Opini Pembaca

Jokowi dan Para Pelanggar HAM Sekutunya

amhsw-2Kamis (15/9/2016), pemuda, mahasiswa, akademisi, dan  berbagai elemen masyarakat sipil di Malang Raya menggelar Aksi Kamisan kedua di depan Balai Kota Malang. Mereka mengecam pemberian jabatan oleh pemerintah Joko Widodo (Jokowi) kepada para pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Mereka menyatakan, “…tidak ada sinyal sedikit pun bahwa kasus-kasus pelanggaran HAM tersebut diselesaikan dengan adil. Alih-alih menyelesaikan kasus pelanggaran HAM, Jokowi justru mengangkat jenderal pelanggar HAM di pusat kekuasaan.” Secara terang-terangan ini merupakan pengingkaran terhadap bagian keempat Nawacita Jokowi yang berbunyi: “Kami berkomitmen menyelesaikan secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang sampai dengan saat ini masih menjadi beban sosial politik bagi bangsa Indonesia seperti: Kerusuhan Mei, Tri Sakti, Semanggi 1 dan 2, penghilangan paksa, Talangsari Lampung, Tanjung Priok, dan Tragedi 1965.” Rian, orator aksi, menambahkan, “Jangan jadikan isu HAM sebagai komoditas politik.”

Penegakan HAM memang tidak bisa dipercayakan apalagi diserahkan kepada seseorang atau suatu kelompok yang tidak punya rekam jejak terlibat dalam perjuangan HAM. Apalagi kalau orang atau kelompok tersebut dalam kenyataannya malah bersekutu dengan para pelanggar HAM. Inilah yang berlaku pada kasus Jokowi. Sebagai salah satu bagian dari kelas borjuasi, Jokowi dan koalisinya prioritasnya adalah mewakili kepentingan kapital. HAM dan demokrasi hanya akan digunakan sebagai komoditas politik untuk melawan lawan-lawannya. Sebagaimana yang bisa dilihat dalam isu UU Pilkada lalu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menggunakan isu demokrasi untuk melawan Koalisi Merah Putih (KMP), padahal sebenarnya KIH tidak benar-benar berkomitmen untuk penegakan demokrasi.

Jokowi dan Para Pelanggar HAM Sekutunya

Jokowi sejak awal maju berpolitik lewat PDIP yang punya rekam jejak pelanggaran HAM. Rezim PDIP pimpinan Megawati pada Mei 2003 mengeluarkan beleid (Instruksi Presiden (Inpres)) yang menetapkan Aceh sebagai daerah darurat militer serta memerintahkan operasi militer terbesar pasca Orde Baru dengan mengerahkan 40 ribu pasukan gabungan militer dan kepolisian yang didominasi mayoritas Angkatan Darat padahal dua tahun sebelumnya Megawati berpidato dengan menangis berjanji tidak akan menumpahkan darah rakyat di Aceh. Banyak pelanggaran HAM lainnya juga terjadi di masa rezim Megawati-PDIP berkuasa. Misalnya pembunuhan Theys Hiyo Eluay, tokoh pembebasan Papua Barat, Munir Said Thalib, dan sebagainya. Intimidasi dan represi juga kerap dilakukan oleh rezim Mega maupun massa PDIP ke mereka yang dianggap lawan politiknya. Ignatius Mahendra, ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Yogyakarta divonis penjara tiga tahun karena keterlibatannya dalam demonstrasi menolak kenaikan harga BBM yang menyertakan pembakaran foto Megawati, Paulus Suryanta Ginting, saat itu aktivis LMND, dibacok kepalanya oleh anggota PDIP karena aksi menentang kenaikan harga BBM. Selain itu sekretariat PRD Yogyakarta juga dimolotov oleh massa PDIP. Serta lain sebagainya. Bahkan semasa kampanye Pilpres 2014, massa PDIP melakukan pengerusakan dan vandalisme terhadap stasiun berita TV One terkait isu komunisme.

Jokowi juga memilih Jusuf Kalla (JK) sebagai Wakil Presiden(Wapres)nya. Padahal Jusuf Kalla adalah antek Orde Baru sekaligus kapitalis birokrat dan borjuasi komprador. Selain itu JK menguasai banyak perusahaan dengan menerapkan politik upah murah, sistem kerja kontrak, dan out-sourcing, bahkan JK juga mendukung kelompok-kelompok fasis seperti barisan lumpen proletar macam Pemuda Pancasila sebagaimana bisa kita lihat dalam Jagal – The Act of Killing untuk mengamankan kepentingan-kepentingan borjuasi.

Mulai dari Jenderal Purn Wiranto yang diangkat sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) antek Orde Baru serta terkait kasus pelanggaran HAM penembakan Tri Sakti I dan II. Selain itu hasil penyelidikan Komnas HAM menyebutkan bahwa Wiranto mengetahui adanya pelanggaran HAM yang meluas dan terorganisir di seputar referendum Timor  Timur. Bahkan tahun 2004 Pengadilan Timor Leste sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Wiranto atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan tahun 1999. Ini dikonfirmasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) lewat Serious Crimes Unit (SCU) atau Unit Kejahatan-kejahatan Serius yang mendakwa Wiranto, “bertanggung jawab secara komando atas pembunuhan, deportasi, dan penganiayaan dalam konteks serangan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil di Timor Timur.”

Pelanggar HAM berikutnya di kubu Jokowi adalah Jenderal Purnawirawan Sutiyoso, bekas kapitalis birokrat, antek Orde Baru, serta terkait kasus pelanggaran HAM tragedi Tanjung Priok dan Timor Timur. Selain itu Sutiyoso juga turut bertanggung jawab atas penyerangan kantor PDI di Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat pada 27 Juli 1996. Bahkan akibat rekam jejak pelanggaran HAMnya di Timor Timur Sutiyoso sempat ditangkap oleh Kepolisian Federal Australia saat berkunjung ke negara tersebut. Penunjukan Sutiyoso menunjukan memang persekutuan PDIP-Megawati dengan Sutiyoso sudah dimulai jauh-jauh hari saat tahun 2002 PDIP mendukung Sutiyoso maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta. Saat menjadi Gubernur DKI Jakarta pun Sutiyoso banyak melakukan penggusuran dan tidak memanusiakan kaum miskin kota.

Meskipun kemudian jabatannya sebagai Kepala BIN sudah dicopot dan diberikan ke Budi Gunawan. Padahal sebenarnya Budi Gunawan ini juga bermasalah. Saat Jokowi diajukan sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Sutarman, empat hari berikutnya KPK menyatakannya sebagai tersangka korupsi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2004 – 2006. Ini kemudian yang memicu konflik Polri vs KPK dan kriminalisasi para aktivis anti korupsi.

Selanjutnya ada bekas kepala Badan Intelijen Negara (BIN), A.M. Hendropriyono (yang menjadi Kepala BIN saat pembunuhan aktivis HAM Munir) dan Mayor Jenderal Purnawirawan Muchdi Purwoprandjono (yang sempat dipenjara karena didakwa membunuh Munir meskipun kemudian dibebaskan di pengadilan) juga berpihak di kubu Jokowi dan karenanya selama ini tidak tersentuh hukum. Padahal Hendropriyono diduga bertanggungjawab atas pembantaian massal terhadap lebih dari 300 orang di tahun 1989 dengan dalih penumpasan aliran sesat dan radikalisme Islam. Selain itu menurut bocoran kabel diplomatik Amerika Serikat, dinyatakan bahwa Hendropriyono, “memimpin dua pertemuan untuk merencanakan pembunuhan Munir.” Meskipun dipanggil oleh Tim Gabungan Pencari Fakta (TPGF) Hendropriyono tidak pernah hadir. Bahkan keterlibatan Hendropriyono ini sudah semakin jelas saat di tahun 2014 ia mengaku ke Allan Nairn, seorang jurnalis investigasi, bahwa ia yang menanggung tanggungjawab perintah pembunuhan Munir serta siap kalau dimajukan ke pengadilan. Sebaliknya justru Allan Nairn yang dilaporkan karena pencemaran nama baik.

Selain itu juga ada Surya Paloh (antek Orde Baru dan borjuasi penguasa media massa Metro TV dan Media Indonesia yang melakukan pemberangusan serikat dan pemecatan sewenang-wenang terhadap jurnalis Metro TV, Luviana, dan belasan kawan jurnalis lainnya yang ingin membentuk serikat).

Kemudian ada Ryamizard Ryacudu yang ditunjuk Jokowi-JK sebagai Menteri Pertahanan. Selain merupakan tokoh militer dalam kediktatoran Orde Baru, Ryamizard merupakan orang yang bertanggung jawab dalam pengerahan militer ke Aceh pembantaian yang menewaskan ratusan orang dengan berdalih penumpasan separatisme. Sejak awal Ryamizard tidak menghendaki solusi negosiasi damai. Sebagaimana rilis pers East Timor and Indonesia Action Network (ETAN) atau Jaringan Aksi Timor Timur dan Indonesia, yang memuat wawancara Ryamizard dengan majalah Times, Ryamizard menyatakan “Tugas kami adalah untuk menghancurkan kemampuan militer GAM (Gerakan Aceh Merdeka). Isu keadilan, agama, otonomi, kesejahteraan sosial, dan pendidikan bukanlah urusan militer Indonesia,” katanya pada tahun 2003. Dalam misi di Aceh, Ryamizad tidak mengenal kata ampun dan negosiasi. Bahkan ia sering menggunakan logika tumpas kelor. Saat Darurat Operasi Militer (DOM) diberlakukan di Aceh ia menyatakan “Orang-orang yang tidak senang dengan darurat militer di Aceh adalah orang GAM,” kata Jenderal Ryamizard, “Jadi jika omongannya sama dengan anggota GAM, maka dapat dipastikan mereka  adiknya orang-orang separatis itu.”Apalagi sebagaimana dikutip Amnesty International, Ryamizard sendiri secara langsung menyatakan pendekatan terhadap GAM adalah “buru dan musnahkan”. Dalam wawancara yang sama, pria 64 tahun ini juga berkata, “Pasukan saya mengeksekusi anak-anak yang tidak bersenjata. Jika mereka bersenjata, mereka akan ditembak karena anak-anak dan wanita juga bisa membunuh”.

Rekam jejak pelanggaran HAM Ryamizard dan dukungannya terhadap para pelanggar HAM tidak hanya di Aceh namun juga di Papua. Sebagaimana rilis pers National Papua Solidarity (NAPAS) atau Solidaritas Nasional Papua, nama Ryamizard Ryacudu juga kerap dikaitkan dengan peristiwa penembakan 2 orang warga AS di Timika pada 31 Agustus 2002. Insiden penembakan itu terjadi di mil 62,5 Tembagapura. Hasil penyelidikan Polri menemukan bahwa motif dalam kasus yang menewaskan dua warga Amerika Serikat itu ada untuk mencari perhatian. Wakil Kepala Polda Papua Brigjen R. Tarigan juga menyatakan bahwa Batalyon 515 TNI Kostrad di Papua yang melakukan penembakan itu. Sebelumnya, Mantan Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan Susilo Bambang Yudhoyono, menyatakan bahwa Batalyon tersebut memang bertanggung jawab atas keamanan di PT Freeport. Peristiwa ini juga yang kemudian menyebabkan pemerintah Amerika Serikat menolak Jenderal Ryamizard Ryacudu, yang saat itu menjabat KSAD. Sementara pemerintah AS, beranggapan insiden di Timika yang menewaskan warga AS, tanggung jawab komandannya [KSAD] bukan prajurit pelaksananya.

Selain itu Ryamizard juga memberikan dukungan kepada anggota Kopassus yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap Dortheys Hiyo Eluay  pada  tahun 2003, Theys adalah mantan ketua Presidium Dewan Papua (PDP), yang didirikan oleh mantan presiden Indonesia Abdurrahman Wahid sebagai perwujudan daripada status otonomi istimewa yang diberikan kepada provinsi Papua. Ryamizard menyatakan bahwa “Hukum menyatakan mereka bersalah. Mereka akan dihukum. Namun untuk saya, mereka adalah para pahlawan.” Tak hanya itu Ryamizard bahkan meminta anggota Kopassus tersebut dihukum ringan. Padahal sesuai pendekatan dialog yang diambil Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang saat itu menghibahkan US$172.000 untuk membiayai Kongres Rakyat Papua II berhasil meyakinkan Theys Eluay sebagai Ketua Dewan Presidium dimana Theys Eluay menyatakan bersedia menerima persyaratan Gus Dur tidak akan mendeklarasikan kemerdekaan dan akan menempuh perjuangan Papua Barat secara damai.

Disini kita harus mengingat kembali persekutuan Megawati, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Presiden, dengan militer Indonesia. Sebagaimana yang ditulis Jim Elmslie dalam buku “West Papua Follow The Morning Star”, Megawati saat itu mengunjungi Papua sebelum kongres untuk mengamati gerakan kemerdekaan Papua Barat secara langsung. Megawati kemudian kembali ke Jakarta, menemui para pimpinan militer, dan membicarakan bagaimana menangani para nasionalis Papua Barat. Hasil dari pertemuan ini adalah rencana rahasia yang beredar pada Juni tahun 2000 yang merekomendasikan banyak pendekatan untuk memusnahkan nasionalisme Papua. Salah satu isi dari rencana ini adalah menginfiltrasi Organisasi Papua Merdeka (OPM) di berbagai tingkatan untuk memperoleh informasi demi mendiskreditkan dan mendistorsi kebijakan-kebijakannya. Selain itu rencana ini juga diarahkan untuk mengintimidasi, menangkap, dan membunuhi para pimpinan gerakan Papua Barat, termasuk Theys Aluay.

Ryamizard juga berperan penting dalam perebutan kekuasaan Megawati ke kursi presiden dengan menyingkirkan Gus Dur. Ryamizard yang saat itu menjabat sebagai komandan Kostrad, mengerahkan pasukan-pasukannya di pusat Jakarta pada 22 Juli 2001 saat parlemen di bawah pimpinan Amien Rais bersiap untuk memakzulkan Gus Dur dengan dakwaan yang dibuat-buat padahal alasannya adalah terlalu banyak reforma yang diberikan Gus Dur dan permintaan maafnya atas pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan militer di Aceh, Papua Barat, dan Timor Leste. Sebagaimana yang ditulis Damien Kingsbury dalam “Power Politics and the Indonesian Military” atau “Politik Kekuasaan dan militer Indonesia”:

“Pada pagi, hari deretan tank, panser, dan tentara-tentara yang bersenjata telah mengepung Monumen Nasional tepat di tengah; lebih banyak lagi tank-tank, panser-panser, dan para tentara menjaga gerbang masuk ke area itu, dengan aparat-aparat kepolisian berada di depan gedung MPR dan lebih banyak lagi tentara dan panser di depan istana kepresidenan. Secara keseluruhan, terdapat 2.000 tentara, 35 tank, dan 25 panser, serta banyak sekali moncong tank yang diarahkan pada segelintir pendukung presiden Gusdur yang terkepung dan juga diarahkan pada Istana Kepresidenan itu sendiri. Ini bukanlah kudeta, tapi secara setara jelas bahwa Angkatan Darat tidak akan membiarkan penyingkiran presiden dari kantornya dihalangi oleh kesulitan sekecil apapun. Setelah itu Megawati jadi presiden pada 23 Juli 2001. Megawati membalas jasa Ryamizard dengan melantiknya sebagai Kepala Staf Angkatan Darat.” Sebagaimana pernyataan NAPAS, Ryamizard Ryacudu juga dikenal sebagai seorang Jendral yang anti terhadap Demokrasi dan hak asasi manusia. Ketika mewisuda Purnawira Perwira Tinggi TNI AD 2003 di Magelang 11 November lalu, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Ryamizard Ryacudu menekankan, TNI AD memandang hak asasi manusia dan demokrasi sebagai ancaman keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia di masa datang.

Selain itu Ryamizard juga merupakan seorang militer garis keras dengan sentimen xenophobic (anti asing) yang kuat. Ia menuduh semua LSM adalah antek asing namun pada saat yang bersamaan tidak pernah bersuara terhadap penguasaan Imperialis atas kekayaan alam dan ekonomi Indonesia. Penunjukan Ryamizard, seorang militer Orde Baru sekaligus pelanggar HAM merupakan tamparan baru bagi mereka yang masih berilusi bahwa Jokowi-JK berkomitmen terhadap pengadilan atas pelanggaran HAM setelah Hendropriyono, yang bertanggung jawab terhadap pembantaian Talangsari dan pembunuhan terhadap Munir, juga ditunjuk Jokowi sebagai penasihat Tim Transisi.

Bagaimanapun kita tidak bisa menilai watak keberpihakan atau penindasan dari suatu kabinet hanya berdasarkan rekam jejak para menterinya. Kalau itu yang dilakukan maka akan mudah dibantah argumen para pendukung Jokowi: “Ah, itu kan hanya sebagian saja.”, “Masih banyak menteri yang bersih”, “Beri kesempatan dulu”, dan sebagainya. Argumen macam ini sangatlah dangkal karena tidak berdasarkan analisis kelas terhadap rezim Jokowi-JK. Dari segi formasi kelas, rezim Jokowi-JK merupakan rezim dengan formasi kelas kapitalis. Dahlan Iskan adalah kapitalis media massa yang merambah bisnis konveksi dan listrik swasta. Dari segi para pembeking di luar kabinet terdapat pula Rusdi Kirana, kapitalis pemilik Lion Air, selanjutnya ada Surya Paloh, kapitalis media massa lainnya, serta Sofjan Wanandi borjuasi komprador sekaligus antek Orde Baru. Puan Maharani juga menguasai banyak bisnis SPBU, yang sempat terkuak melakukan kecurangan penghitungan takaran bensin. Bahkan Jokowi-JK sendiri berasal dari kalangan kapitalis. Megawati, sebagai atasan Jokowi, adalah yang bertanggungjawab dalam memperkenalkan penerapan kebijakan outsourcing sementara JK sendiri juga memiliki banyak pabrik yang memberlakukan sistem kebijakan outsourcing. Jelas kebijakan yang akan dihasilkan Kabinet Kerja Jokowi JK bukanlah kebijakan yang berpihak pada rakyat pekerja melainkan pada kelas borjuasi atau kelas penguasa, bahkan penghambaan pada Imperialisme pun akan diteruskan.

Bahkan sebenarnya pemberangusan demokrasi, intimidasi, dan represi, daripada periode sebelumnya, justru jauh lebih tinggi di masa rezim Jokowi-JK. Hariz Azhar, Koordinator Kontras, menyatakan bahwa setidaknya terdapat 300 kasus pelanggaran HAM di Indonesia pada tahun 2015. Ditambahkan oleh Markus Haluk, anggota Tim Kerja United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), yang menyatakan terdapat 1.400 masyarakat dari Provinsi Papua Barat yang ditangkap sejak akhir tahun 2014. Terdapat 20 orang luka-luka dan 50 masyarakat Papua Barat meninggal dunia dalam berbagai aksi penembakan yang terjadi di Provinsi Papua Barat, termasuk peristiwa penembakan di Paniai pada tanggal 8 Desember 2014 yang dilakukan aparat keamanan. Berdasarkan catatan Komnas HAM setidaknya terjadi penangkapan, penganiayaan, penyiksaan, dan pembunuhan terhadap kurang lebih 700 orang Papua dari periode bulan November 2014 hingga November 2015 yang dilakukan aparat keamanan baik TNI dan Polri.” Ini terus berlanjut di tahun 2016. Menurut catatan Komas HAM di Januari 2016 saja sudah ada 15 pelanggaran kebebasan berekspresi, 10 kekerasan terhadap wartawan, 12 pelanggaran kebebasan beragama, 37 kekerasan oleh aparat, dan berbagai kekerasan di Papua serta terkait konflik agraria. Sebagai tambahan kebebasan pers di Indonesia saat ini justru menduduki posisi ke-130 dari 180 negara menurut Laporan Reporters Without Borders, jauh di bawah posisi Indonesia di tahun 2007 yang menduduki tempat ke 100.

Pada akhirnya memang negara adalah organ kekuasaan politik dari kelas penguasa. Sebagaimana yang dijelaskan Lenin dalam “Negara dan Revolusi”, “Negara adalah badan khusus bersenjata untuk menindas kelas.” dengan demikian suatu demokrasi parlementer dalam kapitalisme tak peduli sedemokratis apapun itu berfungsi untuk melayani kepentingan kelas penindas yang berkuasa. Lenin memandang demokrasi parlementer dipengaruhi oleh semakin meningkatnya pengaruh-pengaruh birokrat dan militer dan dengan demikian demokrasi parlementer berfungsi :untuk menentukan dalam beberapa tahun sekali anggota mana dari kelas penguasa yang akan menindas dan menggilas rakyat melalui parlemen–inilah esensi sesungguhnya dari parlementarisme borjuis, bukan hanya dalam monarki konstitusional parlementer, namun juga dalam republik-republik paling demokratis”. Karena itu sudah merupakan tugas kelas buruh dan rakyat untuk melawan dan menggulingkan tirani borjuasi ini. Tanpa penggulingan tirani tidak akan ada penegakan HAM dan demokrasi sejati.

Ditulis oleh Leon Kastayudha, Co-editor Bumi Rakyat, Kader KPO PRP.

Loading

Print Friendly, PDF & Email

Comment here

%d blogger menyukai ini: