Aksi

Aksi Kamisan 15 Malang Bersolidaritas untuk Petani Kendeng

kamisan-kendengKamis (15/12/2016), 39 pemuda berdemonstrasi di depan Balai Kota Malang menggelar solidaritas untuk petani Kendeng. Massa Aksi Kamisan ini menentang persekutuan rezim pemerintah provinsi Jawa Tengah dengan para kapitalis.

Sebagaimana keterangan rilis persnya, mereka menyatakan: “…sehari menjelang hari hak asasi manusia intenasional yang jatuh pada tanggal 10 Desember 2016 lalu rakyat Indonesia dipertontonkan oleh muslihat yang menggunakan hukum (administrasi) sebagai instrument menindas rakyat, lewat instrumen hukum perizinan sebagaimana disandiwarakan oleh Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo si Marhaen palsu perihal industri ekstraktif atas sumberdaya alam, PT. Semen Indonesia. Padahal masyarakat dalam upaya hukum peninjauan kembali (PK)  di MA dalam putusannya tanggal 5 Oktober 2016 (No.reg.99 PK/TUN/2016) majelis hakim mengabulkan permohonan dari masyarakat Kendeng berkat novum terbaru mengenai cacatnya AMDAL. Dalam amar putusan menyatakan batal SK Gubernur Jawa Tengan No. 660.1/17 tahun 2012 tanggal 7 Januari 2012 tentang izin lingkungan kegiatan penambangan oleh PT. SG (Persero).Tbk di Rembang, Jateng dan mewajibkan Gubernur untuk mencabut SK tersebut.”

Mereka melanjutkan, “Kepicikan atas nama hukum dipertontonkan manakala Negara c.q Pemprov. Jateng diwaktu bersamaan mencabut SK Izin Lingkungan tahun 2012 dan mengeluarkan kebijakan hukum administrasi mengenai penerbitan baru (SK No. 660.1/30 tahun 2016, tertanggal 9 November 2016) tentang Izin Lingkungan kegiatan penambangan dengan alasan adanya perubahan nama dan luasan area. Atas dasar itulah, penghinaan terhadap putusan peradilan tertinggi dalam struktur lembaga kehakiman dilakukan dan tanpa peduli terhadap realitas kecacatan prosedur administrasi (KLHS belum setahun sesuai perintah Presiden Jokowi dan AMDAL cacat) dan juga adanya penolakan dari masyarakat Kendeng. Pada titik ini, hukum dalam bentuknya intrumen perizinan telah menjadikan hukum sebagai senjata penindas rakyat!” kecam mereka.

kamisan-kendeng-2Hayyik dari Malang Corruption Watch berorasi, “Tanah petani yang hanya satu-satunya miliknya dirampas demi dalih pembangunan negara. Pembangunan infrastruktur, pembangunan Bandara, pembangunan pembangkit tenaga listrik, pembangunan tambang, pembangunan hotel, dan lainnya. Kita patut bertanya apa ini pembangunan untuk kepentingan rakyat ataukah pembangunan untuk korporat? Kenyataannya pembangunan ini hanya melayani kepentingan segelintir elit penguasa. Rezim Jokowi meneruskan pembangunan warisan Susilo Bambang Yudhoyono. SBY yang lewat konferensi tahun 2012 di Nusa Bali tidak mewakili kepentingan rakyat melainkan kepentingan kapitalis dengan terang-terangan mengaku sebagai Kepala Marketing Indonesia Inc. Wilayah-wilayah indonesia dicacah dan dikapling-kapling digadaikan kepada para pemodal Internasional…kalau begini arah pembangunan maka rakyat terancam akan menjadi gelandangan di negeri kita sendiri,” peringatnya.

Al Maqhi Ahmad dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) juga berorasi: “Kaum tani di Kendeng tidak sendirian dalam memperjuangkan ibu bumi.” Ia mengingatkan mandat perjuangan kemerdekaan Indonesia yang dituangkan dalam konstitusi. “Pasal 33 Undang-undang Dasar 45 menyatakan Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Namun yang terjadi sekarang sebaliknya, pemerintah menggadaikan bumi, air, dan kekayaan alam ke tangan kapitalisme. “…Ini adalah pengkhianatan,” kecamnya.

Leon Kastayudha dari Kongres Politik Organisasi Perjuangan Rakyat Pekerja (KPO PRP) menambahkan, “Penindasan terhadap petani adalah penindasan terhadap rakyat. Sebab dengan semakin ditindasnya petani, semakin dirampasnya tanah mereka, maka semakin hancur pula kedaulatan pangan Indonesia. Semakin kita tergantung pada komoditas pangan kapitalis internasional. Semakin disingkirkannya petani demi berbagai pembangunan kapitalistis juga berakibat semakin rusaknya lingkungan. Banjir, bencana asap, bahkan pemanasan global adalah akibat langsung ulah kapitalisme yang menyingkirkan petani dan merusak lingkungan demi penumpukan labanya. Itulah mengapa meskipun pemuda disini tidak ada yang merupakan petani tapi kita bersolidaritas dengan perjuangan Kendeng dan perjuangan kaum tani pada umumnya. Demikianlah perjuangan kaum tani juga merupakan perjuangan rakyat,” serunya.kamisan-kendeng-3

Massa aksi menuntut Pertama, jalankan secara murni dan konsekuen mandat konstitusionalisme HAM, baik Hak Sosial-politik maupun Hak Ekosob. Kedua, laksanakan putusan peradilan yang mencabut izin perusahaan Semen Indonesia perusak lingkungan dalam kasus Kendeng. Ketiga, cabut izin lingkungan dan meninjau ulang semua proyek industri ekstraktif perusak lingkungan dan pencipta kemiskinan yang ada di Jateng dan juga di Indonesia. Keempat, hentikan segala bentuk Intimidasi, Represi aparat dan kriminalisasi gerakan tani dalam rangka memperjuangkan hak Ekosobnya (Pasal 33 ayat 3 UUD 45:Hak atas akses sumberdaya alam untuk kesejahteraan). Kelima, moratorium segera izin-izin penguasaan tanah berskala oleh korporasi. Keenam, laksanakan reforma agraria sejati bagi kaum tani dan masyarakat adat di Indonesia. (lk)

Loading

Print Friendly, PDF & Email

Comment here

%d blogger menyukai ini: