AksiPerempuan dan LGBTPernyataan Sikap

Aksi Kamisan Malang: Indonesia Dibawah Kondisi Darurat Kekerasan Terhadap Perempuan

aksi-kamisan-malangData temuan Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam Lembar Fakta Catatan Tahunan 2016, Angka kekerasan terhadap perempuan pada setiap tahunnya semakin meningkat, kekerasan terhadap perempuan diantaranya meliputi kekerasan diwilayah personal, kekerasan diwilayah komunitas, hingga kekerasan diwilayah negara.

Kekerasan terhadap perempuan dapat memicu munculnya kekerasan kultural dan struktural hingga pelanggaran hak asasi manusia, jika negara tidak turut andil dalam menyelesaikan problematika kekerasan terhadap perempuan baik menyangkut objektifikasi perempuan yang mengakibatkan kekerasan kultural terhadap perempuan dan kekerasan langsung berupa tindakan yang dilakukan masyarakat akibat objektifikasi perempuan, terlebih jika justru negara menjadi aktor yang bertindak langsung dalam kebijakan yang diskriminatif bagi perempuan baik ditingkat daerah maupun pusat.

Kekerasan terhadap perempuan menjadi sesuatu yang umum terjadi, hal ini diakibatkan oleh budaya kekerasan yang terjadi diberbagai sektor kehidupan baik sektor privat hingga sektor publik. Kekerasan terhadap perempuan tidak lepas dari konsepsi dan dominasi patriarkisme yang mengakar kuat dalam berbagai elemen-elemen lembaga-lembaga sosial, diantaranya yakni keluarga, pendidikan, birokrasi dan kepemerintahan, institusi hukum, agama hingga budaya. Kekerasan terhadap perempuan tersebut mengakibatkan perempuan termasuk dalam golongan kelompok yang rentan mengalami pelanggaran hak asasi manusia.

Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sendiri mencatat, pada tahun 2015 terdapat 321.752 kasus kekerasan terhadap perempuan, kasus-kasus tersebut bersumber pada data kasus/perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama atau Badan Peradilan Agama (PA-BADILAG) sejumlah 305.535 kasus, dan dari lembaga layanan mitra Komnas Perempuan sejumlah 16.217 kasus; serta 1.099 kasus yang diadukan langsung ke Komnas Perempuan. Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan tersebut adalah sebuah bentuk kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan, baik yang selama ini secara partikular diberitakan oleh media dan menuai kecaman maupun kekerasan yang terlegitimasi ditengah masyarakat.

Berdasar atas realitas kekerasan terhadap perempuan yang dijumpai diberbagai sektor publik hingga privat serta atas jumlah laporan kekerasan terhadap perempuan yang meningkat setiap tahunnya, kami berharap pemerintah Indonesia tegas untuk bertindak secara progresif dalam penegakkan keadilan bagi perempuan di Indonesia, dengan sejumlah tuntutan kami sebagai berikut:

  1. Wujudkan kesetaraan hak dan perlakuan adil di tempat kerja dan ruang publik yang bebas diskriminasi gender;
  2. Menindak tegas kekerasan dalam rumah tangga;
  3. Mengawal pendidikan bagi anak-anak perempuan yang pada umumnya rentan mengalami pernikahan usia dini;
  4. Melindungi Narapidana perempuan dari kekerasan seksual di Lembaga Permasyarakatan dengan memperhatikan proporsisi sipir penjara;
  5. Menindak tegas pihak manapun yang melakukan tindak perdagangan manusia;
  6. Memperkuat instrumen hukum terkait kasus kekerasan seksual dan menempatkan perempuan sebagai subjek bukan objek yang kerap disalahkan dalam kasus-kasus kekerasan seksual;
  7. Mengawal pendidikan publik perlindungan perempuan diberbagai sektor, baik sektor privat (keluarga dan agama) hingga sektor publik (pendidikan, birokrasi, politik, hukum);
  8. Sahkan UU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU PRT dan RUU Perlindungan Buruh Migran Indonesia (BMI) dan bentuk langkah-langkah praktis maupun terhadap hasil ratifikasi kovenan internasional hak asasi manusia dan perlindungan terhadap perempuan;
  9. Berikan jaminan pemenuhan hak atas cuti  menstruasi,   cuti   melahirkan, meyusui dan   merawat   anak,  maupun  cuti   bagi pendampingan melahirkan tanpa syarat serta jaminan hak dan kesejahteraan  bagi  perempuan  yang  mengambil  cuti menstruasi, melahirkan dan menyusui;
  10. Terapkan 8 jam kerja/hari atau 5 hari kerja bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan Buruh Migran Indonesia (BMI);
  11. Hapus semua biaya penempatan BMI di luar negeri dan berikan jaminan sosial bagi BMI dan keluarganya secara gratis;
  12. Perluas layanan umum pada kerja-kerja domestik seperti penyediaan dapur umum, ruang menyusui, sanitasi, tempat ibadah, perawatan lansia dan anak;
  13. Wujudkan penyediaan rumah aman dan perlindungan untuk perempuan, anak, lansia, dan kelompok rentan lainnya;
  14. Wujudkan sistem pendidikan nasional gratis, ilmiah, profesional, demokratis, dan kerakyatan dengan mendorong pengesahkan kurikulum pendidikan kesehatan reproduksi dan seksualitas sejak dini serta memberikan pendidikan anti-seksisme dan pro-emansipasi yang mendorong pembebasan perempuan dari segala bentuk kekerasan;
  15. Berikan akses dan  layanan  kesehatan  gratis,  mudah,  dan  tidak  diskriminatif terutama atas hak kesehatan reproduksi dan seksual, serta menekan angka kematian ibu dan anak;
  16. Berikan ruang-ruang aman bagi perempuan yang bebas dari kekerasan seksual baik dalam keluarga, sekolah, kampus, tempat kerja, publik, maupun jalanan beserta menindak kekerasan-kekerasan seksual baik verbal maupun non-verbal berupa seksisme, misoginitas, intimidasi dan pemerkosaan dengan sanksi tegas;
  17. Cabut Perda-perda  yang mendiskriminasikan perempuan dan Undang-Undang anti demokrasi;
  18. Berikan perlindungan perempuan di wilayah konflik dengan mengatur secara tegas undang-undang terkait hukum humaniter;
  19. Wujudkan mekanisme  dan  aturan  dalam  tiap  lembaga  berdasarkan penghormatan atas hak perempuan;
  20. Berikan pengakuan dan  perlindungan  terhadap  keragaman  orientasi  seksual, identitas gender, dan ekspresi (SOGIE) warga negara;
  21. Bentuk Pengadilan HAM untuk  menyelesaikan  kasus  kekerasan  seksual  pada pelanggaran Hak Asasi Manusia 1965, konflik Aceh, Timor Leste, Papua, dan Kerusuhan Mei 1998 dan kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya;
  22. Hentikan objektifikasi dan eksploitasi perempuan dalam media massa dan karya seni;
  23. Laksanakan tanggungjawab Pemerintah untuk menyediakan akses dan informasi kontrasepsi yang ramah dan bebas biaya;
  24. Berikan jaminan hak asasi manusia dibidang sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya bagi perempuan.

 

Aksi Kamisan kota Malang.

Kamis, 24 November 2016

Loading

Print Friendly, PDF & Email

Comment here

%d blogger menyukai ini: