Pernyataan Sikap

Pernyataan Sikap FRI-WP dan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Tentang Eskalasi Konflik Timika

Eskalasi-Konflik-TimikaSalam Pembebasan Nasional Bangsa West Papua!
Amolongo, Nimo, Koyao, Koha, Kinaonak, Nare, Yepmum, Dormum, Tabea Mufa, Walak, Foi Moi, Wainambe, Nayaklak

Waa…waa…waa…waa…waa…waa..waa..waa..waa..waaa!

 

Meningkatnya eskalasi konflik di Timika, West Papua, baru-baru ini tak bisa dilepaskan dari akar masalah keberadaan Freeport dan NKRI. Mengabaikan dan mengaburkan akar masalah tersebut, merupakan bentuk penyangkalan dan pembodohan publik atas fakta sejarah dan kondisi obyektif yang ada.

Freeport yang telah beroperasi tiga tahun sebelum West Papua resmi menjadi bagian dari NKRI dalam PEPERA (Penentuan Pendapat Rakyat) pada Agustus 1969 yang penuh tipu daya, kepalsuan dan ancaman, telah mengeruk kekayaan alam yang begitu besar dengan meninggalkan kemiskinan maupun kerusakan alam di Tanah Papua selama 50 tahun ini.

Grafik konflik di Timika meningkat baik itu konflik hubungan industrial (perburuhan) yang berakhir ricuh dua bulan lalu dimana lima diantaranya masih di tahan, kemudian konflik agraria antara Freeport dengan pemilik tanah adat atas kerusakan lingkungan yang terjadi, konflik isu SARA yang “terpola” setiap kali ada mobilisasi massa menuntut Freeport, hingga yang terakhir adalah Perintah Operasi Militer Kodap III TPN-PB Timika-Tembagapura yang bertujuan untuk menunjukan kepada publik Indonesia dan dunia internasional bahwa perjuangan mereka adalah perjuangan merebut kedaulatan rakyat dan Bangsa West Papua dari tangan kolonialisme Indonesia.

Secara negatif Pemerintah beserta aparat Kepolisian dan Tentara merespon peningkatan eskalasi konflik ini dengan penggunaan istilah KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata) terhadap para pejuang Pembebasan Papua Barat yang tergabung dalam TPN-PB. Penggunaan kata “kriminal” bermakna merendahkan tujuan perjuangan mereka dan mengaburkan akar masalah di West Papua yang menjadi dasar perjuangan mereka. Penggunaan KKB bahkan lebih rendah dari penggunaan GPK (Gerakan Pengacau Keamanan) yang sebelumnya disematkan kepada GAM dan OPM.

Tidak berhenti di situ, aparat militer dan kepolisian NKRI jelas menyebarkan hoax terhadap musuh politiknya, TPN-PB, dengan menyebarkan berita bahwa TPN melakukan pemerkosaan, pembunuhan terhadap warga, perampokan dan penyanderaan. Apabila kita membaca beberapa media yang melakukan interview terhadap juru bicara TPN-PB  Kodap III Timika dan video klarifikasi dari pihak TPN-PB maupun interview terhadap warga Banti dan Buruh Freeport jelas dinyatakan tidak ada penyanderaan dan pembunuhan terhadap warga dan buruh Freeport.

Meski secara fair TPN dalam pernyataan sikap tertulisnya menegaskan agar perang tersebut tidak melibatkan sipil. Namun, intimidasi dan pengawasan intensif terhadap kehidupan sipil oleh militer dan polisi terjadi tidak hanya di tanah West Papua, bahkan terhadap mahasiswa-mahasiswi Papua di Jawa dan Sulawesi. Semisalnya pertemuan Ipmapa di Malang didatangi Tentara, Asrama Papua di Bandung di datangi Polisi dan Tentara, Asrama Mahasiswa Papua di Manado didatangi tentara dan Polisi.

Apa yang terjadi terhadap West Papua dengan tak surutnya perjuangan untuk menentukan nasib sendiri baik yang dilakukan kelompok sipil dengan mobilisasi massa, kampanye dan diplomasi internasional maupun kelompok bersenjata (TPN-PB) bermakna bahwa masalah rakyat West Papua yang paling mendasar bukanlah persoalan Kesejahteraan, melainkan persoalan kedaulatan politik sebagai sebuah bangsa yang mandiri dan merdeka.

Proses integrasi West Papua ke Indonesia sudah salah sedari awal, bahkan sejak di deklarasikannya Operasi Militer Trikora (19 Desember 1961) yang berujung pada New York Agreement (1962), kemudian Pepera (1969) yang tidak sah, jujur, bebas dan adil itu. Apalagi paska di integrasikan secara paksa dan berdarah-darah itu rakyat West Papua terus menerus menjadi korban diskriminasi rasisme, eksploitasi alam yang massif, penghancuran kebudayaan, hingga Genosida perlahan (slow genoside)—yang mengakibatkan jumlah orang asli Papua semakin sedikit, dimana diperkirakan dalam kurun 50an tahun lebih dari 500.000 orang West Papua terbunuh.  Kesalahan proses integrasi tersebut yang berujung pada ilegalitas NKRI atas wilayah West Papua di ikuti pula oleh ilegalitas keberadaan Freeport yang mengeksploitasi potensi Tambang di Gunung Nemangkawi, Timika. Atas persoalan tersebut semakin tak ada syarat pembangunan kebangsaan bangsa Indonesia atas rakyat West Papua. Sebaliknya, semakin menguat pembangunan karakter kebangsaan Bangsa West Papua itu sendiri.

Menuntaskan persoalan konflik di West Papua secara damai sesungguhnya ada di tangan Pemerintah Indonesia dan PBB. PBB turut bertanggung jawab terhadap hasil dari New York Agreement dan integrasi West Papua melalui PEPERA yang penuh kecurangan dan ancaman. Sementara Pemerintah Indonesia yang menjalankan politik kolonial hingga hari ini.

Indonesia sebaiknya kembali kepada semangat dan nilai-nilai pendirian negara bangsa (nation state) Indonesia itu sendiri, yakni anti kolonialisme dan anti Imperialisme sebagaimana yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 serta nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.  Sebagai bangsa yang besar (tak hanya secara kuantitas) kita harus mengakui kekeliruan masa lampau dan kejahatan-kejahatan para petinggi-petinggi negara atas rakyat West Papua.

Pengakuan West Papua sebagai sebuah bangsa yang berbeda dari bangsa Indonesia serta kejahatan kemanusiaan terhadap rakyatnya selanjutnya harus di ikuti dengan memberikan ruang Hak Menentukan Nasib Sendiri bagi rakyat dan bangsa West Papua, menarik TNI/Polri, Menutup Freeport dan perusahaan-perusahaan internasional lainnya, pembebasan para Tapol/Napol, membuka ruang demokrasi dan akses bagi jurnalis dan media Internasional sebagai bagian tak terpisahkan dari proses penentuan nasib sendiri.

Sudah saatnya Indonesia berlaku secara dewasa dan legawa terhadap wilayah koloninya, mengikuti cara-cara demokratis negara-negara yang bisa mempersiapkan referendum hingga dekolonisasi sebagai bentuk hak menentukan nasib sendiri sebagaimana yang dilakukan akan dan sudah dilakukan misalnya: Amerika terhadap Puerto Rico, Perancis terhadap New Kaledonia, Sudan terhadap Sudan Selatan, maupun wilayah-wilayah yang masuk dalam daftar proses dekolonisasi di bawah Komite 24 PBB.

 

Demikian pernyataan sikap ini dibuat, atas dukungan, pastisipasi dan kerjasama oleh semua pihak, kami ucapkan banyak terima kasih.

 

Salam Demokrasi!

 

Medan Juang, 14 November 2017

 

 

Humas                                                                 

 

Frans Nawipa (AMP): 081291755131

Surya Anta (FRI-WP): 081574304391

Loading

Print Friendly, PDF & Email

Comment here

%d blogger menyukai ini: