Aksi

Aksi Kamisan 14 Malang Raya: Korupsi Berdampak terhadap Pelanggaran HAM

kamisan-malang-14Satu hari menjelang Hari Anti Korupsi pada Kamis (8/11/2016) massa Aksi Kamisan Malang Raya memperingatinya dengan menggelar demonstrasi bertema: “Korupsi Berdampak terhadap Pelanggaran HAM.” Mereka menyatakan bahwa korupsi idak hanya berakibat pada perampasan atas hak-hak rakyat. Korupsi itu sendiri merupakan pelanggaran HAM. Bahkan sebagai pelanggaran HAM, korupsi mengakibatkan efek domino, memunculkan rentetan pelanggaran HAM lainnya terhadap rakyat.

Sebagaimana keterangan rilis persnya, “Perilaku pelanggaran HAM dapat dilihat pada kejahatan terstruktur dan sistematis yang maraknya dilakukan oleh para oligarki, baik pada taraf nasional maupun pada tingkat daerah dalam operasi korupsi. Yang mana perilaku korupsi yang dilakukan oleh sekelompok orang akan berdampak pada ketidaksamaan hak dalam kehidupan bermasyarakat…masyarakat kecil yang tidak memiliki akses pendidikan dan informasi akan semakin didiskriminasikan oleh perilaku korupsi para oligarki lokal, lebih lagi akan berdampak pada kemiskinan yang akut, pendidikan akan semakin tidak merata, kesahatan akan semakin menjauh  dari masyarakat pinggiran.”

“…sumber-sumber penghidupan perlahan dikotori oleh sebagian besar dari pemegang otoritas yang korup. Mereka yang berkuasa, bertindak semena-mena, perilaku yang korup memicu libido kekuasaan mereka untuk merampas hak-hak publik.  ” Apa artinya sebuah Negara yang berlimpa kekayaan alam maupun manusianya, kalau bangsa ini mengalami krisis moral” terang mereka.

Massa Aksi Kamisan Malang Raya kemudian membeberkan kondisi korupsi di tingkat lokalnya. “Kota Malang misalkan, pada periode 2012-2015 berdasarkan temuan MCW (Malang Corruption Watch), bahwa terdapat 14 terdakwa kasus korupsi dengan jumlah kerugian yang beragama dengan jumlah terdakwa yang berbeda pada setiap tahunnya. Korupsi pada tahun 2012, terdapat 1 orang terdakwa dengan kerugian Negara Rp 62.700.000,- 2013 terdapat 3 orang terdakwa dengan jumlah kerugian Negara sebesar Rp 14.888.327.051,- pada tahun 2014, terdapat delapan orang terdakwa dengan besaran kerugian Negara Rp 4.198.993.000,- dan pada tahun 2015 terdapat dua orang terdakwa dengan besaran kerugian Negara Rp 56.540.000,- …dari beberapa kasus korupsi diatas terdapat penurunan jumlah kerugian dan terdakwa pada tahun 2015. Hal ini patut diapresiasi, akan tetapi pada satu sisi kasus ini masih mangkrak dan belum ada tindak lanjutnya sampai hari ini. Berdasarkan jumlah kerugian Negara yang begitu besar akibat korupsi yang dilakukan oleh sekelompok oligarki ini menunjukan bahwa tejadinya perampasan HAM yang mana uang yang dikorupsi adalah uang rakyat yang diberikan melalui pajak. APBD Kota Malang yang seharusnya dikelola dan di gunakan semata-mata untuk kepnentingan rakyat kini terkuras habis oleh segelintir orang. Hal ini menunjukan bahwasanya pemenuhan hak yang sama masih jauh dari harapan, bahkan boleh dibilang HAM hanyalah milik segelintir orang yang berkuasa.”

Oleh karena itu massa Aksi Kamisan Malang Raya menuntut: “Pertama, Berikan rakyat transparansi keuangan di seluruh institusi negara, tempat kerja, kampus, dan sekolah. Kedua, Libatkan partisipasi rakyat dalam perumusan dan pengambilan kebijakan serta pertanggungjawabannya. Ketiga, hapuskan peraturan dan kebijakan merugikan rakyat yang dihasilkan oleh rezim korup. Keempat, tangkap, adili, dan penjarakan para koruptor. Kelima, sita seluruh aset dan harta koruptor serta alihkan untuk pemenuhan anggaran publik dan subsidi rakyat. Keenam, hentikan kriminalisasi terhadap anggota KPK, pegiat anti korupsi, pejuang HAM, dan seluruh aktivis buruh, tani, dan rakyat. Ketujuh, hentikan bisnis jasa keamanan militer kepolisian. Kedelapan, berikan akses penuh bagi KPK untuk mengusut korupsi di institusi aparat kepolisian dan militer. Kesembilan, berikan jaminan kebebasan beragama, beribadah, berpendapat, berideologi, dan berorganisasi sepenuhnya. Kesepuluh, tangkap, adili, dan hukum seluruh pelaku pelanggaran HAM, hapuskan militerisme, tegakkan pengadilan atas semua kasus pelanggaran HAM, dan berikan jaminan perlindungan HAM bagi seluruh rakyat.” (lk)

Loading

Print Friendly, PDF & Email

Comment here

%d blogger menyukai ini: