Pernyataan Sikap

Pernyataan Sikap KPO PRP Makassar: Mengecam Keras Tindakan Refresif dan Penangkapan Terhadap Aktivis FRI-WP oleh Aparat Kepolisian

1-des-16-ampPERNYATAAN SIKAP
KONGRES POLITIK ORGANISASI PERJUANGAN RAKYAT PEKERJA
(KPO-PRP)
KOMITE KOTA MAKASSAR

Mengecam keras tindakan refresif dan penangkapan terhadap aktivis Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) oleh aparat kepolisian.

Salam Perjuangan Rakyat Pekerja,
Salam Solidaritas untuk Bangsa West Papua

Hari ini, tanggal 1 Desember 2016, Sekitar Pukul 13:00 siang tadi, Aparat Kepolisian polresta yogyakarta bersenjata lengkap dan puluhan ormas melakukan tindakan refresif dan penangkapan terhadap massa aksi dari aktivis Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) yang memperingati hari kemerdekaan bagi bangsa Papua Barat ke 55 tahun dan menuntut Hak Menentukan Nasib sendiri Bagi Bangsa West Papua.

Sampai saat ini di ketahui bahwa sekitar 14 orang dari aktivis Front Rakyat Indonesia untuk West papua (FRI-WP) tengah di tangkap dan mendekam di polresta yogyakarta, diantaranya Reza (LSS), Kukuh (KPO PRP), Gevan (Pembebasan), Opan (PMD), Randi (Pembebasan), Edo (LBH Jogja), Adli (Pembebasan), Danial (PPRI), Opik (PMD), Asrul (Pembebasan), Andi, Aruk, Katek, dan Edi (Pembebasan).

Kejadian tersebut adalah bagian dari Pembungkaman Demokrasi dengan instrumen pelarangan berkumpul dan menyampaikan pendapat dimuka umum oleh Rezim Jokowi melalui aparat kekerasannnya.

Maka dari itu sebagai element yang pro Demokrasi dan mendukung hak menentukan nasib sendiri bagi bangsa west papua, Kami KPO-PRP Komite Kota Makassar menyatakan sikap :

1. Mengecam tindakan refresif dari aparat kepolisian Polresta Yogyakarta
2. Bebaskan 14 orang aktivis Front Rakyat Indonesia Untuk West Papua (FRI-WP)
3. Hentikan Diskriminasi Rasial Terhadap Bangsa West papua
4. Hentikan Penangkapan, penyiksaan dan pemenjaraan terhadap aktivis dan rakyat west Papua
5. Berikan hak menentukan nasib sendiri bagi Rakyat West Papua.

Makassar, 1 Desember 2016

Loading

Print Friendly, PDF & Email

Comment here

%d blogger menyukai ini: