukan mogok kerja kembali akan dilanjutkan. Ke Sembilan pekerja di adili dalam lima berkas berbeda masing-masing yakni perkara No.1/Pid.B/2018/PNTim dengan terdakwa Arnon Merino, Denny Baker Purba, Steven Edward Yawan, dan John Penewas Yawang (Dakwaan Pasal 160 jo 55 (1), 170 (1), 187 (1) jo 55 (1), 406 KUHP); Perkara No. 2/Pid.B/2018/PNTim dengan Terdakwa George Agustinus Suaibu alias Agus (Dakwaan 187 (1), 170 91), 406 91) jo 55 (1) KUHP); Perkara No.3/Pid.B/2018/PNTim dengan terdakwa Patriot Wona dan Labai; Perkara No. 121/Pid.B/2017/PNTim dengan terdakwa Lukman (Dakwaan pasal 170 (1), 406 (1) jo 55(1) KUHP); dan Perkara No. 123/Pid.B/2017/PNTim dengan terdakwa Napoleon Korwa (Dakwaan Pasal 2 (1) UU No. 12/1951).

Pasca terungkapnya hakim-hakim yang diduga menjadi kontraktor PT.Freeport Indonesia, Kuasa Hukum Para terdakwa dari kantor hukum dan HAM Lokataru, Nurkholis Hidayat, SH,LLM, Haris Azhar, SH, MA dan Raden Elang Yayan Mulyana SH dalam persidangan menegaskan penolakan dilanjutkannya proses persidangan selama masih dipimpin oleh hakim yang diduga konflik kepentingan dan menerima gratifikasi dari PT. Freeport Indonesia dan kini sedang menjalani proses pemeriksaan Mahkamah Agung.

‘Hanya ada 4 hakim di PN Timika, jika dua hakim diduga kuat bermasalah, maka berdasarkan peraturan Mahkamah Agung tidak mungkin persidangan pemeriksaan saksi-saksi dapat dilanjutkan hanya dengan dua hakim tersisa.’ tegas Nurkholis. Ia meminta persidangan dihentikan sampai ada keputusan dari Sidang Buruh FreeportMahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Papua untuk menunjuk hakim pengganti untuk mengadili perkara-perkara pidana diatas. ‘akan ada konsekuensi hukum yang fatal jika majelis hakim bersikukuh melanjutkan persidangan disaat salah satu anggota majelis diduga keras melanggar kode etik dan menerima gratifikasi dari PT. Freeport Indonesia’. Lanjut Nurkholis.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Herry Cahyono, SH menolak untuk menunda sidang dan memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan alasan satu-satunya alasan yang valid untuk mengganti hakim adalah pelanggaran terhadap pasal 157 KUHAP (ada hubungan keluarga). Penasehat Hukum terdakwa, Nurkholis Hidayat menolak argumen dari Majelis hakim dan menyatakan bahwa lingkup konflik kepentingan bersifat luas termasuk menyangkut dugaan gratifikasi yang dapat mengganggu independensi hakim. Karena hakim bersikukuh untuk melanjutkan sidang, para penasehat hukum terdakwa memilih tidak melanjutkan sidang dan diikuti dengan keberatan para terdakwa untuk melanjutkan persidangan. Akhirnya, sampai berita ini diturunkan, majelis hakim menunda sidang, sampai selasa 27 Februari 2018.

Diluar persidangan, pengemanan ketat dilakukan oleh sekitar 60 an satuan Brimob dan reskrim kepolisan kota Timika dengan senjata lengkap untuk mencegah para pekerja lain yang mogok menyaksikan persidangan. Pengadilan terhadap sembilan pekerja Freeport merupakan ekses dari peristiwa demontrasi pekerja freeport pada tanggal 19 Agustus 2017. Dalam peristiwa tersebut, terjadi bentrokan antara ribuan pekerja yang mogok kerja dengan aparat kepolisian. 19 orang ditangkap, dan 9 orang dilanjutkan ke persidangan.

Kantor Hukum dan HAM Lokataru.

Loading

Print Friendly, PDF & Email

Comments (2)

  1. Terimakasih atas up nya, akan saya bantu mengirim terus perkembangan kasusnya

  2. Jelas jelas gratifikasi,masih mau menyangkal..Sudah masuk yuridksinya KPK ini…he he he..tunggu saja ya?Roda berputar kan?

Comment here

%d blogger menyukai ini: